Kelalaian dan malpraktik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Advertisements

(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
(suplemen : etika dan hukes)
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PERDATA -PIDANA.
MALPRAKTEK DAN PENANGANANNYA
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
CONTOH KASUS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hak dan kewajiban dokter
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MALPRAKTEK MEDIK.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
HUKUM KESEHATAN.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Pengantar Medikolegal Hubungan Dokter-Pasien
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Materi Hukum Kesehatan
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
VISUM et REPERTUM.
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
TANGGUNGJAWAB HUKUM DI RUMAH SAKIT
Professional behavior
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Medical malpractice and medical risk/error
MALPRAKTEK MEDIK sri rejeki.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
NAMA : dr. RUDY SAPOELETE, Akp.,SH.,MH.,MBA
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Materi –V K3 Manegement di bidang Radiologi Ruang Lingkup dan Penerapan Keselamatan Pasien. 16/09/2018.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
MALPRAKTIK MEDIS BUDI SAMPURNA RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo /
Transcript presentasi:

Kelalaian dan malpraktik Meivy

HUB. DOKTER - PASIEN PATERNALISTIK KONTRAKTUAL SEJAK HIPPOCRATES DIANGGAP DASARNYA : SALING PERCAYA PRINSIP MORAL UTAMA : BENEFICENCE “MENIADAKAN” HAK PASIEN (CONSENT) MULAI DIKRITIK TAHUN 1956 KONTRAKTUAL MULAI TAHUN 1972-1975 (social contract) PRINSIP MORAL UTAMA : AUTONOMY INSPANNINGSVERBINTENNIS

“KONTRAK TERAPEUTIK” SALAH SATU HUBUNGAN HUKUM DOKTER- PASIEN TIDAK SEIMBANG / SETARA DOKTER TIDAK MENJANJIKAN HASIL (RESULTAATSVERBINTENNIS), TETAPI MENJANJIKAN UPAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA (INSPANNINGSVERBINTENNIS) – reasonable care HARUS DIJAGA DENGAN ATURAN

HUB. DOKTER-PASIEN (cont..) KRITIK TERHADAP KONTRAKTUAL : TAK ADA NEGOSIASI EKSPLISIT TAK ADA EKSPEKTANSI EKSPLISIT TERLALU MATERIALISTIK, BUKAN ETIK MELUPAKAN FAKTOR SISTEM SOSIAL TERLALU LEGALISTIK : PERATURAN TERFOKUS PADA PRINSIP AUTONOMY CENDERUNG M,EMINIMALKAN MUTU DISEBUT : BOTTOM-LINE ETHICS

HUB. DOKTER-PASIEN (cont..) FIDUCIARY : VIRTUE BASED ETHICS PRINSIP : MORAL KEUTAMAAN BUKAN SEKEDAR KEWAJIBAN DAN PERATURAN, TETAPI JUGA “BAGAIMANA SIKAP SEBAIKNYA” EMPATHY, COMPASSION, PERHATIAN, KERAMAHAN, KEMANUSIAAN, SALING PERCAYA, ITIKAD BAIK, dll HUBUNGAN : BERTUMBUH-KEMBANG, BERTUJUAN MENSEJAHTERAKAN PASIEN KOMUNIKASI HARUS BAIK

PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR MALPRAKTIK MEDIS

Pengertian PH Law Medikolegal/legal Etikolegal Menggunakan peraturan yg sudah ada (dibuat oleh penguasa/pejabat sah masa lalu) sbg “payung hukum” Etikolegal Membuat peraturan baru berbasis etika (oleh penguasa/pejabat sah masa kini utk kepentingan masa depan), krn peraturan lama sdh tak memadai akibat perkembangan iptek, masyarakat dunia/lokal, kapital, dll Bila telah disahkan : menjadi medikolegal masa depan

