SISTEM KEPELABUHANAN
Definisi Pelabuhan MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 61 TAHUN 2009 PELABUHAN ADALAH: Tempat yang terdiri dari daratan dan/atau perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
FUNGSI UMUM PELABUHAN (1) LINK (mata rantai) : Pelabuhan sebagai salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat tujuan. INTERFACE (titik temu) : Pelabuhan sebagai tempat pertemuan dua moda transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi darat.
FUNGSI UMUM PELABUHAN (2) GATEWAY (pintu gerbang) : Pelabuhan sebagai pintu gerbang untuk masuk ke suatu wilayah atau negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut berada. Selain itu pelabuhan juga berfungsi sebagai gerbang keluar masuknya barang. CONNECTOR (penghubung) : Pelabuhan berfungsi sebagai prasarana penghubung antardaerah, antarpulau atau bahkan antarnegara, benua dan bangsa.
PERANAN UMUM PELABUHAN Melayani kebutuhan perdagangan internasional (ekspor impor) dari daerah pengaruh (hinterland) di mana pelabuhan tersebut berada. Membantu kelancaran perputaran roda perdagangan regional (antarpulau). Menampung pangsa pasar yang semakin meningkat dari lalu lintas (traffic) internasional, baik transhipment maupun barang masuk. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang masih belum berkembang.
JENIS-JENIS PELABUHAN PELABUHAN DITINJAU SECARA TEKNIS: Pelabuhan Buatan perlu mengeruk tanah untuk memenuhi kedalamam kolam pelabuhan, dan membangun bangunan pelindung yaitu pemecah ombak agar kapal-kapal dapat berlabuh dengan aman. Pelabuhan Semi Alam perlu melakukan salah satu hal di atas agar memenuhi persyaratan. Pelabuhan Alam tidak perlu melakukan kedua hal di atas karena kolam pelabuhan sudah memenuhi persyaratan dan juga terlindung dari gangguan laut.
JENIS-JENIS PELABUHAN PELABUHAN BERDASARKAN JENIS PELAYANAN TERHADAP KAPAL DAN MUATAN: Pelabuhan Utama (mayor port), yaitu pelabuhan yang melayani kapal-kapal besar dan merupakan pelabuhan pengumpul/pembagi muatan. Pelabuhan Cabang (feeder port), yaitu pelabuhan yang melayani kapal-kapal kecil yang mendukung pelabuhan utama.
JENIS-JENIS PELABUHAN PELABUHAN BERDASARKAN JENIS PUNGUTAN JASA: Pelabuhan yang diusahakan: pelabuhan dalam pembinaan pemerintah, yang memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan bongkar muat barang, menaik-turunkan penumpang, serta kegiatan lainnya; Pelabuhan yang tidak diusahakan: pelabuhan dalam pembinaan pemerintah, yang hanya untuk tempat singgah kapal, tanpa fasilitas bongkar muat kapal, bea cukai dan sebagainya. Pelabuhan ini merupakan pelabuhan kecil yang disubsidi pemerintah, dan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dirjen Perhubungan Laut; Pelabuhan otonom: pelabuhan yang diserahkan wewenangnya untuk mengatur diri sendiri.
JENIS-JENIS PELABUHAN PELABUHAN BERDASARKAN JENIS PERDAGANGAN: Pelabuhan Samudera/ Laut (Internasional): pelabuhan yang terbuka untuk jenis perdagangan dalam dan luar negeri yang menganut UU Pelayaran Indonesia. Pelabuhan Nusantara/ Pantai (Interinsuler): pelabuhan yang terbuka bagi jenis perdagangan dalam negeri. Pelabuhan Sungai (Lokal): pelabuhan yang terbuka dalam batas tertentu di dalam satu provinsi, atau dalam dua provinsi yang berbatasan.
