PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP) Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa lainnya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasrkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Kewajiban melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP akan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan dikenakan sanksi perpajakan. 1. Fungsi Pengukuhan PKP Sebagai identitas PKP yang bersangkutan Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pengawasan administrasi perpajakan
2. Tempat pengukuhan PKP Bagi Wajib Pajak sebagaiman yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan. Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
3.Pencabutan Pengukuhan PKP Direkrut Jendral Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib pajak dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pencabutan dilakukan dalam hal: Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain Sudah tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajaj termasuk Pengusaha Kena Pajak yang jumlaj peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu buku tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil (Rp. 600.000.000 setahun)
4. Sanksi Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar dibayar. Pidana tersebut ditambah 1 (satu) kali atau 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT) Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai berikut : Sebagai saraana untuk melaporkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang. Dengan demikian Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan penetapan pajak oleh wajib pajak sendiri.
Laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak telah dilaksanakan sendiri dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Laporan pembayaran dari pemotongan / pemungut tentang pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain. Merupakan alat penelitian atas kebenaran perhitungan pajak yang terhutang yang dilaporkan oleh wajib pajak Prosedur Penyelesaian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib pajak harus mengambil sendiri blanko Surat Pemberitahuan (SPT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (dengan menunjukkan NPWP).
Wajib pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar dan lengkap serta menandatangani. Dalam hal Surat Pemberitahuan (SPT) diisi dan ditandatangani oleh orang lain harus dengan surat kuasa khusus. Menyerahkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan, dan meminta bukti penerimaan yang bertanggal. Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) dikirim melalui Kantor Pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan. Apabila diketahui terdapat kesalahan pada Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak dapat membetulkan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjan Direktorat Jendral Pajak belum melakukan :
Tindakan pemeriksaan, dalam hal ini wajib pajak dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung mulai saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) berakhir sampai dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak tersebut. Tindakan penyidikan, dalam hal ini eajib pajak dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar. Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai berikut : Untuk Wajib Pajak(WP) yang mengadakan pembukuan: laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Wajib Pajak(WP) yang menggunakan norma penghitungan : Perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Jenis Surat pemberitahuan (SPT) Pada garis besarnya Surat Pemberitahuan (SPT) dibedakan menjadi 2, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) – Masa adalah surat yang oleh wajib digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu masa pajak atau pada suatu saat. Surat Pemberitahuan (SPT) – Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu tahun pajak. Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan penundaan penyampaian Surat pemberitahuan SPT – Tahunan kepada Direktorat jendral Pajak dengan disertai :
Alasan-alasan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan SPT – Tahunan. Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terhutang dalam satu pajak Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang menurut perhitungan sementara tersebut. Dalam hal wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan ternyat penghitungan sementara pajak yang terhutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terhutang, maka atas kekurangan pembayaran tersebut dikenakan bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban penyampain Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan (31 maret) sampai dengan tanggall pembayaran.
Sanksi terlambat atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dikenakan denda administrasi sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi tidak lengkap atau tidak benar karena kealpaan wajib pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan satu tahun/ atau denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak yang terhutang. Wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi tidak benar atau tidak lengkap dengan senagja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidan penjara selama tiga tahun/ atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terhutang yang kurang atau yang tidak dibayar.
Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Yang wajib mengisai SPT tahunan : Untuk SPT Tahuan PPh Wajib Pjak Orang Pribadi adalah : Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri antara lain : Wajib pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menrima atau memperoleh penghasilan dari modal dan lain-lain. Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, dan/atau yamng memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan lebih dari satu pemberi kerja.
Kuasa Warisa yang belim terbagi. Pejabat Negaea, pegawai negeri sipil, anggota ABRI dan pegawai BUMN/BUMD sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 WNI yang bekerja pada Perwakilan Negara Asing. Orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Masing-masing suami-istri yang dikenakan Pajak Penghasilan secara terpisah dalam hal : Suami-istri hidup terpisah. Dikehendaki secara tertuli8s oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pasal 21 2. Wajib Pajak Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMd, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya, termasuk orang pribadi yang berstatus sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pasal 21 Yang wajib mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah : 1. Pemberi kerja yang meliputi orang pribadi dan badan baik merupakan induk maupun cabang yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan serta bentuk usaha yang tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya denahn nama apapun.
2. Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama apa pun. 3. Dana pension, PT Taspen, PT Asabri, PT Astek Badan Penyelenggara jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lainnya yang membayar uang pension, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT). 4. Perusahaan, badan serta bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli, dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.
5. Perusahaan, badan serta bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakuakan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak Luar Negeri. 6. Yayasan, lembaga, kepaniteraan, asosiasi, perkumpulan dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayaran gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun. 7. Perusahaan, badan serta bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.