LALAI MENGAKIBATKAN CEDERA/ KERUGIAN BLACK’S LAW DICTIONARY MALPRACTICE PROFESSIONAL MISCONDUCT OR UNREASONABLE LACK OF SKILL. FAILURE OF ONE RENDERING PROFESSIONAL SERVICES TO EXERCISE THAT DEGREE OF SKILL AND LEARNING COMMONLY APPLIED UNDER ALL THE CIRCUMSTANCES IN THE COMMUNITY BY THE AVERAGE PRUDENT REPUTABLE MEMBER OF THE PROFESSION WITH THE RESULT OF INJURY, LOSS OR DAMAGE TO THE RECIPIENT OF THOSE SERVICES OR TO THOSE ENTITLED TO RELY UPON THEM. ARTINYA : LALAI MENGAKIBATKAN CEDERA/ KERUGIAN

PENGERTIAN MALPRAKTIK KATA MALPRAKTIK TIDAK ADA DALAM PERATURAN PER-UU-AN DI INDONESIA Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan : “setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan”.

Pasal 50 UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran : “dokter dan dokter gigi berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”. JADI, …… MALPRAKTIK BILA “KESALAHAN”, “KELALAIAN”, “TAK SESUAI STANDAR PROFESI”, “TAK SESUAI STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL” ????

Unsur malpraktik Ada kesalahan dokter Terjadi krn tidak menggunakan lmu dan ketrampilan yg seharusnya dilakukan Berdasarkan standar profesi Mengakibatkan pasien terluka /cacat/ meninggal

MALPRAKTEK “INTENTIONAL” (secara sadar) NEGLIGENCE LACK OF SKILL PROFESSIONAL MISCONDUCTS NEGLIGENCE MALFEASANCE, MISFEASANCE, NONFEASANCE LACK OF SKILL DI BAWAH STANDAR KOMPETENSI DI LUAR KOMPETENSI

PROFESSIONAL MISCONDUCT PELANGGARAN DISIPLIN PROFESI PELANGGARAN STANDAR SECARA SENGAJA (DELIBERATE VIOLATION) PELANGGARAN PERILAKU PROFESI PIDANA UMUM: PEMBOHONGAN (FRAUD / MISREPRESENTASI) KETERANGAN PALSU PENAHANAN PASIEN BUKA RAHASIA KEDOKTERAN TANPA HAK ABORSI ILEGAL EUTHANASIA PENYERANGAN SEKSUAL

LACK OF SKILL KOMPETENSI KURANG ATAU DI LUAR KOMPETENSI / KEWENANGAN SERING MENJADI PENYEBAB ERROR ATAU KELALAIAN SERING DIKAITKAN DENGAN KOMPETENSI INSTITUSI KADANG DAPAT DIBENARKAN PADA SITUASI- KONDISI LOKAL TERTENTU (LOCALITY RULE, LIMITED RESOURCES) TUNTUTAN DAPAT BERUPA KELALAIAN

Tingkatan malpraktik (ringan – berat) Eror of jugdment (kesalahan penilaian) Slight negligence (kelalaian ringan) Gross negligence (kelalaian berat) Intentional wrongdoing atau criminal intent (tindakan dengan sengaja yg bernafas kriminal)

KELALAIAN MEDIK JENIS MALPRAKTIK TERSERING BUKAN KESENGAJAAN TIDAK MELAKUKAN YG SEHARUSNYA DILAKUKAN, MELAKUKAN YG SEHARUSNYA TIDAK DILAKUKAN OLEH ORANG2 YG SEKUALIFIKASI PADA SITUASI DAN KONDISI YG IDENTIK

SYARAT KELALAIAN (4D) DUTY (Duty of care) DERELICTION / BREACH OF DUTY KEWAJIBAN PROFESI KEWAJIBAN AKIBAT KONTRAK DG PASIEN DERELICTION / BREACH OF DUTY PELANGGARAN KEWAJIBAN TSB DAMAGES CEDERA, MATI ATAU KERUGIAN DIRECT CAUSALSHIP HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT, SETIDAKNYA PROXIMATE CAUSE

MEDICAL MALPRACTICE Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. D2 D1 D2 D2 D4 D3 World Medical Association, 1992

Apakah KTD = Malpraktik?