JENIS-JENIS PELABUHAN PELABUHAN DARI SEGI PENYELENGGARAAN: Pelabuhan Umum: diselenggarakan untuk kepentingan pelayaran masyarakat umum. Penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada BUMN. Pelabuhan Khusus: diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pelabuhan ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin pemerintah.
JENIS-JENIS PELABUHAN PELABUHAN DARI SEGI HIRARKI: Pelabuhan Utama: pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi; Pelabuhan Pengumpul: pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri, dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi; Pelabuhan Pengumpan: pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama, dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Hirarki, peran, dan Fungsi Pelabuhan Laut Merupakan Pelabuhan Utama Primer Pelabuhan Internasional Hub Merupakan Pelabuhan Utama Sekunder Pelabuhan Internasional Merupakan Pelabuhan Utama Tersier Pelabuhan Nasional Merupakan Pelabuhan Pengumpan Primer Pelabuhan Regional Merupakan Pelabuhan Pengumpan Sekunder Pelabuhan Lokal
KRITERIA HIERARKI PELABUHAN BERDASARKAN KM 53 TAHUN 2002 PELABUHAN INTERNASIONAL HUB PELABUHAN INTERNASIONAL PELABUHAN NASIONAL PELABUHAN REGIONAL PELABUHAN LOKAL Melayani angkutan alih muat (transshipment) peti kemas nasional dan internasional dengan skala pelayanan transportasi laut dunia Sebagai pusat distribusi peti kemas nasional dan pelayanan angkutan peti kemas internasional Sebagai pengumpan angkutan peti kemas nasional Sebagai pengumpan pelabuhan-pelabuhan hub internasional, pelabuhan internasional dan pelabuhan nasional Sebagai pengumpan pelabuhan-pelabuhan hub internasional, pelabuhan internasional, pelabuhan nasional dan pelabuhan regional PERAN Sebagai pelabuhan induk yang melayani angkutan peti kemas nasional dan internasional sebesar 2.500.000 TEU’s/Tahun atau angkutan lain yang setara Sebagai tempat alih muat penumpang dan pelayanan angkutan peti kemas internasional Sebagai tempat alih muat penumpang dan barang umum nasional Sebagai tempat alih muat penumpang dan barang dari/ke pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpan Sebagai tempat pelayanan penumpang di daerah terpencil, terisolasi, perbatasan, daerah terbatas yang hanya didukung oleh moda transportasi laut
KRITERIA HIERARKI PELABUHAN BERDASARKAN KM 53 TAHUN 2002 PELABUHAN INTERNASIONAL HUB PELABUHAN INTERNASIONAL PELABUHAN NASIONAL PELABUHAN REGIONAL PELABUHAN LOKAL Sebagai pelabuhan alih muat angkutan peti kemas nasional dan internasional dengan pelayanan berkisar dari 3.000.000 - 3.500.000 TEU’s /Tahun atau angkutan lain yang setara Melayani angkutan peti kemas sebesar 1.500.000 TEU’s /Tahun atau angkutan lain yang setara Melayani angkutan peti kemas nasional di seluruh Indonesia Melayani angkutan laut antar kabupaten/kota dalam propinsi Sebagai tempat pelayanan moda transportasi laut untuk mendukung kehidupan masyarakat dan berfungsi sebagai tempat multifungsi selain sebagai terminal untuk penumpang juga untuk melayani bongkar muat kebutuhan hidup masyarakat di sekitarnya SKALA PELAYANAN
KRITERIA HIERARKI PELABUHAN BERDASARKAN KM 53 TAHUN 2002 PELABUHAN INTERNASIONAL HUB PELABUHAN INTERNASIONAL PELABUHAN NASIONAL PELABUHAN REGIONAL PELABUHAN LOKAL Berada dekat dengan Jalur Pelayaran Internasional ± 500 mil. Berada dekat dengan jalur pelayaran internasional ± 500 mil dan jalur pelayaran nasional ± 50 mil. Berada dekat dengan jalur pelayaran nasional ± 50 mil. Berada dekat dengan jalur pelayaran antar pulau ± 25 mil. Berada pada lokasi yang tidak dilalui jalur transportasi laut regular kecuali keperintisan. LOKASI PELABUHAN Minimal - 12 m lws Minimal - 9 m lws Minimal - 7 m lws Minimal - 4 m lws Minimal - 1,5 m lws KEDALAMAN
