KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH
Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi  Febri Aryvyanto  Fela Pramestika  Nasimatus Shobakh
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Karyawan
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KOPERASI.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Gaji dan Upah.
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
HUBUNGAN PERBURUHAN, SERIKAT PEKERJA DAN PERUNDINGAN KOLEKTIF
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
SISTEM KOMPENSASI (PAY SYSTEM)
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No.
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Perjanjian Bersama (PKB) di Korea
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Alasan Menggunakan Outsourcing
BUSINESS PRACTICE 4 ANDRIAN ANGGARA ANDRI SAPUTRO BAKTI FACHRIZAL ZOKI ANGGORO MAULIDINA IRFANIA PUTRI MUKAROM SAJAH.
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PEMBENTUKAN DAN FUNGSI LKS BIPARTIT DI PERUSAHAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA PRINSIP: Mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak (Pengusaha dan Pekerja) Perjanjian Kerja Bersama adalah undang-undang

BAB I: U M U M Pengertian dan istilah-istilah Pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan Luasnya kesepakatan Kewajiban pihak-pihak

BAB II: PENGAKUAN, JAMINAN, DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA Pengakuan hak-hak Pengusaha Pengakuan hak-hak Serikat Pekerja Saling menghormati dan tidak mencampuri urusan internal masing-masing Kesediaan Pengusaha menyediakan fasilitas dan dispensasi bagi Serikat Pekerja

BAB III: HUBUNGAN KERJA Serikat Pekerja mengakui hak Perusahaan dalam penerimaan Pekerja baru Persyaratan yang harus dipenuhi calon Pekerja Mekanisme dan prosedur penerimaan Pekerja baru Kewenangan Perusahaan dalam hal mutasi, rotasi, dan promosi

BAB IV: WAKTU KERJA, JAM KERJA DAN KERJA LEMBUR Hari kerja dalam seminggu Pengaturan jam kerja sehari: Kerja Normal Kerja Shift Kerja lembur bersifat sukarela

BAB V: PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA Hak pekerja untuk mendapat istirahat mingguan Hak pekerja untuk mendapat istirahat tahunan Hak pekerja untuk mendapat istirahat/cuti panjang Hak pekerja perempuan atas cuti haid dan cuti hamil/gugur kandungan Hak pekerja atas libur resmi pemerintah Izin meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapatkan upah

BAB VI: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3L) Kewajiban dan kesediaan Perusahaan dan Pekerja untuk mentaati ketentuan-ketentuan K3 dan menjaga kebersihan Lingkungan Kerja Kewajiban Perusahaan menyediakan alat-alat perlengkapan kerja dan alat pelindung diri Kewajiban Perusahaan menyediakan pakaian kerja dan sepatu kerja Komite P2K3L

BAB VII: PRODUKTIVITAS KERJA Tekad Perusahaan dan Pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerja Upaya Perusahaan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi Pekerja Parameter sistem penilaian produktivitas Kaitan produktivitas dengan peningkatan kesejahteraan Pekerja

BAB VIII: PENGUPAHAN Sistem pengupahan: a. Komponen upah b. Struktur dan skala upah c. Administrasi dan waktu pembayaran upah Kenaikan upah berkala atas dasar: a. Inflasi/IHK b. Penilaian Prestasi Kerja c. Masa Kerja d. Ketentuan UMP/UMSP atau UMK/UMSK Pemberian tunjangan, insentif, premi, dsb

BAB IX: TUNJANGAN HARI RAYA DAN BONUS Tunjangan Hari Raya Keagamaan Dasar penetapan Bonus Jangka waktu perhitungan Bonus Waktu pemberian Bonus

BAB X: PENGOBATAN DAN PERAWATAN Upaya perusahaan memberikan fasilitas pemeliharaan kesehatan beserta sarananya untuk pekerja dan keluarganya: Rawat Jalan Rawat Inap

BAB XI: JAMINAN SOSIAL Kewajiban Perusahaan untuk mengikutsertakan Pekerja dalam program JAMSOSTEK: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK) Jaminan Hari Tua (JHT) Program Pensiun  Ketentuan SJSN & BPJS

BAB XII: KESEJAHTERAAN Upaya Perusahaan memberikan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, baik berupa fasilitas maupun bantuan: Fasilitas Tempat Ibadah Bantuan Dukacita Bantuan Sukacita Rekreasi, Olahraga Koperasi Karyawan, dsb

BAB XIII: TATA TERTIB KERJA DAN SANKSI Tekad bersama untuk meningkatkan disiplin Tata tertib kerja Sanksi atas pelanggaran tata tertib kerja

BAB XIV: PENYELESAIAN KELUH KESAH Mekanisme dan prosedur penyampaian keluh kesah Penentuan jangka waktu tanggapan keluhan Bila keluhan tidak bisa diselesaikan secara bipartit, maka penyelesaiannya disalurkan sesuai mekanisme Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang PPHI

BAB XV: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Hal-hal yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja berdasarkan hukum PHK karena pelanggaran berat tata tertib Kompensasi PHK berupa pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta ganti rugi

BAB XVI: MOGOK KERJA DAN LOCK-OUT Hak mogok Dasar atau alasan untuk mogok Mekanisme dan prosedur mogok Hak Lock-out

BAB XVII: PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN Perjanjian Kerja Bersama berlaku untuk jangka waktu selama 2 tahun

BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP Nama, jabatan/kedudukan yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama Yang berwenang menandatangi Perjanjian Kerja Bersama selaku pihak Tempat dimana Perjanjian Kerja Bersama ditandatangani Bila terjadi salah penafsiran akan diselesaikan secara musyawarah atau melalui mekanisme PPHI jika tidak tercapai kesepahaman