Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com Sgmendung @ gmail .com AKTUALISASI HASIL KOSI TERHADAP PROGRAM ADVOKASI DAN KIE MENYONGSONG PILKADA SERENTAK Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com Sgmendung @ gmail .com
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (2) bahwa urusan pengendalian penduduk dan KB termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB No. Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar 1 Pendidikan; Tenaga kerja; 2 Kesehatan; Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; 3 Pekerjaan umum dan penataan ruang; Pangan; 4 Perumahan rakyat dan kawasan permukiman; Pertanahan; 5 Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; Lingkungan hidup; 6 Sosial. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 7 Pemberdayaan masyarakat dan desa; 8 Pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 9 Perhubungan; 10 Komunikasi dan informatika; 11 Koperasi, usaha kecil, dan menengah; 12 Penanaman modal; 13 Kepemudaan dan olah raga; 14 Statistik; 15 Persandian; 16 Kebudayaan; 17 Perpustakaan; 18 Kearsipan. 5
Pasal 16 ayat (1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk: a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; (NSPK)
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT KONKUREN PEMERINTAHAN UMUM PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB (24) PILIHAN (8) PENDIDIKAN KESEHATAN PU & P.RUANG PERUMAHAN RAKYAT & KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL PELAYANAN DASAR (6) NON PELAYANAN DASAR (18) NSPK S P M PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB 7
pasal 18 ayat (2) bahwa pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat . Dengan demikian penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB yang sebelumnya menggunakan SPM maka berdasarkan ketentuan tsb menjadi tanpa SPM .
Pasal 24 ; PEMETAAN URUSAN BKKBN melakukan pemetaan urusan Bidang Pengendalian Penduduk dan KB terkait dengan kewenangannya dan ruang lingkup kewenangan antara kewenangan Pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan menetapkan variabel teknis urusan bidang pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Pasal 24 ayat (5) Pemetaan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah
ISU CENTRAL ADVOKASI dan KIE Pasal 24 ayat ( 5 ) Pemetaan Urusan digunakan oleh Daerah dalam penetapan : KELEMBAGAAN, PERENCANAAN, DAN PENGANGGARAN
URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB Adalah urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota KEWENANGAN PEMERINTAH (10 Kewenangan) KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI (6 Kewenangan) KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KAB./KOTA (8 Kewenangan)
DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG DALDUK & KB (1) NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 1. Pengendalian Penduduk Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk. Penetapan perkiraan pengendalian penduduk secara nasional. Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah provinsi dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah provinsi. Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provnsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk. Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah kabupaten/kota.
DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG DALDUK & KB (2) NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 2. Keluarga Berencana (KB) Penyusunan desain program dan pengelolaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian penduduk Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan PUS nasional. Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber- KB. Pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal. --- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di Daerah kabupaten/kota. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB.
DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG DALDUK & KB (3) NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 3. Keluarga Sejahtera Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pengelolaan pelaksanaan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah kabupaten/kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. 4. Standardisasi dan Sertifikasi Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/ petugas lapangan KB (PKB/PLKB). ---
KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KELEMBAGAAN (DINAS) KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN URUSAN VARIABEL FAKTOR UMUM (40%) VARIABEL FAKTOR TEKNIS (60%) KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA SESUAI DENGAN KONDISI DAERAH
A B C D I N A S Klasifikasi Kelembagaan ≤ 400 Bagaimana......... ? Dinas dengan beban kerja besar Dinas dengan beban kerja sedang Dinas dengan beban kerja kecil A Skor ≥ 800 B Skor ≥ 600 C Skor ≥ 400 ≤ 400 Bagaimana......... ? 1 2 5 4 3
DELAPAN (8) KEWENANGAN HARUS MENJADI TUSI DINAS DALDUK KB Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk. Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan wilayah kabupaten/kota. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di kabupaten/kota. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB. Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
SINKRONISASI DGN PERENCANAAN DAERAH Bagaimana Strategi pembangunan daerah pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB tahun 2015 – 2019 Bagaimana Arah kebijakan keuangan daerah untuk penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan KB tahun 2015 – 2019 Bagaimana Program prioritas daerah urusan pengendalian penduduk dan KB tahun pertahun selama periode tahun 2015 – 2019
. Sub Urusan ; Pengendalian penduduk , 1) Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan indikator teknis antara lain : Jumlah kebijakan daerah tentang Pengendalian Penduduk yang tertuang dalam Renstrada/RPJMD , Perda, Perbup/Perwali, KepBup/ KepWali 2) Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan wilayah kabupaten/kota. indicator teknis antara lain : pemetaan perkiraan seperti / profil /karakteristik dan lainnya yang berkaitan dengan jumlah Keluarga,Jumlah WUS, jumlah Bayi (0-1) tahun,jumlah Balita ( 1-5 tahun),Jumlah Remaja dan jumlah Lansia dll
Urusan ; Keluarga Berencana , Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal. Dengan indicator teknis keterlibatan Jumlah Media cetak, elektronik dan tradisona Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB)., dengan indicator teknis; aktifitas Jumlah tenaga fungsional Penyuluh KB, Jumlah Petugas Lapangan KB (PNS dan Non PNS), Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di kabupaten/kota. Dengan indicator teknis cakupan Jumlah Peserta KB Aktif,PUS tidak berKB dan tidak hamil,Jumlah Klinik KB (tempat pelayanan KB) ,jumlah tenaga pelayanan KB terlatih (Dokter / Bidan ), jumlah Pasangan Usia Subur. Jumlah tenaga fungsional Penyuluh KB dan jumlah peserta KB aktif. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB. Dengan indicator teknis seperti ; cakupan kemitraan , Jumlah Peserta KB Aktif dan Jumlah Tenaga masyarakat seperti PPKBD, Sub PPKBD dan lainnya.
Sub Urusan ; Keluarga Sejahtera , 7) Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Dengan indicator teknis seperti : cakupan jumlah kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) ,Bina Keluarga Remaja (BKR) , Bina Keluarga Lansia (BKL) dan jumlah Pusat Informasi Konseling Remaja/Mahsiswa (PIK –R/M) 8) Pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Dengan indicator teknis seperti ; cakupan organisasi kemasyarakatan, cakupan Jumlah Keluarga Pra S dan KS I dan jumlah kelompok UPPKS
Pasal 404 UU 23/2014 Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. SE MENDAGRI NO.120/253/SJ Tgl 16 Januari 2015
Pasal 407 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini
TINDAK LANJUT UU 23 TAHUN 2015 TTG PEMERINTAHAN DAERAH Inventarisasi & Verifikasi by Name, by Address, by evidance based Koordinasi antar SKPD, dan SKPD dengan BKKBN, BKD, BKN dan MENPAN RB Tidak melebihi batas waktu. Penganggaran Gaji (Pusat & Daerah). Pelaksanaan serah terima dengan BAST dilengkapi Bukti Data Relevan & Akurat Melaporkan ke Mendagri.
KESIMPULAN Pada dasarnya perubahan UU 32/2004 menjadi UU 23/2014: ditujukan utk mendorong lebih terciptanya daya guna & hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah; bertujuan utk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat. SE Mendagri No.120/253/SJ tgl 16 Jan 2015 agar segera ditindak-lanjuti oleh Daerah dan BKKBN, mengingat masa transisi hanya sampai dengan tanggal 2 Oktober 2016. Penataan/perubahan perangkat daerah utk melaksanakan Urusan Pemerintahan Konkuren hanya dapat dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemetaan urusan pemerintahan
Sekian Terima Kasih