INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Jenderal Dikdasmen Kementerian Dikbud
Tujuan Mendorong kinerja pengelolaan program BOS di sekolah menjadi lebih baik; Mencari model contoh sekolah yang mengelola dana BOS dan dana lainnya secara transparan dan akuntabel; Memotivasi sekolah lainnya untuk mengelola dana BOS lebih baik.
Kriteria Peserta Sekolah yang dapat ikut serta adalah SMP negeri dan swasta penerima BOS. Sekolah yang telah terpilih sebagai sekolah terbaik di tingkat kabupaten/kota pada pelaksanaan lomba tahun lalu, tidak dapat diusulkan sebagai perwakilan kabupaten/ kota dalam pelaksanaan lomba tahun ini.
Kriteria Penilaian Aspek Ketepatan Pengelolaan Dana BOS Indikator perencanaan yang baik; Indikator kesesuaian penggunaan dana BOS sesuai Petunjuk Teknis BOS Aspek Ketepatan Adminsitrasi dan Dampak BOS Indikator kelengkapan adminsitrasi pembukuan; Indikator akuntabilitas laporan; Indikator dampak BOS di sekolah
Persiapan Lomba Sosialisasi rencana lomba di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; Penyusunan jadwal pelaksanaan lomba di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; Penyusunan instrumen penilaian oleh Direktorat PSMP sesuai dengan kriteria penilaian yang telah ditetapkan;
Tahap Lomba Kab/Kota membentuk Tim Penilai (unsur SKPD Pendidikan Kab/Kota, Inspektorat Daerah Kab/Kota, dan Pengawas Sekolah); Tim Penilai Kab/Kota menilai SMP penerima BOS untuk memilih minimal 1 SMP terbaik yang akan mewakili kab/kota saat penilaian di tingkat provinsi; Sekolah terbaik tingkat kab/kota ditetapkan melalui SK Ka Disdik Kab/Kota untuk disampaikan ke provinsi;
Tahap Lomba . . . (lanjutan) Provinsi membentuk Tim Penilai (unsur SKPD Pendidikan Provinsi, Inspektorat Daerah Provinsi, Pengawas Sekolah dan Tim Independen); Tim Penilai Provinsi menilai SMP wakil tiap kab/kota untuk menetapkan 2 SMP terbaik yang akan mewakili provinsi saat penilaian tingkat nasional; Sekolah terbaik tingkat provinsi ditetapkan melalui SK Ka Disdik Provinsi untuk disampaikan ke pusat;
Tahap Lomba . . . (lanjutan) Pusat membentuk Tim Penilai (unsur Dit. PSMP, Inspektorat Jenderal Kemdikbud, BPKP dan Tim Independen); Tim Penilai Pusat menilai SMP wakil tiap provinsi dalam 2 tahap, yaitu: Penilaian tahap 1 : penilaian melalui kunjungan ke sekolah untuk pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan warga sekolah Penilaian tahap 2 : penilaian melalui presentasi dan wawancara dengan peserta lomba;
Tahap Lomba . . . (lanjutan) Tim BOS Pusat menetapkan SMP terbaik; SMP terbaik hasil penilaian tingkat nasional ditetapkan melalui SK Dirjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Tim BOS Pusat melakukan pemberian penghargaan dan hadiah kepada setiap sekolah terbaik di Jakarta.
Penilaian Tahap 1 Di tingkat kab/kota, provinsi dan pusat; Berupa kunjungan ke sekolah; Mekanisme penilaian: Didasarkan pada instrumen penilaian dari pusat; Penilaian berupa pemeriksaan bukti fisik, pengamatan, wawancara dengan perwakilan guru, Kepala Sekolah, bendahara, perwakilan Komite Sekolah, perwakilan orang tua peserta didik dan perwakilan peserta didik.
Penilaian Tahap 2 Hanya untuk penilaian di tingkat pusat; Seluruh SMP wakil provinsi diundang ke Jakarta; Mekanisme penilaian: Sekolah mempresentasikan pengelolaan sekolah; Wawancara untuk mendapatkan informasi mendalam yang relevan;
Penetapan Sekolah Terbaik Nilai akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian tahap 1 dan tahap 2; SMP terbaik tingkat nasional ditetapkan berdasarkan hasil penilaian akhir dengan komposisi sebagai berikut: Terbaik Pertama, terdiri dari 3 SMP; Terbaik Kedua, terdiri dari 5 SMP; Terbaik Ketiga, terdiri dari 7 SMP. Sekolah terbaik ditetapkan melalui SK Dirjen Dikdas.
Pembiayaan Penilaian Tingkat Kab/Kota Penilaian Tingkat Provinsi APBD Kabupaten/Kota Penilaian Tingkat Provinsi Anggaran Dekonsentrasi SMP SKPD Pendidikan Provinsi Anggaran tambahan dari APBD Provinsi Penilaian Tingkat Pusat Anggaran Kegiatan BOS Dit. PSMP
Mekanisme Pembiayaan Dekon Anggaran penilaian disediakan dengan mekanisme paket dana belanja jasa; Pelaksana penilaian adalah Tim Penilai Independen dari pihak ketiga yang ditunjuk SKPD Pendidikan Provinsi; Dasar penunjukan adalah kemampuan dan kesanggupan untuk melakukan penilaian tata kelola anggaran sekolah.
Mekanisme . . . (lanjutan) Penggunaan dana mencakup: Rapat persiapan dan rapat penentuan pemenang Transportasi Tim Penilai ke sekolah; Akomodasi Tim Penilai selama melaksanakan penilaian sekolah di tiap kabupaten/kota; Uang harian Tim Penilai selama melaksanakan penilaian sekolah di tiap kabupaten/kota; Penggandaan instrumen penilaian; Pembuatan dokumentasi pendukung penilaian; Penyusunan/pembuatan laporan hasil penilaian.
Jadwal Lomba Tata Kelola
SELESAI