2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
PROGRAM UNDIKSHA (BIDANG AKADEMIK) 2018
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
ACARA REMBUG NASIONAL PENDIDIKAN
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
KOMITMEN MASYARAKAT INTERNASIONAL TERHADAP PENDIDIKAN LITERASI
HASIL SIDANG KOMISI VIII RENSTRA DEPDIKNAS
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
PAPARAN CALON KEPALA SEKOLAH
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Aspek Strategis Perencanaan Pembangunan Nasional
Penyusunan Rancangan RPJMD dan Rancangan Renstra di Kabupaten Buleleng
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Tata Kelola Pemerintahan Desa
JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN KOTA ‘X’ VISI: TERWUJUDNYA PELAYANAN KEPENDIDIKAN BERKUALITAS DALAM MEMBANGUN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERTAQWA, CERDAS, KOMPETITIF, DAN.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
OLEH : Plt. KEPALA DINAS PENDIDKAN ILYAS S. SITORUS, SE, M.Pd.
Transcript presentasi:

2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS LANJUTAN 2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS A. ASPEK EKONOMI ANGGAPAN SEBAGIAN ORANG TUA BAHWA “BERSEKOLAH” HANYA MENGORBANKAN BIAYA YANG TIDAK MEMPUNYAI DAMPAK POSITIF BAGI KELANGSUNGAN KEHIDUPAN. STIGMA TERBALIK BAHWA DANA YANG DIKELUARKAN UNTUK “BERSEKOLAH” ADALAH INVESTASI MASA DEPAN YANG TIDAK TERNILAI HARGANYA. PAKAR MENAJEMEN BERPENDAPAT BAHWA THE MOST IMPORTANT RENEWBLE RESOURCES IS HUMAN RESOURCES. DENGAN DEMIKIAN KOMITMEN MENINGKATKAN KUALITAS SISTIM PENDIDIKAN DAN KESEHATAN ADALAH PENGAKUAN PENTING DAN MERUPAKAN KEHARUSAN YANG MENDESAK UNTUK DILAKSANAKAN B. ASPEK KULTURAL PENDIDIKAN DAPAT MEMPERKUAT KETAHANAN BUDAYA, MEMBANGUN WATAK / KRAKTER DAN BUDAYA KERJA MANDIRI, SERTA MEMBANGUN RASA KESETIAKAWANAN TERHADAP KONDISI YANG HETROGEN DAN MENANAMKAN LIFE SKILLS, MEWARISKAN NILAI – NILAI KEHIDUPAN UNIVERSAL UNTUK MEMBANGUN KRAKTER INDIVIDU c. ASPEK RELIGIUS MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN YANG MAHA ESA TELAH DILENGKAPI DENGAN BERBAGAI POTENSI DAN KEMAMPUAN. POTENSI PADA DASARNYA MERUPAKAN ANUGERAH KEPADA MANUSIA YANG SEMESTINYA DIMANFAATKAN. PENDIDIKAN UMUNYA BERFUNGSI UNTUK MENGEMBANGKAN POTENSI TERSEBUT MENJADI AKTUAL. DENGAN DEMIKIAN, USAHA UNTUK MEWUJUDKAN ANUGERAH POTENSI TERSEBUT SECARA PENUH MERUPAKAN KONSEKUENSI DARI AMANAH TUHAN YANG MAHA KUASA.

LANJUTAN 3. LANDASAN YURIDIS AMANDEMEN UUD 1945 PASAL 30 AYAT (4) “ PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH BERTANGGUNG JAWAB DALAM MENYEDIAKAN ANGGARAN PENDIDIKAN” UNDANG – UNDANG NO:20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS PASAL 11 AYAT (1) “ PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MEMBERIKAN LAYANAN DAN KEMUDAHAN SERTA MENJAMIN TERSELENGGARANYA PENDIDIKAN YANG BERMUTU BAGI SETIAP WARGA NEGARA TANPA DESKIRIMINASI”. SELANJUTNYA PADA AYAT (2) “ PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MENJAMIN TERSEDIANYA DANA GUNA TERSELENGGARANYA PENDIDIKAN BAGI SETIPA WARGA NEGARA YANG BERUSIA 7 S.D. 15 TAHUN “ UNDANG – UNDANG NO: 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH “URUSAN WAJIB YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH MERUPAKAN URUSAN DALAM SKALA PROVINSI MELIPUTI, SALAH SATUNYA ADALAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN ALOKASI SDM” PERATURAN PEMERINTAH NO: 47 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR PASAL 7 AYAT (5) “PEMERINTAH DAERAH DAPAT MENGATUR LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PROGRAM WAJIB BELAJAR, SESUAI DENGAN KONDISI DAERAH MASING – MASING MELALUI PERATURAN DAERAH” PERATURAN PEMERINTAH NO: 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN PASAL 2 “ PENDANAAN PENDIDIKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, DAN MASYARAKAT”

