Tipe-Tipe Negara Hukum Dr. Triyanto, SH. M.Hum.
Tipe-Tipe Negara Hukum Negara Polisi (Polizei Staat) Negara Hukum Liberal Negara Hukum Formal Negara Hukum Material
Negara Polisi (Polizei Staat) Monarchie absolut (Kerajaan) Negara bertugas menjaga tata tertib (penjaga malam) & memenuhi kebutuhan warga
Neg. Polisi (…lanjutan) Kepentingan umum harus diutamakan Apa itu kepentingan umum? Negara = raja, Masalah: rakyat tidak dilibatkan, & polisinya tidak baik Raja dan rakyat tidak seimbang, HTUN/HAN ada? Misal: Kerajaan Inggris dan eropa masa lalu, Kerajaan Arab dan Brunei*
Negara Hukum Liberal Reaksi atas polizei staat Dipelopori kaum borjuis (liberal) pada revolusi perancis (1789) pada pemerintahan Louis XIV, karena hanya raja, pendeta dan bangsawan yang berkuasa (awal sejarah NH). Raja “terpaksa” melibatkan kaum borjuis krn butuh dana dari mereka utk perang, konsekuensinya apa? Peranan kaum borjuis dalam mengatur negara menjadi semakin besar.
NH Liberal (…lanjutan) Menghendaki negara berstatus pasif (tunduk aturan2 negara). Penguasa dalam berntindak sesuai dengan hukum. Antara penguasa dan yang dikuasai ada suatu pesetujuan hukum, serta persetujuan yang menguasai penguasa.
Ekonomi NH Liberal Asas ekonomi persaingan bebas (siapa kuat = menang) shg menguntungkan konglomerat Negara pasif, semua diserahkan swasta shg yang makmur hanya konglomerat Kaya semakin kaya miskin makin miskin Ada keseimbangan antara raja & “rakyat”. Peran kaum borjuis dlm era NH sekarang? HAN/HTUN hanya sebatas membuat dan mempertahankan hukum Rakyat miskin banyak, tujuan NH tdk tercapai. Kenapa dsb NH liberal???
Negara Hukum Formal Reaksi atas NH Liberal yang kurang melindungi rakyat kecil. Unsur-unsur menurut Stahl: Jaminan HAM trias politika (pemisahan kekuasaan) pemerintahan didasarkan UU peradilan administrasi NH bertujuan melindungi HAM dan membatasi penguasa dengan UU sehingga mengedepankan aspek formal.
NH Formal (…lanjutan) Semua tindk penguasa harus berdasar UU (tertulis) HAM dan kebebasan terlindungi scr formal shg hanya ada persamaan dibidang hukum dan politik saja, ekonomi? Immanuel Kant: NH adl neg yg diperintah “hukum” formal (asas legalitas) --tanpa melihat bgmn hukum itu dan siapa yang membuat--, negara sistem otoriter masuk NH? Problem: Pemtn mjd kaku krn semua hrs brdsr UU Kenapa dsb NH formal???
Negara Hukum Materiil Perkemb. NH formal yang legalistik Dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranya penguasa dibenarkan bertindak menyimpang dari UU (asas opportunitas) Pmtn mjd luwes & fleksibel. Merupakn NH dlm arti luas dan NH modern Tgs utama negara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyat (welfare state). Muncul tindakan diluar UU dsb kebijaksanaan (freies ermessen) Risiko luwes dan fleksibel? Mengapa dsb NH materiil???
Pertanyaan Adakah negara yang menerapkan hanya salah satu tipe secara konsisten? Semua tipe NH mengandung kelebihan dan kelemahan? manakah yang dipilih? Berdiskusilah dengan teman2!