PERHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
PPh Pemotongan dan Pemungutan
BUT DAN PPH 21.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Gaji dan Upah.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Tarif PPh.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
Transcript presentasi:

PERHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SLIDE 4 PERHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI KARYAWAN

MATERI CARA PEMBAYARAN PPh PENGHASILAN SEBAGAI PEGAWAI TETAP, TIDAK TETAP DAN BUKAN PEGAWAI PENGERTIAN PTKP DAN PENGHITUNGAN PTKP PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF PASAL 17 PENGHITUNGAN PPh TERUTANG PENGHITUNGAN KREDIT PPh 21 PPh KURANG BAYAR/ LEBIH BAYAR

YANG BOLEH DIKREDITKAN PELUNASAN PPh DALAM TAHUN BERJALAN Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) - PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PIHAK LAIN (PPh Psl 21,22,23,24) - PEMBAYARAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI (PPh Pasal 25) MERUPAKAN ANGSURAN PAJAK YANG BOLEH DIKREDITKAN TERHADAP PPh YANG TERUTANG UNTUK TAHUN PAJAK YBS KECUALI PEMBAYARAN PPh YANG BERSIFAT FINAL - DILAKUKAN SETIAP BULAN, ATAU - MASA LAIN YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DIT. P2HUMAS

Sistem PPh di Indonesia Jan Peb Mar Apr Mei Juni Juli Ags Sep Okt Nop Des Penghasilan yang diterima saat transaksi = Penerima Dipotong/dipungut Pajak Penghasilan menurut masa pajak ybs = Pemotong/Pemungut Periode Pemotongan/Pemungutan Penghasilan Neto Setahun PPh OP PPh Badan

KREDIT PAJAK BAGI WP DALAM NEGERI DAN BUT Pasal 28 ayat (1) dan (2) PEMOTONGAN PPh DARI PEKERJAAN,JASA DAN KEGIATAN LAIN PASAL 21 PASAL 22 PEMUNGUTAN PPh DARI KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN PEMOTONGAN PPh DARI IVIDEN,BUNGA,ROYALTI,SEWA, HADIAH DAN PENGHARGAAN, DAN IMBALAN LAIN PASAL 23 PAJAK YG DIBAYAR ATAU TERUTANG ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI YG BOLEH DIKREDITKAN PASAL 24 PASAL 25 PEMBAYARAN YG DILAKUKAN OLEH WP SENDIRI PASAL 26 AYAT (5) PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YG TDK BERSIFAT FINAL TIDAK BOLEH DIKREDITKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA DAN KENAIKAN SERTA SANKSI PIDANA BERUPA DENDA DIT. P2HUMAS

Type WP Orang Pribadi WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas. Pegawai Negeri Sipil/TNI/ABRI Pegawai Swasta Pensiunan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha, misalnya : Dagang Bidang Jasa Industri / Manufaktur WP Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan Bebas, misalnya : Pengacara, Akuntan , Dokter, Notaris, Aktuaris, Konsultan

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP* PENERIMA PENSIUN BUKAN PEGAWAI PESERTA KEGIATAN HONORARIUM, KOMISI DAN FEE** YG BERKESINAMBUNGANDAN MEMENUHI SYARAT PUNYA NPWP & HANYA MENERIMA PENGHASILAN YG DARI 1 PEMBERI KERJA HONORARIUM KOMISI DAN FEE YG TIDAK MAUPUN YG BERKESI-NAMBUNGAN GAJI, TUNJANGAN TERKAIT DGN GAJI UANG PENSIUN BULANAN,TUNJANGAN UANG SAKU, UANG REPRESENTASI, UANG RAPAT, HONORARIUM, HADIAH DAN PENGHARGAAN DIKURANGI: - BIAYA JABATAN, 5% DARI PENGH. BRUTO MAKS Rp 6.000.000,-/ THN ATAU Rp 500.000,-/BLN (HANYA UTK PEGAWAI TETAP) - IURAN YG TERIKAT DGN PENGHASILAN TETAP DIKURANGI: BIAYA PENSIUN, 5% DARI PENGH.BRUTO MAKSIMAL Rp 2.400.000,00/THN ATAU Rp 200.000,00 D I K U R A N G PENGHASILAN NETO DIKURANGI PTKP TARIF PS.17 UU PPh PENGHASILAN KENA PAJAK (dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh) *YANG PENGHASILAN NYA DIBAYAR SECARA BULANAN JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI **YANG DIBAYARKAN BERKESINAMBUNGAN (JUMLAH KUMULATIF)

