RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pemotongan dan Pemungutan
Overview SPT 1721.
BUT DAN PPH 21.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERPAJAKAN PPh Psl 21 & 26.
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
Transcript presentasi:

RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26

Pengertian PPh Pasal 21/26 Pajak Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau jabatan Jasa dan Kegiatan Yang Dilakukan Subjek Pajak Orang Pribadi Atas Penghasilan Berupa: Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, dan Pembayaran lain dengan nama/bentuk apapun Subjek Pajak DN Subjek Pajak LN PPh Pasal 21 PPh Pasal 26

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEMOTONG PAJAK PEMBERI KERJA BENDAHARAWAN PEMERINTAH DANA PENSIUN PENYELENGGARA KEGIATAN ORANG PRIBADI BADAN , BUT

PEMBERI KERJA ORANG PRIBADI melakukan kegiatan usaha melakukan usaha pekerjaan bebas yang memiliki karyawan dan membayar upah, imbalan lain BADAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPh

BENDAHARAWAN Pusat Proyek Daerah KBRI Lembaga Negara

DANA PENSIUN Badan Dana Pensiun Badan Penyelenggara JAMSOSTEK PT. TASPEN Badan Lainnya Pembayar Pensiun Yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua

PENYELENGGARA KEGIATAN Perorangan Badan Badan Pemerintah Organisasi Perkumpulan Lembaga lainnya

BUKAN PEMOTONG PPh 21 KANTOR PERWAKILAN NEGARA ASING KELAZIMAN INTERNASIONAL PD KONVENSI WINA AZAS RESIPROSITAS ORGANISASI INTERNASIONAL INDONESIA MENJADI ANGGOTA TIDAK MENJALANKAN USAHA/ KEGIATAN LAIN ( KMK 649/KMK.04/1994) PEMBERI KERJA OP YG TIDAK MELAKSANAKAN KEG. USAHA/PEK. BEBAS YG MEMPERKERJAKAN ORANG U/KEG. RUMAH TANGGA

Kewajiban Pemotong KEWAJIBAN UMUM WAJIB MENDAFTARKAN KE KPP UNTUK KEPERLUAN PERPAJAKAN WAJIB MENGAMBIL SENDIRI FORMULIR – FORMULIR YANG DIPERLUKAN

KEWAJIBAN PEMOTONG SPT MASA PPh pasal 21 PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA MENGHITUNG, MEMOTONG DAN MENYETOR MELAPORKAN PENYETORAN PAJAK MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh Ps 21 PALING LAMBAT TGL 20 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA ( Pasal 7 UU KUP ) DIMINTA / TIDAK DIMINTA Wajib Membuat Catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Ps. 21/26 Untuk Setiap Masa Pajak Wajib Menyimpan Catatan atau Kertas Kerja Sesuai Ketentuan

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Untuk pegawai tetap/penerima pensiun berkala: dibuat sekali setahun (Form 1721 A1/A2) diberikan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun atau pegawai berhenti Untuk selain pegawai tetap/penerima pensiun berkala: Dibuat setiap kali ada pemotongan Jika dalam satu bulan > 1 kali pembayaran maka bukti potong dapat dibuat sekali dalam satu bulan Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak wajib dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 11

Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26 (Pasal 3 PER-31/PJ/2009) ORANG PRIBADI Pegawai Bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya

PEGAWAI SETIAP OP MELAKSANAKAN PEKERJAAN KPD PEMBERI KERJA B/ SUATU PERJANJIAN/KESEPAKATAN KERJA TERTULIS ATAU TIDAK TERTULIS ATAS PERINTAH PEMBERI KERJA MEMPEROLEH IMBALAN TERTENTU BISA PEGAWAI TETAP BISA PEGAWAI TIDAK TETAP/ T.K. LEPAS

PEGAWAI TETAP OP Menerima Penghasilan Jumlah tertentu secara teratur Pegawai yg bekerja berdasar kontrak (jangka waktu tertentu dan full time) PNS KARYAWAN SWASTA (ADMINISTRASI, OFFICE) OUTSOURCING CLEANING SERVICE, OB DIREKTUR (ikut mengelola) KOMISARIS (ikut mengelola) CONTOH

PEGAWAI TIDAK TETAP ORANG PRIBADI PENGHASILAN BEKERJA NO PENGHASILAN TIDAK KERJA PENGHASILAN : JUMLAH HARI UNIT PENYELESAIAN PEKERJAAN CONTOH : BURUH BANGUNAN KARYAWAN BAG.PRODUKSI BURUH LINTING ROKOK