KRITERIA HIERARKI PELABUHAN BERDASARKAN KM 53 TAHUN 2002 PELABUHAN INTERNASIONAL HUB PELABUHAN INTERNASIONAL PELABUHAN NASIONAL PELABUHAN REGIONAL PELABUHAN LOKAL Dermaga peti kemas min 350 m 4 buah crane Lapangan penumpukan seluas 15 Ha Dermaga peti kemas min 250 m 2 buah crane Lapangan penumpukan seluas 10 Ha Dermaga multipurpose min 150 m Mobile crane kapasitas 50 ton Dermaga minimal 70 m Memiliki fasilitas tambat FASILITAS JARAK DENGAN PELABUHAN LAINNYA 500-1000 mil 200-500 mil 50-100 mil 20-50 mil 5-20 mil
JENIS- JENIS PELABUHAN PELABUHAN DARI SEGI PENGGUNAANNYA: Pelabuhan ikan; Pelabuhan minyak; Pelabuhan barang; Pelabuhan penumpang; Pelabuhan campuran; Pelabuhan militer.
INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMEGANG FUNGSI PELAKSANAAN KEGIATAN DI PELABUHAN UMUM : Unit Penyelenggara Pelabuhan Otoritas Pelabuhan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bea Cukai/ Pabean Imigrasi Karantina Kesehatan
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial; Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial; Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Bea Cukai/ Pabean Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.05/ 1997 tanggal 31 Maret 1997 jo Undang-undang No 10 tahun 1995, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang-barang terlarang, obat- obatan berbahaya atau narkoba serta memungut bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang bertugas: Melakukan pencegahan masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa didasari dokumen-dokumen resmi. Mengawasi langsung lalu lintas barang-barang ekspor dan impor. Menindak pelaksanaan kegiatan dalam hal barang barang ekspor atau impor yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi. Menarik bea masuk dan keluar untuk barang ekspor dan impor. Melakukan tindakan sesuai hukum terhadap pembawa barang-barang terlarang yang masuk ke wilayah Negara Indonesia.
Imigrasi Fungsi Instansi Imigrasi adalah melaksanakan pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah negara dengan atau tanpa visa dan berwenang untuk memeriksa paspor setiap orang yang keluar masuk wilayah negara. Yang memiliki tugas sebagai berikut: Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemberian perizinan di bidang keimigrasian. Pelaksanaan keimigrasian sesuai dengan tugas pokok yaitu sebagai aparatur security dan penegak hukum. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal.
Karantina Fungsi Instansi Karantina adalah untuk mengkarantina penyakit menular bagi hewan maupun tumbuhan. Karantina berwenang memeriksa setiap hewan dan tumbuhan yang masuk wilayah Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina bila diketahui terdapat gejala penyakit menular. Karantina bertugas: Upaya perlindungan tanaman dan hewan dalam negeri dari ancaman organisme pengganggu dari luar negeri. Sebagai tindakan pengawasan dan pengamatan lebih lanjut terhadap tumbuhan, hewan dan bagian-bagiannya. Kegiatan yang berhubungan dengan tindakan pencegahan terhadap meluasnya penyakit tumbuhan dan hewan ke wilayah negara. Merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan sesuai persyaratan tujuan apabila diminta.
Kesehatan Instansi Kesehatan berfungsi untuk memeriksa penyakit manusia yang memasuki pelabuhan dan berwenang memeriksa setiap manusia yang masuk wilayah Indonesia serta dapat menahan apabila terbukti mengidap penyakit. Kesehatan bertugas: Memeriksa kelengkapan dokumen kapal dalam hal kesehatan dari awak kapal. Melakukan penahanan terhadap awak kapal yang terbukti mengidap penyakit. Mencegah masuknya penyakit manusia yang berasal dari luar negeri ke wilayah negara Indonesia. Pemeriksaan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan terhadap awak kapal yang berasal dari luar negeri.
