oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Hukum kepailitan.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Third Meeting.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
BANK SYARIAH.
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
HUKUM PERUSAHAAN.
YAYASAN Stichting.
Kepailitan Dasar Hukum :
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Pengurus Yayasan.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M TUGAS dan WEWENANG RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS), DIREKSI dan DEWAN KOMISARIS MENURUT UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M

Teori Organ Badan Hukum adalah suatu organisme (Otto Friedrich Van Gierke, 1841-1921)) Subyek Hukum Mandiri Organ Perseroan Terbatas: Rapat Umum Pemegang Saham Direksi Dewan Komisaris

Hakikat Perseroan Asosiasi modal (persekutuan modal) yang oleh undang-undang diberi status badan hukum Perseroan: Badan Hukum Wadah perwujudan kerjasama para pemegang saham

Persekutuan Modal: Modal dasar perseroan yang sesungguhnya terbagi atas sejumlah saham yang dapat dipindah-tangankan. Sekalipun pemilik saham hanya satu orang, konsep perseroan tetap valid karena Perseroan tidak bubar melainkan tetap berlangsung sebagai subyek hukum (Persero (BUMN berbentuk Perseroan Terbatas) dapat dimiliki oleh negara 100%

Pendirian Perseroan Perjanjian antara Pendiri disatu pihak dan Perseroan di pihak lain. Pendiri berhak menerima saham dan sekaligus berkewajiban untuk melakukan penyetoran penuh atas saham yang diambilnya. Terjadi hubungan keanggotaan antara Pendiri disatu pihak dan Perseroan dipihak lainnya.

Pendirian Perseroan Perjanjian para pendiri Dinyatakan dalam akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia Akta Pendirian Perseroan memuat Anggaran Dasar Perseroan Disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Anggaran Dasar Merupakan hukum positif dan mengikat semua pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Tetap memperhatikan UU PT Tidak dapat dikesampingkan oleh siapapun (termasuk RUPS yang diambil dengan suara bulat)

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Berwenang untuk: Menentukan pengurus Perseroan (Direksi) Menentukan Dewan Komisaris yang bertugas untuk mengawasi serta memberi nasehat kepada Direksi Hanya pemegang saham yang mempunyai hak suara

Direksi Organ yang mewakili Perseroan selaku subyek hukum mandiri Perseroan adalah sebab keberadaan Direksi Mengabdi kepada kepentingan Perseroan (semua pemegang saham) bukan hanya satu atau beberapa pemegang saham. Bukan wakil pemegang saham Wakil perseroan atau subyek hukum mandiri

Tugas dan wewenang Direksi Mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha Perseroan Mengelola kekayaan Perseroan Mewakili Perseroan di dalam dan di luar (Pengadilan)

Piercing the Corporate Veil Terbatasnya tanggung jawab pemegang saham

Dewan Komisaris Pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dijalankan oleh Direksi demi kepentingan perseroan Memberi nasehat pada direksi Bukan wakil pemegang saham Berhak meminta segala keterangan dari Direksi dan Direksi wajib memberikan

Dewan Komisaris Kewenangan Represif: berhak untuk menghentikan untuk sementara anggota DIreksi dengan menyebutkan alasannya Setara dengan Direksi Tanggung jawab internal : RUPS Tahunan Tanggung jawab eksternal : Ps 115 UUPT

Ps 115 UUPT Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

Penggabungan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan passiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum

Peleburan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan passiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum

Pengambilalihan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Perseroan Terbuka Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.

Perseroan Publik Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.

Pemisahan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

Pasal 3 UUPT (1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Pasal 6 Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

Pasal 7 (1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. (2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan. (4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

(6)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi : a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL dan LINGKUNGAN Pasal 74 Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL dan LINGKUNGAN Pasal 74 (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 142 (1) Pembubaran Perseroan terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak

cukup untuk membayar biaya kepailitan e. keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.