PREVENTABLE ADVERSE EVENTS NEAR MISS Adalah tindakan yg dapat mencederai pasien, tetapi tidak mengakibatkan cedera karena faktor kebetulan, pencegahan atau mitigasi ERRORS PREVENTABLE ADVERSE EVENTS VIOLATION Setiap cedera yang lebih disebabkan oleh manajemen medis drpd akibat penyakitnya ADVERSE EVENTS UNPREVENTABLE ACCEPTABLE RISKS UNFORESEEABLE RISKS DISEASE / COMPLICATION

kelalaian # 1 Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan TERSERING DILAKUKAN Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan Tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan Implikasi : ada standar profesi (sebagian mengatur standar kompetensi Dr) sbg tolok ukur Ini sejalan dgn hukum disiplin : mengukur kurva normal (rata2). OLEH ORANG2 YG SEKUALIFIKASI PADA SITUASI DAN KONDISI YG IDENTIK

MISCONDUCT # 2 Lebih ke arah DELIBERATE VIOLATION SENGAJA, TERCELA FRAUD / MISREPRESENTASI PENAHANAN PASIEN BUKA RAHASIA KEDOKTERAN TANPA HAK ABORSI ILEGAL, EUTHANASIA PENYERANGAN SEKSUAL KETERANGAN PALSU PRAKTEK TANPA IJIN / TANPA KOMPETENSI SENGAJA TIDAK MEMATUHI STANDAR Lebih ke arah DELIBERATE VIOLATION BERKAITAN DENGAN MOTIVASI

3 jenis OPZET (Kesengajaan) Dari awal = maksud mencapai tujuan Sebagai keharusan : Perbuatan bukan tujuan ttp “suatu antara” utk mencapai tujuan = keharusan Sebagai Kemungkinan ( Dolus Eventualis ) Mengerti Insaf akibatnya Berani ambil tindakan itu Mis : Ngebut di jalan yg ada peringatan banyak orang

LACK OF SKILL # 3 Lebih ke arah ERRORS BERKAITAN DENGAN INFORMASI KOMPETENSI KURANG ATAU DI LUAR KOMPETENSI / KEWENANGAN SERING MENJADI PENYEBAB ERROR SERING DIKAITKAN DENGAN KOMPETENSI INSTITUSI / SARANA KADANG DAPAT DIBENARKAN PADA SITUASI- KONDISI LOKAL TERTENTU Lebih ke arah ERRORS BERKAITAN DENGAN INFORMASI

Mistakes = kekeliruan Occurs at a conscious level = berkesadaran Causes Lack of knowledge Didn’t ask for help Inadequate/ineffective orientation - & understanding of others healthcare team mate needs Didn’t know, afraid to help, difficult to ask Miscommunication Verbal orders & illegible orders (just clear enough to make a guess) Application of “rules” that doesn’t work High dose opioid are OK in patient with severe longstanding pain

Liable MALPRAKTIK vs BAD OUTCOME ADVERSE EVENTS UNDERLYING DISEASE PERJALANAN PENYAKIT DAN KOMPLIKASI NO ERROR ADVERSE EVENTS (Kejadian yg tak diharapkan) ACCEPTABLE RISKS UNFORESEEABLE RISKS PREVENTABLE ADVERSE EVENTS PREVENTABLE ADVERSE EVENTS ACTIVE ERRORS (Error of planning & error of execution) LATENT ERRORS NEGLIGENT ADVERSE EVENTS DUTY + BREACH OF DUTY (KELALAIAN MEDIS) + DAMAGE + CAUSAL Liable

JADI, MALPRAKTIK: DINILAI BUKAN DARI “HASIL” PERBUATANNYA, MELAINKAN DARI “PROSES” PERBUATANNYA. Dugaan adanya malpraktik kedokteran harus ditelusuri dan dianalisis terlebih dahulu untuk dapat dipastikan ada atau tidaknya malpraktik, kecuali apabila faktanya sudah membuktikan bahwa telah terdapat kelalaian – yaitu pada res ipsa loquitur (the thing speaks for itself)

MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA KARENA KELALAIAN PASAL 359 BARANGSIAPA KARENA KESALAHANNYA (KEALPAAANNYA) MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA LIMA TAHUN ATAU PIDANA KURUNGAN PALING LAMA SATU TAHUN. PASAL 360 (1) BARANGSIAPA KARENA KESALAHANNYA(KEALPAANNYA) MENYEBABKAN ORANGLAIN MENDAPAT LUKA-LUKA BERAT DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALINGLAMA LIMA TAHUN ATAU PIDANA KURUNGAN PALING LAMA SATU TAHUN.

