LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Advertisements

Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Presiden Mahkamah Agung Pemerintah Daerah

MAJELIS PERMUSYAW. RAKYAT Lama: kewenangan  menetapkan UUD & GBHN (ps 3) Baru: mengubah & menetapkan UUD (ps 3 ayat (1)  amandemen III Lama: pengambilan keputusan  quorum 2/3  pengambilan keputusan (pk) 2/3 dari yang hadir ps 37 ayat (1–2) Baru:** usul perubahan 1/3 ** quorum 2/3 ** harus tertulis ** pk 50%+1 (ps 37 ayat (1-5)  amandemen IV

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT PRODUK HUKUM: *** UNDANG-UNDANG DASAR (KONSTITUSI) *** KETETAPAN MPR

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Lama: menyetujui UU (ps 20 ayat (1-2), jika tidak setujui tidak boleh diajukan lagi pada persidangan selanjutnya Baru: memegang kekuasaan membentuk UU, RUU hrs mendpt persetujuan bersama jika tidak, tidak boleh lagi diajukan ke eksekutif, Presiden mengesahkan (ps 20 ayat (1-4)  amandemen I Baru: dalam hal RUU sudah disetujui bersama tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU sah menjadi UU  ps 20 ayat (5) amandemen II Lama: anggota2 DPR berhak memajukan RUU; jika disetujui, tapi tdk disahkan Pres, tidak boleh lagi diajukan dalam persidangan  ps 21 (1-2) Baru: anggota DPR berhak mengajukan usul RUU  Pasal 21 (1) Ayat (2) dicabut  amandemen I

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PRODUK HUKUM: UNDANG-UNDANG

DEWAN PERWAKILAN DAERAH Lama: tidak ada Baru: *** DPD berhak mengajukan usul RUU  berkait dengan otoda, *** hubungan antara pusat & daerah, *** pembentukan, pemekaran penggabungan daerah, *** pengelolaan SDA, SDE, *** perimbangan keuangan, *** pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan dan agama (ps 22D ayat (1-4)  amademen III Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan ayat (1) serta menyampaikan hasil kepada DPR untuk ditindaklanjuti

DEWAN PERWAKILAN DAERAH PRODUK HUKUM: UNDANG-UNDANG

PRESIDEN Lama: kekuasaan membentuk UU dg persetujuan DPR menetapkan PP  ps 5 ayat (1-2) Baru: Hak untuk mengajukan RUU kpd DPR  ps 5 ayat (1)  amandemen I Lama: menyatakan perang, damai, membuat perjanji- an dg negara lain  ps 11 Baru: perjanjian hutang harus dg persetujuan DPR; diatur dg UU  ps 11 ayat (1-3)  amandemen III Lama: menyatakan keadaan bahaya  ps 12 tetap Lama: mengangkat, menerima duta+konsul  ps 13 ayat (1-2) Baru: memperhatikan pertimbangan DPR  ps 13 ayat (2)  amandemen I

PRESIDEN (lanjutan) Lama: Memberi grasi, rehabilitasi  ps 14 ayat (1) Memberi amnesti dan abolisi  ps 14 ayat (2) Baru: Memperhatikan pertimbangan MA  ps 14 ayat (1) Memperhatikan pertimbangan DPR  ps 14 ayat (2)  amandemen I Lama: Memberi gelar, tanda jasa, dll. kehormatan  ps 15 Baru: “……. + diatur Undang-undang”  ps 15  amandemen I

PRESIDEN PRODUK HUKUM: UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN KEPUTUSAN PRESIDEN

PEMERINTAH DAERAH Lama: pembagian daerah besar & kecil dg bentuk susunannya – ditetapkan UU  ps 18 Baru: hak pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah & peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan  ps 18 ayat 6 hubungan kewenangan pusat & daerah; hubungan keuangan  ps 18A ayat (1-2) pengakuan daerah khusus & istimewa; pengakuan masyarakat hukum adat & hak-hak tradisionalnya – diatur UU  ps 18B ayat (1-2)  amandemen III

PEMERINTAH DAERAH Provinsi  produk hukum Perda Provinsi Gubernur  Peraturan/Keputusan Gubernur Kabupaten/Kota  produk hukum: Perda Kabupaten/Kota Bupati/Walikota  Peraturan/Keputusan Bupati/Walikota

MAHKAMAH AGUNG Lama: melakukan kekuasaan kehakiman; Baru: susunan & kekuasaan – diatur UU  ps 24 ayat (1-2) Baru: “merupakan kekuasaan yg merdeka …..” Badan2 peradilan di bawahnya … + Mahkamah Konstitusi  ps 24 ayat (1- 2)  amandemen III …..+ menguji per-UU di bawah UU + kewen lain yg diberikan oleh UU Syarat Hakim Agung, dll Susunan, dll – diatur UU  ps 24A (1-5) ttg Komisi Yudisial  ps 24B (1-4)

MAHKAMAH AGUNG PRODUK HUKUM: Yurisprudensi Hasil yudisial review Peraturan/keputusan MA

Mahkamah konstitusi Lama: tidak ada Baru: mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yudisial review undang-undang terhadap undang-undang dasar; mengadili sengketa antar lembaga-lembaga negara; mengadili sengketa pemilu, pemilukada..

MAHKAMAH KONSTITUSI PRODUK HUKUM: Menyatakan tidak berlakunya pasal-pasal dalam undang-undang yang dimohonkan tidak berlaku (hasil yudisial review) Yurisprudensi