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh Penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Penghasilannya terdiri dari : Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Penghasilannya terdiri dari : Upah Harian Upah mingguan Upah satuan Upah borongan

Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Penghasilannya terdiri dari : Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21 Pasal 21 ayat (1) PENGHASILAN WP ORANG PRIBADI DALAM NEGERI W A J I B DIPOTONG, DISETOR DAN DILAPORKAN PPh –NYA BERUPA OLEH GAJI, UPAH, HONOR, TUNJANGAN, DAN PEMBAYARAN LAIN SBG IMBALAM MENYANGKUT PEKERJAAN YG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI ATAU BUKAN PEGAWAI GAJI, UPAH, HONOR, TUNJANGAN, DAN PEMBAYARAN LAIN YANG MENYANGKUT PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN UANG PENSIUN ATAU PEMBAYARAN LAIN DALAM RANGKA PENSIUN HONORARIUM ATAU IMBALAN SERTA PEMBAYARAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN JASA PEMBAYARAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA KEGIATAN PEMBERI KERJA BENDAHARAWAN PEMERINTAH DANA PENSIUN BADAN YANG MEMBAYAR PENYELENGGARA KEGIATAN DIT. P2HUMAS

TIDAK TERMASUK SEBAGAI PEMBERI KERJA Pasal 21 ayat (2) - BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 UU PPh DIT. P2HUMAS

DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO SETELAH PENGHASILAN PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN Pasal 21 ayat (3) DIPOTONG PAJAK UNTUK SETIAP BULAN DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO SETELAH DIKURANGI DENGAN : Biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan Menteri Keuangan Iuran pensiun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) DIT. P2HUMAS

DIPOTONG PPh 21 PENGHASILAN PEGAWAI HARIAN, MINGGUAN, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA Pasal 21 ayat (4) DIPOTONG PPh 21 DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO SETELAH DIKURANGI DENGAN : Bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan Menteri Keuangan DIT. P2HUMAS

Ditetapkan Lain Dengan TARIF PEMOTONGAN Pasal 21 ayat (5) dan (5a) 20% Lebih Tinggi Dari Tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Khusus Utk WP yg Tidak Memiliki NPWP atau Tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a KECUALI Ditetapkan Lain Dengan Peraturan Pemerintah MISALNYA Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yg Diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota ABRI & Para Pensiunan Yg Sumber Penghasilan Berasal APBN/APBD Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yg Dibayar Sekaligus (PP No. 68 Tahun 2009) DIT. P2HUMAS

PERMENKEU NO.252/PMK.03/2008 PERATURAN MENTERI KEUANGAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA ATAU KEGIATAN Pasal 21 ayat (8) PERATURAN MENTERI KEUANGAN BERWENANG MENETAPKAN PETUNJUK MENGENAI PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA ATAU KEGIATAN PERMENKEU NO.252/PMK.03/2008 DIT. P2HUMAS

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Permenkeu No.252/PMK.03/2008 1. PEGAWAI TETAP, PENERIMA PENSIUN BERKALA & PEGAWAI TIDAK TETAP YG MENERIMA IMBALAN BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN) PERHITUNGAN SETIAP MASA PERHITUNGAN MASA PAJAK AKHIR (BULAN DESEMBER) PERKIRAAN ATAS PENGHASILAN YG DIPEROLEH SELAMA 1 TAHUN (PENGHASILAN TERATUR + TDK TERATUR) PPh Ps.21 atas SELURUH PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN ATAU BAGIAN TAHUN PAJAK DIKURANGI: - BIAYA JABATAN * : 5% DARI PENGH. BRUTO MAKS Rp 6.000.000,-/ THN ATAU Rp 500.000,-/BLN - IURAN YG TERIKAT DGN PENGHASILAN TETAP DIKURANGI: BIAYA PENSIUN**, 5% DARI PENGH.BRUTO MAKSIMAL Rp 2.400.000,00/THN ATAU Rp 200.000,00/BULAN D I K U R A N G PENGHASILAN NETO DIKURANGI : PTKP PPh Ps.21 YG TELAH DIPOTONG PADA MASA-MASA SEBELUMNYA DLM BAGIAN TAHUN PAJAK YBS PENGHASILAN KENA PAJAK * BIAYA JABATAN HANYA UTK PEGAWAI TETAP **BIAYA PENSIUN HANYA UNTUK PENERIMA PENSIUN DIBAGI 12 TARIF PS.17 UU PPh

