PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
(Malpraktek & Kelalaian)
MEDIKO LEGAL.
(suplemen : etika dan hukes)
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
PERDATA -PIDANA.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
HUKUM KESEHATAN.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KODE ETIK PROFESI DOKTER
KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Assalamualaikum wr. wb..
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
JENIS-JENIS PIDANA.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENGHINAAN.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Professional behavior
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pencegahan Perkawinan
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
dalam Sistem Peradilan Pidana
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
Materi –V K3 Manegement di bidang Radiologi Ruang Lingkup dan Penerapan Keselamatan Pasien. 16/09/2018.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
DOKUMENTASI KEBIDANAN
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK Dr.M.Nasser SpKK.D.Law Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia

SENGKETA MEDIK SENGKETA ANTARA PASIEN DAN DOKTER ATAU PASIEN DAN RUMAH SAKIT BERSENGKETA TENTANG HASIL PENGOBATAN ATAU HASIL PELAYANAN MEDIS SERINGKALI TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN ANTARA PELANGGARAN ETIK,PELANGGARAN DISIPLIN DAN PELANGGARAN HUKUM

DASAR GUGATAN HUKUM Pasal 66, UU No.29/2004 tentang Prakdok (1). Pasien yg dirugikan oleh Dr/Drg dapat mengadu tertulis pada MKDKI (2). Pengaduan harus dng identitas,alamat dan alasan yg jelas (3). Pengaduan ke MKDKI tdk menghilangkan hak utk dapat menuntut/menggugat secara pidana/perdata

TUJUAN SANKSI PIDANA 1.MENCEGAH PENGULANGAN TINDAK PIDANA OLEH SIAPAPUN JUGA UTK MENEKAN KEJAHATAN 2.MEMBANGUN SIFAT MENDIDIK -Bad apple 3.PENGAYOMAN MASYARAKAT sbg JAMINAN NEGARA pd WARGA NEGARA 4.MENGEMBALIKAN KESEIMBANGAN HIDUP TRMSK MEMBEBASKAN RASA BERSALAH 5.MENEKAN KERUGIAN APAPUN

AZAZ-2 HKM PIDANA 1.TIADA PIDANA TANPA UNDANG-2-TIADA PENUNTUTAN TANPA Undang-2. 2.DAPAT DIBUKTIKAN ADANYA NIAT/MOTIF JAHAT, JADI ADA UNSUR KESENGAJAAN 3.AKIBAT AKHIR MENJADI TUJUAN TINDAKAN

BEBERAPA FAKTA LAPANGAN 1.SUKAR MENCARI DOKTER YG BERNIAT JAHAT TERHADAP KESEHATAN PASIENNYA 2.TETAPI BANYAK DOKTER YG INGIN MENDAPAT KEUNTUNGAN MATERIL DARI PASIENNYA SECARA TIDAK PATUT-- APAKAH INI PIDANA? 3.TIDAK ADA DOKTER YG INGIN PASIENNYA MATI, SAKIT MEMANJANG ATAU SENGSARA 4. TETAPI BANYAK DOKTER YG MEMBIARKAN PASIENNYA RUGI SECARA MATERILAPAKAH INI PIDANA?

FAKTA DARI LAPANGAN Tuntutan pidana makin sering digunakan sebagai salah satu cara dalam gugatan kasus dugaan malapraktik medik. Ada asumsi: Apabila tuntutan pidana dimenangkan, akan disusul dengan gugatan perdata.

PERTANYAAN PENTING 1. APAKAH DOKTER DALAM MENJALANKAN PRAKTEK KEDOKTERAN DAPAT DIPIDANA ? 2. APAKAH TUJUAN & MANFAAT MEMIDANAKAN DOKTER ? 3.APAKAH SEBUAH KEJAHATAN YG PATUT DIPIDANA BILA ADA DOKTER YG DGN BERBAGAI CARA MERUGIKAN PASIEN SECARA FINANCIAL ?

ALIRAN 1 ; TIDAK ADA PIDANA DALAM YANMED MEMBUKTIKAN ADANYA KESENGAJAAN DLM YANMED BUKAN SOAL MUDAH YANMED BERTUJUAN BAIK,BILA HASILNYA TERNYATA TIDAK BAIK APAKAH SEBUAH KESENGAJAAN YG BISA DIPIDANA? YANMED BUKAN PELAYANAN TEHNIK YG BISA DIUKUR TTPI YANMED SERINGKALI TIDAK TERUKUR KRNA BESARNYA FAKTOR INDIVIDUA

ALIRAN 2 BISA PIDANA DALAM YANMED 1.APABILA ADA KELALAIAN BERAT YG TIDAK PATUT DILAKUKAN 2.APABILA TERJADI PEMBIARAN YG MENYEBABKAN LUKA BERAT,KECACATAN SAMPAI KEMATIAN 3.KETIDAK HATI-HATIAN,KECEROBOHAN dan SEMBRONO YG BERAKIBAT FATAL

TUJUAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN MEMURNIKAN PROFESI LUHUR DOKTER (BAD APPLE THEORY) MELINDUNGI KEPENTINGAN PUBLIK DARI KEJAHATAN YG DISENGAJA,KELALAIAN YG TIDAK PATUT,PEMBIARAN YANG FATAL DAN KETIDAK HATI-HATIAN YG BERESIKO

PENEGAKAN HUKUM PASKA UU No.36/2009 & UU 44/2009 Tenaga Kesehatan mendapat perlindungan hukum sepanjang bekerja sesuai standar (psl 24 dan psl 27 UU 36/2009 PSL 29 UU 36/2009 : PERINTAH UNTUK MEDIASI ---- JUSTICE RESTORATION Psl 47,UU No.44/2009 : RS bertanggungjwb ats semua kerugian akibat kelalaian Tenaga kesehatan di RS

APA PERSOALAN TERBESAR DALAM SENGKETA MEDIK ? KETERBATASAN PENGETAHUAN APARAT PENEGAK HUKUM TENTANG HUB DOKTER- PASIEN BANYAK KASUS PERDATA DIGESER KE PIDANA DOKTER TIDAK MEMAHAMI MASALAH HUKUM AKIBATNYA TERJADI DISPARITAS PIDANA

JADI, KAPAN DOKTER DIPIDANA? KALAU TERJADI: TERBUKTI ADA KESENGAJAAN ATAU NIAT/MOTIF JAHAT KELALAIAN BERAT YG TIDAK PATUT PEMBIARAN DGN AKIBAT FATAL

BAGAIMANA DGN KECEROBOHAN, TIDAK HATI-2 DAN KEALPAAN ? DAPAT DIPIDANA BILA AKIBAT YG TERJADI FATAL KEALPAAN & KECEROBOHAN SANGAT KASAR DAN TIDAK PATUT DILAKUKAN DOKTER MELAWAN SPIRIT UTK MENGURANGI PENDERITAAN PASIEN

ASPEK KELALAIAN DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN Terkait KELALAIAN, ada 3 level : a. Slight negligence b. Ordinary negligence c. Gross negligence Gross Negligence selain berdimensi perdata dapat pula dituntut pidana , namun tergantung berat kasus dan pembuktian adanya niat,kelalaian atau pembiaran yang terjadi.

Pasal2 pidana yg mungkin disangkakan dalam sengketa medik Psl 359 : Karena kealpaan menyebabkan orang lain mati, ancaman hukuman 5 thn Psl 360 : Karena kelalaian menyebabkan org luka berat, ancaman hukuman 5 tahun Psl 304 : Membiarkan seseorang yg wajib ditolong. Ancaman hukuman 2 thn, 8 bln

RESTORATIVE JUSTICE PENANGANAN KASUS PIDANA DENGAN MEMBERIKAN GANTI RUGI PADA KORBAN DIBANYAK NEGARA SUDAH DIKEMBANGKAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PEMIDANAAN SANGAT COCOK DIPERGUNAKAN DALAM BIDANG PIDANA KEDOKTERAN YG TERKAIT DENGAN MALPRAKTEK MEDIK

Implementasi Restorative Justice Model Restorative Justice untuk penyelesaian kasus malpraktik di bidang medik mempunyai banyak keuntungan. Bagi korban mendapatkan ganti kerugian dari pelaku, bagi pelaku tidak harus menjalani proses peradilan pidana yang dapat berakibat sebagai degradation of ceremony, dan cenderung berimplikasi buruk terhadap karirnya.

KASUS 1 Dr SpOG dalam antenatal care menemukan tanda2 IUFD pada usia 20-24 Minggu Tidak dilakukan sesuatu upaya untuk meneguhkan kepastian diagnosa Pasien tidak dipesan untuk balik setelah waktu tertentu 6 bulan kmdian pasien meninggal karena perdarahan (hypofibronogenemia) Apakah ini kelalaian,kecerobohan, tidak hati2 atau pembiaran? Apakah pantas dokter dipidana?

KASUS 2 Wanita 42 thn dengan operasi kista besar Paska operasi fungsi ginjal memburuk disebabkan ureter terpotong saat operasi Hr ke-12, pasien meninggal Keluarga menggugat pidana dan perdata, karena dianggap ada kelalaian dokter yg tidak patut

KASUS 3 APAKAH KASUS STEVEN JOHNSON MERUPAKAN KESALAHAN DOKTER ? Apakah Steven Johson atau peny autoimun yg diberi steroid dosis tinggi tp kmdian menybabkan duodeno-gastric problems termsk Negligence? dapat dituntut pidana ? DI BANYAK POLRES KASUS INI DISIDIK SEBAGAI PERBUATAN PIDANA DOKTER.

TUNTUTAN PIDANA PADA KASUS SSJ DAN ANAFILAKTIK SYOK Tidak adil bagi pemberi pelayanan kesehatan karena kemungkinan SSJ/TEN dan Syok anafilaktik merupakan hal yang sangat sulit diprediksi. Penanganan yang tepat belum tentu berhasil apabila reaksi tubuh berlebihan dan sangat cepat terjadi.(reaksi bersifat individual)

TERIMA KASIH