BAB 4 PASAR KEUANGAN
MENGENAL PASAR KEUANGAN Pasar keuangan merupakan tempat di mana mekanisme transaksi keuangan antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana terjadi. Pasar keuangan ini dibagi menjadi beberapa bentuk di mana tiap bentuk itu memiliki karakteristik instrumen yang berbeda menurut waktu jatuh tempo dan klaim atas suatu aset tertentu (aset backed-instrument). Pasar keuangan ini juga melayani konsumen yang berbeda, dan beroperasi di bagian yang berbeda di suatu negara.
Macam Pasar Keuangan Pasar Aset Fisik. Memperdagangkan produk seperti mobil, komputer, mesin, dll. Sementara itu, pasar aset finansial memperdagangkan saham, obligasi, surat- surat beharga, dan klaim lain dari aset riil, instrument derivatif pada bursa komoditi. Spot Market dan Future Market. Pengirimannya terjadi on the spot dalam waktu beberapa hari. Sementara itu, future market pengirimannya dilakukan di waktu yang akan datang. Pasar Uang dan Pasar Modal. Pasar uang menjelaskan jenis pasar jangka pendek dengan kemudahan mendapatkan dana dalam waktu cepat. Sementara itu, pasar modal adalah pasar untuk hutang jangka panjang dan saham perusahaan. Pasar Hipotik. Pasar hipotetik terkait dengan pinjaman untuk tempat tinggal, real estate, dan pada lahan pertanian. Sementara itu, pasar kredit konsumen terkait dengan pinjaman atas mobil, pendidikan, liburan, dll.
5. Pasar Primer (Perdana) 5. Pasar Primer (Perdana). Pasar primer adalah pasar untuk menawarkan saham atau obligasi baru sebagaimana ingin diterbitkan oleh perusahaan atau juga disebut Initial Public Offering (IPO). 6. Pasar Pribadi (Private Market). Pasar pribadi adalah pasar di mana transaksi terjadi secara langsung antara dua pihak. Produk-produk dari jenis pasar di ats pada umumnya diperdagangkan di suatu tempat resmi yang memang tersedia untuk jenis pasar itu. Sebagai contoh, saham di Indonesia diperdagangkandi Bursa Efek Jakarta (BEJ). Meskipun demikian, ada juga pasar yang tidak memiliki tempat yang pasti, sehingga perdagangan dilakukan dengan alat komunikasi dan program yang memudahkan transaksi antara calon penjual dan pembeli. Pasar semacam ini disebut over the counter (OTC). Pasar uang di Indonesia masih dilakukan secara OTC melalui National Association of Securities Dealers (NASD).
PASAR MODAL Karakteristik Pasar Modal Pasar modal adalah pasar atau tempat yang memfasilitasi perdagangan dan penerbitan dana jangka panjang seperti saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Di pasar modal, untuk menyatakan surat berharga yang diperdagangkan, digunakan istilah efek. Fungsi utama pasar modal adalah sebagai sumber pendanaan usaha bagi perusahaan dan sarana investasi yang beragam bagi para pemilik modal aau investor. Pasar modal juga dapat dijadikan indikator perkembangan ekonomi sebuah negara serta sarana penyaluran kepemilikan perusahaan pada masyarakat menengah untuk mendorong iklim usaha yang sehat.
Struktur dan Pelaku Pasar Modal di Indonesia Menteri Keuangan Bapepam Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Profesi Penunjang Pemodal Emiten Penjamin Emisi BAE Akuntan Perantara Perdagangan Eefek Kustodian Konsultan Hukum Domestik Perusahaan Publik Manajer Investasi Wali Amanat Penilai Asing Reksadana Pemeringkat Efek Notaris Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjamin Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bapepam sebagai otoritas tertinggi di pasar modal memiliki tugas sebagai berikut: Mengadakan penilian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual sahamnya ke pasar modal (go public). Menyelenggarakan bursa pasar modal yang efektif dan efisien. Mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham secara teratur, wajar, dan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bursa efek dan lembaga penunjang. Memberikan pendapat dan masukan kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal. Menentukan prosedur penjualan.
