Profil dan Informasi Peluang Kerja DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Advertisements

Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Perekrutan dan Seleksi
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SELAMAT DATANG TIM KOMISI IV DPRD KAB.WONOGIRI DI OGAN ILIR 25 APRIL 2018 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

Profil dan Informasi Peluang Kerja DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2016 Disampaikan pada Pertemuan Informasi Lowongan Kerja STIKes ‘Aisyiyah Bandung Kamis, 4 Agustus 2016

VISI RPJMD TAHUN 2010 – 2015 “Terwujudnya Kabupaten Bandung yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing, melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pemantapan Pembangunan Perdesaan, Berlandaskan Religius, Kultural dan Berwawasan Lingkungan”.

GAMBARAN UMUM KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2015 Jumlah Penduduk : 3.534.111 jiwa b. Indeks Kesehatan : 76,72 (Target :76,02) * UHH : 71,03 * AKB : 33,64 /per 1000 KH (Target :32,5) IPM : 76,45 Indeks Kepuasan Masy : 75,90 (Target : 74,48 ) f. Sarana Pelayanan Kesehatan : RSUD Kab. Bandung : 3 RSUD Prop. : 1 RS swasta : 2 Puskesmas (31 Kec ) : 62 ; terdiri dari : * Puskesmas TTP : 57 * Puskesmas DTP : 5 * Puskesmas PONED : 15 Puskesmas Pembantu : 77 Polindes/Poskesdes : 113

GAMBARAN KONDISI SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN DI KABUPATEN BANDUNG PENINGKATAN RSUD PERBAIKAN PUSKESMAS

GAMBARAN KONDISI SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN DI KABUPATEN BANDUNG Pengembangan 15 Puskesmas mampu PONED PUSKESMAS PONED NAGREK REHAB TOTAL 48 PUSKESMAS PEMBANGUNAN 51 POSKESDES PENYEDIAAN ALAT KESEHATAN

GAMBARAN KONDISI SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN DI KABUPATEN BANDUNG 66 PUSKESMAS KELILING 15 AMBULANCE PELATIHAN SDM

PROPORSI ANGGARAN KESEHATAN KOMITMEN KABUPATEN BANDUNG PROPORSI ANGGARAN KESEHATAN TAHUN 2013 : 14,6 % TAHUN 2014 : 16,4 % TAHUN 2015 : 17,27 % TAHUN 2016 : 24,72 %

Jumlah Penduduk Kab. Bandung Tahun 2015 3.534.111 Jiwa 1.792.864 Jiwa 1.741.247 Jiwa 50,73 % 49,27 %

Piramida Penduduk Kabupaten Bandung Tahun 2015

Sumber: BPS KABUPATEN BANDUNG KETENAGAKERJAAN Sumber: BPS RI, 2015 Sumber: BPS KABUPATEN BANDUNG

Sarana / peluang Kerja Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah UPTD Pelayanan Kesehatan 31 UPTD Yankes ( 62 Puskesmas) : Puskesmas Mampu Poned = 15 Puskesmas DTP = 5 B. Rumah Sakit Umum Daerah / TNI-POLRI RSUD Soreang RSUD Majalaya RSUD Cicalengka RSUD Al-ihsan ( Provinsi ) RSU Lanud Sulaiman

3. Praktik Mandiri / Perorangan Praktik Bidan Mandiri Sarana / peluang Kerja 2. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta Rumah Sakit Umum Swasta AMC Bina Sehat b. Klinik Klinik Pratama : 126 Klinik Utama : 7 3. Praktik Mandiri / Perorangan Praktik Bidan Mandiri Asuhan Keperawatan

DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BANDUNG DASAR HUKUM PENGATURAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BANDUNG

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan Dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaen Bandung Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung Peraturan Bupati Bandung nomor 32 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati Peraturan Bupati Bandung Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pembinaan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung

PENGATURAN PEGAWAI NON PNS PD SKPD / UNIT KERJA SKPD YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD DI LINGKUNGAN PEMKAB BANDUNG (PERBUP NO 31 TAHUN 2015) DINAS KESEHATAN KAB. BANDUNG

1. TUJUAN REKRUTMEN PEGAWAI BLUD NON PNS Mewujudkan pelayanan prima Memenuhi Kebutuhan Tenaga yang berkualitas 2. RUANG LINGKUP Pengadaan Pegawai Pengangkatan Cuti dan Izin Meninggalkan Pekerjaan Pakaian Dinas Jaminan Kesehatan dan Kesejahteraan Pegawai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Prog. Pengembangan SDM Tata Tertib Mekanisme Penyampaian Keluhan dan Pengaduan Surat Perjanjian dan Pernyataan Pembinaan dan Pengawasan Pensiun dan Pemutusan Hubungan Kerja

3. PENGADAAN PEGAWAI Pengisian Formasi Berdasarkan Analisa Kebutuhan Ajuan Usulan Penetapan Formasi Pemimpin BLUD diketahui Ka. SKPD Ka. BKPP Pembentukan Tim Pertimbangan Kep. Bupati Mekanisme Pengadaan Perencanaan Pengumuman Pelamaran Penyaringan Pengumuman Kelulusan Pelaksana : Tim ditetapkan dengan keputusan Unsur : Sekda, Inspektorat, BKPP, SKPD, BLUD unit kerja

