Pengendalian Kredit Pajak 7 Pengertian kredit pajak : Pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh WP sendiri dan tidak termasuk pajak penghasilan yang pengenaannya bersifat final merupakan pengurang pajak terutang pada akhir tahun.( kredit pajak ) Agar pelunasan pajak dalam tahun berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaanya dilakukan melalui : 1. Pemotongan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh wajib pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagai dimaksud pasal 21 UU PPh, pemungutan pajak atas pengahsilan dari usaha ( PPh ps.22) dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu (PPhps.23 )
. 2. Pembayaran oleh wajib pajak sendiri ( PPh ps.25 ) Pada dasarnya pelunasan pajak dalam tahun berjalan dilakukan untuk setiap bulan atau saat dilakukan transaksi atau saat diterima atau diperoleh penghasilan sehingga pelunasan pajak pada tahun berjalan dapat dilaksanakan dengan baik. Pelunasan pajak tahun berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan Namun demikian dengan petimbangan kemudahan, kesederhanaan, pengenaan pajak yang tepat waktu maka diatur pelunasan pajak dalam tahun berjalan yang bersifat final, yang tidak dapat dikreditkan dan jumlah penghasilan yang sudah dipungut pajaknya secar final tidak digabung dengan penghasilan lainnya pada akhir tahun..
. Tujuan pembayaran pajak selama tahunberjalan: 1. Memperingan Wajib Pajak dalam pelunasan pajak akhir tahun atau mendekati pajak yang akan terutang pada tahun, 2. Dana sangat diperlukan pemerintah dalam membiayai pengeluaran negara yang dilakukan selama tahun anggaran. Untuk memenuhi tujuan tersebut peraturan perpajakan mengatur hal berikut : 1. pemotongan pajak oleh pihak lain pada saat diperoleh penghasilan oleh WP dari pekerjaan jasa kegiatan ( PPh 21). 2. Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha ( PPh 22) 3. Pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu ( PPh 23 ) 4. Pemotongan pajak atas penghasilan LN dan 5. Pembayaran oleh WP sendiri ( PPh 25 dan Fiskal LN)
. Kredit Pajak dibayar sendiri Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan ( angsuran PPh pasal 25 ) adalah sebagai berikut : 1. untuk menentukan besarnya angsuran PPh pasal 25 jumlah PPh yang terhutang menurut SPT pajak penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pajak penghasilan yang dipotong dan serta dipungut serta pajak penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, 22, 23, dan 24 kemudian dibagi dengan bayaknya bulan dalam tahun takwin yakni 12 atau dibagi dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak 2. mengingat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak penghasilan adalah 3 bulan( WPOP ) / 4bulan (WP Badan ) setelah tahun pajak berakhir, maka besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahu pajak yang lalu 3. Masalah penentuan besarnya angsuran PPh PPh pasal 25 timbul jika wajib pajak menerima surat ketetapan pajak tahun pajak yang lalu,maka angsuran PPh 25 dihitung kembali sesuai SKP.
. Angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak tertentu adalah : 1. Bagi wajib pajak baru Wajib pajak baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Angsuran pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Besarnya pajak penghasilan pasal 25 untuk wajib pajak baru adalah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tariff umum atas penghasilan neto sebulan disetahunkan, dibagi 12. Jika wajib pajak baru tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi, maka jumlah penghasilan neto yang disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besarnya penghasilan neto dihitung berdasarkan kondisi sebagai berikut : a. Dalam hal wajib pajak baru menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuan nya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiscal dihitung berdasarkan pembukuannya.
. b. Dalam hal wajib pajak baru hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan norma penghitungan neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiscal dihitung berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
. 2. Bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi Besarnya pajak penghasilan pasal 25 dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang mesti dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bergerak dalam bidang bank dan sewa guna usaha dengan opsi (financial lease ) adalah: a. sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tariff umum atas laba rugi fiscal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan b. dikurangi pajak penghasilan pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri untuk tahun pajak yang lalu. . c. dibagi 12. Dalam hal wajib pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah wajib pajak baru, maka besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tariff umum atas perkiraan laba rugi fiscal triwulan pertama yang disetahunkan dibagi 12.