RISIKO MEDIS INHEREN PADA SETIAP TINDAKAN MEDIS SEBAGIAN DIANGGAP ACCEPTABLE: TINGKAT PROBABILITAS DAN KEPARAHANNYA MINIMAL (UMUMNYA BERSIFAT FORESEEABLE BUT UNAVOIDABLE: CALCULATED, CONTROLLABLE) RISIKO “BERMAKNA” TETAPI HARUS DIAMBIL KARENA “THE ONLY WAY” (UNAVOIDABLE, UNPREVENTABLE)) RISIKO YG UNFORESEEABLE = UNTOWARD RESULTS 1 DAN 2 PERLU INFORMED CONSENT, SEHINGGA BILA TERJADI, DOKTER TIDAK BERTANGGUNGJAWAB SECARA HUKUM

Risiko Medik (Anny Isfandyarie) Dalam tindakan medik ada resiko yg tidak sesuai dng harapan pasien  tuntutan ke pengadilan Dalam tindakan medis ada tindakan yg beresiko tinggi Bahwa resiko tinggi tsb berkaitan dng keselamatan jiwa pasien

Gradasi Sanksi Pidana Kedokteran  PASCA JUDICIAL REVIEW Korporasi (+ 1/3 & cabut ijin) 80(2) Bohir – DR ilegal : 10 th/Rp.300 jt 80 (1) DR palsu&tiru2 DR: 5th/Rp.150 jt 77 & 78 WNA STR(-) WNI SIP(-) 100 JT 75 & 76 DR STR (-) : 100 JT 74 Papan nama (-), RM (-); lege artis (-) 79 jo 41, 46, 51 Sanksi Disiplin 69 (2) 68 Sanksi Etis via MKEK PS 79 : PIDANA KURUNGAN (-) TANPA PAPAN & TDK CME

“Risiko DR/G Diadili/diperiksa” (UU Pradok) Komite Etik/Medik Komplin RS MKEK “sisa langgar etis” MKDKI Mediasi MAKERSI PS 68 Ps 29 UU Kes 36/09 Dewan Dosen/KPS Kolegium Pan.Adhoc Disiplin Dik PPDS Peer group/Senat PPDS MKDKI DR PN Pidana Merasa dirugikan Ps 66 (3) PS 55 “Peradilan Pers” PN Perdata Adverse event = malpractice DIR RS : PS 80 PIDANA BPSK-Kesehatan

ATURAN PRAKTEK KEDOKTERAN ATURAN KHUSUS UU PRAKTEK KEDOKTERAN KUHP,KUHPERD UU TENTANG RS ATURAN PELENGKAP UU TENTANG KESEHATAN ATURAN PRAKTEK KEDOKTERAN ATURAN KKI ATURAN PELAKSANA ATURAN IDI ATURAN KEMENKES

Hak Pasien (psl 52) mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis F:\rsij\PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS.docx b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain; c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; d. menolak tindakan medis; dan e. mendapatkan isi rekam medis.

