Fikih Ekologi/Lingkungan dan Cinta Tanah Air Disusun Oleh: - Ivandy Yusuf - Selly Tristiana - Nurul Latifah
Fiqih Ekologi Fiqih berasal dari bahasa arab, Fiqh yang berarti hukum islam. Istilah ekologi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti tempat tinggal, dan logos yang berarti ilmu. Maka, fiqih ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan sesamanya dan dengan lingkungannya berdasarkan hukum islam.
Iman dan Cinta Tanah Air Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Hubbul wathan minal iman” (Cinta tanah air itu bagian dari iman). Dalam hadits riwayat at-Tirmidzi dan lainnya dengan nilai shahih orang mati karena mempertahankan hartanya adalah termasuk syahid, maksudnya syahid akhirat, yakni mendapat pahala sebagaimana orang yang mati syahid. Termasuk juga dalam riwayat itu orang yang mati karena mempertahankan tanah air yang akan dirarnpas sebagaimana dalam perang kemerdekaan kita di masa yang lampau.
Lingkungan Dalam Perspektif Al Qur’an dan Hadits Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan serta makhluk hidup lainnya. Dalam firman Allah SWT dalam surat Al-A’rof ayat 56 yang artinya : “Dan jangan lah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah(Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada Allah, dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Empat Pilar Bangsa Sebagai Konsensus Nasional Sebagai negara yang berdaulat tentunya kita mempunyai pilar bangsa. Indonesia sendiri memiliki 4 pilar bangsa, antara lain: Pancasila UUD 45 NKRI Bhinneka Tunggal Ika Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus menaati 4 pilar bangsa tersebut
Firman Allah dalam surat Al’imran: 103: وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا “Dan berpegang teguhlah kalian semua pada tali agama Allah dan janganlah kalian berpecah belah.” Ayat diatas menjelaskan bahwa kita harus berpegang teguh pada agama, yang sebagaimana juga terdapat dalam pancasila dan pembukaan UUD 45
Jihad Dalam Perspektif Kebangsaan Kata jihad merupakan bentuk masdar dari akar kata jahdun yang secara bahasa berarti (kekuatan), (menghimpun), (kesungguhan) dan (kepayahan), dan ada pula yang mengatakan ia berasal dari akar kata juhdun yang artinya kemampuan. Dengan mengutip dari Ibnu faris dalam Mu’jam al-Muqayīs fi al-Lughah, M. Quraish Shihab mengatakan bahwa “semua kata yang terdiri dari j-h-d, pada awalnya mengandung arti kesulitan atau kesukaran dan yang mirip dengannya”
Dalam firman Allah dalam surah Al-Baqarah 218: إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَٰئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “ Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
KESIMPULAN Kami dapat menyimpulkan bahwa lingkungan dan agama saling berkaitan, maksudnya dalam konteks berkewarganegaraan. Kita diajarkan untuk cinta terhadap tanah air kita, begitu pula dengan agama islam. Yang mengajarkan kita tentang fiqih, pada dasarnya ajaran yang diajarkan saling berkaitan yaitu mengenai cinta terhadap lingkungan dimana kita hidup dan kita diajarkan untuk menjaga dan melestarikannya.