Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
Materi 8.
Universitas Negeri Semarang
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007

NPWP dan Pengukuhan PKP

NPWP dan NPPKP Wajib Pajak Bukan Pengusaha Pengusaha NPWP dan NPPKP

Siapakan yang Wajib Mendaftarkan diri untuk Memperoleh NPWP? Orang Pribadi Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas Tidak Menjalankan Usaha, Penghasilan > PTKP Wanita Kawin Pisah Harta Badan OP dan Badan sebagai pemungut/pemotong pajak

Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaannya Pengusaha Orang Pribadi Badan Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaannya Menghasilkan barang Mengimpor barang Mengekspor barang Melakukan Usaha Perdagangan Melakukan Usaha Jasa Memanfaatkan Barang Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Memanfaatkan Jasa dari Luar Daerah Pabean

Siapa yang Wajib Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak???????? Orang Pribadi Sebagai pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP yang dikenakan PPN Badan Kecuali Pengusaha Kecil Omsetnya < Rp600jt per tahun Tidak ingin dikukuhkan sebagai PKP

Wajib Pajak Orang Pribadi Badan TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK Pengusaha Tertentu Tempat Tinggal Tempat Kedudukan Dan Tempat Kegiatan Usaha

Struktur NPWP

Contoh Kepemilikan NPWP Wajib Pajak Badan PT Matahari Putra Prima, sebuah usaha retail kebutuhan sehari-hari, didirikan dan berkedudukan di Jl. Petai 12, Menteng. Perusahaan tersebut memiliki cabang di Jl. Gejayan 100, Sleman; Jl. Kaliurang Km 5, Sleman, dan Jl. Malioboro 10, Yogyakarta. NPWP Pusat: 01.234.567.0.025.000 NPWP Sleman 1: 01.234.567.0.542.001 NPWP Sleman 2: 01.234.567.0.542.002 NPWP Yogyakarta: 01.234.567.0.541.001

Contoh Kepemilikan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi Bp. Gigih memiliki usaha pembuatan tas, yang tinggal di Serangan, Yogyakarta. Selain di rumahnya, produksi tas juga dilakukan di Godean, Sleman. Untuk pemasaran, dia memiliki outlet di Mal Menteng, Jakarta. NPWP Pusat: 08.123.456.7.541.000 NPWP Sleman: 08.123.456.7.542.001 NPWP Menteng: 08.123.456.7.025.001

Penerbitan NPWP & Pengukuhan PKP Secara Jabatan KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagi PKP.

Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan PKP Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Alasan Penghapusan NPWP Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan  pemberitahuan tertulis dari ahli waris, dilampiri fotokopi akte kematian; Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,  fotokopi surat nikah atau akte perkawinan; Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sesudah selesai terbagi  surat pernyataan dari ahli waris; Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku  akte pembubaran dan neraca likuidasi; Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap,  surat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut; Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak  laporan Pemeriksaan Lapangan

Alasan Pencabutan NPPKP Pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal: Pengusaha Kena Pajak pindah ke KPP lain. Pengusaha Kena Pajak bubar. Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP. Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dalam 1 tahun pajak tidak melebihi batasan Pengusaha Kecil PPN, dengan ketentuan: Mengajukan permohonan pencabutan PKP. Diajukan setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak Catatan : DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 3 bulan sejak permohonan diterima (dengan pemeriksaan). Jika lewat jangka waktu tersebut keputusan tidak diberikan maka permohonan dianggap dikabulkan dan surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

PEMBAYARAN PAJAK

Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) Surat atau dokumen untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang. Untuk beberapa jenis pajak tertentu, SSP dapat berfungsi sebagai pengganti bukti potong, bukti pungut  atau pengganti SPT Masa.

SSP Standar yang berfungsi sebagai bukti potong/bukti pungut Pembayaran PPN Impor Pembayaran PPN Bendaharawan Pembayaran PPh Pasal 22 Impor Pembayaran PPh Pasal 22 Bendaharawan Pembayaran PPh Final atas Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Pembayaran sendiri PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Khusus untuk PPh Pasal 25 (angsuran PPh), SSP juga berfungsi sebagai SPT Masa.

TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK Kantor pos Bank-bank yang ditunjuk oleh Dirjen Anggaran Untuk pembayaran fiskal Luar Negeri selain ditempat-tempat tersebut dapat dilakukan pada loket-loket pembayaran yang telah disediakan di Pelabuhan keberangkatan. Direktorat Jenderal Pajak tidak dibenarkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak.

BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK SPT Masa ►paling lambat 15 hari setelah Masa Pajak berakhir (tanggal 15 bulan berikutnya). SPT Tahunan (PPh ps 29) ►paling lambat sebelum SPT disampaikan Sanksi keterlambatan ►sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Banding ►1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

PELAPORAN PAJAK

FUNGSI SPT Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang terutang Melaporkan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri Melaporkan pembayaran dari pemotong pajak atau pemungut pajak tentang pemotongan/ pemungutan dan pembayaran yang telah dilakukan kepada orang atau badan lain Dari SPT tersebut akan dapat diketahui jumlah Pajak terutang, jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan berapa kekurangan/kelebihan pembayaran pajak pada tahun tersebut

Surat Pemberitahuan (SPT) Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban, Masa Tahunan Untuk suatu masa pajak Untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak

Karakteristik SPT PPh OP SPT 1770 S SPT 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau NormaPenghitungan Penghasilan Neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau penghasilan lain. dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final. hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi Ket: Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).