SENGKETA MEDIS HUKUM ADR DOKTER –PASIEN RUMAH SAKIT –PASIEN PIDANA PERDATA ETIKA DISIPLIN ADMINISTRASI 1.REKAM MEDIS 2.INFORM CONSENT HUKUM ADR

TANGGUNGJAWAB HUKUM Disiplin Pidana Perdata Etika Polisi,jaksa hakim IDI MKDKI Hakim Cabut Reko mendasi Pencabutan STR/ SIP Denda/Kurungan Penjara Ganti Rugi DOKTER

MASYARAKAT/MEDIA MASSA DUGAAN MALPRAKTEK MASYARAKAT/MEDIA MASSA SETIAP KERUGIAN BAIK LUKA/KEMATIAN MAUPUN CACAT AKIBAT TINDAKAN DOKTER MALPRAKTEK

Apakah dokter dapat dihukum ?? NIAT BERBUAT JAHAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM AKIBAT YANG MERUGIKAN HUBUNGAN KAUSAL PRAKTEK KEDOKTERAN MKDKI

Kriminal kedokteran RAHASIA KEDOKTERAN(KUHP 322) EUTHANASIA (344 KUHP) ABORTUS TANPA INDIKASI(346,347,348 KUHP) KETERANGAN PALSU( 263,267 KUHP)

TUNTUTAN PIDANA MEDIS DALAM AZAS HUKUM PIDANA, PASAL 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) MENYATAKAN TIADA SUATU PERBUATAN YANG DAPAT DIPIDANA KECUALI ATAS KEKUATAN ATURAN PIDANA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TELAH ADA, SEBELUM PERBUATAN DILAKUKAN. IKTIKAD BAIK PIDANA KARENA KESALAHAN /KEALPAAN : DITIK BERATKAN PADA AKIBAT Kelalaian/kesalahan menyebabkan mati (KUHPid ps 359) Kelalaian/kesalahan meyebabkan luka berat (KUHPid ps 360 ayat 1) Kelalaian menyebabkan luka sementara (KUHPid ps 360 ayat 2 )

LUKa BERAT Pasal 90 KUHP JATUH SAKIT ATAU MENDAPAT LUKA YANG TIDAK MEMBERI HARAPAN AKAN SEMBUH SAMA SEKALI, ATAU YANG MENIMBULKAN BAHAYA MAUT; TIDAK MAMPU TERUS MENERUS UNTUK MENJALANKAN TUGAS JABATAN ATAU PEKERJAAN PENCARIAN; KEHILANGAN SALAH SATU PANCAINDERA; MENDAPAT CACAT BERAT (VERMINKING); MENDERITA SAKIT LUMPUH; TERGANGGUNYA DAYA PIKIR SELAMA EMPAT MINGGU LEBIH; GUGURNYA ATAU MATINYA KANDUNGAN SEORANG PEREMPUAN

BEBAN PEMBUKTIAN . Azas utama suatu Negara hukum adalah Rule of law dimana salah satuprinsipnya adalah “Praduga tidak bersalah” (presumption of innocence). Seorang terdakwa harus dianggap tidak bersalah sampai dapat dibuktikan kesalahannya. Azas ini antara lain dapat dilihat/tercermin didalam: KUHAP Pasal 66: “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” KUHAP pasal 158: “Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa

Dengan demikian maka jelaslah bahwa didalam Hukum Pidana seseorang yang dituduhkan sesuatu tidak dibebani pembuktiannya. Kewajiban untuk membuktikan terletak pada penuntut umum. Dokter yang didakwa melakukan dugaan malpraktek tidak dibebani kewajiban pembuktian Pasien yang diwakili penuntut umum adalah seorang yang awam dalam bidang kedokteran. Bagaimana ia bisa memberikan bukti-bukti bahwa misalnya seorang dokter telah berbuat kelalaian (negligence)? Disini memang terletak kesulitan pada Hukum Kedokteran, karena pasien atau penuntut umum tidak mengetahui seluk beluk ilmu kedokteran. Untuk itu biasanya akan dimintakan pendapatnya SAKSI AHLI DARI PROFESI KEDOKTERAN.

