Jenis dan Penggolongan Pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERIMAAN NEGARA 1.
Advertisements

Pengantar Perpajakan Sesi I
HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
SISTEM DAN CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Kusdriati Dwi Kusumawati Maika Samantha
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Oleh Suryarama FISIP - UT
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Perpajakan Fiki andika A
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Tugas 5.1 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
department of public administration
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
KEBIJAKAN FISKAL PENGERTIAN
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
3. Penggolongan dan Jenis Pajak
P A J A K ????? By : JS 2017.
PENERIMAAN PEMERINTAH
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
department of public administration
Dasar-dasar perpajakan
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Formative test PERPAJAKAN 1
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PERPAJAKAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Transcript presentasi:

Jenis dan Penggolongan Pajak

Jenis Pajak Berdasarkan Golongan Pajak Langsung Pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain Contoh: Pajak Penghasilan Pajak Tidak Langsung Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain Contoh: Pajak Pertambahan Nilai

Jenis Pajak berdasarkan Wewenang Pemungut Pajak Pusat pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara Contoh: PPh, PPN Pajak Daerah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah Pajak Daerah terdiri atas : Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame

Jenis Pajak berdasarkan Sifat Pajak Subjektif Yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak Contoh: PPh Pajak Objektif Yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak Contoh: PPN dan PPnBM