Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Lembaga Keuangan Pengertian Uang? Sistem Barter? Manfaat diperoleh dengan adanya uang?
Kriteria sesuatu agar dapat dikatakan sebagai uang : Ada jaminan Disukai Umum Nilai stabil Mudah disimpan Mudah dibawa Tidak Mudah Rusak Mudah Dibagi Suplai harus elastis
Fungsi Uang Alat Tukar menukar Satuan Hitung Penimbun Kekayaan Standar Pencicilan Hutang
Jenis – jenis uang Berdasarkan bahan : - Uang logam - Uang kertas
Jenis-jenis uang Berdasarkan nilai : a. Bernilai penuh (full bodied money) b. Tidak bernilai penuh. Berdasarkan Lembaga : Uang Kartal Uang Giral
Jenis jenis uang Uang Lokal Uang Regional Uang Internasional
STATUS DAN MODAL BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Central Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan / atau pihak-pihak lainnya.
MODAL BANK INDONESIA MINIMAL 2 TRILIUN (2.000.000.000.000) DAN HARUS DITAMBAH 10 % DARI KEWAJIBAN MONETER, BERASAL DAR I CADANGAN UMUM ATAU SUMBER LAIN.
TUJUAN DAN TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR DAN MENAJAGA KELANCARAN SISITEM PEMBAYARAN MENGATUR DAN MENAGAWASI BANK TUGAS LAIN TANGGUNG JAWAB DENGAN PEMERINTAH, HUB INTERNASIONAL, AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN.
TUJUAN DAN TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MEMBANTU DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN MENGATUR DAN MENGAWASI BANK HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAN INTERNASIONAL AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN
DEWAN GUBERNUR Persyaratan Dewan Gubernur : Warna Negara Indonesia Memiliki akhlak dan moral yang tinggi Memiliki keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan. Anggota Dewan Gubernur baik sendiri mapupun bersama-sama dilarang: - Mempunyai kepentingan langsung ataupun tidak langsung pada perusahaan manapun juga. - Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karna kedudukannya wajib memangku jabatan tsb. - Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah