K-14 REKSADANA Istilah Reksadana diterjemahkan dari kata Mutual Funds, Pool, atau Investment Trust. Menurut Victor L. Harper; Mutual Funds adalah sejenis investasi dengan banyak investor dengan tujuan dan kebutuhan yang sama, menghimpun dana investasi mereka, dan memanfaatkan manajemen yang berpengalaman yang secara professional, melakukan pembelian dan penjualan sekuritas dari banyak perusahaan, yang jika dilakukan secara indivividu sulit dilakukan. (New York Institute of Finance “Handbook of Investment Product and Services” 2nd ed, 1986) “Reksadana” dan “Danareksa” Reksadana; instrumen Pasar Modal yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas (Danareksa, Trimegah). Danareksa; suatu BUMN yang bergerak di Pasar Modal, yang arti katanya adalah; Dana = dana, uang; dan reksa = mengelola. Nama Danareksa sudah ada jauh sebelum istilah Reksadana dikenal.
Reksadana menawarkan jasa; 1. Diversification (diversifikasi/penganeka ragaman); dengan cara membeli surat berharga berbagai perusahaan dari berbagai industri, Dengan diversifikasi, terjadi spreading risk (penyebaran risiko); 2. Liquidity (likuiditas); khusus untuk Reksadana bersifat terbuka (open-end type), penerbit Reksadana berekewajiban membeli kembali Unit Reksadana, apabila ada investor yang ingin menjula kembali; 3. Professional manager (manajemen yang professional); sesuatu hal yang sulit jika dilakukan oleh perseorangan, karenaketiadaan waktu untuk mengamati masalah perekonomian/keuangan, dan pergerakan harga-harga saham yang telah dibelinya, atau jika ia mempunyai waktu, mungkin ia tidak/kurang memahami cara membaca Laporan Keuangan perusahaan, serta menganalisa harga saham.
Konsep mutual funds sudah ada sejak awal sejarah komersial Konsep mutual funds sudah ada sejak awal sejarah komersial. Bangsa Mesir dan Phunisia di daerah Mediteranian Sea, menjual saham kapal dagang (vessel) dan kafilah onta (caravan) dalam rangka spreading risk.(“Handbook of Investment Product and Services” 2nd ed, New York Institute of Finance, 1986) Dewasa ini banyak Fund Manager yang melakukan ekspansi sampai keluar batas negaranya dalam rangka mencari peluang investasi yang lazimnya disebut sebagai Indirect investment. Dari sudut pandang Fund Manager, indirect investment jauh lebih aman dibanding direct investment, karena jika terjadi sesuatu, mereka dengan segera bisa keluar dengan melikuidasi potofolionya.
Definisi Reksadana; Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi (UU no.8 tahun 1995 ttg Pasar Modal pasal 1). Beranjak dari definisi tersebut, berbicara tenyang Reksadana, ada 5 hal yang saling terkait; 1. Wadah untuk menghimpun dana; Investment Company yang menghimpun dana masyarakat pemodal atau Pihak ketiga lainnya; 2. Masyarakat pemodal; Investor baik individual mapun institusional; 3. Investasi; Suatu metode/cara membeli sesuatu (harta/aktiva) untuk mendapat keuntungan yang layak dan dapat diprediksi (Burton G. Malkiel; A Random Walk Down WallStreet, WW Norton, Co. 1990;
4. Portfolio Efek; Kumpulan efek, baik yang dimiliki oleh individu, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisir (UU no. 8 tentang Pasar Modal pasal 1.23 dan 1.24) 5. Manajer Investasi; Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah, atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku (UU no. 8 tentang Pasar Modal pasal 1.11).
Dalam prakteknya; Reksadana dapat diibaratkan seperti suatu Tim Sepakbola; ada Regulasi; ada Otoritas Pasar Modal dan Otoritas Bursa sebagai Wasit dan Hakim Garis; ada Manajer Investasi sebagai Manajer Tim; ada saham berbagai jenis perusahaan dan industri sebagai pemain dengan berbagai karakter yang bisa diganti-ganti; ada iklim investasi sebagai faktor cuaca, keadaan lapangan, dan sikap penonton. Dalam penghimpunan dana dan keuntungan, Reksadana dapat diibaratkan seperti sekelompok masyarakat (20 orang) ber patungan dalam menghimpun dana dengan jumlah yang sama untuk membeli sapi seberat 350 kg 3 bulan sebelum Hari Raya. Sapi tersebut digembalakan dengan baik, sehingga beratnya bertambah menjadi 400 kg. Kemudian 1 atau 2 hari sebelum Hari Raya, sapi dipotong, sehingga masing masing orang akan mendapat 20 kg daging sapi. Selisih 2,5 kg tersebut merupakan keuntungan atau dalam istilah Reksadana disebut sebagai capital gain
Konsep Reksadana sebenarnya sudah dimulai di Indonesia tahun 1958, dengan didirikannya PT Biro Sertifikat Indonesia, setelah sempat mensertifikasikan Saham PT Gunung Agung dan mensertifikasikan 6% Obligasi RI. Karena situasi politik dan perekonomian pada waktu itu PT BSI mati sebelum ber kembang. Tahun 1977, Pemerintah mendirikan PT Danareksa yang menerbitkan “Sertifikat Danareksa” dalam berbagai Serie. Dalam rangka pembelajaran, Danareksa menerbitkan berbagai jenis Sertifikat yang mekanisme penerbitan dan pengelolaannya sama dengan Sertifikat PT BSI, dan agak berbeda dengan pengelolaannya Mutual Funds yang lazimnya dikenal. Terbitnya UU no. 8/1995 ttg Pasar Modal, Danareksa melakukan penyesuaian dengan ketentuan UU tersebut. Total Nilai Aktiva Bersih Reksadana di Indonesia per Maret 2005 berjumlah Rp.106,32 triliun
Bentuk Reksadana - Reksadana berbentuk Perseroan (saham) - Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) unit Sifat Reksadana Kedua bentuk Reksadana bisa bersifat; - Bersifat Terbuka, Penerbit Reksadana berkewajiban membeli kembali unit yang dijual investor - Bersifat Tertutup, Penerbit Reksadana tidak berkewajiban membeli kembali unit yang dijual investor.
