Diani Sadiawati Direktur Hukum dan HAM, Bappenas Teknis dan Mekanisme Pengumpulan Data di Instansi Pemerintah (PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan) Diani Sadiawati Direktur Hukum dan HAM, Bappenas Lokakarya Standarisasi Pengumpulan Data , Evaluasi, dan Pelaporan Implementasi HAM di Indonesia, Departemen Hukum dan HAM, 4 Agustus 2009
Latar Belakang Peningkatan efisiensi dan efektivitas alokasi sumber daya Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan
lanjutan Pasal 28 UU No. 25/2004 Tentang SPPN: (1)Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah; (2)Menteri/ Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
lanjutan Pasal 29 UU No 25/2004 Tentang SPPN: (1)Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya; (2)Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya;
lanjutan Pasal 29 UU No 25/2004 Tentang SPPN: (3)Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2); (4)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/ Daerah untuk periode berikutnya.
Ruang Lingkup Pengaturan PP 39/2006 KETENTUAN UMUM (Pasal 1) PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN 1. Pemantauan (Pasal 4-10) 2. Pengawasan (Pasal 11) EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN 1. Evaluasi Rencana Pembangunan Umum (Pasal 12) 2. Evaluasi Pelaksanaan Renja-KL dan RKP (Pasal 13-14) 3. Evaluasi Pelaksanaan Renstra-KL dan RPJM Nasional (Pasal 15-16) INFORMASI PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN (Pasal 17) KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 18-19) KETENTUAN PENUTUP (Pasal 20-21)
Pengendalian Definisi: Serangkaian kegiatan manajemen Bertujuan untuk menjamin pelaksanan program/kegiatan sesuai dengan rencana yang ditetapkan
Pemantauan Definisi: Kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan perencanaan pembangunan Kegiatan mengidentifikasi permasalahan yang timbul Kegiatan mengantisipasi permasalahan untuk dapat diambil tindakan
5 hari setelah triwulan berakhir Mekanisme Pemantauan dan Pelaporan Presiden RI Form C Form C Men.DN Bupati/ Walikota u.p. Bappeda Gubernur u.p. Bappeda Men.PPN 10 hari setelah triwulan berakhir 14 hari setelah triwulan berakhir Men.Keu 5 hari setelah triwulan berakhir Form C Form C 5 hari setelah triwulan berakhir Men.PAN Form C Form C 5 hari setelah triwulan berakhir 14 hari setelah triwulan berakhir Form C Form C Kepala SKPD Kabupaten/ Kota Kepala SKPD Provinsi Menteri/ Ka. Lemb 5 hari setelah triwulan berakhir 5 hari setelah triwulan berakhir 10 hari setelah triwulan berakhir Form B Form B Form B Ka. Unit Org. Ka. Unit Kerja Ka. Unit Kerja Form A 5 hari setelah triwulan berakhir Form A Form A Ka. Unit Kerja K/L PPTK PPTK Keterangan: 1. Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, 2. Bupati/Walikota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, 3. Kepala SKPD Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, 4. Kepala SKPD Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya
Evaluasi Definisi: Rangkaian kegiatan membandingkan realisasi : Masukan (input) Keluaran (output) Hasil (outcome) Berdasarkan : Rencana Standar
Evaluasi Tahapan evaluasi : Evaluasi pada tahap Perencanaan : ◊ skala prioritas dari berbagai altenatif ◊ cara mencapai tujuan b. Evaluasi pada tahap Pelaksanaan : ◊ tingkat kemajuan pelaksanaan rencana c. Evaluasi pada tahap Pasca-Pelaksanaan : ◊ pencapaian program terhadap masalah pembangunan, yang terdiri dari penilaian : 1. Keluaran dan hasil terhadap masukan (efisiensi) 2. Hasil dan dampak terhadap sasaran (efektivitas) 3. Dampak terhadap kebutuhan (manfaat)
Komponen-komponen dalam Pengendalian dan Evaluasi RPJM Renstra K/L RKP Renja K/L RKA K/L Program Kegiatan Lembaga SKPD
Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Kementerian/Lembaga/SKPD. Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pengendalian pelaksanaan Renja-KL yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja. Gubernur melakukan pengendalian pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
lanjutan Bupati/Walikota melakukan pengendalian pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja. Tata cara pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dalam bentuk kegiatan selain dekonsentasi dan tugas pembantuan yang dilakukan oleh Kepala SKPD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan. Tata cara pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan yang dilakukan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL dan RKP untuk menilai keberhasilan pelaksanaan dari suatu program/ kegiatan berdasar indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam Renstra-KL dan RPJM Nasional. Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Renstra-KL dan RPJM Nasional untuk menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program. Evaluasi dilakukan berdasarkan sumberdaya yang digunakan serta: indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan; dan/atau indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program. Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode rencana. Evaluasi dilaksanakan secara sistematis, obyektif, dan transparan.