PENETAPAN KEBIJAKAN PROPINSI 2008- 2013 1. PENATAPAN VISI & MISI SULAWESI SELATAN SEBAGAI PROVINSI SEPULUH TERBAIK DALAM PELAYANAN HAK DASAR VISI SEPULUH TERBAIK ADALAH POSISI RELATIVE YANG DICAPAI PADA TAHUN 2013 SECARA NASIONAL SESUAI INDIKATOR PEMENUHAN HAK DASAR MASYARAKAT DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN DALAM PEMENUHAN HAK DASAR MASYARAKAT MENGAKSELERASI LAJU PERTUMBUHAN PRODUKSI BERBASIS KERAKYATAN MENINGKATKAN DAYA SAING WILAYAH SECARA BERKELANJUTAN MENCIPTAKAN IKLIM YANG KONDUSIF BAGI KEHIDUPAN YANG INOVATIF MENGUATKAN KELEMBAGAAN DALAM PERWUJUDAN TATA KELOLA YANG BAIK MISI

KETERKAITAN MISI SUL.SEL DENGAN TIGA PILAR KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN KEBIJ.NASIONAL PENDIDIKAN 3 PILAR (2003 – 2008) PEMENUHAN HAK DASAR MASYARAKAT (PEND.GRATIS) PEMERATAAN DAN PERLUASAN AKSES PEND. HUBUNGAN YANG SALING MENUNJANG MENINGKATKAN DAYA SAING WILAYAH SECARA BERKELANJUTAN PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI DAN DAYA SAING HUBUNGAN YANG SALING MENUNJANG MENCIPTAKAN IKLIM YANG KONDUSIF BAGI KEHIDUPAN YANG INOVATIF PENGUATAN TATA KELOLA, AKUNTABILITAS & PENCITRAAN PUBLIK MENGUATKAN KELEMBAGAAN DALAM PERWUJUDAN TATA KELOLA YANG BAIK HUBUNGAN YANG SALING MENUNJANG

PROGRAM DAN KEGIATAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN DALAM PEMENUHAN HAK DASAR MASYARAKAT MELIPUTI PANGAN YANG TERSEDIA, TERJANGKAU DAN AMAN LAYANAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN YANG TERJANGKAU DAN BERKUALITAS LAYANAN PERUMAHAN DAN SANITASI RASA AMAN PARTISIPASI DALAM KEHIDUPAN SOSIAL POLITIK PENDIDIKAN GRATIS (KEGIATAN) PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN DI SEKOLAH BAGI SISWA DI JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SERTA PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2. BEA SISWA BAGI 1000 MAHASISWA KE S1 3. PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN S3 (DOKTORAL) BAGI 100 ORANG SETIAP TAHUN

PENDIDIKAN GRATIS PENGERTIAN PENDIDIKAN GRATIS PROGRAM BERSAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBEBASKAN BIAYA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, DAN MENDORONG PERAN SERTA MASYARAKAT PENDIDIKAN GRATIS AKAN DILAKSANAKAN SECARA BERKELANJUTAN. BANTUAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS INI TIDAK DIMAKSUD UNTUK MENGGANTIKAN PERANAN PROGRAM PUSAT YANG TELAH DILUNCURKAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH KAB/KOTA, NAMUN DIHARAPKAN SALING MENGISI SEHINGGA BIAYA PENDIDIKAN TIDAK LAGI MENJADI BEBAN MASYARAKAT SULAWESI SELATAN