KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA PRINSIP: Mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak (Pengusaha dan Pekerja) Perjanjian Kerja Bersama adalah undang-undang
BAB I: U M U M Pengertian dan istilah-istilah Pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan Luasnya kesepakatan Kewajiban pihak-pihak
BAB II: PENGAKUAN, JAMINAN, DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA Pengakuan hak-hak Pengusaha Pengakuan hak-hak Serikat Pekerja Saling menghormati dan tidak mencampuri urusan internal masing-masing Kesediaan Pengusaha menyediakan fasilitas dan dispensasi bagi Serikat Pekerja
BAB III: HUBUNGAN KERJA Serikat Pekerja mengakui hak Perusahaan dalam penerimaan Pekerja baru Persyaratan yang harus dipenuhi calon Pekerja Mekanisme dan prosedur penerimaan Pekerja baru Kewenangan Perusahaan dalam hal mutasi, rotasi, dan promosi
BAB IV: WAKTU KERJA, JAM KERJA DAN KERJA LEMBUR Hari kerja dalam seminggu Pengaturan jam kerja sehari: Kerja Normal Kerja Shift Kerja lembur bersifat sukarela
BAB V: PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA Hak pekerja untuk mendapat istirahat mingguan Hak pekerja untuk mendapat istirahat tahunan Hak pekerja untuk mendapat istirahat/cuti panjang Hak pekerja perempuan atas cuti haid dan cuti hamil/gugur kandungan Hak pekerja atas libur resmi pemerintah Izin meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapatkan upah
BAB VI: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3L) Kewajiban dan kesediaan Perusahaan dan Pekerja untuk mentaati ketentuan-ketentuan K3 dan menjaga kebersihan Lingkungan Kerja Kewajiban Perusahaan menyediakan alat-alat perlengkapan kerja dan alat pelindung diri Kewajiban Perusahaan menyediakan pakaian kerja dan sepatu kerja Komite P2K3L
BAB VII: PRODUKTIVITAS KERJA Tekad Perusahaan dan Pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerja Upaya Perusahaan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi Pekerja Parameter sistem penilaian produktivitas Kaitan produktivitas dengan peningkatan kesejahteraan Pekerja
BAB VIII: PENGUPAHAN Sistem pengupahan: a. Komponen upah b. Struktur dan skala upah c. Administrasi dan waktu pembayaran upah Kenaikan upah berkala atas dasar: a. Inflasi/IHK b. Penilaian Prestasi Kerja c. Masa Kerja d. Ketentuan UMP/UMSP atau UMK/UMSK Pemberian tunjangan, insentif, premi, dsb
BAB IX: TUNJANGAN HARI RAYA DAN BONUS Tunjangan Hari Raya Keagamaan Dasar penetapan Bonus Jangka waktu perhitungan Bonus Waktu pemberian Bonus
BAB X: PENGOBATAN DAN PERAWATAN Upaya perusahaan memberikan fasilitas pemeliharaan kesehatan beserta sarananya untuk pekerja dan keluarganya: Rawat Jalan Rawat Inap
BAB XI: JAMINAN SOSIAL Kewajiban Perusahaan untuk mengikutsertakan Pekerja dalam program JAMSOSTEK: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK) Jaminan Hari Tua (JHT) Program Pensiun Ketentuan SJSN & BPJS
BAB XII: KESEJAHTERAAN Upaya Perusahaan memberikan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, baik berupa fasilitas maupun bantuan: Fasilitas Tempat Ibadah Bantuan Dukacita Bantuan Sukacita Rekreasi, Olahraga Koperasi Karyawan, dsb
BAB XIII: TATA TERTIB KERJA DAN SANKSI Tekad bersama untuk meningkatkan disiplin Tata tertib kerja Sanksi atas pelanggaran tata tertib kerja
BAB XIV: PENYELESAIAN KELUH KESAH Mekanisme dan prosedur penyampaian keluh kesah Penentuan jangka waktu tanggapan keluhan Bila keluhan tidak bisa diselesaikan secara bipartit, maka penyelesaiannya disalurkan sesuai mekanisme Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang PPHI
BAB XV: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Hal-hal yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja berdasarkan hukum PHK karena pelanggaran berat tata tertib Kompensasi PHK berupa pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta ganti rugi
BAB XVI: MOGOK KERJA DAN LOCK-OUT Hak mogok Dasar atau alasan untuk mogok Mekanisme dan prosedur mogok Hak Lock-out
BAB XVII: PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN Perjanjian Kerja Bersama berlaku untuk jangka waktu selama 2 tahun
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP Nama, jabatan/kedudukan yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama Yang berwenang menandatangi Perjanjian Kerja Bersama selaku pihak Tempat dimana Perjanjian Kerja Bersama ditandatangani Bila terjadi salah penafsiran akan diselesaikan secara musyawarah atau melalui mekanisme PPHI jika tidak tercapai kesepahaman