. 3. Badan Usaha Milik Negara / BUMN dan BUMD Besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25 untuk wajib pajak badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah: a. sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tariff umum atas laba rugi fiscal menurut rencana kerja dan anggaran pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan rapat umum pemegang saham (RUPS) b. dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 dan pasal 23 serta pajak penghasilan pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri tahun pajak yang lalu, c. dibagi 12. Apabila rencana kerja dan anggaran pendapatan (RKAP) tahun yang bersangkutan belum disahkan, maka besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum tahun pengesahan adalah sama dengan angsuran pajak penghasilan pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
4. wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu Besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu yang mempuyai tempat usaha di lebih dari satu pusat perdagangan / pusat perbelanjaan adalah sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Menurut ketentuan pasal 25 ayat (6) UU No 36tahun 2008, yang dimaksud dengan pengecualian adalah cara menghitung PPh pasal 25 dalam hal-hal tertentu. a. wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian b. wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur c. wajib pajak menyampaikan SPT tahunan PPh melewati batas waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak d. wajib pajak memperoleh izin perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahun PPh
. e. wajib pajak melakukan pembetulan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan f. wajib pajak dalam tahu berjalan mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatannya dalam ayat (6) disebutkan bahwa direktur jenderal pajak diberi wewenang untuk menetapkan besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam hal-hal tertentu tersebut. Dasar perhitungan dalam hal wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian tahun sebelumnya didasarkan pada kondisi berikut :
Kredit pajak melalui pemotongan/pemungutan pihak ke 3 1. PPh pasal 21 :Pajak atas Penghasilan dari pekerjaan selama tahun berjalan. 2. PPh pasal 22 : a. Pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah yang membebani APBN / APBD dengan tarif 1,5% dari harga pembelian b. Impor barang LN : 2,5% X Nilai Impor ( API ) 7,5% X Nilai Impor ( Non Api ) 7,5% X Nilai Lelang barang impor yang tidak dikuasai c. Penjualan Hasil Produksi tertentu Industri semen : 0,25% Industri Rokok : 0,15% Industri Otomitif : 0,45%
. 3. PPh pasal 23 : a. Dikenakan tarif 15% dari Penghasilan Bruto ( deviden , Bunga, royalty, hadiah ) yang tidak final. b. Dikenakan tarih 15% dari Penghasilan Neto - Sewa kendaraan : 15% x 10% - Sewa selain kendaraan 15% x 20% - Jasa Tehnik 15% x 40% - Jasa kontruksi : Perencanaan & pengawasan 4% Pelaksanaan 2% 4. PPh pasal 24 : Jumlah yang lebih kecil dari perbandingan pajak yang dibayar diluar negri dengan besarnya pajak yang dihitung atas penghasilan LN dengan undang – undang PPh.
