PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat anggaran daerah
Advertisements

PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
CONTOH PERMASALAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
KONSEP NILAI PEROLEHAN
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
SBU 2015 DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO, 2014.
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran II
Cakupan PMK SBM TA 2014 PMK SBM terdiri dari 5 pasal Lampiran I
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI STANDAR BIAYA TAHUN 2007 KEPADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA.
Kaidah penggunaan akun dan standar biaya
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PMK 113/PMK.05/2012 DAN PER-22/PB/2013)
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Header TOR & RAB KEGIATAN… (Sesuai Tempat Terendah Tabel ini)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Rapat di dalam kantor (di luar jam kerja)
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Oleh: Direktur Keuangan
Keuangan Universitas Padjadjaran
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
PENATAUSAHAAN LAPORAN KEUANGAN PENELITIAN & PENGABDIAN
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PERMENKEU No. 106/PMK.02/2016 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
BAGAIMANA MEKANISME PERENCANAAN (PENGANGGARAN), PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGUNGJAWABAN PENELITIAN TAHUN 2018? APAKAH BERBASIS “PROSES” ATAU “OUTPUT/KELUARAN”
Kanwil DJPBN Daerah Istimewa Yogyakarta
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018
KETENTUAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (Perdirjen Perbendaharaan.
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
STANDAR BIAYA KELUARAN KHUSUS BPSDM KEMENDAGRI TAHUN 2019
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT PENGELOLAAN KEUANGAN PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT TANGGAL 1 NOVEMBER 2013 INSPEKTORAT KLH

Tidak Boleh Melebihi SBU STANDAR BIAYA MASUKAN Pasal 3 (2) Fungsi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2OI3 sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang besaran biayanya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2013. Contoh: Honorarium Uang lembur dan uang makan Uang saku rapat, uang harian paket rapat Uang harian perjalanan dinas Tiket Perjalanan Pindah Tugas Tidak Boleh Melebihi SBU INSPEKTORATKLH DAN BPKP

STANDAR BIAYA MASUKAN Pasal 3 (5) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomis efisiensi, efektifitas, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.. Contoh: Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri Satuan Biaya Diklat Pimpinan/Struktural/Parajabatan Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Satuan Biaya Konsumsi Rapat Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas INSPEKTORATKLH DAN BPKP

STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) Pasal 6 Kriteria keluaran kegiatan yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. merupakan keluaran kegiatan yang bersifat berulang; b. mempunyai jenis dan satuan yang jelas dan terukur; c. mempunyai komponen/tahapan yarrg jelas dalam pencapaian peluaran; d. bukan merupakan keluaran kegiatan pengadaan sarana dan prasarana; Standar Biaya Keluaran dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran. INSPEKTORATKLH DAN BPKP

STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) Pasal 6 Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang merupakan perkiraan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan. Contoh: SBK Audit Kinerja Biaya Penelitian ..... Biaya Survey Dll. Catatan: Harus mendapatkan ijin DJA INSPEKTORATKLH DAN BPKP

STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) Langkah-langkah dalam penyusunan SBK adalah sebagai berikut: 1. mengindentifikasi dan mencermati keluaran kegiatan mengacu pada kriteria kriteria SBK; 2. menentukan keluaran yang akan diusulkan menjadi SBK; 3. membuat Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)/ Term of Reference (TOR) 4. menentukan komponen/tahapan yang benar-benar mempunyai keterkaitan dan kesesuaian dalam pencapaian keluaran kegiatan: Dll. INSPEKTORATKLH DAN BPKP

PERJALANAN DINAS PMK 113 TAHUN 2013 Pasal 8 Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digolongkan menjadi: a. Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. INSPEKTORATKLH DAN BPKP

PERJALANAN DINAS SBU TAHUN 2013 Dalam hal perjalanan dalam kota melebihi 8 (delapan) jam pergi pulang termasuk pelaksanaan kegiatannya maka dapat diberikan transpor dalam kota dan uang harian sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Dalam Negeri kota berkenaan dan tidak diberikan penginapan. Perjalanan dalam kota kurang dari 8 (delapan) diberikan transpor dalam kota sesuai Satuan Biaya Umum INSPEKTORATKLH DAN BPKP

