Profil dan Informasi Peluang Kerja DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2016 Disampaikan pada Pertemuan Informasi Lowongan Kerja STIKes ‘Aisyiyah Bandung Kamis, 4 Agustus 2016
VISI RPJMD TAHUN 2010 – 2015 “Terwujudnya Kabupaten Bandung yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing, melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pemantapan Pembangunan Perdesaan, Berlandaskan Religius, Kultural dan Berwawasan Lingkungan”.
GAMBARAN UMUM KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2015 Jumlah Penduduk : 3.534.111 jiwa b. Indeks Kesehatan : 76,72 (Target :76,02) * UHH : 71,03 * AKB : 33,64 /per 1000 KH (Target :32,5) IPM : 76,45 Indeks Kepuasan Masy : 75,90 (Target : 74,48 ) f. Sarana Pelayanan Kesehatan : RSUD Kab. Bandung : 3 RSUD Prop. : 1 RS swasta : 2 Puskesmas (31 Kec ) : 62 ; terdiri dari : * Puskesmas TTP : 57 * Puskesmas DTP : 5 * Puskesmas PONED : 15 Puskesmas Pembantu : 77 Polindes/Poskesdes : 113
GAMBARAN KONDISI SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN DI KABUPATEN BANDUNG PENINGKATAN RSUD PERBAIKAN PUSKESMAS
GAMBARAN KONDISI SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN DI KABUPATEN BANDUNG Pengembangan 15 Puskesmas mampu PONED PUSKESMAS PONED NAGREK REHAB TOTAL 48 PUSKESMAS PEMBANGUNAN 51 POSKESDES PENYEDIAAN ALAT KESEHATAN
GAMBARAN KONDISI SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN DI KABUPATEN BANDUNG 66 PUSKESMAS KELILING 15 AMBULANCE PELATIHAN SDM
PROPORSI ANGGARAN KESEHATAN KOMITMEN KABUPATEN BANDUNG PROPORSI ANGGARAN KESEHATAN TAHUN 2013 : 14,6 % TAHUN 2014 : 16,4 % TAHUN 2015 : 17,27 % TAHUN 2016 : 24,72 %
Jumlah Penduduk Kab. Bandung Tahun 2015 3.534.111 Jiwa 1.792.864 Jiwa 1.741.247 Jiwa 50,73 % 49,27 %
Piramida Penduduk Kabupaten Bandung Tahun 2015
Sumber: BPS KABUPATEN BANDUNG KETENAGAKERJAAN Sumber: BPS RI, 2015 Sumber: BPS KABUPATEN BANDUNG
Sarana / peluang Kerja Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah UPTD Pelayanan Kesehatan 31 UPTD Yankes ( 62 Puskesmas) : Puskesmas Mampu Poned = 15 Puskesmas DTP = 5 B. Rumah Sakit Umum Daerah / TNI-POLRI RSUD Soreang RSUD Majalaya RSUD Cicalengka RSUD Al-ihsan ( Provinsi ) RSU Lanud Sulaiman
3. Praktik Mandiri / Perorangan Praktik Bidan Mandiri Sarana / peluang Kerja 2. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta Rumah Sakit Umum Swasta AMC Bina Sehat b. Klinik Klinik Pratama : 126 Klinik Utama : 7 3. Praktik Mandiri / Perorangan Praktik Bidan Mandiri Asuhan Keperawatan
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BANDUNG DASAR HUKUM PENGATURAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BANDUNG
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan Dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaen Bandung Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung Peraturan Bupati Bandung nomor 32 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati Peraturan Bupati Bandung Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pembinaan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PENGATURAN PEGAWAI NON PNS PD SKPD / UNIT KERJA SKPD YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD DI LINGKUNGAN PEMKAB BANDUNG (PERBUP NO 31 TAHUN 2015) DINAS KESEHATAN KAB. BANDUNG
1. TUJUAN REKRUTMEN PEGAWAI BLUD NON PNS Mewujudkan pelayanan prima Memenuhi Kebutuhan Tenaga yang berkualitas 2. RUANG LINGKUP Pengadaan Pegawai Pengangkatan Cuti dan Izin Meninggalkan Pekerjaan Pakaian Dinas Jaminan Kesehatan dan Kesejahteraan Pegawai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Prog. Pengembangan SDM Tata Tertib Mekanisme Penyampaian Keluhan dan Pengaduan Surat Perjanjian dan Pernyataan Pembinaan dan Pengawasan Pensiun dan Pemutusan Hubungan Kerja
3. PENGADAAN PEGAWAI Pengisian Formasi Berdasarkan Analisa Kebutuhan Ajuan Usulan Penetapan Formasi Pemimpin BLUD diketahui Ka. SKPD Ka. BKPP Pembentukan Tim Pertimbangan Kep. Bupati Mekanisme Pengadaan Perencanaan Pengumuman Pelamaran Penyaringan Pengumuman Kelulusan Pelaksana : Tim ditetapkan dengan keputusan Unsur : Sekda, Inspektorat, BKPP, SKPD, BLUD unit kerja
4. PENGANGKATAN Pegawai Tidak Tetap Non PNS Masa Percobaan Masuk 3 Bulan Memenuhi Persyaratan jabatan dianggap sebagai peg. Tidak tetap Non PNS Tidak Memenuhi syarat Pemutusan Hubungan Kerja Bekerja Min 3Th Berturut-turut dan prestasi baik, dedikasi, loyalitas tinggi, dianggap sebagai pegawai tidak tetap Non PNS dengan SK Ka SKPD Penandatanganan Surat Perjanjian Pernyataan Kerja
5. CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN Cuti Tahunan 12 hari kerja termasuk cuti bersama Tidak dapat di pecah-pecah hingga jangka waktu < dari 3 hari kerja Tidak diambil dalam tahun yg bersangkutan, dapat di ambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti Besar Memenuhi kewajiban agama tidak berhak lagi atas cuti tahunanya dalam tahun yang bersangkutan .
