Turnover Aparatur (Pegawai) Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Advertisements

Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Karyawan
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
Pengertian PHK ( Pemutusan Hubungan Karyawan )
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pemutusan Hubungan Karyawan
PENSIUN Endah Setyowati.
PEMBERHENTIAN PNS.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Disusun oleh: Nurjati Widodo, S.AP, M.AP
PEMBERHENTIAN (PHK).
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Orientasi dan Penempatan
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Macam-macam Delik.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM KEPEGAWAIAN DAN PERMASALAHANNYA
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
VII. Orientasi dan Penempatan
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
Hukum Perburuhan.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA : Perekrutan
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

Turnover Aparatur (Pegawai) Negara Pertemuan ke 11

Pengertian Turnover Pengertian turnover dari berbagai pakar: (dalam Novliadi) Turnover sebagai perpindahan karyawan dari pekerjaan-nya yang sekarang; Turnover sebagai berhentinya hubungan kerja secara permanen antara perusahaan dengan karyawannya; Turnover sebagai perpisahan antara perusahaan dan pekerja; Turnover sebagai perpindahan dari dan ke sebuah perusahaan; Turnover/termination sebagai berpisah atau berhentinya karyawan dari perusahaan yang mengupahnya dengan berbagai alasan;

lanjutan Turnover sebagai berhentinya individu dari anggota suatu organsasi dengan disertai pemberian imbalan keuangan oleh organisasi ybs; Turnover dibagi menjadi 2 tipe, yaitu turnover yang sukarela atau yang diprakarsai karyawan dan tipe turnover yang diprakarsai oleh organisasi, ditambah kematian dan pengunduran diri atas desakan.

Kategori Turnover Beberapa kategori karyawan/pegawai meninggalkan pekerjaannya: 1. inisiatif dari pemberi kerja (employer-initiated cases), misalnya transfer, pemberhentian, atau pemindahan; 2. inisiatif dari karyawan (employee-initiated cases), misal pengunduran diri secara sukarela, atau pensiun dini; 3. adanya peristiwa yang tidak dapat dikendalikan, misalnya kematian karyawan, pensiun.

Arti luas dari turnover lanjutan Arti luas dari turnover sebagai aliran para karyawan yang masuk dan keluar perusahaan

Indikasi Turnover Indikasi adanya keinginan turnover (Harnoto) Absensi yang meningkat Mulai malas bekerja Peningkatan terhadap pelanggaran tatatertib kerja Peningkatan protes terhadap atasan Perilaku positif yang sangat berbeda dari biasanya

Akibat Turnover Dampak turnover bagi organisasi: Biaya yang harus dikeluarkan oleh organisasi untuk penarikan/rekrutmen karyawan baru Biaya untuk pelatihan, Tingkat kecelakaan para karyawan baru, biasanya cenderung tinggi, Adanya produksi yang hilang selama masa pergantian karyawan, Peralatan produksi yang tidak dapat digunakan sepenuhnya, Banyak pemborosan karena adanya karyawan baru, Perlu melakukan kerja lembur, kalau tidak akan mengalami penundaan pekerjaan.

Pemberhentian/Pemutusan Hubungan Kerja Pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan berarti lepasnya hubungan kerja secara resmi dari kesatuan atau organisasi tempat karyawan ybs bekerja. PHK dapat mengandung pengertian positif, namun dapat pula bersifat negatif. Bersifat positif – apabila pemberhentian karyawan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara wajar. Bersifat negatif – apabila proses dan pelaksanaan pem-berhentian tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau secara tidak wajar, seperti pemecatan atau diberhentikan secara tidak hormat.

Alasan Pemberhentian Ada 3 penyebab yang mengakibatkan timbulnya pem-berhentian personel dari hubungan kerja: 1. Keinginan Perusahaan a.Tidak cakap dalam masa percobaan b. Alasan mendesak - Pada permulaan karyawan diterima sebagai karyawan, setelah diteliti surat-suratnya palsu atau dipalsukan.

lanjutan - Peminum, pemabok ataupun pembuat onar dalam pekerjaan meskipun telah berkali-kali diperingatkan. - Karyawan ybs telah terbukti melakukan pencurian, peng- gelapan, penipuan atau kejahatan lain yang membahaya- kan organisasi. - Karyawan ybs melakukan penganiayaan, penghinaan secara kasar atau ancaman serius kepada pimpinan organisasi. - Apabila karyawan ybs membujuk pimpinan organisasi per- usahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. - Dengan sengaja sering melalaikan tugas kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya dsb.

lanjutan c. Kemangkiran dan Ketidakcakapan. d. Penahanan karyawan oleh alat Negara. e. Sakit yang berkepanjangan. f. Usia lanjut. g. Penutupan badan usaha atau pengurangan tenaga kerja.

lanjutan 2. Keinginan Karyawan a. Ketidaktepatan pemberian tugas b. Alasan mendesak: - upah atau gaji tidak pernah diberikan pada waktunya meski pun karyawan ybs telah bekerja dengan baik. - Pimpinan perusahaan/organisasi melalaikan kewajibannya yang sudah disetujui bersama karyawan. - Bila pekerjaan yang ditugaskan pada karyawan ternyata dapat membahayakan keselamatan dirinya maupun moralnya. - Karyawan memperoleh perlaku an dari pimpinannya secara tidak manusiawi atau bersifat sadis, dsb.

lanjutan c. Menolak pimpinan baru. d. Sebab-sebab lainnya, dalam hal ini sebab-sebabnya bukan karena kesalahan pihak perusahaan sehingga perusahaan berhak untuk tidak memberi pesangon, balas jasa atau lainnya.  

lanjutan 3. Penyebab lainnya Antara lain karena karyawan ybs meninggal dunia, atau habis masa hubungan kerjanya. Pemutusan hubungan kerja seperti ini disebut ”hubungan kerja putus demi hukum” karena sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (sesuai ketentuan pasal 1603 j dan e KUHP).

Jenis PHK Termination PHK yang disebabkan karena masa kontrak kerja pegawai/karyawan telah selesai sesuai dengan perjanjian (untuk waktu dan pekerjaan tertentu). 2. Dismissal PHK atau diberhentikan karena terjadinya pelanggaran disiplin oleh pegawai. Pelanggaran disiplin termasuk menjelek-jelekkan perusahaan/ organisasi kerja.

lanjutan Retrenchment PHK disebabkan karena keadaan ekonomi nasional/per- usahaan mengalami krisis. Redundancy PHK karena adanya penggunaan alat/teknologi canggih/modern dalam melakukan pekerjaan, sehingga terjadi pengurangan tenaga manusia (tenaga manusia diganti dengan mesin-mesin). Tidak semua penggunaan teknologi menyebabkan terjadinya pengurangan tenaga kerja (keahlian yang tidak dapat diganti dengan teknologi).

lanjutan Lay-off PHK yang disebabkan karena perusahaan atau organisasi ingin meningkatkan efisiensi untuk mencapai laba yang lebih tinggi lagi.

Pemberhentian PNS Seorang PNS dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri karena sebab-sebab sbb: Atas permintaan sendiri Meninggal dunia Hukuman disiplin Perampingan organisasi pemerintah Menjadi anggota parpol Dipidana penjara Dinyatakan hilang Keuzuran jasmani Cacat karena dinas Tewas dan Mencapai batas usia pensiun

Terima Kasih