Penghitungan PPh Pasal 21 Tiap Masa/Bulan PTKP PERKIRAAN ATAS PENGHASILAN YG BERSIFAT TERATUR DALAM 1 BULAN (Contoh Bulan Januari) Contoh untuk Gaji + Tunjangan Bulan Januari - GAJI KEHORMATAN - GAJI - TUNJANGAN YG TERKAIT - UANG PENSIUN - TUNJANGAN YG TERKAIT Rp3.500.000,- DIKALI 12 Rp3.500.000 x 12 = Rp42.000.000,- DIKURANGI: - BIAYA JABATAN, 5% DARI PENGH. BRUTO MAKS Rp 6.000.000,-/THN ATAU Rp 500.000,-/BLN - IURAN YG TERIKAT DGN PENGH.TETAP DIKURANGI: BIAYA PENSIUN, 5% DARI PENGH.BRUTO (UANG PENSIUN) MAKS Rp 2.400.000,00/THN ATAU Rp 200.000,00 (5%xRp42.000.000)+Rp600.000)= Rp2.100.000+Rp600.000 = Rp2.700.000 Rp39.300.000,- PENGHASILAN NETO DIKURANGI - Rp36.000.000 PTKP Rp 3.300.000 PENGHASILAN KENA PAJAK Rp 3.300.000 X 5%=Rp 165.000 12 12 X TARIF PS.17 UU PPh 12 20 Rp13.750 = PPh bln Januari

Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir Dit.P2Humas Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir PPh Pasal 21 terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak selama 1 Tahun atau bagian tahun pajak PPh Pasal 21 Yg telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak ybs PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir Contoh (dari jumlah penghasilan Jan s.d Novem. yg sama dan kenaikan penghasilan terjadi pada bulan Desem.sebesar Rp1.500.000 shgg menjadi Rp5.000.000) (Rp3.500.000 x 11 + Rp5.000.000) – [(5%x (Rp3.500.000 x 11 + Rp5.000.000)+Rp600.000] – Rp36.000.000 = Rp43.500.000 – (Rp2.175.000 +Rp600.000 +Rp36.000.000)= Rp43.500.000 – Rp38.775.000 =Rp4.725.000 Rp85.000 Rp 151.250* PPh Terutang 5% x Rp4.725.000 = Rp236.250 *Rp13.750/BULAN X 11

Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan yg Bersifat tidak teratur Dit.P2Humas Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan yg Bersifat tidak teratur PPh Pasal 21 Terutang atas seluruh Penghasilan atas jumlah yg teratur x 12 + jumlah penghasilan tdk teratur PPh Pasal 21 Yg terutang atas penghasilan teratur x 12 PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir Contoh (ada penambahan kenaikan penghasilan yg terjadi pada bulan Desem.sebesar Rp1.500.000 yg merupakan penghasilan yg bersifat tdk teratur yaitu THR (Rp3.500.000 x 12 + Rp1.500.000) – [(5%x (Rp3.500.000 x 12 + Rp1.500.000)+Rp600.000] – Rp36.000.000 = Rp43.500.000 – (Rp2.175.000 +Rp600.000 +Rp36.000.000)= Rp43.500.000 – Rp38.775.000 =Rp4.725.000 Rp 165.000* Rp71.250 PPh Terutang *lihat contoh penghit.tiap masa (teratur) hl.17 5% x Rp4.725.000 = Rp236.250

