SINKRONISASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH
SISTEMATIKA Dasar Hukum Permasalahan Analisis Struktur Ruang dan Pola Ruang Penutup
UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
lanjutan UU No.26 Tahun 2007 .....
lanjutan UU No.26 Tahun 2007 .....
Permen PU 16/PRT/M/ 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten
Permen ATR No.8 Th 2017 tentang Pedoman Pemberian Persub Dalam Rangka Penetapan Perda Rencana Tata Ruang Provinsi, Kabupaten & Kota Kelengkapan administrasi : Surat Permohonan Persub dari Bupati/ Walikota. BA Kesepakatan BKPRD Kab/Kota BA Kesepakatan Pemda dgn DPRD Kab/Kota Surat Rekom Gub Beserta Lampirannya Materi Teknis & Album Peta BA dengan Kab/Kota yang berbatasan BA Konsultasi Publik BA Konsultasi dengan BIG yang menyatakan Peta Dasar telah siap dilanjutkan untuk proses Persub Dokumen KLHS
Hirarki Penataan Ruang rtrwn rtrwp rtrw kab/kota rdtr Skala 1 : 1.000.000 Skala 1 : 250.000 rtbl Skala 1 : 50.000 s/d 25.000 Skala 1 : 5.000 Skala 1 : 1.000 DED Skala 1 : 200 s/d 1 : 20
STRUKTUR RUANG KAWASAN LINDUNG POLA RUANG KAWASAN BUDIDAYA Sistem Pusat Permukiman/ Sistem Pusat Pelayanan Sistem Prasarana Utama (jaringan jalan, kereta api, sungai, Sistem Prasarana Lainnya ( jaringan energi, listrik, telekomunikasi dll) STRUKTUR RUANG (Susunan sistem permukiman dan jaringan prasarana yg berfungsi mendukung keg masyarakat) Kawasan Hutan Lindung Kawasan Yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan dibawahnya Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan Ruang Terbuja Hijau Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam, Cagar Budaya Kawasan Rawan Bencana Alam Kawasan Lindung Lainnya SUBSTANSI MATERI RENCANA TATA RUANG KAWASAN LINDUNG (Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH yg mencakup SDA & SD buatan) POLA RUANG (Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah) Kawasan Perumahan (Kepadatan Tinggi, Sedang & Rendah) Kawasan Perdagangan Jasa (Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko) Kawasan Perkantoran Kawasan Industri (Rumah Tangga dan Ringan) Kawasan Pariwisata Kawasan Ruang Terbuka Non Hijau Kawasan Ruang Evakuasi Bencana Ruang bagi kegiatan sektor informal Kawasan Peruntukan lainnya (pendidikan, kesehatan, militer, peribadatab) serta peruntukan yang sesuai dengan fungsi masing – masing kota KAWASAN BUDIDAYA (Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA, SDM & SD Buatan)
Perda RTRW 35 Kab/ Kota di Provinsi Jawa Tengah NO KABUPATEN/KOTA NO PERDA RTRW 24 Kab. Cilacap Perda 9/2011, 1 Des ‘11 25 Kab. Klaten Perda 11/2011, 29 Des ‘11 26 Kab. Purworejo Perda 27/2011, 30 Des ‘11 27 Kota Pekalongan Perda 30/2011, 30 Des ‘11 28 Kab. Temanggung Perda 1/2012, 19 Jan ‘12 29 Kota Tegal Perda 4/2012, 30 Jan ‘12 30 Kota Magelang Perda 4/2012, 9 Pebr ‘12 31 Kab. Banjarnegara Perda 11/2011, 14 Pebr ‘12 32 Kota Surakarta Perda 1/2012, 28 Maret ‘12 33 Kab. Kebumen Perda 23/2012, 27 Juli ‘12 34 Kab. Kudus Perda 16/2012,12 Desmb‘12 35 Kab. Karanganyar Perda 1/2013,12 jan‘13 Total 35 Perda dan sedang dilakukan revisi mulai 2016 - 2018 NO KABUPATEN/KOTA NO PERDA RTRW 11 Kab. Demak Perda 6/2011, 19 Juli ‘11 12 Kab. Wonosobo Perda 2/2011, 6 Agust ‘11 13 Kota Salatiga Perda 4/2011, 8 Agst ‘11 14 Kab. Blora Perda 18/2011, 24 Agst ‘11 15 Kab. Pekalongan Perda 2/2011, 24 Agust ‘11 16 Kab. Rembang Perda 14/2011, 25 Agust ‘11 17 Kab. Batang Perda 7/2011, 26 Agust ‘11 18 Kab. Boyolali Perda 9/2011, 9 Sept ‘11 19 Kab. Wonogiri Perda 9/2011, 12 Sept ‘11 20 Kab. Sragen Perda 11/2011, 22 Sept ‘11 21 Kab. Purbalingga Perda 5/2011, 29 Sept ‘11 22 Kab. Banyumas Perda 10/2011, 10 Okt ‘11 23 Kab. Sukoharjo Perda 14/2011, 15 Okt ‘11 NO KABUPATEN/KOTA NO PERDA RTRW 1 Kab. Brebes Perda 2/2011, 23 Pebr ‘11 2 Kab.Pati Perda 5/2011, 9 Mar ‘11 3 Kab. Grobogan Perda 7/2012, 1 Mei ‘12 4 Kab. Semarang Perda 6/2011, 16 Juni ‘11 5 Kab. Kendal Perda 20/2011, 21 Juni ‘11 6 Kab. Jepara Perda 2/2011, 23 Juni ‘11 7 Kab. Pemalang Perda 3/2011, 28 Juni ‘11 8 Kota Semarang Perda 14/2011, 30 Juni ‘11 9 Kab. Tegal Perda 10/2012, 6 Juli ’12 10 Kab. Magelang Perda 5/2011, 17 Juli ‘11
ANALISIS TERHADAP BATAS ADIMINISTRASI (a) Batas Utara: Berbatasan dengan kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang, masih terdapat bagian yang tumpang tindih tumpang tindih (overshoot dan undershoot). Batas Timur: Berbatasan dengan Kabupaten Sragen dan Kota Surakarta sudah tidak ada bagian yang tumpang tindih. Sedangkan batas dengan Kota Karanganyar belum terdefinisikan. Batas Selatan: Berbatasan dengan kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo tidak terdapat bagian yang tumpang tindih tumpang tindih (overshoot dan undershoot). Batas Barat: Masih terdapat bagian batas administrasi yang tumpang tindih dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Semarang.
ANALISIS TERHADAP BATAS ADIMINISTRASI (b) Batas Utara: Berbatasan dengan Kota Semarang dan Kabupaten Demak masih bagian yang tumpang tindih (overshoot dan undershoot). Batas Timur: Berbatasan dengan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Boyolali, terdapat beberapa bagian batas wilayah yang dengan Kabupaten Grobogan dan Boyolali yang masih tumpang tindih (overshoot dan undershoot). Batas Selatan: Berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, terdapat beberapa bagian batas wilayah yang dengan masih tumpang tindih (overshoot dan undershoot). Batas Barat: Berbatasan dengan Kabupaten Magelang, Temanggung, Kendal, terdapat beberapa bagian batas wilayah yang yang masih tumpang tindih (overshoot dan undershoot). Batas Dalam: Berbatasan dengan Kota Salatiga terdapat bagian yang masih tumpang tindih (overshoot dan undershoot)
TITIK KOORDINAT PILAR BATAS TITIK KOORDINAT PILAR BATAS KOTA SEMARANG DENGAN KAB. KENDAL TITIK KOORDINAT PILAR BATAS KOTA SEMARANG DENGAN KAB. DEMAK
HASIL OVERLAY BATAS RTRW DENGAN KESEPAKATAN PILAR BATAS
ANALISIS TERHADAP JALAN (a)
ANALISIS TERHADAP JALAN (b)
ANALISIS TERHADAP POLA RUANG (a)
ANALISIS TERHADAP POLA RUANG (b)
4. ANALISIS TERHADAP POLA RUANG (c)
DIAGRAM PROSES TUR-BIN-LAK-WAS Penataan Ruang Deviasi Data Tinggi Pemutakhiran Data Single Base Map DIAGRAM PROSES TUR-BIN-LAK-WAS Perencanaan , Pemanfaatan dan Pengendalian Kurang Terintegrasi Perbedaan Pengistilahan Sinkronisasi dan Integrasi Penyamaan Penamaan Atribut Data Acuan Perencanaan Yang Terintegrasi
secara kualitas harus bisa digunakan untuk membangun One Map Policy masing-masing pihak berpartisipasi sesuai dengan kapasitas bersifat “peta tumbuh” (dinamis/update) . Bisa diduplikasi secara masif. Bisa digunakan sebagai media perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan
terima kasih