31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sosialisasi Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau/Kepulauan dan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Imam S. Ernawi Dirjen Penataan Ruang, Kementerian PU 31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Outline : 1. Amanat UU 26/2007 dan PP 26/2008 terkait RTR Pulau/Kepulauan dan KSN 2. Kedudukan RTR Pulau/Kepulauan dan KSN dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 3. RTR Pulau/Kepulauan dan KSN yang telah Ditetapkan Sebagai Perpres 4. Konsep Pengembangan Wilayah dalam RTR Pulau/Kepulauan dan KSN 5. RPI2JM sebagai Tools Implementasi Pengembangan Wilayah RTR Pulau/Kepulauan dan KSN 2
UU 26/2007 tentang Penataan Ruang 1. Pasal 14 ayat (4) Amanat UU 26/2007 dan PP 26/2008 terkait RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN A. UU 26/2007 tentang Penataan Ruang 1. Pasal 14 ayat (4) RTR Pulau/Kepulauan dan KSN disusun sebagai perangkat operasional RTRWN 2. Pasal 14 Ayat (5 ) RTR Pulau/Kepulauan dan KSN disusun apabila: RTRWN belum dapat dijadikan dasar pelaksanaan pemanfaatan ruang & pengendalian pemanfaatan ruang RTRWN mencakup wilayah perencanaan yg luas & skala peta memerlukan perincian sebelum dioperasionakan 3. Pasal 21 ayat (1) RTR Pulau/Kepulauan dan KSN diatur dengan peraturan presiden. 4. Penjelasan Pasal 14 Ayat (3) RTR Pulau/Kepulauan dan KSN merupakan rencana rinci untuk RTRWN B. PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 123 ayat (4) RTR Pulau/Kepulauan dan KSN ditetapkan dengan peraturan presiden. Kedudukan RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 3. RTR Pulau/Kepulauan dan KSN yang telah Ditetapkan Sebagai Perpres Konsep Pengembangan Wilayah dalam RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN 5. RPI2JM sebagai Tools Implementasi Pengembangan Wilayah RTR Pulau/Kepulauan dan KSN 3
4 Amanat UU 26/2007 dan PP 26/2008 terkait RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN Kedudukan RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 3. RTR Pulau/Kepulauan dan KSN yang telah Ditetapkan Sebagai Perpres Konsep Pengembangan Wilayah dalam RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN 5. RPI2JM sebagai Tools Implementasi Pengembangan Wilayah RTR Pulau/Kepulauan dan KSN 4
5 Amanat UU 26/2007 dan PP 26/2008 terkait RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN Kedudukan RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 3. RTR Pulau/Kepulauan dan KSN yang telah Ditetapkan Sebagai Perpres Konsep Pengembangan Wilayah dalam RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN 5. RPI2JM sebagai Tools Implementasi Pengembangan Wilayah RTR Pulau/Kepulauan dan KSN 5
Perpres tentang RTR Pulau/Kepulauan dan KSN Amanat UU 26/2007 dan PP 26/2008 terkait RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN Perpres tentang RTR Pulau/Kepulauan dan KSN Konsep Pengembangan Wilayah RTR Pulau Sulawesi (Perpres 88/2011) Pusat pengembangan ekonomi kelautan Lumbung pangan padi dan jagung nasional Pusat pengembangan perkebunan kakao berbasis bisnis Pusat pengembangan pertambangan mineral, aspal, panas bumi, serta migas Pusat Pengembangan pariwisata bahari, ekowisata, serta MICE Beranda depan dan pintu gerbang NKRI menuju Negara Filipina dan Malaysia Keterpaduan sistem jaringan transportasi antarmoda (laut, darat, dan udara) Kawasan perkotaan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana Kelestarian kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% dari luas pulau sulawesi RTR Pulau Kalimantan (Perpres 3/2012) Paru-paru Dunia dengan kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% luas pulau Kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan Pusat pengembangan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi Pusat pengembangan perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan Beranda depan dan pintu gerbang NKRI dengan Negara Malaysia Pusat pengembangan kawasan perkotaan berbasis air Pengembangan kawasan ekowisata hutan tropis basah dan budaya Kalimantan Keterpaduan Sistem Jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan membuka keterisolasian wilayah Swasembada dan lumbung pangan nasional Kedudukan RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 3. RTR Pulau/Kepulauan dan KSN yang telah Ditetapkan Sebagai Perpres Konsep Pengembangan Wilayah dalam RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN 5. RPI2JM sebagai Tools Implementasi Pengembangan Wilayah RTR Pulau/Kepulauan dan KSN 6
Perpres tentang RTR Pulau/Kepulauan dan KSN Amanat UU 26/2007 dan PP 26/2008 terkait RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN Perpres tentang RTR Pulau/Kepulauan dan KSN Konsep Pengembangan Wilayah RTR Kaw. Perkotaan Sarbagita (Perpres 45/2011) Pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana RTR Kaw. Perkotaan Mamminasata (Perpres 55/2011) Pusat pertumbuhan wilayah dan/atau pusat orientasi pelayanan berskala internasional serta penggerak utama di Kawasan Timur Indonesia Keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antara wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Mamminasata Sistem perkotaan yang berhierarki, terstruktur, dan seimbang sesuai dengan fungsi dan tingkat pelayanannya Keseimbangan fungsi lindung dan fungsi budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional RTR Kaw. Perkotaan Mebidangro (Perpres 62/2011) Kawasan Perkotaan Mebidangro yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing secara internasional, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional di bagian utara Pulau Sumatera Lingkungan perkotaan yang berkualitas dan keseimbangan tata air DAS Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan RTR Kaw. BBK (Perpres 87/2011) Kawasan BBK yang aman, nyaman, produktif, dan ber-kelanjutan Penyelenggaraan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan berdaya saing sebagai KPBPB dalam mendukung perwujudan koridor ekonomi Pulau Sumatera Pemantapan dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan negara sebagai kawasan perbatasan negara Peningkatan fungsi pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ekosistem kepulauan Kedudukan RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 3. RTR Pulau/Kepulauan dan KSN yang telah Ditetapkan Sebagai Perpres Konsep Pengembangan Wilayah dalam RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN (2) 5. RPI2JM sebagai Tools Implementasi Pengembangan Wilayah RTR Pulau/Kepulauan dan KSN 7
Amanat UU 26/2007 dan PP 26/2008 terkait RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN Arahan pemanfaatan ruang Pulau/Kepulauan dan KSN merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang (yang memuat rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan), sehinga untuk operasionalisasinya perlu disusun Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM) RPI2JM merupakan tools implementasi pengembangan wilayah rencana tata ruang, termasuk RTR Pulau/Kepulauan dan KSN RPI2JM berkedudukan sebagai dokumen yang mengintegrasikan kebijakan spasial dan kebijakan sektoral, yang berfungsi sebagai Rencana Pembangunan Infrastruktur (Infrastructure Development Plan) pada wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota, KSN, KSP, KSK/K, dan wilayah Pulau/Kepulauan Saat ini, telah disusun RPI2JM untuk Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Perkotaan Mamminasata, dan Kawasan Perkotaan Mebidangro Kedudukan RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 3. RTR Pulau/Kepulauan dan KSN yang telah Ditetapkan Sebagai Perpres Konsep Pengembangan Wilayah dalam RTR Pulau/ Kepulauan dan KSN 5. RPI2JM sebagai Tools Implementasi Pengembangan Wilayah RTR Pulau/Kepulauan dan KSN 8
bersama menata ruang untuk semua 9