BUKAN PEGAWAI Tenaga ahli Seniman/pekerja seni, pembawa acara Olahragawan Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator Pengarang, peneliti, penerjemah Pemberi jasa dalam segala bidang Agen iklan Pengawas dan pengelola proyek Pembawa pesanan/yang menemukan langganan/perantara Petugas penjaja barang dagangan Petugas dinas luar asuransi Distributor MLM, Direct Selling

PESERTA KEGIATAN Peserta perlombaan Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja Peserta/anggota kepanitiaan Peserta pendidikan, pelatihan dan magang Peserta kegiatan lainnya

PENERIMA UANG PESANGON, PENSIUN, JHT OP / AHLI WARIS MENERIMA IMBALAN ATAS PEKERJAAN MASA LALU exc : PENSIUNAN, PHK dengan Pesangon, Penerima THT, JHT THT  penghasilan yang diterima pegawai setelah mencapai masa pensiun JHT  penghasilan yang diterima pegawai karena kondisi ata ketentuan tertentu yang diberikan badan penyelenggara

Tidak termasuk pengertian Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang2 yg diperbantukan kpd mereka yg bekerja pd & bertempat tinggal bersama mereka, dgn syarat bukan WNI & di Indonesia tdk menerima penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya, serta negara ybs memberikan perlakuan timbal balik. Pejabat perwakilan organisasi internasional sbgmn dimaksud dlm psl 3 (1) hrf c UU PPh, dgn syarat bukan WNI & tdk menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain utk memperoleh penghasilan dr Indonesia

Kewajiban Penerima Penghasilan Wajib Mendaftarkan Diri ke KPP Pegawai, Penerima Pensiun Berkala, dan Bukan Pegawai tertentu Wajib Membuat Surat Pernyataan Yang Berisi Jumlah Tanggungan Keluarga Pada Awal Tahun Kalender Atau Pada Saat Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga kpd Pemotong Pajak Pada Saat Mulai Bekerja Atau Mulai Pensiun Wajib Membuat Surat Pernyataan Baru Dalam Hal Terjadi Perubahan Tanggungan Keluarga Paling Lambat Sebelum Mulai Tahun Kalender Berikutnya

Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26 Penghasilan Pegawai Tetap baik teratur maupun tidak teratur Penghasilan Penerima Pensiun secara teratur Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan sehubungan pensiun yang diterima sekaligus Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan Imbalan kepada bukan pegawai Imbalan kepada peserta kegiatan TERMASUK Natura/Kenikmatan dari : Bukan Wajib Pajak Wajib Pajak PPh Final Wajib Pajak Norma Penghitungan Khusus Pasal 5

Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26 Pegawai Tetap Penghasilan yg bersifat teratur Penghasilan tidak teratur Penerima Pensiun uang pensiun penghasilan sejenisnya Ph sehubungan dengan PHK/ Pensiun diterima sekaligus uang pesangon uang manfaat pensiun THT / JHT pembayaran lain sejenis

Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26 Upah Harian Upah Mingguan Upah Satuan Upah Borongan Upah yg dibayarkan secara bulanan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas Honorarium Komisi Fee Imbalan sejenisnya Dengan NAMA dan dalam BENTUK apapun Bukan Pegawai

Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26 Uang Saku Uang Representasi Uang Rapat Honorarium Hadiah atau Penghargaan Dengan NAMA dan dalam BENTUK apapun Imbalan kepada Peserta Kegiatan Termasuk Penerimaan dalam bentuk NATURA/KENIKMATAN LAINNYA yang diberikan oleh: (1). Bukan Wajib Pajak atau (2). WP yang dikenakan PPh Final, dan (3). WP yang dikenakan PPh berdasarkan Norma Perhitungan Khusus (Deemed Profit)

Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21 Pembayaran manfaat atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa Natura/kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan Menkeu, iuran THT/JHT yang dibayar pemberi kerja Zakat/sumbangan wajib keagamaan dari badan/lembaga yang dibentuk/disahkan pemerintah Bea siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh PPh Psl 21 yg ditanggung pemberi kerja & Pemerintah termasuk penerimaan dlm bentuk kenikmatan sbgmn tsb di atas. Pasal 8 ayat (1)

Sekian, Terima Kasih