INFORMASI PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN Kementerian/Lembaga menyediakan informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana yang diperlukan oleh pelaku pembangunan mengenai perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Laporan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN Menteri Perencanaan RPJMN Evaluasi Evaluasi 4 Bulan sebelum RPJMN berakhir Menteri/ Kepala Lembaga Evaluasi Laporan Evaluasi Pelaksanaan Renstra-KL Renstra-KL Evaluasi Usul Perubahan Program Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tahunan RKP Laporan Evaluasi Pelaksanaan Renja-KL Menteri Perencanaan Evaluasi Evaluasi 2 Bulan setelah anggaran berakhir Menteri/ Kepala Lembaga Laporan Evaluasi Pelaksanaan Renja-KL Evaluasi Renja KL Evaluasi Masukan Evaluasi : indikator dan sasaran kinerja kegiatan dan/atau program
Penerapan Reformasi Perencanaan dan Penganggaran
ROADMAP – JANGKA PENDEK Meletakkan LANDASAN (SISTEM) untuk Mengimplementasikan SECARA PENUH Anggaran Terpadu, Berbasis Kinerja dan Berjangka Menengah dalam bentuk : Draft Rancangan Awal RPJMN 2010 -2014 dan Renstra-KL 2010-2014 Format dokumen RKP, RENJA KL, RKA-KL dan DIPA, mulai 2011 Sistem Data dan Informasi terpadu. Perubahan PP 21/2004 untuk mengakomodasi penerapan sistem secara penuh (proses pengambilan keputusan & format dokumen). Menerapkan kepada seluruh K/L (telah mulai diterapkan pada 6 K/L DEP. PU, DEPTAN, DEPDIKNAS, DEPKES, DEPKEU, DAN BAPPENAS), dimulai dengan pelaksanaan Restrukturisasi Program dan Kegiatan Melalui kegiatan sosialisasi (penjelasan slide selanjutnya) Sasaran Waktu : Juni s/d Agustus 2009
ROADMAP – JANGKA MENENGAH Menyempurnakan sistem monev untuk meningkatkan keterkaitan perencanaan dengan penganggaran Menyempurnakan peraturan perundangan yang diperlukan untuk mendukung reformasi perencanaan dan penganggaran Menyempurnakan mekanisme costing Merubah secara bertahap dari internal control ke managerial accountability
PROGRESS TO DATE Piloting pada 6 K/L (DEPKEU, DEPKES, DEPTAN, DEP PU, DEPDIKNAS, BAPPENAS) (hasil rekapitulasi restrukturisasi program dan kegiatan) SEB MENKEU – MENNEG PPN/KEPALA BAPPENAS Tentang Penuntasan Reformasi Perencanaan Dan Penganggaran Dengan Lampiran 5 Pedoman: Buku 1 Pedoman Restrukturisasi Program dan Kegiatan Buku 2 Pedoman Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) Buku 3 Pedoman Penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) Buku 4 Format Baru RKA-KL Buku 5 Jadwal Pelaksanaan Penerapan dan Penutup Penyempurnaan berbagai format dokumen perencanaan penganggaran Pedoman penyusunan RPJMN 2010-2014 Pedoman penyusunan Renstra-KL 2010-2014 Format RKP, Renja-KL, dan RKA – KL Sinkronisasi dengan DIPA
NEXT AGENDA Penyusunan Resources Envelope jangka menegah Pelaksanaan Sosialisasi SEB MENKEU – MENNEG PPN/KEPALA BAPPENAS : Buku 1 Pedoman Restrukturisasi Program dan Kegiatan Buku 2 Pedoman Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) Buku 3 Pedoman Penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) Buku 4 Format Baru RKA-KL Buku 5 Jadwal Pelaksanaan Penerapan dan Penutup Ujicoba penerapan Format Baru RKA K/L Juni – Desember 2009 : 6 KL pilot project Januari – Mei 2010 : 69 KL lainnya Penerapan hasil restrukturisasi program dan kegiatan Penyusunan RPJMN 2010-2014 dan Renstra-KL 2010-2014 (Juli – Des 2009) Penyusunan RKP, Renja-KL, RKA-KL dan DIPA TA. 2011 (Jan – Nop 2010) Penyempurnaan PP 21/2004 Sinkronisasi program dan kegiatan hasil restrukturisasi dengan chart of account
