MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Workshop Wakasek Kurikulum
PENGELOLAAN LAYANAN BIMBINGAN
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
Analisis Standar Proses
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
LANTIP DIAT PRASOJO. Bln-1 Bln 11 Bln Bln 10 S1 & PPG Need Analysis Pelap oran Pembimbin gan (asesmn-1) Pembim bingan (asesmn-2) Jabatan fungsional.
PROSEDUR PELAKSANAAN LESSON STUDY. Lesson Study Lesson Study adalah suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
PEMBINAAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
BAB X RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Standar Isi dan Standar Proses
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PENILAIAN DI SD KURIKULUM 2013
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
Pelatihan Pendampingan Kurikulum 2013
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Persiapan & Pelaksanaan PKM
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Pelatihan Pengawas dalam Pengembangan Kurikulum Madrasah
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
LESSON STUDY OLEH : MUHIMATUL KHOIROH ( )
PANDUAN VISITASI SD / MI
BY LESSON STUDY BY
Pelaksanaan Bimbingan PKM, PKP dan Analisis Kegiatan Pengembangan PAUD S1 PGPAUD Universitas Terbuka Oleh: La Tahang.
Analisis Standar Proses
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH
PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI SUATU PROFESI
Analisis Standar Proses
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
TVE CHANNEL 2 Pelaksanaan Bimbingan PKM, PKP dan Analisis Kegiatan Pengembangan PAUD S1 PGPAUD Universitas Terbuka Oleh: Mukti Amini.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
LESSON STUDY Sebagai Salah Satu Model Pembinaan Profesi Pendidik
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
PROGRAM INDUKSI PENDIDIK (guru pemula)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
BAHAN BELAJAR MANDIRI SUPERVISI
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
INSPIRASI PEMBELAJARAN MELALUI TAYANGAN VIDEO
PROGRAM KERJA BERMUTU DALAM PIGP (PERMENDIKNAS NO 27 TAHUN 2010)
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
PERENCANAAN PERSIAPAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
Analisis Standar Proses
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Peranan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Transcript presentasi:

MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP Konsep dan latihan pembimbingan guru pemula Konsep dan latihan pelaksanaan pembimbingan

MODUL PEMBIMBING Dipelajari oleh guru dalam forum: Kelompok Kerja Guru (KKG) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

Langkah-langkah dalam mempelajari modul:   Aktivitas individu Aktivitas Kelompok Mendiskusikan bahan belajar Membaca bahan ajar Sharing permasa-lahan dan hasil pelaksanaaan latihan Melaksanakan latihan, tugas, studi kasus Membuat rangkuman Membuat rangkuman Melakukan refleksi. Membuat action plan, dan tindak lanjut Melakukan refleksi, action plan, tindak lanjut

Tujuan Penyusunan Modul PIGP Bahan bacaan, pelajaran, latihan, refleksi, diskusi, dan tindak lanjut dalam program induksi. 2. Meningkatkan keefektivan guru pembimbing, peran dan profesionalisme mereka dalam melaksanakan pembimbingan kepada guru pemula.

Kegunaan Modul PIGP 2. Sebagai bahan belajar KKKG dan MGMP. 1. Sebagai bahan belajar individual bagi kepala sekolah/madrasah agar lebih memahami dalam pelaksanaan PIGP. 2. Sebagai bahan belajar KKKG dan MGMP. Untuk membantu kepala sekolah/madrasah dalam memahami PIGP baik secara individu maupun kelompok. Memberikan dampak terhadap peningkatan profesionalisme guru pemula.

Standar Kompetensi Bersama teman sejawat di KKKG dan MGMP, guru pembimbing diharapkan mampu: 1. memahami tujuan bimbingan terhadap guru pemula 2. memahami konsep bimbingan, 3. merencanakan program pembimbingan dalam rangka peningkatan profesionalisme guru pemula, 4. mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi pembimbing, 5. memahami hal-hal yang berhubungan dengan pemberian bimbingan yang efektif.

PIGP adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.

Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat

Tujuan PIGP GURU PROFESIONAL untuk membimbing guru pemula agar dapat: 1. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan 2. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah. GURU PROFESIONAL

Prinsip Penyelenggaraan PIGP keprofesionalan kesejawatan akuntabel berkelanjutan

Peserta PIGP guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/ madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah guru pemula bukan PNS yang ditugas-kan pada sekolah/madrasah yang diseleng-garakan oleh masyara-kat guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain

Hak guru Pemula 1. Memperoleh bimbingan dalam hal: a. Pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran b. Pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan dan Konseling c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah 2. Memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik

Kewajiban Guru Pemula Merencanakan pembelajaran/bimbing-an dan konseling, Melaksanakan pembe-lajaran (12-18 jam/ minggu, bimbingan dan konseling (75-100 p.d.) 3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling 4. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan

Tempat dan Waktu Pelaksanaan Dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun

Manfaat PIGP Terkait Status Kepegawaian Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Bagi guru pemula yang berstatus Bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap

Pihak yang Terkait Pihak yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah pembimbing, kepala sekolah dan pengawas sekolah

Kriteria Pembimbing 1. Kompetensi sebagai guru profesional; 2. Kemampuan bekerja sama dengan baik; 3. Kemampuan komunikasi yang baik 4. Kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan. Pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Muda

Tanggung Jawab Pembimbing 1. Menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula; 2. Memberikan bimbingan dalam proses pmbelajaran/bimbingan dan konseling 3. Melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah; 4. Memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula

Tanggung Jawab Pembimbing 5. Memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain; 6. Melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah 7. Memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua

Tanggungjawab Kepala Sekolah 1. melakukan analisis kebutuhan guru pemula; 2. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi; 3. menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;

Tanggungjawab Kepala Sekolah 4. menjadi pembimbing, 5. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait 6. memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing

Tanggungjawab Kepala Sekolah 7. melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan; 8. melakukan penilaian kinerja 9. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait,

Tanggung Jawab Pengawas

Tanggung Jawab Pengawas 1. Memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian; 2. Melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi; 3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya; 4. Memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.

Tata cara pembimbingan

2. Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya Tata cara pembimbingan Persiapan 2. Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya 3. Pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling 4. Penilaian 5. Pelaporan.

1. PERSIAPAN Melakukan Analisis Kebutuhan dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan faktor-faktor pendukung lainnya. Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.

3. Menyiapkan Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah. 4. Menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH Dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah Pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula; Pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa; 2. PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

3. Pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya; 4. Guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi; 5. Guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;

6. Guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah; 7. Guru pemula mempelajari Kurikulum

3. PEMBIMBINGAN Tahap 1 dan 2

Tahap 1: Bulan ke 2 (dua) sampai dengan bulan ke 9 (sembilan) (1) memberi motivasi dan arahan tentang penyusunan perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa (2) memberi kesempatan kepada guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran guru lain, (3) melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi pedagogis dan professional dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran

Guru pemula bersama pembimbing menyusun: (1) Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama masa induksi, (2) Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama Pembimbingan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial.

Setelah pembimbingan proses pembelajaran, maka dilakukan observasi pembelajaran oleh pembimbing sekuarang-kurangnya 1 kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan ke 2 sampai dengan bulan ke 9

Tahap 2: Pada bulan ke-10 (sepuluh) dan 11 (sebelah) oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan tujuan melakukan penilaian kinerja kepada guru pemula

Observasi pembelajaran yang dilakukan pada pembimbingan tahap 2 (dua) dilaksanakan paling kurang 3 (tiga) kali oleh kepala sekolah dan 2 (dua) oleh pengawas sekolah dan dilakukan tidak bersamaan

Pelaksanaan Observasi Langkah observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh pembimbing (pembimbingan tahap 1), kepala sekolah dan pengawas sekolah (pembimbingan tahap 2): Praobservasi Pelaksanaan Observasi Pascaobservasi

Praobservasi Menentukan fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi pembelajaran

Pembimbing atau kepala sekolah/madrasah atau pengawas mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling

Pascaobservasi Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Kepala sekolah/madrasah atau pengawas dan guru pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap tahap. Guru Pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas menandatangani Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling. Kepala sekolah memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula.

PENILAIAN Di akhir masa program induksi, dilakukan penilaian kinerja guru pemula. Penilaian kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran.

Rekomendasi Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik yang dibuktikan dengan sertifikat dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru. Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.

Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dalam masa perpanjangan dapat ditugasi mengajar sebagai guru tidak tetap tanpa jabatan fungsional guru

Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik yang dibuktikan dengan sertifikat, dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan memiliki jabatan fungsional guru.

Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun. Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap

PELAPORAN dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah pembimbingan tahap ke dua dan penilaian kinerja selesai dilakukan

Prosedur Pelaporan Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas. Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah. Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Penerbitan Sertifikat Sertifikat diterbitkan oleh Dinas Pendidikan bagi guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja paling kurang kategori Baik. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan baik.

ISI LAPORAN Data sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi. Data guru pemula peserta program induksi; Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh kepala sekolah dan pengawas. Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah.