Majelis Kehormatan Notaris

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Penetapan perubahan UUJN Penafsiran dan pembahasan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PENGADILAN PAJAK.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Impeachment atau Pemakzulan
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KOMISI YUDISIAL.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Proses Pembentukan Koperasi
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MK
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
PERADILAN Tata Usaha Negara
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Pengurus Yayasan.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Majelis Kehormatan Notaris ABDUL SYUKUR HASAN, SH ANGGOTA MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS PUSAT

DASAR HUKUM: UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No DASAR HUKUM: UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 66: Pengambilan Fotokopi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris: (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang: a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. (2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan. (3) Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. (4) Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis Kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.”

DASAR HUKUM: UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No DASAR HUKUM: UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 A: (1) Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris. (2) Majelis Kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur: a. Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; b. Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan c. ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran Majelis Kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

DASAR HUKUM: PERMENKUMHAM NO DASAR HUKUM: PERMENKUMHAM NO. 7 TAHUN 2016 TENTANG MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS Bab III: Tugas dan Fungsi: Pasal 17 – Pasal 18 Majelis Kehormatan Notaris Pusat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah yang berkaitan dengan tugasnya (Pasal 17 ayat (1); Majelis Kehormatan Notaris Pusat mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (Pasal 17 ayat (2).

Susunan Organisasi Majelis Kehormatan Notaris terdiri atas: Majelis Kehormatan Notaris Pusat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dibantu Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris yang bertugas melakukan pembinaan administrasi, sumber daya manusia, anggaran, dan sarana dan prasarana.

Tugas dan Fungsi Majelis Kehormatan Notaris Pusat Tugas : melaksanakan pembinaan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah yang berkaitan dengan tugasnya Fungsi : melakukan pengawasan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah

Tugas Majelis Kehormatan Wilayah Melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan. Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris

Fungsi Majelis Kehormatan Wilayah Menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan jabatannya Memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi Akta.

Struktur Organisasi dan Komposisi Keanggotaan Ketua merangkap Anggota Wakil Ketua merangkap Anggota 5 (lima) orang Anggota Dengan Komposisi : Unsur Pemerintah Unsur Organisasi Notaris Unsur Ahli/Akademisi

Tata Kerja Pemeriksaan Pemeriksaan hanya dilakukan oleh Majelis Kehormatan Wilayah. Tidak ada banding kepada Majelis Kehormatan Pusat.

Tata Kerja Pemeriksaan Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah membentuk Majelis Pemeriksa yang beranggotakan sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari setiap unsur anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Terdiri dari : 1 orang Ketua merangkap Anggota 2 orang Anggota

Tata Kerja Pemeriksaan Majelis Pemeriksa berwenang memeriksa dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim atas: Pengambilan fotokopi minuta akta dan surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta dan/atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan pemanggilan Notaris; Pengambilan minuta akta dan surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta dan/atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan pemanggilan Notaris; Pemanggilan Notaris untuk proses penegakan hukum oleh Penyidik, Penuntut atau Hakim.

Tata Kerja Pemeriksaan Dalam melakukan pemeriksaan, Majelis Pemeriksa berwenang melakukan pemanggilan terhadap Notaris berdasarkan adanya permohonan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pemanggilan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Dalam keadaan mendesak pemanggilan dapat dilakukan melalui faksimili dan/atau surat elektronik yang segera disusul dengan surat pemanggilan. Pemanggilan terhadap Notaris dilakukan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pemeriksaan dilakukan. Notaris wajib hadir memenuhi panggilan Majelis Pemeriksa dan tidak boleh diwakilkan. Dalam hal Notaris tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Majelis Pemeriksa dapat mengambil keputusan terhadap permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Tata Kerja Pemeriksaan Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Apabila dalam jangka waktu terlampaui, dianggap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menerima permintaan persetujuan.

TERIMA KASIH