Reksadana (sambungan) Pengelolaan Dikelola oleh Manajer Investasi Berdasarkan kontrak Satuan Perdagangan Tidak diatur satuan perdagangan Reksadana, tapi umumnya diperdagangkan per 100 unit Nilai Pasar Wajar - Reksadana Terbuka, penilaian dilakukan setiap hari Bursa - Reksadana Tertutup, penilaian dilakukan setiap minggu
Reksadana (sambungan) Net Asset Value/NAV (Nilai Aktiva Bersih/NAB) Formula ; Total Assets (Nilai pasar portfolio) – Total Debt Unit KIK yang terjual Mark to Market Nilai NAV harus didasarkan kepada harga pasar sekuritas yang ada dalam portfolio Reksadana Redemption Kewajiban Penerbit Reksadana (bersifat Reksadana Terbuka) untuk membeli kembali Unit Reksadana yang telah dijual, jika ada investor yang ingin menjual kembali Unit Reksadana yang dimilikinya
Perhitungan NAV atau NAB 1 April 2004 diterbitkan 2.500.000 unit reksadana “Reksadana Cerdik” (bentuk KIK-bersifat terbuka ) dengan harga @ Rp 25.000,- per unit yang diinvestasikan pada berbagai finansial instrumens. Awalnya Reksadana terjual habis, namun selama periode 1 April 2004 s/d 31 Maret 2005, tercatat pembelian kembali 600.000 unit, dan penjualn baru 100.000 unit. Pada tanggal 30 Maret 2005 , Neraca Reksadana memperlihatkan angka-angka sebagai berikut: Aktiva: - Kas dan setara kas Rp 2.000.000.000,- - 2 juta saham PT Dewi Kunti kurs @ Rp 1000/saham. - Surat berharga Komersial (SBK) PT Srikandi nom. Rp 1.200.000.000,- - Obligasi PT Pandu nom. Rp 30.000.000.000,- - Promissory Notes PT Krisna nom. Rp 20.000.000.000,- Passiva: - Utang pajak Rp 200.000.000,- Ditanya : Berapa NAV per unit penyertaan Reksadana Cerdik tersebut ?
Unit terjual Reksadana; - Penerbitan awal per 01 April’04 = 2.500.000 unit - Pembelian kembali 01.04.04 – 31.03.05 = 600.000 unit - Penjualan baru 01.04.04 – 31.03.05 = 100.000 unit Jumlah unit terjual per 1 April 2005 = 2.000.000 unit Aktiva; - Kas setara Kas Rp 2.000.000.000,- - Saham PT Dewi Kunti Rp 2.000.000.000,- - SBK PT Srikandi Rp 1.200.000.000,- - Obligasi PT Pandu Rp 30.000.000.000,- - Promnotes PT Krisna Rp 20.000.000.000,- Total Aktiva Rp 55.200.000.000,- Pasiva: - Hutang Pajak Rp 200.000.000,-
Formula: NAV/NAB = Total Assets (Nilai pasar portfolio) – Total Debt Unit KIK yang terjual = Rp 55.200.000.000,- minus Rp 200.000.000,- 2.000.000 = Rp 55.000.000.000,- = Rp 27.500,-
Assets Back Securities/ABS (Efek Beragun Aset/EBA) Keputusan Ketua Bapepam tentang Pedoman KIK EBA, dikatakan; KIK EBA adalah; unit penyertaan KIK yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari; SBK, Sewa Guna Usaha, Perjanjian jual beli bersyarat, Perjanjian pinjaman cicilan, tagihan Kartu Kredit, pemberian kredit (termasuk KPR/KPA), Efek yang ber- sifat Utang yang dijamin Pemerintah, Sarana peningkatan kredit/arus kas (cash enhancement/cash-flow, serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Berdasarkan Keputusan, dalam prakteknya EBA dikelompokkan dalam Reksadana KIK- terbuka.
Manfaat EBA - Bagi penerbit/originator (umumnya Bank dan Lemb. Pembiayaan); 1. Meningkatkan likuiditas dengan cara memutar “uang tidur”, 2. Membantu memperbesar penyaluran kredit, tanpa membahayakan rasio kecukupan modal (capital adequasi ratio/CAR), 3. Bagi Public Service Utilities (PLN dan Telkom), potofolio tagihan bisa segera dijadikan dana untuk modal kerja, dibandingkan harus menerbitkan obligasi. - Bagi investor; 1. Tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibanding deposito, reksadana. 2. Peringkat/rating EBA lebih tinggi dari Obligasi. Namun karena EBA produk baru, tidak dijamin oleh Pemerintah, investor perlu berhati hati.
Jenis EBA - EBA Arus Kas Tetap; investor menerima pembayaran bunga yang besarnya tetap dalam jangka tertentu; - EBA Arus Kas Tidak Tetap; investor menerima pembayaran bunga yang besarnya tidak tetap). Untuk bisa menerbitkan EBA, harus didirikan suatu Special purposes Vehicles (SPV) atau PT Khusus. Suatu PT yang didirikan membatasi kegaiatnya dengan hanya untuk memiliki aset kredit, namun tidak mengelola aset kredit tersebut. Dengan pembatasan ini dan pembatasan lainnya, SPV distrukturkan agar sulit dipailitkan.