Bursa Efek. Bursa efek adalah lembaga penyelenggara fasilitas perdagangan jual beli efek perusahaan yang telah terdaftar di bursa. Bursa efek memiliki peranan penting dalam pasar modal, sebagai berikut: Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator). Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa. Mengupayakan likuiditas instrumen. Mencegah praktik-praktik yang dilarang di bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, dll.) Menyebarluaskan informasi bursa. Menciptakan instrumen dan jasa baru. Pada saat ini, di Indonesia dikenal dua pasar bursa efek: Bursa Efek Jakarta. Bursa Efek Surabaya.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Di Indonesia dilakukan oleh PT Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Di Indonesia dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Lembaga ini melakukan jasa kliring atau proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul atas transaksi di bursa. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). LPP adalah lembaga yang menyediakan kegiatan kustodian atau penyimpanan terpusat bagi perusahaan efek dan bank-bank kustodian (penyimpanan surat-surat berharga). Di Indonesia proses ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Perusahaan Efek. Perusahaan efek merupakan lembaga yang mendapatkan izin usaha dari Bapepam untuk menjalankan kegiatan sebagai berikut. Penjamin Emisi Efek. Perantara Perdagangan Efek. Manajer Investasi
Lembaga Penunjang Pasar Modal Biro Administrasi Efek (BAK). BAE adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten mencatat pemilikan dan pembagian hak efek. Kustodian. Lembaga yang memberikan jasa penitipan efek, surat berharga, dan harta berharga lainnya. Wali Amanat (Trust Agent). Pihak yang dipercaya untuk mewakili seluruh kepentingan pemegang obligasi atau sekuritas kredit. Wali Amanat juga menjadi pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Pemeringkat Efek. Pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat hutang seperti obligasi dan commercial paper sehingga investor mengetahui risikonya. Di Indonesia ada dua perusahaan pemeringkat, PT. Perfindo dan PT. Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia.
Profesi Penunjang. Profesi yang turut menunjang bursa efek seperti akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris. Supaya bisa terlibat dalam pasar modal, profesi-profesi ini haruslah mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bapepam. Pemodal. Pemodal sama dengan investor. Pemodal memiliki kelebihan dana untuk diinvestasikan ke pasar modal. Emiten. Pihak yang melakukan penawaran efek surat berharga untuk diperjualbelikan itu disebut sebagai emiten. Emiten itu antara lain sebagai berikut: Perusahaan Publik. Perusahaan publik adalah perusahaan yang menjual sahamnya melalui pasar modal. Reksa Dana (Mutual Fund). Reksa dana adalah kegiatan emiten dengan jalan melakukan investasi dan perdagangan efek. Perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan menerbitkan reksa dana antara lain Bahan TCW, Trimegah Securities, Nikko Securities, PNM Investment Management, Citicorp Securities, Corfina, Rifan Financindo, dan Niaga Securities.
Produk Pasar Modal SAHAM. Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Pemegang saham akan mendapatkan bagian keuntungan yang disebut dividen. Saham bila ditinjau dari segi hak tagih dapat dibagi menjadi berikut: Saham Biasa (Common Stock). Pemegang saham biasa tidak memiliki hak untuk didahulukan saat pembagian dividen oleh perusahaan. Meskipun demikian, pemegang saham biasa memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sahamnya mudah diperjualbelikan di pasar sekunder. Saham Preferen (Preferred Stock). Pemegang saham preferen memiliki hak untuk didahulukan dalam pembagian dividen namun tidak memiliki hak suara. Saham jenis ini cenderung lebih aman karena ada hak untuk didahulukan dalam pembagian dividen. Namun saham ini sulit diperjualbelikan di pasar sekunder karena jumlahnya sedikit.
Bila ditinjau dari segi cara peralihan maka saham dapat dibagi menjadi sebagai berikut: Saham Atas Unjuk (Bearer Stock). Saham jenis ini tidak mencantumkan nama pemiliknya sehingga lebih mudah untuk dialihkan pada saat diperjualbelikan dengan pihak lain. Saham Atas Nama (Registered Stock). Pada saham jenis ini, nama pemiliknya dicantumkan, sehingga saat dialihkan dibuat syarat dan prosedur tertentu.
OBLIGASI. Obligasi adalah surat utang jangka panjang atau menengah yang dapat dipindahtangankan serta berisi perjanjian bahwa pihak penerbit obligasi akan membayarkan sejumlah bunga selama periode tertentu dan melunasi pokok utangnya pada waktu yang telah ditentukan. Dari pembelian obligasi akan didapatkan keuntungan berupa bunga yang biasa disebut kupon (coupon). Obligasi dapat dibagi menjadi obligasi atas unjuk dan obligasi obligasi atas nama. Selain itu, obligasi juga dapat dibedakan menurut jaminan atau klaim atas aset tertentu sebagai berikut: Secured Bonds. Obligasi ini dijamin dengan jaminan tertentu berupa harta, efek, dan lainnya. Unsecured Bonds. Obligasi ini hanya berdasarkan kepercayaan semata, sehingga tidak ada barang yang dijadikan jaminan.
