STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) Disajikan oleh: Resmanto Widodo Putro Agus Suarman Sudarsa Sigit Panca Priyana Sri Rusmini
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelompok II Resmanto Widodo Putro Sigit Panca Priyana Agus Suarman S. Sri Rusmini
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pendidik Profesional - Kualifikasi Akademik - Kompetensi Sebagai contoh: Guru sebagai Pendidik Profesional, dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menegah. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam menjalankan tugas keprofesionalan.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nasional ditentukan untuk menjaga kualitas pendidikan atau output hasil pendidikan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi dan unggul serta dengan ketrampilan yang up to date hanya dapat dihasilkan dari para pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang baik akan sangat ditentukan oleh kualitas tenaga kependidikan yang baik juga. Kualitas kependidikan yang dimaksud bukan hanya kemampuan sesuai ijazah/sertifikat yang dimiliki, namun juga etik dan moral seta prinsip profesionalisme.
Prinsip Profesionalitas Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme Memiliki komitment, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Memiliki jaminan perlindungan hukum. Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan pendidik.
Pemberdayaan Profesi Pemberdayaan profesi diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi. Contoh Guru: Wajib memiliki: - Kualifikasi Akademik - Kompetensi - Sertifikat Pendidik
Agen Pembelajaran Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi pedagogik; Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki peserta didik.
Mengaktualisasikan potensi peserta didik
Kompetensi kepribadian; Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional; Kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Kompetensi sosial. Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, komite sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah dan lingkungannya.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik (guru atau dosen), kepala sekolah/madrasah, ketua, rektor, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga penguji.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C. PP No.19 tahun 2015 tentang Standard Nasional Pendidikan
Pendidik harus mampu mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional Tujuan Pendidikan Nasional adalah mewujudkan Sistem Pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Perlunya reformasi pendidikan yang harus dilakukan di Indonesia yaitu penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, dimana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan serta mengembangkan potensi dan kreatifitas peserta didik.
Dalam konteks Tenaga Kependidikan yang memenuhi Standar Pendidik Strategi pemerintah dalam peningkatan profesionalitas pendidik di Indonesia: 1.Menetapkan Dasar Hukum yang dapat dijadikan dasar hukum bagi posisi legalitas guru profesional: - UU No.14 / 2000 - PP No.74 / 2008 - Permendiknas No.16 tahun 2007 - Permendiknas No.18 tahun 2007 - PP 41 tahun 2009
Dalam konteks Tenaga Kependidikan yang memenuhi Standar Pendidik 2. Peningkatan kompetensi pendidik melalui pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Pemberlakukan Sertifikasi Profesi pendidik sebagai persyaratan formal pendidik profesional. Pengangkatan guru baru yang memenuhi persyaratan pendidik profesional secara bertahap (S1, D4 dan Setifikasi Profesi Pendidik). Pemberian tunjangan profesi bagi yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Catatan: Hal di atas sebagai bahan diskusi bahwa kita harus dapat memecahkan masalah dengan berfikir kritis dengan bekal keilmuan.
Kesimpulan: 1. Standard pendidik menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh pendidik untuk menjalankan profesinya sebagai pendidik yang harus dibekali dengan ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. 2. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik (guru dan dosen, kepala sekolah, ketua, rektor, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga penguji.
Kesimpulan: 3. Regulkasi yang dikeluarkan sampai tahun 2009 tidak mengalami banyak perubahan padahal kemajuan ilmu dan teknologi berkembang dengan pesat sampai tahun 2015. 4. Prinsip kekinian dan kehandalna sebagaiu syarat peningkatan standarisasi pendidik dan tenaga kependidikan terabaikan selama kurang lebih 6 tahun. Wajar saja kalau mutu penddikan belum sesuai yang kita harapkan.