3. BUKAN PEGAWAI (PMK No.252/PMK.03/2008) PTKP* TENAGA AHLI (PENGACARA, AKUNTAN, ARSITEK, DOKTER, KONSULTAN, NOTARIS, PENILAI DAN AKTUARIS PEMAIN MUSIK, PEMBAWA ACARA, PENYANYI, PELAWAK, BINTANG FILM, BINTANG SINETRON, BINTANG IKLAN, SUTRADARA, KRU FILM, FOTO MODEL, PERAGAWAN/TI, PEMAIN DRAMA, PENARI, PEMAHAT, PELUKIS & SENIMAN LAINNYA OLAHRAGAWAN; PENASEHAT, PENGAJAR, PELATIH, PENCERAMAH, PENYULUH & MODERATOR PENGARANG PENELITI, DAN PENERJEMAH; AGEN IKLAN; PEMBERI JASA DLM SEGALA BDG TERMASUK TEKNIK, KOMPUTER DAN SISTEM APLIKASINYA TELEKOMUNIKASI, ELEKTRONIKA, FOTOGRAPHI, EKONOMI DAN SOSIAL SERTA PEMBERIAN JASA KPD SUATU PANITIA PENGAWAS, PENGELOLA PROYEK; PEMBAWA PESANAN/PENEMU LANGGANAN ATAU YG MENJADI PERANTARA PENJAJA BARANG DAGANGAN PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI; DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING & KEGIATAN SEJENIS LAINNYA MENERIMA IMBALAN BERUPA MENERIMA IMBALAN BERUPA HONORARIUM, KOMISI, FEE, DAN IMBALAN SEJENISNYA DGN NAMA & DLM BENTUK APAPUN YG DIBAYARKAN SECARA TDK BERKESINAMBUNGAN HONORARIUM, KOMISI, FEE, DAN IMBALAN SEJENISNYA DGN NAMA & DLM BENTUK APAPUN YG DIBAYARKAN BERKESINAMBUNGAN DASAR PENGENAAN & PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ADALAH 50% DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO DASAR PENGENAAN &PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ADALAH 50% DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO DIKURANGI JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI DIPOTONG PPH PS.21 DENGAN TARIF PASAL 17 DARI DASAR PENGENAAN & PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PTKP* * SYARATNYA BUKAN PEGAWAI HARUS MEMILIKI NPWP & TDK MENERIMA SUMBER PENGHASILAN LAINNYA

REPRESENTASI, UANG RAPAT, HONORARIUM, HADIAH DAN PENGHARGAAN Dit.P2Humas PESERTA KEGIATAN PESERTA PERLOMBAAN DALAM SEGALA BIDANG; PESERTA RAPAT, KONFERENSI,SIDANG,PERTEMUAN DAN KUNJUNGAN KERJA; PESERTA/ANGGOTA DALAM SUATU KEPANITIAAN; PESERTA PENDIDIKAN,PELATIHAN & MAGANG; PESERTA KEGIATAN LAINNYA MENERIMA IMBALAN : UANG SAKU, UANG REPRESENTASI, UANG RAPAT, HONORARIUM, HADIAH DAN PENGHARGAAN DIPOTONG PPH PS.21 DGN TARIF PASAL 17 AYAT (1) HURUF a DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO UTK SETIAP KALI PEMBAYARAN YG BERSIFAT UTUH & TDK DIPECAH

HONORARIUM, KOMISI DAN FEE HONORARIUM, KOMISI DAN FEE Dit.P2Humas KETENTUAN LAIN UNTUK BUKAN PEGAWAI DOKTER (BUKAN PEGAWAI) YG MELAKUKAN PRAKTIK DI RUMAH SAKIT/KLINIK BUKAN PEGAWAI YG MEMPERKERJAKAN ORANG LAIN SBG PEGAWAINYA MENERIMA MENERIMA HONORARIUM, KOMISI DAN FEE HONORARIUM, KOMISI DAN FEE PENGHASILAN BRUTO = PENGHASILAN BRUTO = JUMLAH BRUTO JASA DOKTER YG DIBAYARKAN PASIEN MELALUI RUMAH SAKIT / KLINIK SEBELUM DIPOTONG BIAYA-BIAYA ATAU BAGI HASIL OLEH RUMAH SAKIT/KLINIK DI DALAM KONTRAK DIPISAHKAN BIAYA BAGIAN GAJI/ UPAH TSB JUMLAH BRUTO PEMBAYARAN DIKURANGI BAGIAN GAJI/UPAH PEGAWAI YG DIPERKERJAKAN

KETENTUAN LAIN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 YG DIBAYARKAN SEKALIGUS Dit.P2Humas KETENTUAN LAIN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PP No 80 TAHUN 2010 PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, & PENSIUNANNYA PEGAWAI DIATUR DALAM KETENTUAN KHUSUS MENERIMA MENERIMA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, JAMINAN HARI TUA, YG DIBAYARKAN SEKALIGUS PENGHASILAN YG BERSUMBER APBN/APBD

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Pasal 6 Ayat (3) UU PPh (3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (UU PPh). PTKP DITENTUKAN BERDASARKAN KEADAAN PADA AWAL TAHUN KALENDER; PTKP BAGI PEGAWAI YG BARU DATANG DAN MENETAP DI INDONESIA DLM BAGIAN TAHUN KALENDER YG NYA DITENTUKAN BERDASARKAN KEADAAN PADA AWAL BULAN DARI BAGIAN TAHUN KALENDER YBS