Obligasi juga berbeda dalam hal penetapan dan pembayaran kupon Obligasi juga berbeda dalam hal penetapan dan pembayaran kupon. Berikut adalah jenis obligasi menurut penetapan dan pembayaran kupon. Obligasi dengan bunga tetap setiap tahun. Obligasi dengan bunga tidak tetap atau mengambang. Bunganya disesuaikan dengan tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Obligasi tanpa bunga.
REKSA DANA. UU Pasar Modal No REKSA DANA. UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 mendefinisikan reksa dana sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor yang selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh Manager Investasi. Pengukuran kinerja dari reksa dana dihitung dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berasal dari nilai portofolio yang bersangkutan. Keuntungan reksa dana adalah adanya diversifikasi efek karena investasi dilakukan pada berbagai jenis surat berharga. Investasi di reksa dana memudahkan investasi di pasar modal karena tidak butuh pengetahuan yang cukup detail. Namun risiko muncul dari berkurangnya nilai unit penyertaan dari efek yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut. Risiko likuiditas juga dihadapi manajer investasi bila pemegang unit melakukan peninjauan kembali (redemption) karena kesulitan menyediakan uang tunai.
Perbandingan antara saham, obligasi, dan reksa dana Karakteristik Saham Obligasi Reksa dana Sifat Penyertaan modal Utang Pengelolaan modal bersama Penerbit Perusahaan Perusahaan/pemerintah Perusahaan efek Keuntungan Dividen dan atau capital gain Kupon dan atau capital gain Modal kecil dan dikelola oleh manager investasi Risiko Tidak mendapat dividen, capital loss, dan likuidasi perusahaan Gagal bayar dan capital loss Penurunan NAB dan risiko likuiditas Jenis Saham biasa dan preferen Obligasi pemerintah dan swasta Reksa dana pendapatan tetap, saham, pasar uang, dan campuran Mekanisme perdagangan di pasar sekunder Diperdagangkan di bursa efek Over the Counter Pemegang reksa dana menjual kembali ke penerbit reksa dana (redemption)
PASAR PRIMER (PERDANA) DAN PASAR SEKUNDER Penawaran dalam pasar perdana harus melalui berbagai tahapan persyaratan yang harus dipenuhi. Tahapan-tahapan itu sebagai berikut: Pengumuman dan Pendistribusian Propektus. Propektus adalah informasi yang disebarkan kepada publik menyangkut hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan dalam mempelajarit awaran saham perusahaan. Masa Penawaran. Terjadi setelah penyebarluasan propektus dengan jangka waktu minimum tiga hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Masa Penjatahan. Dilakukan ketika jumlah investor melebihi jumlah saham atau obligasi yang ditawarkan. Berlangsung 12 hari setelah masa penawran berakhir. Masa Pengembalian. Terjadi ketika jumlah investor melebihi saham yang disediakan sehingga pihak emiten harus mengembalikan dana investor. Maksimal 4 hari sejak berakhirnya masa penjatahan. Penyerahan Efek. Dilakukan oleh agen penjual untuk investor yang sudah pasti terpenuhi pesanannya. Maksimal 12 hari sejak tanggal berakhirnya masa penjatahan. Pencatatan Efek di Bursa. Tahap terakhir dari proses pasar perdana. Sejak tahap ini, efek resmi diperdagangkan di pasar sekunder.
Perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder Harga saham tetap Harga saham berfluktuasi sesuai kekuatan penawaran dan permintaan Tidak dikenakan komisi Dikenakan komisi Hanya untuk pembelian saham Pembelian dan penjualan saham Pemesanan melalui agen penjual Pemesanan melalui anggota bursa (pialang) Jangka waktu terbatas Jangka waktu tidak terbatas
PASAR UANG Pasar uang adalah tempat di mana transaksi jual-beli surat-surat berharga dengan jangka pendek dalam jangka waktu kurang dari satu tahun terjadi. Pihak yang membutuhkan uang akan menerbitkan commercial paper untuk dijual ke pasar investor. Penjualan ini bisa dilakukan secara langsung maupun melalui perantara. Perantara dalam penjualan commersial paper biasanya adalah bank- bank umum.
