OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Kesiapan Pelayanan Kefarmasian Komunitas dan Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Menjelang diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014 H.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PENGANTAR ILMU POLITIK
Progress Penanganan Kasus PCC oleh Badan POM
Desain Tata Letak Sirkuit
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
PENYIDIKAN.
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
RAHASIA DAGANG.
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
PCC DAN OBAT-OBAT ILEGAL
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Direktorat Pengawasan Produksi Produk Terapetik dan PKRT
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Risalandi Nugroho Santoso ( )
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Disampaikan pada Rakornas IAI, 20 September 2017

Layout Pendahuluan Kasus terkait peredaran PCC Peran apoteker Penutup

KENDARI 12 september 2017 Tanggal 13 sept 2017 Data terbaru Ditemukan puluhan korban diduga menggunakan PCC Pasien hilang kesadaran, kejang dan meninggal dunia Tanggal 13 sept 2017 50 orang korban PCC dibawa ke rumah sakit, 1 orang meninggal Data terbaru Jumlah korban 76 orang, 1 meninggal dunia

TEMUAN DI WILAYAH LAIN Kepulauan Riau (Kompas, 16 september 2017) 12 ton serbuk DMP, THP dan Carisoprodol di Bintan yang dikirim dari Batam. Telah ditangkap 3 tersangka, 1 orang merupakan Apoteker (MR) yang membeli serbuk obat dari India. Rencananya bahan obat tersebut akan dikirim ke Jakarta. Papua Barat (Antaranews.com, 19 September 2017) 90 kemasan PCC (total 896) butir disita dari 2 pelaku di Kaimana, Papua barat Purwokerto (detiknews.com, 19 september 2017 Ditemukan sebuah Ruko diduga pabrik PCC, terdapat 3 mesin cetak, mesin pencampur,dan pengering pil) Ditemukan tramadon, trihex, kafein dan zenith

TEMUAN DI WILAYAH LAIN (2) Makassar (Kompas.com, 18 September 2017) Ditemukan 29 ribu butir PCC di PBF pada tanggal 15 September 2017. Terdapat 5 apotek yang dicurigai menjual PCC. PCC yang didapatkan dari pasar Pramuka Jakarta akan diedarkan ke Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Papua. Banjarmasin (tribunnews.com, 19 September 2017) 12 juta butir sediaan farmasi ilegal (Carnophen, Trihexylphenidil, tramadol, seledryl) Surabaya (Kompas.com, 19 September 2017) Ditemukan 1,2 juta tablet PCC Cimahi (Kompas.com, 18 September 2017) Ditemukan pabrik PCC

Identifikasi Masalah Produksi obat ilegal Keterlibatan apoteker dalam produksi PCC Peran Apoteker Produksi Adanya penyelundupan bahan baku obat Peredaran obat ilegal (carisoprodol) PBF menyalurkan PCC Peredaran obat legal, melalui sumber dan peredaran ilegal Distribusi Apotek dicurigai menjual PCC Penggunaan obat yang tidak sesuai dengan indikasi Pelayanan obat di apotek bukan oleh apoteker Penjualan obat keras tanpa disertai resep dokter Pelayanan kesehatan bukan oleh tenaga kesehatan Tenaga kesehatan tidak memiliki STR dan SIP Fasilitas kefarmasian tidak memiliki izin sesuai ketentuan Pelayanan

KETENTUAN TERKAIT PELANGGARAN PADA PRODUKSI, DISTRIBUSI, DAN PELAYANAN KEFARMASIAN MEMPRODUKSI OBAT MENJUAL OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER SIA DAN SIP YANG TIDAK BERLAKU PELAYANAN OBAT BUKAN OLEH TENAGA KEFARMASIAN YANG BERKOMPETEN UU NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197 memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah). Pasal 198 pelayanan kefarmasian bukan oleh yang memiliki keahlian dan kewenangan merupakan tindak pidana dengan pidana denda Rp. 100.000.000 UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan Pasal 85 Praktek tanpa STR merupakan tindak pidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Pasal 83 Bukan nakes berpraktek seolah-olah nakes merupakan tindak pidana dengan pidana penjara 5 tahun PP 51 tahun 2009 Pasal 21 (penyerahan dan pelayanan obat resep harus oleh apoteker) Permenkes No 9 Tahun 2017 Pasal 12 Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri. Permenkes Nomor 98 tahun 2015 Pemberian informasi HET obat Apoteker memberikan informasi HET kepada pasien dan keluarga pasien

Peran Apoteker Mencegah Peredaran Obat Ilegal Produksi Memastikan bahwa obat yang diproduksi telah mendapatkan izin edar. Distribusi Memastikan bahwa pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat dilakukan sesuai dengan standar, diantaranya bahwa obat yang disalurkan memiliki izin edar, dan diproduksi oleh industri farmasi yang memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku Pelayanan Menjaga etika profesi Melaksanakan standar pelayanan Mengikuti peraturan terkait dengan perizinan Memberikan edukasi pada masyarakat terkait penggunaan obat yang benar Memastikan obat yang layani adalah obat yang memiliki izin edar Memastikan pemberian informasi HET kepada pasien dan keluarga pasien

Penutup Bahwa pelayanan kefarmasian oleh Apoteker menjadi kata kunci bagi Pelayanan Kefarmasian yang melindungi masyarakat dan meningkatkan keselamatan pasien. Organisasi Profesi perlu menguatkan kembali penerapan standar dan etika profesi seluruh anggotanya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Kerjasama lintas sektor antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Badan POM, Organisasi Profesi, Penegak Hukum, dan Masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka perlindungan masyarakat dari peredaran sediaan farmasi ilegal.

TERIMA KASIH