. Kredit pajak luar negeri Jumlah kredit pajak luar negeri tidak boleh melebihi jumlah tertentu, yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak terutang, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang dari PhKP dan lebih kecil dari pajak yang dibayar diluar negeri. Besarnya kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah : 1. Hanya atas pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari luar negeri dan; 2. setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri, tapi 3. tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau 4. setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
. Indonesia menganut metode pengkreditan terbatas (ordinary credit method ), sehingga tidak semua pajak penghasilan yang terutang diluar negeri dapat dikreditkan terhadap seluruh panghasilan. Dengan demikian besarnya pajak penghasilan yang boleh dikreditkan dipilih mana yang paling rendah antara 3 ( tiga ) kemungkinan berikut : 1. PPh yang terutang diluar negeri 2. PPh yang dihitung berdasarkan perbandingan antara penghasilan luar negeri dengan seluruh penghasilan dikalikan dengan PPh terutang atas seluruh penghasilan
Latihan 1 PT ABC berkedudukan di Jakarta Barat berusaha dalam perdagangan umum yang sangat taat dalam pembayaran pajak, selama tahun 2008 melaksanakan kegiatan sbb : 1. Membayar honor kepada Mr. Yamamoto ( WN Jepang )selaku konsultan untuk masa Januari s.d Juni 2008 sebesar US $ 18.000 dengan kurs Rp.9.876 / US $ dan Yama moto tinggal di Jakarta s.d September 2008. 2. Membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri sebesar Rp.25.000.000 3. Membayar Jasa Manajemen dan Royalty kepada PT B yang berkedudukan di Jakarta masing – masing Rp.26.543.200 dan Rp.98.765.400 4. Membeli semen dari PT Semen seharga Rp.250.000.000 dan menjual kepada DJP dengan harga yang sama. 5. Menjual komputer kepada PT Surabaya seharga Rp.100.000.000 dan memperoleh laba Rp.40.000.000
. 6. Membeli barang tak bertuan yang dilelang DJBC Tanjung Priok dengan harga lelang Rp.55.432.100 7. Menjual kertas tisu kepada Dep.Agama seharga Rp.950.000 dan memperoleh laba Rp.432.100 . Pertanyaan : a. Berapa PPh yang harus dibayar PT ABC atas transaksi tahun 2008 yang merupakan kredit pajak ( PPh 22 dan PPh 23 ) b. Hitung PPh 23 dan PPh 26 yang harus dipotong dan disetor PT ABC tahun 2008 .
Penyelesaian 1 1. PT ABC harus memotong honor Mr.Yamamoto sebesar 20% dari US $ 18.000 x Rp.9876 = Rp.35.553.600 Catatan : Mr yamamoto dapat mengkreditkan pajak yang dipotong Tn.Nakula karena sejak 1 Juli 2008 berubah status menjadi WPDN ( berada di Indonesia lebih dari 183 hari ) 2. Atas pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Mandiri PT ABC tidak memotong PPh 23 sesuai dengan UU PPh ps.23 ayat 4 (a) 3. Atas pembayaran royalty PT ABC memotong PPh 23 sebesar 15% dari jumlah bruto = 15% x Rp.98.765.400 = Rp.14.814.810 Pembayaran Jasa manajemen sebesar 15% dari Penghasilan Neto sebesar 50% = 15% x 50% x Rp.26.543.200 = Rp.1.990.740