BESARAN PTKP Kondisi Mulai 1 Januari 2013 Mulai 1 Januari 2015 (PMK122/PMK.010/2015) Untuk Diri Wajib Pajak Orang Pribadi 24.300.000 36.000.000 Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin 2.025.000 3.000.000 Tambahan Untuk Seorang Istri Yang Penghasilannya Digabung Dengan Penghasilan Suami Tambahan Untuk Setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda Dalam Garis Lurus Serta Anak Angkat Yang menjadi Tanggungan Sepenuhnya, Paling Banyak 3 Orang Untuk Setiap Keluarga

Tanggungan Tidak Termasuk Anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus Anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus Anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Tidak Termasuk Adik/Kakak Wajib Pajak Ipar dari Wajib Pajak

STATUS PTKP

PTKP Karyawati Kawin Suami tidak Tidak berpenghasilan Kawin Kawin Hanya untuk diri sendiri Kawin Diri sendiri; Status kawin; Tanggungan maks 3. Kawin Suami tidak berpenghasilan Diri sendiri; Tanggungan maks 3. Tidak Kawin menunjukkan ket. tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan bahwa suami tidak menerima/ memperoleh penghasilan

Contoh 1 Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 orang anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, Berapa besarnya PTKP? Besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp21.120.000,00 {Rp15.840.000,00 + Rp1.320.000,00 + (3 x Rp1.320.000,00)}, sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan PTKP sebesar Rp 15.840.000,00.

Contoh 2 Data sama kasus 1, tetapi isteri berpenghasilan yang harus digabung dengan penghasilan suami, Berapa besarnya PTKP?

PENGHASILAN KENA PAJAK Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) (PKP) Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) PENGHASILAN DIKURANGI DENGAN BIAYA YANG DIPERKENANKAN, KOMPENSASI KERUGIAN, UNTUK WP ORANG PRIBADI DIKURANGI DGN PTKP, PKP BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI PKP BAGI WAJIB PAJAK YG DIHITUNG DGN NORMA DIHITUNG DENGAN NORMA PENGHITUNGAN DAN UNTUK WP ORANG PRIBADI DIKURANGI PTKP PKP BAGI WP ORANG PRIBADI D.N YG KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF NYA < 1 TAHUN YG TERUTANG PAJAK DLM BAG.THN PAJAK DIHITUNG SESUAI PENGHASILAN NETO DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK YANG DISETAHUNKAN 57 58

TARIF PAJAK PENGHASILAN Pasal 17 ayat 1 (a), (3) dan (7) TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DN LAPISAN PKP TARIF PAJAK - S/D Rp 50.000.000,00 5 % - DI ATAS Rp 50.000.000,00 15 % S/D Rp 250.000.000,00 - DI ATAS Rp 250.000.000,00 25 % S/D Rp 500.000.000 - DI ATAS Rp 500.000.000 30% LAPISAN PKP DAPAT DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH TARIF TERTINGGI DAPAT DITURUNKAN MENJADI PALING RENDAH 25% Puspenpa 2000 38

TARIF PAJAK PENGHASILAN Pasal 17 ayat (4) UNTUK KEPERLUAN PENERAPAN TARIF PAJAK JUMLAH PKP DIBULATKAN KE BAWAH DALAM RIBUAN RUPIAH PENUH Puspenpa 2000

TARIF PAJAK PENGHASILAN Pasal 17 ayat (5) dan (6) BESARNYA PAJAK YANG TERUTANG BAGI WP ORANG PRIBADI D.N YANG KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIFNYA < 1 TAHUN YG TERUTANG PAJAK DLM BAGIAN TAHUN PAJAK DIHITUNG JUMLAH HARI X PAJAK TERUTANG UTK 1TAHUN PAJAK 360 JUMLAH PKP DIBULATKAN KE BAWAH DALAM RIBUAN RUPIAH PENUH Puspenpa 2000

TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK CONTOH PENERAPAN TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DN JUMLAH PKP Rp 590.000.000,00 PPh TERUTANG : 5% X Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 15% X Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000 25% X Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000 30% X Rp 90.000.000 = Rp 27.000.000 Rp 122.000.000,00 Puspenpa 2000

CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Dit.P2Humas CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Contoh 3 Benny Ganteng SH, LLM (memiliki NPWP) menerima uang rapat sebagai peserta rapat di Mabes Polri sebesar Rp1.000.000,- Penghitungan PPh Pasal 21 : 5% x Rp1.000.000 = Rp50.000,- Jika Benny Ganteng tidak memiliki NPWP, maka atas uang rapat yang diterima dipotong PPh Pasal 21 sebesar : 5% x 120% x Rp1.000.000 =Rp60.000

SETELAH DIPERHITUNGKAN DENGAN UTANG PAJAK LAINNYA BERIKUT SANKSI RESTITUSI PPh Pasal 28 A PAJAK TERUTANG PADA SUATU TAHUN PAJAK LEBIH KECIL DARI JUMLAH KREDIT PAJAK SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIKEMBALIKAN SETELAH DIPERHITUNGKAN DENGAN UTANG PAJAK LAINNYA BERIKUT SANKSI Puspenpa 2000

CONTOH PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK: PPh TERUTANG WP ORG PRIBADI Rp 40.000.000,00 KREDIT PAJAK : a. PPh YG DIPOTONG PEMBERI KERJA (PPh PSL. 21) Rp 5.000.000,00 b. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN (PPh PSL. 22) Rp 10.000.000,00 c. PPh YANG DIPOTONG PIHAK LAIN PPh PSL 23 (DARI MODAL) Rp 5.000.000,00 d. KREDIT PPh LUAR NEGERI (PPh PSL. 24) Rp 15.000.000,00 e. DIBAYAR SENDIRI OLEH WP (PPh PSL 25) Rp 10.000.000,00 JUMLAH PPh YG DPT DIKREDITKAN (Rp 45.000.000,00) PPh YG LEBIH DIBAYAR Rp 5.000.000,00 DIT. P2HUMAS

BATAS WAKTU PEMBAYARAN PPh PADA AKHIR TAHUN PAJAK Pasal 29 PAJAK TERUTANG UNTUK SATU TAHUN PAJAK LEBIH BESAR DARI JUMLAH KREDIT PAJAK KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG HARUS DILUNASI SEBELUM SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan DISAMPAIKAN Puspenpa 2000

CONTOH PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK: PPh TERUTANG WP ORG PRIBADI Rp 80.000.000,00 KREDIT PAJAK : a. PPh YG DIPOTONG PEMBERI KERJA (PPh PSL. 21) Rp 5.000.000,00 b. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN (PPh PSL. 22) Rp 10.000.000,00 c. PPh YANG DIPOTONG PIHAK LAIN PPh PSL 23 (DARI MODAL) Rp 5.000.000,00 d. KREDIT PPh LUAR NEGERI (PPh PSL. 24) Rp 15.000.000,00 e. DIBAYAR SENDIRI OLEH WP (PPh PSL 25) Rp 10.000.000,00 JUMLAH PPh YG DPT DIKREDITKAN (Rp 45.000.000,00) PPh YG MASIH HARUS DIBAYAR Rp 35.000.000,00 DIT. P2HUMAS

PEMBAGIAN PENERIMAAN PAJAK UNTUK PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 31 C PEMBAGIAN PENERIMAAN NEGARA DARI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG DIPOTONG OLEH PEMBERI KERJA DIBAGI DENGAN IMBANGAN 80% UNTUK PEMERINTAH PUSAT DAN 20% UNTUK PEMERINTAH DAERAH TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DIT. P2HUMAS

Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan Karyawati Kawin Tuti Ratmini karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada PT Sinar Unggul. Suami dari Tuti Ratmini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Tuti Ratmini menerima gaji Rp3.000.000,00 sebulan. PT Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp40.000,00 sebulan. Tuti Ratmini juga membayar iuran pensiun sebesar Rp30.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Tuti Ratmini membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. Pada bulan Januari 2013 disamping menerima pembayaran gaji Tuti Ratmini juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA PESERTA KEGIATAN. Tuti Ratmini (Karyawan PT Sinar Unggul) menjuarai turnamen Indonesia Grand Prix Gold yang diselenggarakan Oleh PT EKSPRO 2000 dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Grand Prix Gold tersebut adalah: 5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15% x Rp150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00 Rp 25.000.000,00 :

penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap. Tuti Ratmini (Karyawan PT Sinar Unggul) adalah seorang komisaris di PT Media Primatama, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam tahun 2013, yaitu bulan Desember 2013 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00 PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15% x Rp10.000.000,00 = Rp 1.500.000,00 PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 4.000.000,00

PER-22/2008 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPH 25

SELESAI