Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
PROBLEMA KENAIKAN JABATAN BAGI DOSEN PTAI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 17 tahun 2013
Bersama. Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
DIRJEN SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
KETENTUAN PELAKSANAAN
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
JABATAN AKADEMIK DOSEN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2014
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
Komponen Kegiatan Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, dan Angka Kredit
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN DOSEN
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
Pedoman Akademik 2015 Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun © Unnes.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Kebijakan terkait Dosen
Copied by: Ismail, S.Pd., M.Pd. STKIP Muhammadiyah Enrekang
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir.
KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang Prof. Dr.-Ing. L.M.F. Purwanto

Pengajaran Diperhitungkan sejak Dosen bergelar S2 dan mulai bekerja di Institusi tsb

Pendidikan Formal Doktor 200 Magister 150 2. Sertifikat Pra Jabatan

Memberi kuliah Assisten ahli dan lektor 10 sks pertama dikalikan 0,5 2 sks berikutnya dikalikan 0,25 Lektorkepala dan Profesor 10 sks pertama dikalikan 1 2 sks berikutnya dikalikan 0,5

NO 1 Asisten Ahli Magister M - Doktor B 2 Lektor 3 Lektor Kepala 4 JABATAN AKADEMIK DOSEN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PROGRAM STUDI DIPLOMA/ SARJANA MAGISTER DOKTOR 1 Asisten Ahli Magister M - Doktor B 2 Lektor 3 Lektor Kepala 4 Profesor

Membimbing seminar : 1 / semester (bukan per mahasiswa) Membimbing KKL/KKN : 2 / semester (bukan per mahasiswa)

Membimbing dan ikut membimbing utama pendamping max Disertasi 8 6 4/smt Tesis 3 2 6/smt Skripsi 1 0,5 8/smt Laporan akhir studi 1 0,5 10/smt Per mahasiswa

M* sebagai penulis utama jurnal internasional bereputasi NO JABATAN AKADEMIK DOSEN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PROGRAM STUDI Skripsi Tesis Disertasi 1 Asisten Ahli Magister M - Doktor B 2 Lektor 3 Lektor Kepala B/M* 4 Profesor M** M* sebagai penulis utama jurnal internasional bereputasi M** sdh menulis di 2 jurnal internasional bereputasi

Ketua Penguji 1/mhs max 4/smt Anggota penguji 0,5/mhs max 8/smt Membina kegiatan mhs 2/smt max 2 keg/smt Mengembangkan MK 2/MK max 1MK/smt Buku ajar 20/buku max 1/smt Diktat 5/naskah max 1/smt

Orasi ilmiah 5/orasi max 2x/smt Menjabat max 1 jabatan/smt Rektor 6/smt Pembantu rektor/dekan/direktur pasca 5/smt Ketua ST/direktur politeknik/pembantu dek 4/smt Pembantu ketua ST/direktur poli 4/smt Direktur akademi 4/smt Pembantu direktur/ketua jur/asisten direktur pasca 3/smt Ketua jurusan akademi/sek jur univ/ST 3/smt Sekjur poli/akad/ ka lab univ/ST/poli/akad 3/smt

Membimbing dosen yang lebih rendah jabatan akademiknya max 1/smt Pembimbing Pencangkokan 2/smt Reguler 1/smt Sbg peserta Detasering/pencangkokan max 1/smt Detasering 5/smt Pencangkokan 4/smt

Sebagai pembimbing Pencangkokan, membimbing dosen dari PT lain Reguler, membimbing dosen yunior dr PT yang sama

Detasering, dosen dr PT A ditugaskan ke PT B untuk membimbing dosen yang lbh yunior Pencangkokan, dosen dr PT A ditugaskan ke PT B untuk dibimbing Syarat pembimbing: lektor S3 atau lektor kepala ke atas

Pengembangan diri >960 jam 15/sertifikat 641-960 jam 9/sertifikat 481-640 jam 6/sertifikat 161-480 jam 3/sertifikat 81-160 jam 2/sertifikat 31-80 jam 1/sertifikat 10-30 jam 0,5/sertifikat

Pengabdian masyarakat Angka kredit paling tinggi yang diakui adalah 10% dari angka kredit kumulatif yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan. Angka kredit paling rendah 0,5 akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat paling rendah besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan

