Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
MEKANISME PENYELENGGARAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
Berkelas.
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Pelayanan Standard Minimun
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Bina Nusantara Pertemuan 02 Bina Nusantara PEMERINTAH DAERAH UU No Tingkat I (Propinsi) Tingkat II (Kabupaten/Kota) Daerah Khusus.
Kantor Regional XII Pekanbaru
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
SINERGITAS PERENCANAAN
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DINAMIKA REGULASI TENTANG DESENTRALISASI. LANDASAN FILOSOFIS Pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah bukan hanya karena amandemen Tetapi Konsekuensi.
SINERGITAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi Pertemuan 9 Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi

Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi Dalam masa transisi (tahun 1999) perlu dilakukan penataan kewenangan dan kelembagaan baik di pusat maupun di daerah. Diawali dari Surat Edaran Mendagri dan Otda No. 118/1500/PUMDA tanggal 22 Desember 2000, menyatakan bahwa: Penataan kewenangan bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan oleh pemda bersama DPRD. Rujukan kegiatan penataan mengacu UU no. 22/1999

Prinsip-prinsip penataan kewenangan Sesuai dengan penetapan dan kemampuan daerah Departemen-departemen wajib menyiapkan pedoman SPM dan provinsi juga wajib menentukan SPM. Bidang-bidang dari berbagai bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang akan dilaksanakan oleh kab/kota tidak dilakukan penyerahan secara aktif oleh pemerintah pusat, tetapi melalui pengakuan olehpemerintah.

Syarat-syarat: Kesiapan SDM aparatur Sumber dana yang jelas dan pasti Tersedianya fasilitas pendukung Otonomi daerah yang dilakukan adalah otda dalamkerangka NKRI

Penataan Kelembagaan Misi organisasi lebih diperjelas dan dipertajam Overlaping tugas dihindari Tugas dan fungsi terrumuskan secara jelas.

Organisasi perangkat desa Kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah Kemampuan keuangan daerah Ketersediaan aparatur Pengembangan pola kerja sama antardaerah atau dengan pihak ketiga

Penataan Personil Pendekatan dalam penataan personil harus mengacu pada kebutuhan organisasi. Memberdayakan potensi pegawai yang ada di semua hierarki pemerintahan. Mengedepankan persyaratan kompetensi jabatan. Pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan atas penilaian prestasi kerja yang obyektif, kompetisi, diklat yang pernah diikuti.

Pembinaan dan Pengawasan Daerah provinsi mempunyai hubungan koordinasi,kerjasama, dan atau kemitraan dengan daerah kabupaten dan kota dalam kedudukannya masing-masing sebagai daerah otonom. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan hubungan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan daerah kota.