PERJALANAN DINAS PMK 113 TAHUN 2013 Pasal 8 Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: a. uang harian; b. biaya transpor; c. biaya penginapan; d. uang representasi; e. sewa kendaraan dalam Kota; f. biaya menjemput/mengantar jenazah. Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. uang makan; b. uang transpor lokal; dan c. uang saku. INSPEKTORATKLH DAN BPKP

PERJALANAN DINAS PMK 113 TAHUN 2013 Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; b. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum. INSPEKTORATKLH DAN BPKP

PERJALANAN DINAS PMK 113 TAHUN 2013 Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas.. Sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan. Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak. INSPEKTORATKLH DAN BPKP

PERJALANAN DINAS PMK 113 TAHUN 2013 Uang representasi selama melakukan perjalanan dinas, pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri), pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II dapat diberi uang representasi perhari masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp.190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah), dan Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah). INSPEKTORATKLH DAN BPKP

PERJALANAN DINAS PMK 113 TAHUN 2013 Satuan biaya perjalanan dinas untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan secara rombongan, kepada seluruh peserta dialokasikan biaya penginapan sesuai dengan tarif tertinggi peserta dalam rombongan berkenaan Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah. INSPEKTORATKLH DAN BPKP

PAKET RAPAT PMK 37 TAHUN 2012 Satuan biaya paket kegiatan rapatfpertemuan di luar kantor menurut peserta kegiatan terbagi dalam 3 (tiga)jenis: Kegiatan rapat pertemuan di Luar Kantor pejabat Menteri/ Setingkat Menteri adalah kegiatan rapat pertemuan yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) orang pejabat Menteri/ Setingkat Menteri; Kegiatan rapat pertemuan di Luar Kantor pejabat Eselon I/Eselon II yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) pejabat Eselon l/Eselon II; Kegiatan rapat pertemuan di Luar Kantor pejabat Eselon III yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) pejabat Eselon III. INSPEKTORATKLH DAN BPKP

PAKET RAPAT PMK 37 TAHUN 2012 Satuan biaya paket kegiatan rapatf pertemuan di Luar Kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga)jenis: Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalarn rnenginap. Komponen paket: minuman selamat datang, penginapan 1 malam, dan kudapan 2 (dua) kali, makan 3 kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk screen projector, podium, fltp chart, uthite board, stand.ard. soind.' sgstem, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen). INSPEKTORATKLH DAN BPKP

PAKET RAPAT PMK 37 TAHUN 2012 Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk kegiatan rapat pertemuan yang dilakuka di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap' Paket mencakup minuman selamat datang, makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan (termasukscreen projector, podium, flip chart, uthite board, standard sound sgstem, mikropon, alat tulis, air minezx ral, dan permen). INSPEKTORATKLH DAN BPKP

PAKET RAPAT PMK 37 TAHUN 2012 Paket Halfday Satuan biaya paket hatfday disediakan untuk paket kegiatan rapatlpertemuan-yang dilaliukan di luar kantor selama setengah sehari minimal 5 (lima) jam. Komponen biaya mencakup minuman selamat datang, makan 1 (satu) kali (siang), rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, Ruang Pertemuan (termasuk screen projector, podium, flip chart uhiteboard., standard. sound. sgstem, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen). INSPEKTORATKLH DAN BPKP

PAKET RAPAT PMK 37 TAHUN 2012 Paket Halfday dan Fulldaya hanya dapat dilakukan di dalam kota Paket Fullboard dapat dilakukan di dalam dan di luar kota Bagi peserta yang karena faktor transportasi memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang diluar waktu pelaksanaan kegiatan dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk l(satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. INSPEKTORATKLH DAN BPKP

SBU Tahun 2013 Rapat Di Dalam Kantor Dapat diberikan Uang Saku Rapat di Dalam Kantor merupakan kompensasi bagi pegawai negeri/non pegawai negeri yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor. Uang Saku Rapat di Dalam Kantor (Rp 250.000) dapat dibayarkan sepanjang: a. rapat melibatkan eselon I lainnya b. dilaksanakan minimal 4 jam di luar jam kerja c. tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur d. dilengkapi dengan surat tugas dan tandatangani oleh pejabat setingkat eselon II/Satker INSPEKTORATKLH DAN BPKP