STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
Drs.Margana Waluya Kasie TK-SD Bidang PPTK Dinas Dikpora Kab.Sleman
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Pengembangan Profesi dan Karir serta Kesamaan Hak atas Pengembangan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
Konsep Dasar Profesi Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) Disajikan oleh: Resmanto Widodo Putro Agus Suarman Sudarsa Sigit Panca Priyana Sri Rusmini

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelompok II Resmanto Widodo Putro Sigit Panca Priyana Agus Suarman S. Sri Rusmini

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pendidik Profesional - Kualifikasi Akademik - Kompetensi Sebagai contoh: Guru sebagai Pendidik Profesional, dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menegah. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam menjalankan tugas keprofesionalan.

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nasional ditentukan untuk menjaga kualitas pendidikan atau output hasil pendidikan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi dan unggul serta dengan ketrampilan yang up to date hanya dapat dihasilkan dari para pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang baik akan sangat ditentukan oleh kualitas tenaga kependidikan yang baik juga. Kualitas kependidikan yang dimaksud bukan hanya kemampuan sesuai ijazah/sertifikat yang dimiliki, namun juga etik dan moral seta prinsip profesionalisme.

Prinsip Profesionalitas Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme Memiliki komitment, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Memiliki jaminan perlindungan hukum. Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan pendidik.

Pemberdayaan Profesi Pemberdayaan profesi diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi. Contoh Guru: Wajib memiliki: - Kualifikasi Akademik - Kompetensi - Sertifikat Pendidik

Agen Pembelajaran Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi pedagogik; Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki peserta didik.

Mengaktualisasikan potensi peserta didik

Kompetensi kepribadian; Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional; Kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Kompetensi sosial. Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, komite sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah dan lingkungannya.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik (guru atau dosen), kepala sekolah/madrasah, ketua, rektor, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga penguji.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C. *Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C. PP No.19 tahun 2015 tentang Standard Nasional Pendidikan

Pendidik harus mampu mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional Tujuan Pendidikan Nasional adalah mewujudkan Sistem Pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Perlunya reformasi pendidikan yang harus dilakukan di Indonesia yaitu penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, dimana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan serta mengembangkan potensi dan kreatifitas peserta didik.

Dalam konteks Tenaga Kependidikan yang memenuhi Standar Pendidik Strategi pemerintah dalam peningkatan profesionalitas pendidik di Indonesia: 1.Menetapkan Dasar Hukum yang dapat dijadikan dasar hukum bagi posisi legalitas guru profesional: - UU No.14 / 2000 - PP No.74 / 2008 - Permendiknas No.16 tahun 2007 - Permendiknas No.18 tahun 2007 - PP 41 tahun 2009

Dalam konteks Tenaga Kependidikan yang memenuhi Standar Pendidik 2. Peningkatan kompetensi pendidik melalui pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Pemberlakukan Sertifikasi Profesi pendidik sebagai persyaratan formal pendidik profesional. Pengangkatan guru baru yang memenuhi persyaratan pendidik profesional secara bertahap (S1, D4 dan Setifikasi Profesi Pendidik). Pemberian tunjangan profesi bagi yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Catatan: Hal di atas sebagai bahan diskusi bahwa kita harus dapat memecahkan masalah dengan berfikir kritis dengan bekal keilmuan.

Kesimpulan: 1. Standard pendidik menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh pendidik untuk menjalankan profesinya sebagai pendidik yang harus dibekali dengan ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. 2. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik (guru dan dosen, kepala sekolah, ketua, rektor, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga penguji.

Kesimpulan: 3. Regulkasi yang dikeluarkan sampai tahun 2009 tidak mengalami banyak perubahan padahal kemajuan ilmu dan teknologi berkembang dengan pesat sampai tahun 2015. 4. Prinsip kekinian dan kehandalna sebagaiu syarat peningkatan standarisasi pendidik dan tenaga kependidikan terabaikan selama kurang lebih 6 tahun. Wajar saja kalau mutu penddikan belum sesuai yang kita harapkan.