Sistem jaminan mutu halal Rini Hustiany
Prinsip makanan dan minuman halal Semua makanan dan minuman di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya
Bahan makanan dan minuman yang dikecualikan Bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (QS. Al-Baqarah : 173). Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua bentuk khamar (minuman beralkohol) (QS. Al-Baqarah : 219).
Bahan makanan dan minuman yang dikecualikan Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala (QS. Al- Maidah : 3). Jika hewan-hewan ini sempat disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati, maka akan tetap halal kecuali diperuntukkan bagi berhala.
Syarat kehalalan menurut syariat islam Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti : bahan- bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syari'at Islam.
Syarat kehalalan menurut syariat islam Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari'at Islam. Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar.
Langkah strategis melindungi ummat Didirikanlah LPPOM MUI untuk memberikan label halal pada produk-produk yang dilakukan pengolahan di Indonesia dengan kode MD dan TR (jamu tradisional dalam negeri) yang bekerjasama dengan BPOM dan Departemen Agama dan dibawa pada Fatwa MUI LPPOM MUI lembaga non pemerintah LPPOM MUI sudah melakukan kerjasama dengan Departemen Kesehatan, Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia
Logo halal Logo halal yang beredar pada saat ini belumlah standar, ada yang mencantumkan tulisan halal, tulisan halal dalam lingkaran, lambang LPPOM MUI, lambang LPPOM MUI ditambah dengan nomor sertifikat yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI Hal inilah yang dapat membahayakan, karena bisa produsen yang nakal akan mencantumkan label halal akan tetapi sebenarnya belum dilakukan sertifikasi halal oleh LPPOM MUI atau lembaga sertifikasi lainnya
Logo halal Logo Halal Malaysia berbentuk bulat dengan bingkai segi enam, serta tulisan halal dan tulisan Malaysia dikeluarkan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia Logo "croissant M" sebagai tanda bahwa produk tersebut telah disertifikasi halal oleh Islamic Food and Nutritious Council of America (IFANCA) yang mengeluarkan sertifikat halal di kawasan Amerika Utara
logo halal Logo halal dengan gambar khas menyerupai bukit dengan bulan sabit dan tulisan halal pada produk- produk yang disertifikasi halal oleh Halal Food and Feed Foundation (HFFF) dari Belanda Logo halal juga dikeluarkan oleh Singapura dan Thailan
Sertifikasi halal Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantum label halal. Yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syari'at Islam Pemegang Sertifikat Halal MUI bertanggung jawab untuk memelihara kehalalan produk yang diproduksinya, dan sertifikat ini tidak dapat dipindahtangankan. Sertifikat yang sudah berakhir masa berlakunya, termasuk fotocopynya tidak boleh digunakan atau dipasang untuk maksud-maksud tertentu.
Teliti sebelum membeli Lihat ada label halal atau tidak Lihat daftar bahan yang digunakan Istilah asing yang perlu dikritisi kehalalannya antara lain emulsifier atau bahan pengemulsi, stabilizer atau bahan penstabil, shortening, tallow, gelatin, dan kolagen. Lard adalah jenis yang harus dihindari karena merupakan istilah untuk lemak babi yang sudah pasti keharamannya.
Teliti sebelum membeli Kode yang sering muncul adalah kode untuk bahan pewarna dan kode E yang merupakan kode untuk bahan tambahan pangan atau food additives. Tidak semua bahan dengan kode E perlu dicurigai kehalalannya. Beberapa contoh kode E yang perlu diperhatikan karena mungkin berasal dari hewan adalah E422 (gliserol/gliserin), E430-E436 (asam lemak dan turunannya) dan E470-E495 (garam atau ester asam lemak). Sedangkan E334 adalah kode untuk L-(+)- tartaric acid yang merupakan hasil samping industri wine.
Contoh produk halal Buskuit Energi, Doeto Baking soda = sodium bikarbonat, bersifat sebagai bahan pengembang jika dipanaskan atau ditambahkan dengan asam. Cream of tartar adalah bahan yang digunakan untuk mengatur keasaman dalam bahan pengembang. Cream of tartar adalah garam kalium dari asam tartarik. Berfungsi untuk mengeluarkan gas karbondioksida sehingga menghasilkan volume roti yang baik. Yang perlu diperhatikan kehalalannya adalah bahan ini berasal dari pembuatan minuman beralkohol yang kemudian direaksikan dengan kalium
Contoh produk halal Bubuk coklat yang ditambahkan biasanya ditambahkan dengan flavor coklat. Penambahan flavor merupakan titik kritis kehalalannya Dough Conditioner = ragi makanan Shortening adalah lemak yang berasal dari hewan dan tanaman. Shortening berfungsi untuk memotong benang-benang gluten yang menyebabkan produk yang dihasilkan teksturnya menjadi lembut dan renyah. Shortening juga dikenal dengan mentega putih
Contoh produk halal Margarin adalah lemak dari tanaman yang ditambahkan dengan emulsifier, flavor dan pewarna. Inilah yang harus dicermati kehalalannya.
tugas Carilah daftar bahan yang digunakan dalam suatu produk Dari daftar bahan yang digunakan tersebut jelaskan kemungkinan adanya ketidakhalalan pada produk tersebut Masing-masing orang terdiri dari 2 produk yang berbeda untuk setiap anak