BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016 DESENTRALISASI BIDANG PENDIDIKAN DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH Oleh: DR. Ni’matul Huda, SH, MHum Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
PROBLEMATIKA OTONOMI BIDANG PENDIDIKAN Pembagian kewenangan antara Pusat, Provinsi & Kabupaten/Kota kurang jelas Politisasi thd kepala sekolah & guru saat Pemilukada Kesejahteraan, perlindungan keselamatan & jaminan hari akhir guru Pengelolaan dana BOS, alokasi dana pendidikan dalam APBD Rekruitmen & penempatan guru belum sesuai kompetensinya Kurangnya perhatian kepala daerah & jajarannya thd persoalan pendidikan Koordinasi antara dinas daerah & instansi vertikal di daerah (Diknas, Depag, & Kedinasan) Kurikulum yang beragam & sarana prasarana belum memadai. Mutu pembelajaran & peningkatan kualitas guru Partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan
PROBLEM PEMBAGIAN KEWENANGAN DALAM OTONOMI BIDANG PENDIDIKAN Ketidaksinkronan peraturan tentang otonomi bidang pendidikan antara UU No. 20 Tahun 2003 Sisdiknas dengan UU Pemda Tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan otonomi bidang pendidikan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Ketidakprofesionalan dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, dan Terpisahnya pengelolaan komponen pendidikan antara komponen di bawah Kemenag, Kemendikbud dan pemerintah daerah
DESENTRALISASI BIDANG PENDIDIKAN Pasal 14 ayat (1) huruf f UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan berskala kebupaten/kota antara lain: penyelenggaraan pendidikan. Pasal 22 huruf e UU No. 32 Tahun 2004, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. Pasal 7 ayat (2) huruf a PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, urusan wajib antara lain urusan pendidikan. Pasal 8 ayat (2) PP No. 38 Tahun 2007, Pemerintahan daerah yang melalaikan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang wajib, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD yang bersangkutan.
ANGGARAN PENDIDIKAN DASAR Pasal 20 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah: Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f angka 2 sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. Penjelasan Pasal 20 ayat (2) buruf a UU No. 33 Tahun 2004: Bagian untuk provinsi harus digunakan untuk menunjang pemenuhan sarana pendidikan dasar. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010
Materi Muatan PERDA Menurut Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2011, ”Materi muatan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di samping untuk melaksanakan (i) ketentuan Undang-Undang, Peraturan Daerah juga dapat dibentuk untuk melaksanakan (ii) ketentuan UUD secara langsung, ataupun untuk menjabarkan lebih lanjut materi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, yaitu (iii) Peraturan Pemerintah dan (iv) Peraturan Presiden
Materi Muatan Perda Pendidikan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Lampiran A: kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya di bidang: 1. kebijakan dan standar pembiayaan, 2. kurikulum, 3. sarana dan prasarana, 4. guru, 5. pengendalian penilaian hasil belajar, 6. evaluasi, 7. akreditasi, dan 8. penjaminan mutu.
PERAN PEMERINTAH PUSAT & PROVINSI a) Pengelolaan guru harus terpusat: pengadaan, pengangkatan, penempatan, pembinaan, dan pengembangan karir guru, b) Pengembangan kurikulum pendidikan harus memuat empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI & Bhineka Tunggal Ika. Peran Pemerintah Provinsi berkaitan dengan: a) Pemberian izin pembukaan sekolah kejuruan (SMK), pendidikan khusus, dan layanan khusus; b) Pembinaan profesional pendidik dan tenaga kependidikan (guru) dan pemerataan mutu; c) Penyaluran pendanaan untuk sekolah
PERAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Peran Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan: a) Penyediaan sarana & prasarana pendidikan, b) Menyusun perencanaan strategis pembangunan PAUD dan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan dari kebijakan pendidikan nasional, c) Melakukan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD dan pendidikan dasar, d) Memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan PAUD dan SD dalam mengembangkan dan melaksanakan kurikulum satuan pendidikan & yang berbasis keunggulan lokal, e) Membiayai penyelenggaraan PAUD dan pendidikan dasar selain gaji pendidik dan tenaga kependidikan sesuai biaya satuan dan mutu layanan pendidikan yang ditetapkan pemerintah,
Lanjutan f) Memberikan bantuan biaya operasional kepada satuan pendidikan PAUD dan pendidikan dasar untuk memenuhi mutu layanan pendidikan sesuai denagnstandar pendidikan nasional, g) Membantu pembiayaan penyelenggaraan bagi pendidikan tinggi dan madrasah, h) Menyusun strategi dan pendampingan kepada satuan pendidikan PAUD dan pendidikan dasar, i) Memberikan subsidi dan beasiswa peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi kepada pendidik dan tenaga kependidikan, j) Melaksanakan pengendalian mutu kepada satuan pendidikan PAUD dan pendidikan dasar.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014: urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan dasar meliputi: a. pendidikan b. kesehatan c. pekerjaan umum d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman e. ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat f. sosial.