Program Magister Kenotariatan HUKUM PERUSAHAAN ASRIL SITOMPUL Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya 2015
CURRICULUM VITAE DR. H. ASRIL SITOMPUL, S.H., LL.M Education: Bachelor of Law (S.H) Islamic University of North Sumatra, Medan Master of Law (LL.M) Southern Methodist University, Dallas, Texas - USA Doctor of Law, University of Padjadjaran, Bandung Publications: Pasar Modal. Penawaran Umum dan Permasalahannya (1996). Due diligence dan Tanggungjawab Lembaga Penunjang pada Proses Penawaran Umum (1999). Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (1999). Reksadana. Pengantar dan Pengenalan Umum (2000). Hukum Internet. Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace (2001). Voltaire : Candide (Terjemahan) (2005). Hukum Telekomunikasi Indonesia (2005). Insider Trading . Kejahatan di Pasar Modal (2007). Perlindungan Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, Kekayaan Budaya, Warisan Alam dan Warisan Budaya (2014) Menggugat Moral Bangsa. Studi Tentang Hukum dan Moralitas (2014)
First Meeting
PENDAHULUAN Hukum Perusahaan Perusahaan Seluruh aturan hukum yang mengatur tentang bentuk, kegiatan usaha, dan kegiatan dalam usaha. Perusahaan Setiap bentuk usaha yang digunakan untuk menjalankan usaha bersifat tetap, terus menerus, didirikan dan berkedudukan di dalam wilayah negara republik Indonesia.
PENDAHULUAN Bentuk Usaha Organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak semua jenis kegiatan usaha. Bentuk usaha disebut juga dengan Bentuk Hukum Perusahaan. Bentuk usaha dapat berupa usaha bukan badan hukum yaitu: perorangan (sole enterprise), persekutuan (firma ataupun CV) dan badan hukum (PT ataupun Koperasi).
HUKUM PERUSAHAAN Pelaku Usaha UU No. 5/1999 Tentang Persaingan Usaha Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
HUKUM PERUSAHAAN Pelaku Usaha UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
HUKUM PERUSAHAAN Pelaku Usaha UU KUP/ UU PPN Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
PENDAHULUAN Pekerja UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. (c) Asril Sitompul - 2015
PENDAHULUAN Kegiatan Usaha Semua jenis usaha di bidang ekonomi, yang meliputi bidang industri, perdagangan, jasa, dan keuangan/ pembiayaan. Unsur-unsur usaha menurut hukum: Adanya kegiatan di bidang perekonomian Dilaksanakan oleh pengusaha Bertujuan memperoleh laba.
PENDAHULUAN Perdagangan Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang bergerak dalam penyediaan dan distribusi barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan sektor industri melalui mekanisme pasar atau operasi khusus untuk barang-barang kebutuhan masyarakat. Perdagangan terdiri dari perdagangan domestik dan perdagangan antar Negara (perdagangan internasional). (c) Asril Sitompul - 2015
PENDAHULUAN Sumber Hukum Undang-Undang: Kitab UU Hukum Perdata (BW), Kitab UU Hukum Dagang (WvK), UUPT (UU Nomor 40 Tahun 2007). Perjanjian (kontrak) Putusan Hakim (yurisprudensi) Kebiasaan
Organisasi Perusahaan Tujuan Pendirian Badan Usaha Penentuan Tanggungjawab Tatacara Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Kewajiban dalam Kepailitan (c) Asril Sitompul - 2015
Bentuk Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV) Firma Koperasi Yayasan BUMN Perseroan Terbatas
Commanditaire Vennootschap (CV) Pendirian Akta Notaris Anggaran Dasar Organ Pengurus Komanditer Kewenangan Pengurus: Pengelolaan Komanditer: Terbatas (pasif)
Commanditaire Vennootschap (CV) Tanggungjawab Pesero pengurus bertanggungjawab penuh sampai harta pribadi Pesero commanditaire bertanggungjawab sebatas kepemilikan Pengelolaan Pengelolaan dilaksanakan oleh pesero pengurus Perpajakan Perpajakan dikenakan atas laba CV, tetapi tidak ada pajak untuk dividen.
