PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT PENGELOLAAN KEUANGAN PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT TANGGAL 1 NOVEMBER 2013 INSPEKTORAT KLH
Tidak Boleh Melebihi SBU STANDAR BIAYA MASUKAN Pasal 3 (2) Fungsi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2OI3 sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang besaran biayanya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2013. Contoh: Honorarium Uang lembur dan uang makan Uang saku rapat, uang harian paket rapat Uang harian perjalanan dinas Tiket Perjalanan Pindah Tugas Tidak Boleh Melebihi SBU INSPEKTORATKLH DAN BPKP
STANDAR BIAYA MASUKAN Pasal 3 (5) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomis efisiensi, efektifitas, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.. Contoh: Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri Satuan Biaya Diklat Pimpinan/Struktural/Parajabatan Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Satuan Biaya Konsumsi Rapat Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas INSPEKTORATKLH DAN BPKP
STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) Pasal 6 Kriteria keluaran kegiatan yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. merupakan keluaran kegiatan yang bersifat berulang; b. mempunyai jenis dan satuan yang jelas dan terukur; c. mempunyai komponen/tahapan yarrg jelas dalam pencapaian peluaran; d. bukan merupakan keluaran kegiatan pengadaan sarana dan prasarana; Standar Biaya Keluaran dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran. INSPEKTORATKLH DAN BPKP
STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) Pasal 6 Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang merupakan perkiraan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan. Contoh: SBK Audit Kinerja Biaya Penelitian ..... Biaya Survey Dll. Catatan: Harus mendapatkan ijin DJA INSPEKTORATKLH DAN BPKP
STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) Langkah-langkah dalam penyusunan SBK adalah sebagai berikut: 1. mengindentifikasi dan mencermati keluaran kegiatan mengacu pada kriteria kriteria SBK; 2. menentukan keluaran yang akan diusulkan menjadi SBK; 3. membuat Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)/ Term of Reference (TOR) 4. menentukan komponen/tahapan yang benar-benar mempunyai keterkaitan dan kesesuaian dalam pencapaian keluaran kegiatan: Dll. INSPEKTORATKLH DAN BPKP
PERJALANAN DINAS PMK 113 TAHUN 2013 Pasal 8 Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digolongkan menjadi: a. Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. INSPEKTORATKLH DAN BPKP
PERJALANAN DINAS SBU TAHUN 2013 Dalam hal perjalanan dalam kota melebihi 8 (delapan) jam pergi pulang termasuk pelaksanaan kegiatannya maka dapat diberikan transpor dalam kota dan uang harian sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Dalam Negeri kota berkenaan dan tidak diberikan penginapan. Perjalanan dalam kota kurang dari 8 (delapan) diberikan transpor dalam kota sesuai Satuan Biaya Umum INSPEKTORATKLH DAN BPKP
PERJALANAN DINAS PMK 113 TAHUN 2013 Pasal 8 Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: a. uang harian; b. biaya transpor; c. biaya penginapan; d. uang representasi; e. sewa kendaraan dalam Kota; f. biaya menjemput/mengantar jenazah. Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. uang makan; b. uang transpor lokal; dan c. uang saku. INSPEKTORATKLH DAN BPKP
PERJALANAN DINAS PMK 113 TAHUN 2013 Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; b. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum. INSPEKTORATKLH DAN BPKP
PERJALANAN DINAS PMK 113 TAHUN 2013 Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas.. Sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan. Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak. INSPEKTORATKLH DAN BPKP
PERJALANAN DINAS PMK 113 TAHUN 2013 Uang representasi selama melakukan perjalanan dinas, pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri), pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II dapat diberi uang representasi perhari masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp.190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah), dan Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah). INSPEKTORATKLH DAN BPKP
PERJALANAN DINAS PMK 113 TAHUN 2013 Satuan biaya perjalanan dinas untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan secara rombongan, kepada seluruh peserta dialokasikan biaya penginapan sesuai dengan tarif tertinggi peserta dalam rombongan berkenaan Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah. INSPEKTORATKLH DAN BPKP
PAKET RAPAT PMK 37 TAHUN 2012 Satuan biaya paket kegiatan rapatfpertemuan di luar kantor menurut peserta kegiatan terbagi dalam 3 (tiga)jenis: Kegiatan rapat pertemuan di Luar Kantor pejabat Menteri/ Setingkat Menteri adalah kegiatan rapat pertemuan yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) orang pejabat Menteri/ Setingkat Menteri; Kegiatan rapat pertemuan di Luar Kantor pejabat Eselon I/Eselon II yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) pejabat Eselon l/Eselon II; Kegiatan rapat pertemuan di Luar Kantor pejabat Eselon III yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) pejabat Eselon III. INSPEKTORATKLH DAN BPKP
PAKET RAPAT PMK 37 TAHUN 2012 Satuan biaya paket kegiatan rapatf pertemuan di Luar Kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga)jenis: Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalarn rnenginap. Komponen paket: minuman selamat datang, penginapan 1 malam, dan kudapan 2 (dua) kali, makan 3 kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk screen projector, podium, fltp chart, uthite board, stand.ard. soind.' sgstem, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen). INSPEKTORATKLH DAN BPKP
PAKET RAPAT PMK 37 TAHUN 2012 Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk kegiatan rapat pertemuan yang dilakuka di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap' Paket mencakup minuman selamat datang, makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan (termasukscreen projector, podium, flip chart, uthite board, standard sound sgstem, mikropon, alat tulis, air minezx ral, dan permen). INSPEKTORATKLH DAN BPKP
PAKET RAPAT PMK 37 TAHUN 2012 Paket Halfday Satuan biaya paket hatfday disediakan untuk paket kegiatan rapatlpertemuan-yang dilaliukan di luar kantor selama setengah sehari minimal 5 (lima) jam. Komponen biaya mencakup minuman selamat datang, makan 1 (satu) kali (siang), rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, Ruang Pertemuan (termasuk screen projector, podium, flip chart uhiteboard., standard. sound. sgstem, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen). INSPEKTORATKLH DAN BPKP
PAKET RAPAT PMK 37 TAHUN 2012 Paket Halfday dan Fulldaya hanya dapat dilakukan di dalam kota Paket Fullboard dapat dilakukan di dalam dan di luar kota Bagi peserta yang karena faktor transportasi memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang diluar waktu pelaksanaan kegiatan dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk l(satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. INSPEKTORATKLH DAN BPKP
SBU Tahun 2013 Rapat Di Dalam Kantor Dapat diberikan Uang Saku Rapat di Dalam Kantor merupakan kompensasi bagi pegawai negeri/non pegawai negeri yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor. Uang Saku Rapat di Dalam Kantor (Rp 250.000) dapat dibayarkan sepanjang: a. rapat melibatkan eselon I lainnya b. dilaksanakan minimal 4 jam di luar jam kerja c. tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur d. dilengkapi dengan surat tugas dan tandatangani oleh pejabat setingkat eselon II/Satker INSPEKTORATKLH DAN BPKP