Pengabdian pada masyarakat Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah (angka kredit 5,5): a. Pejabat Negara, atau b. Pejabat Struktural harus dibebaskan dari jabatan organiknya, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah mengembangkan hasil pendidikan dan penelitian melalui praktek nyata di lapangan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat . Angka kredit 3 setiap program

Memberi latihan, penyuluhan/penataran/ ceramah kepada masyarakat, baik sesuai dengan bidang ilmunya maupun di luar bidang ilmunya, baik kepada masyarakat umum, maupun masyarakat kampus (dosen, mahasiswa dan tenaga non dosen)

Dalam satu semester atau lebih Tingkat Internasional 4 setiap program Tingkat Nasional 3 setiap program Tingkat Lokal 2 setiap program Kurang dari satu semester Tingkat Internasional 3 setiap program Tingkat Nasional 2 setiap program Tingkat Lokal 1 setiap program Insidentil 1 setiap program

Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan adalah memberikan konsultasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik berdasarkan keahlian yang dimiliki, penugasan dari lembaga perguruan tinggi atau berdasarkan fungsi jabatan.

Berdasar bidang keahlian 1,5 setiap program Berdasar penugasan lembaga PT 1 setiap program Berdasar fungsi/jabatan 0,5 setiap program

Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat adalah membuat tulisan mengenai cara-cara melaksanakan atau mengembangkan sesuatu untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, baik dalam bidang ilmunya maupun diluar bidang ilmunya yang tidak dipublikasikan. 3 setiap karya

Unsur penunjang Angka kredit paling tinggi yang diakui adalah 10% dari angka kredit kumulatif yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan. Angka kredit dari kegiatan penunjang boleh nol, namun sebaiknya minimal ada

Penunjang Menjadi anggota dalam panitia/badan pada perguruan tinggi Sebagai ketua/wakil ketua merangkap anggota 3 setiap tahun Sebagai anggota 2 setiap tahun

Menjadi anggota dalam panitia/badan pada pemerintah Panitia pusat Ketua/wakil ketua 3 setiap kepanitiaan Anggota 2 setiap kepanitiaan Panitia daerah Ketua/wakil ketua 2 setiap kepanitiaan Anggota 1 setiap kepanitiaan

Menjadi anggota organisasi profesi dosen Tingkat internasional Pengurus 2 setiap periode jabatan Anggota atas permintaan 1 setiap periode jabatan Anggota 0,5 setiap periode jabatan 2. Tingkat internasional Pengurus 1,5 setiap periode jabatan

Mewakili PT/Pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga 1 setiap kepanitiaan Menjadi delegasi nasional ke pertemuan internasional Sebagai ketua 3 setiap kegiatan Sebagai anggota 2 setiap kegiatan

Berperan aktif dalam pertemuan ilmiah Dalam tingkat internasional/nasional/regional Sebagai ketua 3 setiap kegiatan Sebagai anggota 2 setiap kegiatan 2. Dalam tingkat PT sendiri Sebagai ketua 2 setiap kegiatan Sebagai anggota 1 setiap kegiatan

Mendapat tanda jasa Satya lencana karya satya 30 tahun 3 tiap tanda jasa 20 tahun 2 tiap tanda jasa 10 tahun 1 tiap tanda jasa Penghargaan internasional 5 tiap tanda jasa Penghargaan nasional 3 tiap tanda jasa Penghargaan provinsi 1 tiap tanda jasa

Menulis buku SLTA ke bawah diedarkan secara nasional Buku SLTA/SLTP/SD atau sederajat 5 per buku

Prestasi di bidang OR dan humaniora Tingkat internasional 5 tiap piagam/medali Tingkat nasional 3 tiap piagam/medali Tingkat daerah/lokal 1 tiap piagam/medali Keanggotaan tim penilai PAK 0,5 per semester

Pengajuan untuk penunjang 10% Magister Assisten Ahli III-B (150)---- ada Lektor III-C (200)---- 5 Lektor III-D (300)----15 Lektor Kepala IV-A (400)----25 Lektor Kepala IV-B (550)----40 Lektor Kepala IV-C (700)----55

Pengajuan untuk penunjang 10% Doktor Lektor III-C (200)----ada Lektor III-D (300)----10 Lektor Kepala IV-A (400)----20 Lektor Kepala IV-B (550)----35 Lektor Kepala IV-C (700)----50 Profesor IV-D (850)----65 Profesor IV-E (1050)----85