PENDIDIKAN PANCASILA Oleh: SITI SAUDAH, S.Pd. M.Hum.
BAB I PENDAHULUAN
Pengantar Perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi hal ini menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis ideologi. Oleh karena itu agar kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa memahami makna serta kedudukan Pancasila yang sebenarnya maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA Landasan historis Landasan kultur Landasan yuridis Landasan filosofis
Landasan Historis Prinsip hidup yang tersimpul JATI DIRI (pandangan hidup) Dirumuskan para pandiri bangsa PANCASILA
Landasan Kultural Nilai Budaya Nilai religius Nilai adat istiadat PANCASILA
LANDASAN YURIDIS 1. Undang –undang No 2 th 1989 tentang sisdiknas 2. SK Mendiknas RI No. 232/V/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum
LANDASAN FILOSOFIS Bangsa Indonesia Negara Indonesia Pancasila Berketuhanan Berperikemanusiaan Mahluk Tuhan Rakyat merupakan dasar ontologis demokrasi Berpersatuan Berkerakyatan Dasar filsafat Negara
Tujuan Pendidikan Pancasila: Menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adail dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu/golongan, mendukung upaya mewujutkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat
Pembahasan Pancasila secara ilmiah: Berobjek Bermetode Bersistem Bersifat Universal
Pendidikan Pancasila Pancasila merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II no. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
TINGKATAN PENGETAHUAN ILMIAH Pengetahuan deskriptif Suatu pertanyaan “bagaimana” Pengetahuan Kausal Suatu pertanyaan “mengapa” Pengetahuan normatif Suatu pertanyaan “ke mana “ Pengetahuan Essensial Suatu pertanyaan “ apa”
Pengertian Pancasila: 1. secara Etimologis 2. Secara Historis 3 Pengertian Pancasila: 1. secara Etimologis 2. Secara Historis 3. Secara Terminologis
Secara etimologis : istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India. Panca artinya “lima” Syila artinya “batu sendi”, “alas” atau “dasar” Syiila artinya “peraturan tingkah laku yang baik”
Pengertian Pancasila secara Historis Pada tanggal 1 Juni 1945 sidang BPUPKI Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk pembukaan UUD 1945
Pengertian Pancasila secara Terminologis Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Hal ini diperkuat dengan ketetapan No. XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu untuk memahami pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian pancasila meliputi: - Pengertian secara etimologis - Pengertian secara Historis - Pengertian secara terminologis
Rangkuman Kedudukan dan fungsi Pancasila memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara objektif
Rumusan pencasila yang sah dan benar secara konstituante adalah: Pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang diperkuat oleh ketetapan No.XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12 tanggAL 13 April 1968
Latihan Diskusikan dengan teman anda Bagaimana pembahasan Pancasila secara ilmiah Diskusikan dengan teman anda Bagaimana proses perumusan Pancasila