Dugaan Malpraktek (Pidana) KUHP 359/360 dugaan kelalaian TDK SESUAI SPM SESUAI SPM DOKTER PASIEN Informed consent Rekam medis MATI/LUKA BERAT/ringan POLISI SAKSI AHLI IDI DAN KPTSN MKEK SP/SEBAB AKIBAT JAKSA SP3 PENGADILAN

KAPAN DOKTER BISA DIGUGAT? melakukan wanprestasi (Pasal 1239 KUHPerdata); melakukan perbuatan melawan hukum(Kesalahan) (Pasal 1365 KUHPerdata); melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian (Pasal 1366 KUHPerdata); melalaikan pekerjaan sebagai penanggung jawab (Pasal 1367 ay at(3) KUHPerdata (PASAL 46 RS)

SALAH /KEALPAAN TINDAKAN MEDIS DILAKUKAN TIDAK SESUAI STANDART PROFESI MEDIS

STANDART PROFESI Standar profesi Medis menurut Oemar Seno Adji yang mengambil ukuran: Dokter memiliki kemampuan rata-rata atau "average", Equal Category and Condition (Kategori dan keadaan yang sama), kategori Dokter di Puskesmas akan berlainan dengan Dokter di rumah sakit modern dengan sarana dan prasarana yang lengkap. Asas Proporsionslitas dan Subsidiaritas yaitu adanya keseimbangan yang wajar dengan tujuan untuk menangani pasiennya

Menurut Undang undang Praktik Kedokteran no Menurut Undang undang Praktik Kedokteran no.29 tahun 2004 Standar Profesi : batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi

Menurut Undang undang Praktik Kedokteran no Menurut Undang undang Praktik Kedokteran no.29 tahun 2004 Standar Profesi : batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi

TIDAK SALAH /TIDAK KEALPAAN TINDAKAN MEDIS DILAKUKAN SESUAI STANDART PROFESI MEDIS

Hubungan sebab akibat KESALAHAN MENYEBABKAN KERUGIAN (HARUS BERHUBUNGAN)

Tanggungjawab hukum PERDATA AZAS HUKUM PERDATA BARANG SIAPA YANG MENGGUGAT, MAKA HARUS MEMBUKTIKAN KECUALI FAKTA YANG BERBICARA

KAPAN ADA TANGGJWB HUKUM ? Hub Dokter---Pasien KONSULTASI INFORM CONSENT/RM DOKTER PASIEN ADA KERUGIAN TANGGUNGJWB HUKUM HUB. HUKUM MKEK Pengadilan

SYARAT TINDAKAN MEDIS DAPAT DIGUGAT UNSUR 1365/1366 KUHPerd ADA KESALAHAN (TIDAK SESUAI STANDART PROFESI) ADA KERUGIAN----MATERIAL, IMATERIAL? ADA HUBUNGAN SEBAB AKIBAT ANTARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN KERUGIAN

DAPAT DIMINTA TGGJWB HUKUMNYA TANGGUNGJAWAB HUKUM PERDATA DOKTER IDI TDK SESUAI SPM MELAKUKAN KESALAHAN/ KELALAIAN ADA KERUGIAN DAPAT DIMINTA TGGJWB HUKUMNYA

TDK DPT DIMINTA TANGGUNGJWB HUKUMNYA RESIKO MEDIS DOKTER IDI SESUAI SPM TDK SALAH/LALAI RESIKO MEDIS KERUGIAN TDK DPT DIMINTA TANGGUNGJWB HUKUMNYA

KESIMPULAN 99 % PENGGUGAT TIDAK BISA MEMBUKTIKAN KESALAHAN DOKTER 99% HAKIM MEMPERTIMBANGKAN PUTUSAN MKEK 99% PUTUSAN BEBAS

Tanggungjawab administrasi Dengan sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki STR ,dipidana denda 100jt ( pasal 75 (1) ) 2. Tanpa SIP ,dipidana denda 100jt (pasal 76) Kecuali : diminta untuk memberikan pelayanan medis oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban bencana, atau tugas kenegaraan yang bersifat insidentil tidak memerlukan surat izin praktik, tetapi harus memberitahukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota tempat kegiatan dilakukan.

