PENYERAHAN SK DAN PEMBEKALAN CPNS FORMASI TAHUN 2013 Disampaikan oleh GUBERNUR JAWA TIMUR SELASA, 6 MEI 2014
PENGARAHAN DAN PENYERAHAN SK CPNS FORMASI 2013 TUJUAN : memberi bekal kepada CPNS tentang tugas pemerintahan daerah yang semakin komplek dan dinamis TOLAK UKUR Keberhasilan tugas tersebut sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 2
HARAPAN UNTUK 558 CPNS PEMPROV. JATIM 1 agar saudara menjadi pegawai yang professional 2 senantiasa menjunjung tinggi prestasi dalam bekerja 3 menjiwai dan senantiasa memegang Karakteristik CPNS yang profesional 3
CPNS PROFESSIONAL SEJATI memiliki rasa bangga dengan pekerjaannya menjadi CPNS menunjukkan sikap dan prilaku yang memiliki komitmen yang tinggi, berkualitas, bertanggung jawab, antisipatif dan penuh inisiatif, serta selalu mencari terobosan sebagai solusi memecahkan masalah dalam menjalankan tugas yang diberikan 4
UPAYA CPNS PROFESIONAL “golek jeneng, jenange melu” berupaya meningkatkan pengetahuan (learning), siap menjadi bagian dari tim yang baik serta terbuka dengan kritik dan saran kesejahteraan akan dapat mengiringinya dengan dikenalnya seseorang dari profesionalitasnya, maka kompensasi dari jerih payahnya akan serta merta mengiringi 5
PEMBANGUNAN SECARA BERKELANJUTAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEMAKMURAN Bpk. R.P. Mohammad Noer (Gubernur Jawa Timur ke-7) tahun 1967-1978 “Wong Cilik Bisa Melu Gumuyu” (Membuat Orang Kecil Bisa Tertawa). Beliau menggagas pembangunan akses transportasi dari Pulau Jawa menuju Pulau Madura dan sebaliknya. Kini cita-cita beliau telah terwujud dan kita semua, rakyat Jawa Timur, bahkan Indonesia ikut menikmatinya.
JEMBATAN SURAMADU Jembatan Suramadu yang telah diresmikan pada Tanggal 10 Juni 2009, sangat besar peranannya dalam mengungkit kegiatan perekonomian dan percepatan akselerasi pembangunan di kawasan Pulau Madura
PEMBANGUNAN SECARA BERKELANJUTAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEMAKMURAN Bpk. Soenandar Prijosoedarmo (Gubernur Jawa Timur ke-8) tahun 1978-1983 menetapkan Program “Panca Tertib” yang meliputi Tertib Program, Tertib Anggaran, Tertib Pelaksanaan, Tertib Pengendalian dan Pengawasan serta Tertib Administrasi. meletakkan dasar-dasar yang menjadi panduan perilaku bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan pelayanan publik.
PEMBANGUNAN SECARA BERKELANJUTAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEMAKMURAN Bpk. Wahono (Gubernur Jawa Timur ke-9) tahun 1983-1988 pembentukan satuan wilayah pembangunan GERBANG KERTOSUSILA, Madiun dan sekitarnya, Bojonegoro dan sekitarnya, Kediri dan sekitarnya, Malang dan sekitarnya, Probolinggo dan sekitarnya , Jember dan sekitarnya, Banyuwangi dan sekitarnya, serta Sumenep dan sekitarnya.
PEMBANGUNAN SECARA BERKELANJUTAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEMAKMURAN Bpk. Soelarso (Gubernur Jawa Timur ke-10) tahun 1988-1993 Bpk. Basofi Sudirman (Gubernur Jawa Timur ke-11) tahun 1993-1998 Bpk. Imam Utomo (Gubernur Jawa Timur ke-12) tahun 1998-2008
PEMBANGUNAN SECARA BERKELANJUTAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEMAKMURAN Bpk. Setia Purwaka Plt. Gubernur 26 Agustus 2008 - 12 Februari 2009 Bpk. H. Dr. Soekarwo Mulai 12 Februari 2009 - sekarang (sedang menjabat Gubernur Jawa Timur)
PRESTASI DAN PENGHARGAAN Parasamya Purnakarya Nugraha penghargaan bergengsi dan tertinggi dibidang pembangunan provinsi Jawa Timur mampu mempertahankan prestasinya dibidang pembangunan selama hampir empat tahun berturut, yakni Tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013. Variabel penilaian meliputi : keterbukaan demokrasi, pelayanan publik, persamaan gender, penanganan ekonomi serta infrastruktur. "Nilai yang diberikan sangat tinggi”
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara UU Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah prinsip dasar sistem merit : Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena
Prinsip Penilaian Prestasi Kerja PNS OBYEKTIF Penilaian pencapaian prestasi kerja sesuai dgn keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai TERUKUR Penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif AKUNTABEL Seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang PARTISIPATIF Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai TRANSPARAN Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia
proses rekruitmen CPNS Tahun 2013 dengan system CAT menjunjung tinggi obyektifitas, transparansi, netralitas, kejujuran dan dapat dipertanggung jawabkan, dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi pelopor dan teladan dalam mengembangkan etika pemerintahan yang baik mempunyai kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan bidangnya
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN masalah disiplin pegawai bukan hanya sekedar bicara tentang peraturan, kewajiban dan larangan, akan tetapi kita juga harus memperhatikan : 1. budaya 2. lingkungan dan 3. mentalitas pegawai
PENEGAKAN DISIPLIN PENYAKIT MENULAR !!! seorang PNS melakukan pelanggaran disiplin tidak segera mendapat pembinaan atau sanksi dapat menyebar kepada lingkungannya jangan sampai ini terjadi !!! tanggung jawab kita bersama menyusun dan mengelola sistim pemerintahan yang baik.
“Selamat Bekerja, Semoga Sukses” SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI MEWUJUDKAN JAWA TIMUR LEBIH SEJAHTERA, BERKEADILAN, MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN BERAKHLAK (VISI JAWA TIMUR 2014-2019)
Terima Kasih 19