Materi 3 Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Advertisements

Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KEBERATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Overview SPT 1721.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Materi 12.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
STP dan Ketetapan Pajak
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Materi 12.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Om Swastiastu. KONSEP DASAR DAN TATA CARA PERHITUNGAN PPh POTONGAN/PUNGUTAN.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi 1770 S Tahun Pajak 2016.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

Materi 3 Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21 Akuntansi PPh Ps 21

Penghitungan PPh Ps 21 Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan Penerima Pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Ps 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja; Penghituhgan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.

Contoh Penghitungan PPh Ps 21 Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bagi pegawai tetap: Gaji sebulan Rp 2.500.000,- Pengurangan: Biaya jabatan (5% x Rp. 2.500.000,-) Rp 125.000,- Iuran pensiun Rp 100.000,- Rp 225.000,- Penghasilan Neto sebulan Rp 2.275.000,-   Penghasilan neto setahun 12 x Rp 2.275.000,- Rp 27.300.000,- PTKP setahun: - untuk WP sendiri Rp 15.840.000,- - tambahan WP kawin Rp 1.320.000,- Rp 17.160.000,- Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 10.140.000,- PPh Pasal 21 terutang setahun : 5 % x Rp 10.140.000,- Rp 507.000,- PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp 507.000,-/12 Rp 42.250,-

Contoh Penghitungan PPh Ps 21 Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bagi penerima bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan: Seorang penceramah (Bapak Aminuddin) yang memberikan ceramah pada lokakarya sehari menerima honorarium sebesar Rp 2.500.000,- PPh Pasal 21 yang terutang atas honorarium tersebut sebesar : 5 % x Rp 2.500.000,- = Rp 125.000,- PPh pasal 21 yang terutang…………. Rp. 125.000,-

Saat Terutang PPh Ps 21 Ada dua, yaitu: Bagi penerima penghasilan adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan Bagi pemotong PPh Ps 21, akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pelaporan PPh Ps 21/Ps 26 Berpedoman pada: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2009 TENTANG Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan / Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau pasal 26

Pelaporan PPh Ps 21/Ps 26 Hal-hal yang perlu diperhatikan: Setiap WP wajib mengisi, menyampaikan SPT dengan benar, lengkap dan jelas. SPT Masa PPh Ps 21 ditandatangani oleh WP/Pengurus/Direksi atau Kuasa WP. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa WP harus dilampiri dnegan Surat Kuasa Khusus. SPT Masa PPh Ps 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen. PPh Ps 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setalah Masa Pajak berakhir dan dilaporakn paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. SPT Masa PPh Ps 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah)

Pelaporan PPh Ps 21/Ps 26 SPT Masa PPh Psl 21 dan atau/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini: jika WP membuat sendiri formulir SPT, jangna lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan. Kertas berukuran F4/folio (8.5 x 13 inchi) denganberat minimal 70 gram. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut Kolom identitas diisi di dalam kotak-kotak yang disediakan. Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal

Akuntansi PPh Ps 21/Ps 26 Contoh: Seorang penceramah (Bapak Aminuddin) yang memberikan ceramah pada lokakarya sehari menerima honorarium sebesar Rp 2.500.000,- PPh Pasal 21 yang terutang atas honorarium tersebut sebesar : 5 % x Rp 2.500.000,- = Rp 125.000,- PPh pasal 21 yang terutang…………. Rp. 125.000,- Akuntansi: Biaya pengembangan SDM Rp 2.500.000,- Utang PPh Ps 21 Rp 125.000,- Kas Rp 2.325.000,-