Dermaga menurut jenis muatan Dermaga Konvensional : dermaga/tambatan yang tidak dipergunakan untuk tempat merapat/sandar kapal-kapal curah cair, curah kering, dan peti kemas. Dermaga Peti Kemas : dermaga/tambatan yang dipergunakan untuk tempat merapat/sandar kapal-kapal khusus yang membongkar dan atau memuat peti kemas. Dermaga Curah Kering : dermaga/tambatan yang dipergunakan untuk merapat/sandar kapal-kapal khusus yang membongkar dan atau memuat barang curah kering. Dermaga Curah Cair : dermaga/tambatan yang dipergunakan untuk tempat merapat/ sandar kapal-kapal khusus yang membongkar dan atau memuat barang curah cair. Dermaga untuk Kepentingan Sendiri : Dermaga/tambatan yang dipergunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk kepentingan pelayanan umum.
Barang menurut jenis kemasan (1) General Cargo : barang yang dimuat dan atau dibongkar yang terdiri dari berbagai bentuk kemasan dengan ukuran yang berbeda dan tidak seragam, serta berat/isi per colly kurang dari 1 ton atau 1 m3. Bag Cargo : barang yang dimuat dan atau dibongkar dengan menggunakan bungkusan karung, dalam hal ini tidak termasuk muatan curah kering yang dimuat dengan cara dikarungkan dahulu dan setelah tiba di atas kapal jahitan karung dibuka lalu muatan dicurahkan ke dalam palka. Unitized : barang yang dimuat dan atau dibongkar yang mempunyai bentuk dan kemasan yang sama dan seragam dengan berat dan atau isi per colly di atas 1 ton atau 1 m3, termasuk juga paletized cargo, peti-peti di atas 1 ton, kayu lapis di atas 1 ton, dan muatan lainnya yang lebih dari satu jenis dengan berat dan atau isi per colly lebih dari 1 ton atau 1 m3.
Barang menurut jenis kemasan (2) Curah Kering : muatan curah sejenis yang kering dan memakai kemasan tertentu dalam jumlah besar, yang dimuat dan atau dibongkar sekaligus, termasuk muatan karung yang setelah di atas kapal jahitannya dibuka dan muatannya dicurahkan ke dalam palka kapal. Curah Cair : muatan curah sejenis yang cair dan tidak menggunakan kemasan tertentu dalam jumlah besar. Muatan curah cair dibedakan menurut muatan curah cair BBM dan muatan curah cair Non-BBM. Peti Kemas : kemasan barang dengan standar ISO atau non ISO yang berukuran 20’ dan 40’. Peti kemas terbagi atas peti kemas isi dan peti kemas kosong.
Alur Pelayaran Deskipsi Menjelaskan Alur Pelayaran meliputi Alur Pelayaran, Bagian-bagian alur pelayaran, arah alur pelayaran, kedalaman alur pelayaran, gerakan kapal karena gelombang, lebar dan panjang alur pelayaran.
Alur Pelayaran digunakan untuk : mengarahkan kapal yang akan masuk dan keluar pelabuhan. menjamin keselamatan kapal dalam perjalanannya masuk ke pelabuhan melalui di alur pelayaran sampai kemudian berhenti di dermaga untuk mendapatkan navigasi yang aman
Perencanaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan ditentukan oleh: Kapal terbesar yang akan masuk ke pelabuhan untuk itu perlu survey tipe dan jumlah kapal yang keluar-masuk Pelabuhan, Kondisi meteorologi terutama arah dan kecepatan angin, kondisi laut meliputi bathimetri, oseanografi terutama arah dan tinggi gelombang, Fasilitas yang diberikan pada pelayaran.