Pendirian Dengan Akta Otentik Didaftarkan di PN di daerah domisili FIRMA Pendirian Dengan Akta Otentik Didaftarkan di PN di daerah domisili Diumumkan dalam Berita Negara Diatur di dalam KUHD Pasal 16 s/d 35
FIRMA Organ Pesero (Partner) Pengurus Kewenangan Partner Tanggungjawab Tanggungjawab Partner sampai harta pribadi Pengelolaan Perpajakan Pajak dikenakan atas Laba Firma, tidak ada pajak dividen
Koperasi Organ (Perangkat) Rapat Anggota Pengurus Pengawas Jenis Primer Sekunder Status Badan Hukum
Koperasi Pendirian Koperasi Primer didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang Koperasi Sekunder didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 Koperasi Primer Akta pendirian disahkan oleh Pemerintah (Depertemen Koperasi) Diumumkan dalam Berita Negara Kewenangan Rapat Anggota - pemegang kekuasaan tertinggi Pengurus - mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan Pengawas - meneliti catatan dan mendapatkan keterangan tentang Koperasi
Koperasi Tanggungjawab Pengurus - segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya Pengawas - pengawasan pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Pengelolaan UU Koperasi, AD, dan ART Perpajakan: Sesuai Badan Hukum
YAYASAN Pendirian Didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih Merupakan kekayaan yang dipisahkan Dirikan dengan akta notaris Dapat didirikan dengan surat wasiat Didaftarkan dan disahkan oleh Menteri Kehakiman
YAYASAN Status Badan Hukum Organ Pembina Pengurus Pengawas Kewenangan Pembina - semua yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas Pengurus - melaksanakan kepengurusan Yayasan Pengawas - melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus Tanggungjawab Pengelolaan Tunduk kepada UU Yayasan, dan AD Yayasan
Badan Usaha Milik Negara Bentuk BUMN Perseroan Terbatas (Persero) Kepemilikan Negara Minimum 51% Perseroan Terbatas (Persero) Tbk Kepemilikan Publik lewat Pasar Modal Perusahaan Umum 100% Milik Negara Perusahaan Jawatan (masa lalu)
Badan Usaha Milik Negara Tujuan Pendirian BUMN Penerimaan negara, mengejar keuntungan Memberi sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional Menyelenggarakan kemanfaatan umum: penyediaan barang dan/atau jasa bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
Perseroan Terbatas Pendirian Didirikan oleh 2 (dua) pemegang saham atau lebih (kecuali BUMN) Didirikan dengan Akta Pendirian yang berbentuk akta notaris Disahkan oleh Menteri Modal Dasar Minimum Rp 50.000.000,00 Minimum 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti setor yang sah.
