Perencanaan Perlindungan Lingkungan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menuju Broadband Lingkungan
Advertisements

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
“Jakarta Tak Punya Cadangan Sumber Air Tanah”
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
Memahami isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Kewenangan Pengelolaan
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
AGENDA RISET DAERAH PROVINSI BENGKULU
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
Perencanaan Hutan Berbasis Ekosistem
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
Fakultas Agroindustri, Program Studi Peternakan
PERATURAN TENTANG PEMBIBITAN
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
METODOLOGI INVENTARISASI SUMBERDAYA LINGKUNGAN.
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
HAK DAN KEWAJIBAN.
Wilayah Pertambangan.
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
“Kelembagaan dalam Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Restorasi Sungai”
ANALISIS LINGKUNGAN LINGKUNGAN
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Laporan Akhir MASTERPLAN LINGKUNGAN HIDUP Kabupaten Bengkalis.
Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
SILABUS HUKUM LINGKUNGAN
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Undang-undang No. 32 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Hk Ling: Perencanaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Daya Dukung dan Daya Tampung Pengelolaan Sumberdaya Air
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PEMBANGUNAN SENTRA IKM DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN INDUSTRI.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PARAMETER KUALITAS LINGKUNGAN
INDONESIA MENUJU POROS MARITIM DUNIA Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Perencanaan Perlindungan Lingkungan Nur Hidayat Perlindungan Lingkungan

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum

Perencanaan a. inventarisasi lingkungan hidup; b. penetapan wilayah ekoregion; dan c. penyusunan RPPLH.

inventarisasi lingkungan hidup Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.

Penetapan wilayah a. karakteristik bentang alam; b. daerah aliran sungai; c. iklim; d. flora dan fauna; e. sosial budaya; f. ekonomi; g. kelembagaan masyarakat; dan h. hasil inventarisasi lingkungan hidup.

penyusunan RPPLH Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RPPLH terdiri atas: a. RPPLH nasional; b. RPPLH provinsi; dan c. RPPLH kabupaten/kota.

RPPLH RPPLH nasional disusun berdasarkan inventarisasi nasional RPPLH provinsi disusun berdasarkan: a. RPPLH nasional; b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan c. inventarisasi tingkat ekoregion RPPLH kabupaten/kota disusun berdasarkan: a. RPPLH provinsi;

RPPLH RPPLH disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Penyusunan RPPLH memperhatikan: a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi sumber daya alam; d. kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat; dan f. perubahan iklim.

RPPLH diatur dengan: a. peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional; b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota.

RPPLH memuat rencana tentang: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Pemanfaatan Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH Pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan: a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup; b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.