Lay out dan Penampang Alur Pelayaran Daerah tempat kapal membuang sauh Kedalaman air tidak boleh kurang dari 1,15 dari draft maksimum kapal terbesar atau tidak lebih dari 100 m Daerah pendekatan, Daerah alur masuk Daerah kolam pelabuhan
Kedalaman alur pelayaran secara umum dapat ditentukan sbb : Daerah Pendekatan h = 0 H H h Daerah alur Masuk 0 < h < H Perbandingan h/H = 0,4 H Daerah saluran / kolam H > H
TAMPANG ALUR PELAYARAN
Gerak Kapal Masuk Keluar Pelabuhan
Kolam Pelabuhan Deskripsi Lokasi tempat dimana kapal berlabuh, berolah gerak, melakukan aktivitas bongkar muat, mengisi perbekalan yang terlindung dari ombak dan mempunyai kedalaman yang cukup untuk kapal yang beroperasi di pelabuhan itu
1. Tinjauan Kemudahan Pelayaran Pelabuhan yang dibangun harus mudah dilalui kapal-kapal yang akan menggunakannya.
2. Tinjauan Tata Letak Pelabuhan Perairan pelabuhan harus tenang terhadap gelombang. Tata letak pelabuhan sangat ditentukan oleh arah gelombang dan angin. Dari pertimbangan tinjauan pelayaran, tinjauan gelombang dan sedimentasi tata letak pelabuhan yang baik adalah dengan mulut pelabuhan tidak menghadap arah datang gelombang.
3. Tinjauan Sedimentasi Pelabuhan harus dibuat sedemikian rupa sehingga sedimentasi yang terjadi harus sedikit mungkin (kalau bisa tidak ada).
4. Tinjauan Tata Letak Fasilitas Pelabuhan Penentuan tata letak fasilitas pelabuhan tergantung pd beberapa faktor: angin, gelombang, arus, kondisi geografis, jumlah dan ukuran kapal yg akan menggunakan pelabuhan dan penggunaan kapal tunda untuk membantu gerak kapal.
BREAKWATER Mengingat breakwater selain sebagai pelindung gelombang, juga sebagai penahan sedimentasi, maka konstruksi breakwater dapat direncanakan dengan bentuk tanggul dari timbunan batu atau konstruksi dinding dari sheet pile.
Gambar : Unit Tetrapod Gambar : Unit A-Jack
Gambar : Potongan Melintang Breakwater dengan Timbunan Batu dan A-Jack
Pemecah gelombang dengan concrete cap, Pelabuhan Tapak Paderi, Bengkulu
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Gambar 1.b. Pelabuhan di teluk
Pelabuhan Perikanan Sadeng DIY
Gambar 1.c. Pelabuhan di laut terbuka
Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
Gambar 1.d. Pelabuhan dengan kolam pelabuhan di darat
Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap
PROSEDUR PELAYANAN DI PELABUHAN PELAYANAN BARANG PELAYANAN KAPAL PROSEDUR TARIF PIHAK TERKAIT STEVEDORING PROSEDUR TARIF PIHAK TERKAIT CARGODORING PROSEDUR TARIF PIHAK TERKAIT RECEIVING/DELIVERY PROSEDUR TARIF PIHAK TERKAIT BONGKAR TL BONGKAR VIA GUDANG DELIVERY MUAT VIA GUDANG RECEIVING GUDANG MUAT TL
