Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG) Permen No. 8 Tahun 2009
Dasar Hukum 1. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pengertian : PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai standar pendidikan nasional sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada PAUD, Pend. Dasar dan Pend. Menengah.
Tujuan PPG Menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran ; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik ; mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Calon Peserta PPG S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh dengan menempuh matrikulasi. S1/ D IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh dengan menempuh matrikulasi matakuliah akademik kependidikan. S1/ D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi. S1 Psikolgi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.
Kuota 1. Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional ditentukan oleh Menteri. 2. LPTK tidak boleh menerima peserta didik program PPG di luar ketentuan di atas. 3. Setiap peserta PPG diberi Nomor Pokok Mahasiswa oleh LPTK sesuai ketentuan lalu dilaporkan ke Dirjen Dikti.
Kurikulum Struktur kurikulum program PPG berisi pendidikan bidang studi (subject specific pedagogy) dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) Kependidikan. Jika peserta didik S1 Kependidikan yang mengintegrasikan PPL ke dalam kurikulumnya, maka kurikulum PPG berisi pemantapan bidang studi dan pendidikan bidang studi serta pemantapan PPL.
Beban belajar untuk menjadi guru TK/RA/TKLB bagi S1 PGTK dan PGPAUD adalah 18 sampai 20 SKS. Beban belajar untuk menjadi guru SD/MI/SDLB bagi S1 PGSD adalah 18 sampai 20 SKS. Beban belajar untuk menjadi guru TK/RA/TKLB bagi lulusan selain S1 / D IV PGTK dan PGPAUD adalah 36 sampai 40 SKS. Beban belajar untuk menjadi guru SD/MI/SDLB bagi lulusan S1/ D IV Kependidikan selain S1 PGSD adalah 36 sampai 40 SKS. Beban belajar untuk menjadi guru TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB bagi S1 Psikologi adalah 36 sampai 40 SKS.
Sistem Pembelajaran Mencakup perkuliahan, praktikum, dan praktek pengalaman lapangan. Dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pencapaian kompetensi : merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Sistem Evaluasi Dilakukan dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh prodi. Uji kompetensi berupa : ujian tulis dan ujian kinerja ditempuh setelah semua mata kuliah lulus. Ujian tulis oleh prodi ; ujian kinerja oleh organisasi profesi atau pihak eksternal yang profesional dan relevan.