KARAKTERISITIK PASAR UANG Pasar uang menyediakan sarana pinjaman dengan menekankan pada pemenuhan dana jangka jagka pendek. Mekanisme dalam pasar uang ditekankan untuk mempertemukan kepentingan pihak yang membutuhkan uang dan pihak yang kelebihan uang. Transaksi pasar uang tidak terikat pada suatu tempat tertentu melainkan masih dilakukan melalui telekomunikasi atau over the counter (OTC). Kelebihan pasar uang adalah bisa secara cepat dan mudah dalam mendapatkan dana bagi pihak yang sedang mengalami masalah likuiditas.
PRODUK PASAR UANG Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang jangka pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia. Sertifikat Deposito (CD). Deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank umum. Commercial Paper (CP). Promes atau janji di mana pihak yang menrbitkan berjanji membayar sejumlah uang tertentu pada saat jatuh tempo. Call Money. Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank yang lain untuk jangka waktu pendek. Repurchase Agreementt (Repo). Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Banker’s Acceptance. Wesel berjangka yang ditarik seorang eksportir maupun importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Pelaku Pasar Uang Para pelaku yang melakukan pembelian berarti pihak yang kelebihan dana. Penjual adalah pihak yang kekurangan dana. Para pelaku pasar uang juga tidak terbatas pada perseroan- perseroan terbatas dan bank-bank. Berabagai pihak lain seperti seperti lembaga-lembaga pemerintah, yayasan, perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan lain, bahkan individu, bisa memanfaatkan pasar uang untuk memperoleh dana maupun untuk investasi dana dalam jangka pendek. Sumber dana dari pasar uang juga berasal dari kelebihan dana para pelaku tersebut sehingga pasar uang bisa berjalan untuk mengakomodasi antara pihak yang kelebihan dana dan yang kekurangan dana.
PASAR BARANG BERJANGKA DAN BURSA KOMODITI Pasar barang berjangka adalah tempat berbagai contoh (monster) barang-barang produksi dipamerkan untuk kemudian diperjualbelikan, sementara barang yang sesungguhnya akan diperjualbelikan tidak berada di tempat. Pembeli tetap dapat mengetahui informasi tentang barang tersebut karena dilengkapi dengan beberapa informasi seperti jenis barang, bahan produksi, kualitas, harga, cara menggunakannya, dan informasi-informasi yang lai sehingga calon pembeli mempeunyai gambaran yang jelas tentang barang-barang yang dimaksud. Bursa komoditi dapat dijumpai di pasar dunia (internasional), terutama di tempat-tempat eksposisi (pameran) dan di kota-kota besar.
Produk Pasar Berjangka Hanya barang-barang tertentu saja yang dijual di bursa komoditi. Barang-barang itu antara lain sebagai berikut: Laku di pasaran dunia. Barang mudah diganti dengan tidak mengubah kualitas. Barang dapat diperjualbelikan dalam jumlah yang besar. Persediaan barang cukup dan pengdaannya dapat dilakukan secara berkala. Barang ditetapkan dengan keputusan menteri untuk diperdagangkan di bursa komoditi. Contoh: kopi robusta, emas, perak, minyak, kapas, daging, tembakau, karet, gula pasir, kedelai dan lain-lain.
Pelaku Pasar Berjangka Hedger. Hedger merupakan orang yang melaukan transaksi agar risiko kerugian kecil kerena ada perubahan harga. Investor. Investor (spekulator) adalah orang-orang yang berusaha memperoleh keuntungan dari perubahan harga di bursa. Mereka mempunyai peranan penting dalam menciptakan likuiditas pasar karena dana mereka besar. Pialang. Pialang adalah badan usaha yang mendapat hak untuk menerima pesanan (order) dari memberi amanat dengan memperoleh imbalan atau komisi.
Kelebihan dan Kelemahan Pasar Barang Berjangka Kelebihan pasar barang berjangka adalah : Harga di bursa dapat berguna sebagai harga rujukan (reference price) bagi yang membutuhkan. Petani kecil dapat memproteksi pendapatannya dengan menjual produknya di bursa berjangka sebelum panen jika harga di bursa baik. Para konsumen dapat menikmati harga yang stabil karena industri dapat menstabilkan harga bahan baku. Memberi kepercayaan kepada perbankan dalam menyalurkan kreditnya, karena transaksi yang dilindungi kontrak berjangka lebih aman. Menciptakan lapangan usaha baru, antara lain pialang, penasehat perjangka, piranti lunak komputer, akuntan dan penasehat hukum. Sementara kelemahannya adalah barang yang diperjualbelikan mungkin tidak sesuai dengan contoh dan sebagaimana diinformasikan baik dalam jenis maupun kualitas.