Indikator Kinerja Pelabuhan SERVICES INDICATOR PRODUKTIVITAS/ OUTPUT Port Performance Indicator UTILIZATION INDICATOR BOP/P tambatan Sh.OP/P kapal POP/pelabuhan SOP/penumpukan Waiting Time Approach Time Postpone Time Not Operation Time Idle Time Effective Time Berth Time Berth Working Time Turn Round Time BOR SOR YOR
Indikator Utilisasi Berth Occupancy Ratio ( BOR)/tingkat pemakaian dermaga (perbandingan antara jumlah waktu pemakaian tiap dermaga dengan jumlah waktu yang tersedia selama satu periode (minggu, bulan/tahun), dinyatakan dalam persentase). Dermaga yang Terbagi Tambatan terbagi atas beberapa tempat tambatan (untuk satu/ beberapa kapal), maka penggunaan tidak dipengaruhi oleh panjang kapal. Formula: 𝐵𝑂𝑅= 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑡𝑒𝑟𝑝𝑎𝑘𝑎𝑖×100% 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑡𝑒𝑟𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎 Satuan: Prosentase (untuk waktu tertentu)
Shed Occupancy Ratio (SOR) Rasio pemakaian gudang (SOR) adalah ukuran proporsi kapasitas terpakai gudang terhadap kapasitas gudang (holding capacity) tersedia dalam satu satuan waktu. 𝑆𝑂𝑅= 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑡𝑜𝑛𝑎𝑠𝑒 𝑏𝑎𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖 𝑔𝑢𝑑𝑎𝑛𝑔 ℎ𝑜𝑙𝑑𝑖𝑛𝑔 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑐𝑖𝑡𝑦 𝑔𝑢𝑑𝑎𝑛𝑔 ×100% Holding capacity adalah total muatan dalam satuan ton dapat ditempatkan di gudang dalam keadaan penuh. 𝐻𝑜𝑙𝑑𝑖𝑛𝑔 𝐶𝑎𝑝𝑎𝑐𝑖𝑡𝑦= 𝑈𝑠𝑎𝑏𝑙𝑒 𝐴𝑟𝑒𝑎×𝑆𝑡𝑎𝑐𝑘𝑖𝑛𝑔 𝐻𝑒𝑖𝑔ℎ𝑡 𝑆𝑡𝑎𝑐𝑘𝑖𝑛𝑔 𝐹𝑎𝑐𝑡𝑜𝑟
CONTOH PERHITUNGAN Jikalau satu gudang dapat menampung hingga penuh 4.000 ton barang dan diketahui pada hari atau beberapa hari tertentu tanpa perubahan isi gudang dilaporkan 3.600 ton, maka rasio pemakaian gudang (SOR) itu adalah: 𝑆𝑂𝑅= 3600 4000 ×100%=90%
Yard Occupancy Ratio (YOR) Rasio pemakaian lapangan penumpukan (YOR) adalah ukuran proporsi kapasitas (holding capacity) lapangan terpakai terhadap kapasitas lapangan tersedia dalam satu satuan waktu. 𝑌𝑂𝑅= 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑡𝑜𝑛𝑎𝑠𝑒 𝑏𝑎𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖 𝑙𝑎𝑝𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 ℎ𝑜𝑙𝑑𝑖𝑛𝑔 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑐𝑖𝑡𝑦 𝑙𝑎𝑝𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 ×100%
CONTOH PERHITUNGAN Sebidang lapangan (gudang terbuka) diketahui panjang 120 meter, lebar 60 meter, dan luas lantai yang dapat digunakan menimbun barang 52% dengan tinggi maksimum diizinkan 3 meter. Apabila diketahui ketika dilakukan observasi lapangan memuat 2.106 ton barang yang heterogen namun stacking factor rata-rata dilaporkan 3,2 m3/ton, hitunglah rasio pemakaian lapangan.
𝐻𝑜𝑙𝑑𝑖𝑛𝑔 𝐶𝑎𝑝𝑎𝑐𝑖𝑡𝑦= 52%× 120×60×3 3,2 =3. 510 𝑡𝑜𝑛 𝑌𝑂𝑅= 2. 106 3 𝐻𝑜𝑙𝑑𝑖𝑛𝑔 𝐶𝑎𝑝𝑎𝑐𝑖𝑡𝑦= 52%× 120×60×3 3,2 =3.510 𝑡𝑜𝑛 𝑌𝑂𝑅= 2.106 3.510 ×100%=60%