TANGGUNG JAWAB HUKUM RS (1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

TANGGUNGJAWAB HUKUM PIDANA DI RS DSP/KONSULEN Residen DU Paramedis Diri sendiri Du/dsp Diri sendiri Diri sendiri SESUAI KEWENANGANNYA SESUAI KEWENANGANNYA SESUAI KEWENANGANNYA SESUAI KEWENANGANNYA

TANGGUNGJAWAB HUKUM PERDATA DI RS Dsp RESIDEN DU PARAMEDIS PASAL 46 UU RS RS BERTANGGUNGJAWAB

SEBAGAI BAHAN PEMAHAMAN CONTOH KASUS SEBAGAI BAHAN PEMAHAMAN

Kelalaian sistem Seorang anak perempuan menunggu untuk di CT-Scan karena kecelakaan. Dia dipanggil masuk ke OK dan kemudian di operasi pengangkatan usus buntu. Ternyata keliru, seharusnya anak laki-laki lain yang akan dioperasi. Seorang pasien akan dioperasi telinga kiri, disiapkan oleh perawat kepercayaan, dokter tinggal operasi. Ternyata yg dioperasi telinga kanan wrong person and wrong site surgery

Kelalaian manajemen Dua orang pasien meninggal ketika dioperasi di RS pada dua hari yang berbeda, menggunakan mesin anestesi yg berbeda. Ternyata gas N2O tertukar dengan gas CO2 RS tidak pernah menggunakan gas CO2 Dokter bukan yg bertanggungjawab atas pengadaan gas medik, melainkan manajemen rumah sakit

Malpraktik tenaga medis Seorang perempuan menjalani operasi pengangkatan tumor rongga hidung-mulut yg sangat invasif. Jaringan diperiksa histopatologi, dinyatakan tidak ganas. Ternyata beberapa bulan kemudian terbukti ganas Preparat histopatologi dibaca ahli-ahli lain di kota lain: terdapat tanda ganas Kelalaian ataukah Ketidak-kompetensian ?

Risiko Tindakan / Penyakit Seorang ibu menderita Ca mamma dioperasi pengangkatan jaringan tumor untuk “de-bulking”, dan radioterapi. Kemudian terjadi pembengkakan lengan Pembengkakan akibat sumbatan saluran getah bening di ketiak: apakah oleh massa kanker, operasi ataukah radioterapi ?

Risiko yg unforeseeable Seorang perempuan disiapkan untuk di SC atas indikasi KPD. Saat operator sedang cuci tangan, SpAn memberikan anestesi (umum), terjadi apnoe dan bradikardi. Upaya resusitasi dilakukan tetapi tidak berhasil. D: anafilaktik thd obat anestesi Unforeseeable risk ???

Fraud Seorang laki-laki datang dengan keluhan pilek dan sengau. Foto rontgen menunjukkan “perselubungan” Direncanakan besok pagi CT-Scan dan siangnya dioperasi sinusnya. Hasil CT-Scan tidak ada kelainan, tetapi operasi tetap berjalan Professional misconduct

Tak menolong keadaan gawat Seorang ibu datang dengan perdarahan per- vaginam post-partum (HPP), ditangani dokter UGD. Dikonsulkan ke SpOG yg sedang melakukan kuretase, tetapi ia tidak mau dengan alasan “akan ke RS lain karena sudah waktunya dan sudah ditelpon” Professional misconduct

CONTOH KETIDAK-KOMPETENSIAN DAPAT DIANGGAP PMH ATAUPUN KELALAIAN Tidak memiliki sertifikat kompetensi Berpraktik bukan pada bidang kompetensinya Melakukan tindakan yg bukan kompetensinya Mendelegasikan tindakan kepada orang yang tidak kompeten Tanpa alasan pembenar atau alasan pemaaf

CONTOH KELALAIAN LAIN BERMASALAH BILA TERJADI CEDERA KETERLAMBATAN HADIR PADA SAAT DIBUTUHKAN PD KEDARURATAN KEGAGALAN MEMONITOR KONDISI PASIEN ATAU FOLLOW-UP HASIL PEMERIKSAAN KETERLAMBATAN DIAGNOSIS / TERAPI KEGAGALAN MENGINGATKAN / MENGANJURKAN KEGAGALAN MEMENUHI PROSEDUR (error of planning dan error of execution)

Diambil dari Slide Prof Budi Sampurna Slide Prof Agus Purwadianto Slide