Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual HASAN ASY’ARI Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah
DATA KASUS KEKERASAN TAHUN 2015
DATA USIA KORBAN KASUS KEKERASAN
Prosentase korban anak-anak dibandingkan orang dewasa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun Pada tahun 2014 triwulan pertama prosentase korban anak-anak 49%, Pada tahun 2012 korban anak-anak mencapai 47 %, Pada tahun 2013 mencapai 47,4 %, kemudian mengalami peningkatan Pada tahun 2014 sebanyak 61% Pada Tahun 2015 sebanyak 65% (data KPK2BGA, 2014)
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlakuan salah lainnya Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: eksploitasi kekerasan ketidakadilan penelantaran diskriminasi Perlakuan salah lainnya Pasal 13 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
PERMASALAHAN KEBIJAKAN Belum tersedianya data terhimpun yang dapat menjadi acuan utama Sistem perlindungan korban kekerasan seksual anak belum dirumuskan secara komprehensif dan terstruktur Belum tersedianya SDM yang standar kualifikasi dan rasa empati
Jawa Tengah mengalami darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sejak tahun 2014
REKOMENDASI KEBIJAKAN LANGKAH RIIL PEMERINTAH PUSAT UU/ PERPPU/ PP/PERMEN PEMERINTAH PROVINSI PERDA/ PERGUB/ MoU PERINTAH KAB/KOTA PERBUB/ MoU Efektifitas Pelayanan Terpadu KOMITMEN PEMERINTAH & LEGISLATIF MENAMBAH QUOTA ANGGARAN REGULASI REKOMENDASI KEBIJAKAN
MENCIPTAKAN LINGKUNGAN PROTEKTIF BAGI ANAK FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI :
SEKIAN dan TERIMAKASIH Gedung berlian Semarang Jawa Tengah