REKAPITULASI JUMLAH PROGRAM DAN KEGIATAN K/L JUMLAH PROGRAM DAN KEGIATAN 2005-2009 JUMLAH USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN 2010-2014 PROGRAM KEGIATAN DEPKEU 13 166 106 DEPTAN 4 138 71 DPU 32 373 9 44 DEPKES 14 41 DEPDIKNAS 288 8 BAPPENAS 5 18 47
KONSEP DAN PENDEKATAN PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI PROGRAM DAN KEGIATAN Dalam rangka penyusunan RPJMN 2010-2014 dan RENSTRA K/L 2010-2014
KERANGKA REFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN UU 25/2004 : SPPN KERANGKA REGULASI KERANGKA PENDANAAN UU 17/2003 : KEUANGAN NEGARA ANGGARAN TERPADU ANGGARAN BERBASIS KINERJA KERANGKA PENGELUARAN BERJANGKA MENENGAH (MTEF)
OPERASIONALISASI : RPJMN DAN RENSTRA K/L (MTEF Baseline 5 Tahunan) Contingency Reserves (1-2% Total Anggaran) MTFF Contingency Planning (mengamankan baseline) Total Anggaran MTEF Baseline Resources Envelope
RKP DAN RENJA K/L (ROLLING PLAN 3 TAHUNAN) *) Pencapaian Kinerja akan menentukan pendanaan Inisiatif Baru (New Initiative) Tambahan anggaran Ruang Gerak Fiskal bagi Inisiatif Baru Penghematan Baseline Baru PERUBAHAN BASELINE : Penggunaan hasil penghematan dari pelaksanan Program Pemanfaatan cadangan (contingency reserves) Penggunaan perubahan penerimaan/ketersediaan anggaran Perubahan makro ekonomi (mis. inflasi) Perubahan keluaran yang bukan karena perubahan kebijakan Pemanfaatan untuk inisiatif baru *) Baseline Awal
BAGAN ARSITEKTUR PROGRAM UNTUK DEPARTEMEN Lihat slide 20 s/d 22 Lihat slide 19
BAGAN ARSITEKTUR PROGRAM UNTUK LEMBAGA TINGGI NEGARA
BAGAN ARSITEKTUR PROGRAM UNTUK KEMENNEG/KEMENKO
BAGAN ARSITEKTUR PROGRAM UNTUK LPND
NOMENKLATUR DAN KLASIFIKASI PROGRAM Program Teknis: merupakan program-program yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal). CONTOH : Program Pendidikan Tinggi Program Generik: merupakan program-program yang digunakan oleh beberapa organisasi Eselon 1A yang memiliki karakteristik sejenis untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal). CONTOH: Program Pengawasan Dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Departemen Pertanian
NOMENKLATUR DAN KLASIFIKASI KEGIATAN Kegiatan prioritas nasional, yaitu kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian sasaran nasional Kegiatan prioritas K/L, yaitu kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian kinerja K/L. Kegiatan teknis non-prioritas, merupakan kegiatan- kegiatan dengan output spesifik dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Tupoksi Satuan Kerja (Satker) namun bukan termasuk dalam kategori prioritas. Kegiatan generik, merupakan kegiatan yang digunakan oleh beberapa unit eselon 2 yang memiliki karakteristik sejenis.
Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan RAN-HAM
Pelaksanaan Pemantauan dan Pengendalian Kegiatan RAN-HAM Belum optimalnya upaya mengaitkan RAN-HAM sebagai suatu rencana kebijakan yang bersifat “mainstreaming” ke dalam tiap kegiatan tiap K/L tertuang dalam perencanaan dan penganggaran RPJM- Renstra K/L-RKP-Renja K/L-RKA K/L-Program- Kegiatan-Lembaga-SKPD) Belum tersusunnya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang disepakati diantara K/L mekanisme yang tidak memberatkan pelaksana (kewajiban pelaporan LAKIP, PP 39/2006 dll)
lanjutan Mekanisme pemantauan dan evaluasi yang disepakati antara Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat sarana check and balances penegakan HAM di Indonesia Mekanisme koordinasi penganggaran di daerah melalui Depdagri, untuk memastikan pelaksanaan RAN HAM di daerah Penyesuaian terhadap reformasi perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja
Terimakasih dan Mari Berdiskusi