PASAR VALUTA ASING Pada bursa valuta asing dikenal dua macam kurs. Kurs jual merupakan kurs yang diperlakukan apabila pedagang valas melakukan penjualan valuta asing. Kurs beli merupakan kurs yang diperlakukan apabila pedagang valas melakukan pembelian valuta asing. Di Indonesia, kurs resmi ditentukan oleh Bank Indonesia dengan nama kurs konversi atau nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah. Informasi kurs valuta asing juga dapat kita ketahui dari bank penyelenggara bursa valuta asing atau money changer.
KONVERSI VALUTA ASING MENJADI RUPIAH Mata Uang Jual (Rp) Beli (Rp) US $ Pound Aus $ Sin $ MYR HK $ Yen Euro 9.432,00 17.419,96 6.585,42 5.530,67 2.482,43 1.209,90 85,32 11.629,66 9.338,00 17.241,68 6.515,12 5.473,62 2.457,05 1.197,82 84,43 11.508,15 Kamu ingin membawa Sin$ 3.000, berapa Rupiah yang harus kamu keluarkan? Berarti kamu akan menjual Rupiahmu. Untuk itu kamu harus menggunakan kurs jual Rp. 5.530,67 x 3.000 = Rp. 16.595.010 Sepulang dari Singapura, kamu masih memiliki sisa Sin$ 10. Berapa banyak rupiah yang bisa kamu beli? Gunakan kurs beli. Rp. 5.473,62 x 10 = Rp. 5.473,62,20
Produk Pasar Valuta Asing Produk Pasar Valuta Asing. Di pasar valas, dijual berbagai mata uang asing seperti Dollar, Euro, Poundsterling, Yen, dan lain-lain. Mata uang ini dijualbelikan sesuai dengan nilai yang berlaku di pasaran. Pelaku Pasar Valuta Asing. Berbagai pihak, bisa individu biasa seperti kita, eksportir, importir, ataupun bank dan pemerintah, ikut bermain. Mereka bermain di pasar valuta asing antara lain untuk keperluan pembayaran atau transaksi bisnis di dunia internasional.
Kelebihan dan Kelemahan Pasar Valuta Asing Kelebihan pasar valuta asing adalah sebagai berikut: Sebagai sumber informasi bagi masyarakat tentang keadaan dan kurs valuta asing. Membantu masyarakat dalam penyediaan mata uang asing. Memudahkan melakukan transaksi dengan pihak asing. Mengurangi risiko valas. Meskipun demikian, mata uang asing bebas diperjualbelikan siapa saja, sehingga dapat terjadi spekulasi yang merugikan negara. Sebagai contoh, kasus Indonesia dilanda krisis moneter antara lain disebabkan oleh ulah para spekulan.
Instrumen Turunan atau Derivatif Derivatif merupakan instrument atau produk turunan dari pasar modal dan pasar barang berjangka. Secara kolektif, kontrak berjangka ini disebut sebagai komoditi berjangka. Kontrak berjangka yang didasarkan instrumen atau indeks finansial disebut finansial berjangka (finansial futures). Finansial berjangka digolongkan ke dalam indeks saham berjangka, tingkat bunga berjangka, dan mata uang berjangka. Karena nilai kontrak berjangka diturunkan dari nilai instrumen dasar, maka perjanjian tersebut disebut instrumen derivatif. Di Indonesia sendiri, instrumen derivatif masih jarang diperdagangkan dan tidak semua produk pasar modal memiliki derivatif.
Jenis-Jenis Instrumen Derivatif Swap. Swap adalah suatu perjanjian di mana dua pihak (disebut pihak- pihak berlawanan) sepakat untuk saling tukar menukar pembayaran uang. Opsi (Option). Opsi adalah perjanjian untuk mendapatkan hak membeli atau menjual aset berdasarkan harga yang disepakati pada periode waktu tertentu. Osi dibagi menjadi opsi call (opsi membeli) dan opsi put (opsi menjual). Future dan Forward Contract. Future contract adalah suatu perjanjian yang mengharuskan satu pihak untuk menjual atau membeli sesuatu pada suatu tanggal di masa datang (sattlement date) dengan harga pada masa itu (future price). Kontak forward adalah perjanjian untuk menyerahkan sesuatu di masa mendatang pada harga tertentu yang telah disepakati di akhir jangka waktu yang ditentukan.