Jenis SPT Tahunan Masa PPh pasal 21/26 PPh pasal 22 PPh pasal 23/26 PPN dan PPnBM (1995) PPN Pemungut (1101 PUT) PPh Badan (1771) PPh Orang Pribadi (1770/1770S/1770SS)

PIHAK YANG WAJIB MENGISI DAN MENYAMPAIKAN SPT Orang pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas; Orang pribadi yang menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja; Setiap badan Apabila WP memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan atau tidak menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, maka WP tidak wajib mengisi dan menyampaikan SPT  kecuali ber-NPWP

CARA MEMPEROLEH SPT Kantor Pelayanan Pajak; Kantor Penyuluhan Pajak; Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau Melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/ fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. Surat pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil dari tempat-tempat yang ditetapkan.

Ketentuan Pengisian SPT (ps 3 (1) UU KUP) Setiap wajib pajak harus mengambil sendiri SPT ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak seperti diatas. SPT harus diisi dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah secara benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, kemudian menandatangani dan menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan Pengisian SPT (ps 3 (1) UU KUP) Untuk Wajib Pajak badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Apabila Surat Pemberitahuan yang mengisi dan menandatangani orang lain bukan Wajib Pajak, harus melampirkan surat kuasa khusus. Surat Pemberitahuan Wajib dilengkapi dengan lampiran yang ditentukan menurut perundang-undangan perpajakan yang berlaku, termasuk neraca dan perhitungan rugi laba (bagi wajib pajak yang wajib melakukan pembukuan). Setelah Surat Pemberitahuan tersebut diatas telah diisi lengkap beserta lampiran-lampirannya, diserahkan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan dengan tanda bukti penerimaan.

Ketentuan Pengisian SPT (ps 3 (1) UU KUP) Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri dengan keterangan atau dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Kalau dikirim melalui pos, harus tercatat dan bukti tercatat tersebut adalah bukti penerimaan. Tidak / terlambat menyampaikan SPT Masa dikenakan denda Angsuran PPh Pasal 25 nihil, tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPh. Kewajiban penyampaian SPT Tahunan tidak dipengaruhi oleh kondisi ada atau tidaknya pajak yang harus dibayar.

Batas Waktu Penyampaian SPT SPT Masa > paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak SPT Tahunan WP Pribadi > paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak SPT Tahunan WP Badan > paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak

Dokumen yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (KEP-214/PJ/2001) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Neraca dan Laporan laba rugi Tahun Pajak yang bersangkutan beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.  Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.  Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.  SSP PPh pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang -Surat Kuasa Khusus, apabila SPT ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.  Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya PKP atau besarnya PPh Pasal 25. Khusus untuk WP Bank, wajib melampirkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. (SE-08/PJ.42/2002)

Dokumen yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (KEP-214/PJ/2001) SPT Tahunan PPh wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan  Neraca dan Laporan Laba Rugi tahun yang bersangkutan beserta rekonsiliasi fiskal  Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.  Penghitungan kompensasi kerugian, dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.  SSP PPh pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur/menunda pembayaran PPh 29.  Surat Kuasa Khusus dalam hal SPT ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.  Fotocopy formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2, dalam hal wajib pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.  Penghitungan PPh terutang oleh masing-masing Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.  Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.  Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar WP orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.  Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya PKP atau besarnya PPh Pasal 25.

Dokumen yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (KEP-214/PJ/2001) SPT Tahunan PPh wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.  SSP PPh pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang.  Fotocopy formulir 1721- A1 dan atau 1721 - A2, dalam hal wajib pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.  Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak. SPT Tahunan PPh pasal 21 Laporan Keuangan atas kegiatan kerjasama operasi bagi Wajib Pajak Kerjasama Operasi.  Surat Kuasa Khusus dalam hal SPT Tahunnan ditandatangani oleh bukan WP, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal WP orang pribadi telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh Ahli Waris.

SANKSI TIDAK MENYAMPAIKAN SPT Rp500.000 untuk SPT Masa PPN; Rp100.000 untuk SPT Masa Lainnya; Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan WP Badan Rp100.000 untuk SPT Tahunan WP Pribadi

PEMBETULAN SENDIRI SPT TAHUNAN PPh Apabila SPT yang telah dilaporkan ternyata ada kesalahan, WP dapat membetulkan sendiri SPT-nya dengan syarat: Belum dilakukan tindakan pemeriksaan Bila terjadi rugi atau lebih bayar, WP menyampaikan pernyataan secara tertulis dalam jangka waktu dua tahun sebelum daluarsa penetapan

Pembetulan Sendiri...lanjutan Atas kurang bayar akibat pembetulan, maka kekurangan pajak dilunasi dengan denda bunga 2% per bulan. Walaupun sudah dilakukan pemeriksaan tetapi belum ada SKP, WP diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, tetapi terbatas pada: Pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar Rugi menjadi lebih kecil Jumlah harta menjadi lebih besar Jumlah modal menjadi lebih besar Untuk hal demikian WP tetap dikenakan sanksi 50% dari pajak yang kurang bayar