Perseroan Terbatas Organ RUPS Komisaris Direksi Kewenangan RUPS: Semua Kewenangan yg tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris Komisaris: Pengawasan dan Nasehat Direksi: Pengelolaan bisnis sehari-hari
Perseroan Terbatas Tanggungjawab Terbatas sebesar saham yang dimiliki Kecuali terjadi piercing corporate veil Pengelolaan Sesuai tujuan perseroan Anggaran dasar Undang-undang Regulasi Perjanjian-perjanjian
Perseroan Terbatas Modal Perseroan Modal Dasar (Authorized Capital) Modal Ditempatkan (Issued Capital) Modal Disetor (Fully Paid Capital) Saham Treasury Stock Agio Dividen Capital Gain
Perseroan Terbatas Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 16 Agustus 2007 Menggantikan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
PERSEROAN TERBATAS Definisi: Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
PERSEROAN TERBATAS Sebagai Badan Hukum P.T. mempunyai harta kekayaan sendiri. P.T. mempunyai tanggung jawab sendiri. P.T. tidak dapat bertindak sendiri: P.T. terdiri dari organ-organ yang akan bertindak mewakili P.T. tersebut Organ-organ tersebut terdiri dari orang perorangan yang cakap untuk bertindak dalam hukum
PERSEROAN TERBATAS Pendirian PT P.T. mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara R.I. yang ditentukan dalam Anggaran Dasar P.T. mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya P.T. didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
PERSEROAN TERBATAS Pendirian PT Setiap pendiri P.T. wajib mengambil bagian saham pada saat P.T. didirikan Akta Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Akta Pendirian yang telah disahkan tersebut didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Akta Pendirian yang telah disahkan dan didaftarkan tersebut selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
PERSEROAN TERBATAS Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum P.T. didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian P.T Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam bentuk akta yang bukan akta otentik, maka akta tersebut dilekatkan pada Akta Pendirian P.T
PERSEROAN TERBATAS Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam bentuk akta otentik maka nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam Akta Pendirian P.T Dalam hal ketentuan tersebut di atas tidak dipenuhi maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat P.T
PERSEROAN TERBATAS Perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri untuk kepentingan P.T. yang belum didirikan, mengikat P.T. setelah P.T. menjadi badan hukum, jika RUPS pertama P.T. secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum tersebut RUPS pertama harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum Keputusan RUPS hanya sah jika dihadiri oleh semua pemegang saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat
PERSEROAN TERBATAS Apabila RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan, setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul Persetujuan RUPS tersebut tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian P.T
PERSEROAN TERBATAS Selama pengesahan belum diperoleh, P.T. dalam pendirian masih belum merupakan suatu badan hukum, para pendiri diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Perbuatan hukum atas nama P.T. yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris P.T. dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Perbuatan hukum tersebut karena hukum menjadi tanggung jawab P.T. setelah P.T. menjadi badan hukum
PERSEROAN TERBATAS Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama P.T. yang belum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat P.T. Perbuatan hukum tersebut hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab P.T. setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS (pertama) yang dihadiri oleh semua pemegang saham P.T. yang diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum
PERSEROAN TERBATAS Setelah pengesahan P.T. telah berbadan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Status badan hukum P.T. diperoleh pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengenai pengesahan badan hukum P.T. Pendiri sebagai pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkan ke dalam P.T.
PERSEROAN TERBATAS Setelah pengesahan RUPS pertama diselenggarakan untuk: Menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri dengan pihak ketiga Mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri meskipun perjanjian tidak dilakukan atas nama P.T. Mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama P.T.
PERSEROAN TERBATAS Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengumumkan Akta Pendirian P.T. beserta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengenai pengesahan badan hukum P.T. dalam Tambahan Berita Negara R.I. - Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengenai pengesahan badan hukum P.T. atau sejak diterimanya pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
PERSEROAN TERBATAS Akta pendirian P.T. harus memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian P.T. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-nya: Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perseorangan; atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri P.T.
PERSEROAN TERBATAS Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan anggota Direksi yang pertama kali diangkat. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. Apabila dalam jangka waktu 120 hari sejak penandatanganan Akta Pendirian tidak diajukan permohonan pengesahan, P.T. demi hukum bubar dan pemberesan dilakukan oleh pendiri.
PERSEROAN TERBATAS Anggaran Dasar memuat sekurangnya: Nama P.T. Tempat kedudukan P.T. Maksud dan tujuan P.T. Kegiatan usaha P.T. Jangka waktu berdirinya P.T. Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor P.T. Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada tiap-tiap klasifikasi dan jumlah nominal masing-masing.
PERSEROAN TERBATAS Anggaran Dasar memuat sekurangnya: Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi. Nama jabatan dan jumlah anggota Dewan Komisaris. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
PERSEROAN TERBATAS Anggaran Dasar P.T. tidak boleh memuat: Ketentuan mengenai penerimaan bunga tetap atas saham. Ketentuan mengenai pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.