Cuti Sakit Sakit lebih dari 2 hari yang bersangkutan memberitahukan ke atasan Sakit lebih dari 2 – 14 hari yang bersangkutan mengajukan permintaan dengan melampirkan surat ket. Dokter Sakit lebih dari 14 hari surat ket. Dokter yang ditunjuk oleh menkes (paling lama 1 th) Sakit tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu tertentu harus diuji ulang kesehatan oleh Dokter Pemerintah. Hasil pengujian Belum sembuh diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena sakit Cuti sakit b s/d d diberikan secara tertulis oleh kepala SKPD
Cuti bersalin 3 bulan mengajukan permintaan tertulis kepada kepala SKPD Cuti Karena alasan penting Keluar karena sakit keras / meninggal dunia, melangsungkan pernikahan yang pertama. Izin Meninggalkan pekerjaan atas izin dari atasan langsung paling lama 2 hari setiap kali izin dan maksimal 5 hari dalam 1 tahun dengan tidak mengurangi hak cuti tahunan. Mekanisme pemberian izin keputusan Kepala SKPD.
6. PAKAIAN DINAS Ketentuan penggunaan pakaian dinas dan kelengkapanya diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala SKPD. 7. JAMINAN KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI Pegawai Non PNS diikutsertakan program Jaminan Kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 8. GAJI Gaji Pokok sesuai kemampuan yang dicantumkan dalam naskah perjanjian Peg. BLUD Non PNS Dapat diberikan penghasilan tambahan menurut kemampuan keuangan BLUD.
9. SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN Sanksi Ringan : Teguran lisan / tertulis Sanksi Sedang : Teguran tertulis ( 3 kali Teguran) Sanksi Berat : Pemutusan Hubungan Kerja Catatan : Pegawai yang melakukan tindak pidana /perdata dan merugikan Pemerintah dilakukan pemutusan hubungan kerja tanpa teguran tertulis terlebih dahulu. 10. PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PNS Meninggal dunia Mencapai batas usia pensiun (56 Tahun) Atas permintaan sendiri pengajuan 1 bulan sebelumnya Pemberhentian lansung oleh pihak BLUD, Karena : Penyederhanaan organisasi atau rasionalisasi Pelanggaran disiplin, penyelewengan atau tindak pidana lainya. Ketidakmampuan pegawai yang bersangkutan.
FORMASI KETENAGAAN Non PNS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KAB. BANDUNG PEMERINTAHAN KABUPATEN BANDUNG
NO KETENAGAAN PTT KAB PTT PROPINSI PTT PUSAT TENAGA BLUD BLUD TH 2016 (sumber data dari Subag. Kepegawaian per –April 2016) NO KETENAGAAN PTT KAB PTT PROPINSI PTT PUSAT TENAGA BLUD BLUD TH 2016 1 DOKTER UMUM 39 6 2 DOKTER GIGI 22 16 3 BIDAN 50 40 115 4 PERAWAT 8 31 5 SANITARIAN ANALIS KESEHATAN 7 APOTEKER NUTRISIONIS 9 AKUNTANSI 10 ADMINISTRASI 11 REKAM MEDIK
KEBUTUHAN TENAGA KESEHATAN (SESUAI ANJAB ABK) DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KAB. BANDUNG PEMERINTAHAN KABUPATEN BANDUNG
JML KEBUTUHAN BERDASARKAN ABK (sumber data dari Subag. Kepegawaian per –April 2016) NO FORMASI JML YG ADA JML KEBUTUHAN BERDASARKAN ABK KEKURANGAN TENAGA 1 DOKTER UMUM 124 185 61 2 DOKTER GIGI 57 73 16 3 BIDAN 583 639 56 4 PERAWAT 260 535 275 5 PERAWAT GIGI 63 69 6 SANITARIAN 58 11 7 ANALIS KESEHATAN 68 8 APOTEKER 31 62 9 ASISTEN APOTEKER 40 66 26 10 NUTRISIONIS 54 AKUNTANSI - 12 REKAM MEDIK 13. ADMINISTRASI