. 4.Atas pembelian semen dipungut PPh ps.22 sebesar 0,25% x Rp.250.000.000 = Rp.625.000 ( merupaka kredit pajak ) Atas penjualan kepada DJP dipotong PPh 22 sebesar 1,5% x Rp.250.000.000 = Rp.3.750.000 ( merupakan kredit pajak ) 5. Atas penjualan komputer bukan merupakan obyek pemotongan /pemungutan pajak penghasilan, namun laba sebesar Rp.40.000.000 merupakan penghasilan yang akan dimasukan dalam SPT PPh 2008 6. Atas pembelian barang tak bertuan DJBC akan dipungut PPh 22 sebesar 7,5% x Rp.55.432.100 = Rp.4.157.407,50 ( merupakan kredit pajak ) 7. Atas penjualan kertas tisu tidak dipungut PPh 22 karena jumlahnya dibawah Rp.1.000.000, sedangkan laba sebesar Rp.432.100 merupakan penghasilan yang dimasukan dalam SPT PPh 2008
. a. Jumlah kredit pajak PT ABC th.2008 : - Pembelian semen Rp.625.000 - Penjualan semen ke DJP Rp.3.750.000 - Pembelian lelang DJBC Rp.4.157.407 Jumlah Rp.8.532.407 b. Jumlah PPh yang harus dipotong : - Pembayaran honor Yamamoto ( PPh 26 ) Rp.35.553.600 - Pembayaran Royalty ( PPh 23 ) Rp.14.814.810 - Jasa manajemen ( PPh 23 ) Rp. 1.990. 740 Jumlah Rp.52.359.150
Latihan 2 Tn.Hans, seorang pengusaha di bidang industri tegel dan dagang bahan bangunan, status kawin mempunyai 2 orang istri yang masing – masing mempunyai 1 anak yang belum dewasa. Tn.Hans mempunyai saham di PT ABC, selain sebagai anggota Koperasi serba usaha. Data kegiatan usaha tahun 2008 adalah : a. Penghasilan neto industri tegel sebesar Rp.238.000.000 b. Penghasilan neto toko bangunan Rp.108.000.000 c. Dividen dari PT ABC Rp.17.000.000 ( setelah dipotong PPh 23 ) d. Sisa hasil usaha kopersai Rp.10.000.000 e. Menerima bunga deposito dari Bank BNI Rp.5.000.000 e. Dalam tahun 2008 telah membayar PPh 25 sebesar Rp.60.000.000, Fiskal LN sebesar Rp.2.000.000 dan PPh 23 sebesar Rp.3.000.000 Pertanyaan : Hitung penghasilan kena pajak, PPh terutang dan jumlah Kredit pajak dari Tn.Hans tahun 2008.
Penyelesaian 2 1. Penghasilan neto usaha tegel Rp.238.000.000 2. Penghasilan usaha toko bangunan Rp.108.000.000 3. Penghasilan dari Luar usaha Rp. 30.000.000 4. Jumlah penghasilan neto Rp.376.000.000 5. Pengh.Tidak Kena Pajak (K/2 ) Rp. 16.800.000 Penghasilan Kena Pajak Rp. 359.200.000 6. PPh terutang : 5% x Rp.25.000.000 10% x Rp.25.000.000 15% x Rp.50.000.000 25% x Rp.100.000.000 35% x Rp.159.200.000
. 7. Kredit Pajak : - PPh 23 Rp. 3.000.000 - PPh 25 Rp. 60.000.000 - FLN Rp. 2.000.000 Jumlah Rp. 65.000.000 8. PPh Kurang / Labih bayar
Latihan :3 PT Almaida menyampaikan SPT Tahunan PPh 2008 tepat waktu yaitu tgl.31 Maret 2009 dengan data sbb : Peredaran Usaha Rp.500.000.000 HPP ( Rp.150.000.000 ) Laba bruto usaha Rp.350.000.000 Biaya Usaha ( Rp.100.000.000 ) Laba Usaha Rp.250.000.000 Penghasilan diluar usaha Rp.100.000.000 Total Penghasilan neto Rp.350.000.000 PPh terutang Rp.96.250.000 PPh dipotong pihak lain ( PPh 22, 23 ) (Rp. 18.250.000 ) PPh yang harus dibayar Rp. 78.000.000 PPh ps.25 ( Rp. 36.000.000 ) PPh kurang bayar ( PPh 29 ) Rp. 42.000.000 ) Catatan : Dalam penghasilan diluar Usaha terdapat penghasilan dari kontrak sewa gudang perusahaan selama tiga tahun senilai Rp.50.000.000 Pertanyaan : Hitung PPh ps.25 tahun 2009
Penyelesaian :3 Penghasilan neto 2008 Rp. 350.000.000 Pengasilan luar usaha tidak teratur (Rp. 50.000.000 ) Penghasilan Kena Pajak teratur Rp.300.000.000 PPh terutang : 10% x Rp.50.000.000 = Rp.5.000.000 15% x Rp.50.000.000 = Rp.7.500.000 30% x Rp.200.000.000 = Rp.60.000.000 Rp.72.500.000 PPh yang telah dipotong : PPh 22 =Rp. 6.500.000 PPh 23 Rp.12.000.000 ( Rp.18.500.000 ) Dasar perhitungan PPh ps 25 Rp.54.000.000 Jumlah bulan 12 PPh ps.25 per bulan Rp.4.500.000