4. PENGANGKATAN Pegawai Tidak Tetap Non PNS Masa Percobaan Masuk 3 Bulan Memenuhi Persyaratan jabatan dianggap sebagai peg. Tidak tetap Non PNS Tidak Memenuhi syarat Pemutusan Hubungan Kerja Bekerja Min 3Th Berturut-turut dan prestasi baik, dedikasi, loyalitas tinggi, dianggap sebagai pegawai tidak tetap Non PNS dengan SK Ka SKPD Penandatanganan Surat Perjanjian Pernyataan Kerja

5. CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN Cuti Tahunan 12 hari kerja termasuk cuti bersama Tidak dapat di pecah-pecah hingga jangka waktu < dari 3 hari kerja Tidak diambil dalam tahun yg bersangkutan, dapat di ambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti Besar Memenuhi kewajiban agama tidak berhak lagi atas cuti tahunanya dalam tahun yang bersangkutan .

Cuti Sakit Sakit lebih dari 2 hari yang bersangkutan memberitahukan ke atasan Sakit lebih dari 2 – 14 hari yang bersangkutan mengajukan permintaan dengan melampirkan surat ket. Dokter Sakit lebih dari 14 hari surat ket. Dokter yang ditunjuk oleh menkes (paling lama 1 th) Sakit tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu tertentu harus diuji ulang kesehatan oleh Dokter Pemerintah. Hasil pengujian Belum sembuh diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena sakit Cuti sakit b s/d d diberikan secara tertulis oleh kepala SKPD

Cuti bersalin 3 bulan mengajukan permintaan tertulis kepada kepala SKPD Cuti Karena alasan penting Keluar karena sakit keras / meninggal dunia, melangsungkan pernikahan yang pertama. Izin Meninggalkan pekerjaan atas izin dari atasan langsung paling lama 2 hari setiap kali izin dan maksimal 5 hari dalam 1 tahun dengan tidak mengurangi hak cuti tahunan. Mekanisme pemberian izin keputusan Kepala SKPD.

6. PAKAIAN DINAS Ketentuan penggunaan pakaian dinas dan kelengkapanya diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala SKPD. 7. JAMINAN KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI Pegawai Non PNS diikutsertakan program Jaminan Kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 8. GAJI Gaji Pokok sesuai kemampuan yang dicantumkan dalam naskah perjanjian Peg. BLUD Non PNS Dapat diberikan penghasilan tambahan menurut kemampuan keuangan BLUD.

9. SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN Sanksi Ringan : Teguran lisan / tertulis Sanksi Sedang : Teguran tertulis ( 3 kali Teguran) Sanksi Berat : Pemutusan Hubungan Kerja Catatan : Pegawai yang melakukan tindak pidana /perdata dan merugikan Pemerintah dilakukan pemutusan hubungan kerja tanpa teguran tertulis terlebih dahulu. 10. PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PNS Meninggal dunia Mencapai batas usia pensiun (56 Tahun) Atas permintaan sendiri pengajuan 1 bulan sebelumnya Pemberhentian lansung oleh pihak BLUD, Karena : Penyederhanaan organisasi atau rasionalisasi Pelanggaran disiplin, penyelewengan atau tindak pidana lainya. Ketidakmampuan pegawai yang bersangkutan.

FORMASI KETENAGAAN Non PNS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KAB. BANDUNG PEMERINTAHAN KABUPATEN BANDUNG

NO KETENAGAAN PTT KAB PTT PROPINSI PTT PUSAT TENAGA BLUD BLUD TH 2016 (sumber data dari Subag. Kepegawaian per –April 2016) NO KETENAGAAN PTT KAB PTT PROPINSI PTT PUSAT TENAGA BLUD BLUD TH 2016 1 DOKTER UMUM 39 6 2 DOKTER GIGI 22 16 3 BIDAN 50 40 115 4 PERAWAT 8 31 5 SANITARIAN ANALIS KESEHATAN 7 APOTEKER NUTRISIONIS 9 AKUNTANSI 10 ADMINISTRASI 11 REKAM MEDIK

KEBUTUHAN TENAGA KESEHATAN (SESUAI ANJAB ABK) DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KAB. BANDUNG PEMERINTAHAN KABUPATEN BANDUNG

JML KEBUTUHAN BERDASARKAN ABK (sumber data dari Subag. Kepegawaian per –April 2016) NO FORMASI JML YG ADA JML KEBUTUHAN BERDASARKAN ABK KEKURANGAN TENAGA 1 DOKTER UMUM 124 185 61 2 DOKTER GIGI 57 73 16 3 BIDAN 583 639 56 4 PERAWAT 260 535 275 5 PERAWAT GIGI 63 69 6 SANITARIAN 58 11 7 ANALIS KESEHATAN 68 8 APOTEKER 31 62 9 ASISTEN APOTEKER 40 66 26 10 NUTRISIONIS 54 AKUNTANSI - 12 REKAM MEDIK 13. ADMINISTRASI