PENYEMPURNAAN KEPMENNEGPAN NO PENYEMPURNAAN KEPMENNEGPAN NO. 84 TAHUN 1993 TTG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA MENJADI PERMENNEGPAN DAN RB NO. 16 TAHUN 2009 KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 2010
Alasan Penyempurnaan: Satu-satunya jabatan fungsional yg belum menyesuaikan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Guru UU No 14 Tahun 2005 adalah dasar yg kuat utk menjadikan Jabatan fungsional Guru sbg Jabatan Ahli Guru sbg tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2008 tentang Guru Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Instansi Pembinaan Jabatan Fungsional Guru Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional Tugas Instansi Pembina: Penetapan pedoman penyusunan formasi jabatan guru Penetapan standar kompetensi guru Pengusulan tunjangan jabatan guru Sosialisasi jabatan guru serta petunjuk pelaksanaannya Penyusunan kurikulum Diklat Fungsional/Teknis Fungsional Guru Penyelenggaraan Diklat Fungsional/Teknis dan Penetapan Sertifikasi Guru Pengembangan sistem informasi jabatan guru Fasilitasi pelaksanaan jabatan guru Fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik guru Melakukan monev pelaksanaan jabatan guru
PERBEDAAN UTAMA KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ANTARA PERATURAN LAMA dgn yg BARU Peraturan baru 1 Berdasar pd Kepmennegpan nomor : 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10 November 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 2 Sebutan A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan 1.Pendidikan dan Pelatihan 2. Proses Belajar Mengajar 3. Pengembangan Profesi 4. Penunjang A. Unsur dan Subunsur Kegiatan (90%) Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional Proses Belajar Mengajar 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 4. Penunjang (10%) 3 Macam Pengembangan Profesi Guru Karya Tulis Ilmiah Teknologi Tepatguna Alat Peraga Karya Seni Pengembangan Kurikulum Pengembangan Diri Publikasi Ilmiah Karya Inovatif
LANJUTAN… 4 Jenis Pengembangan Diri (tdk ada pd peraturan lama) diklat fungsional kegiatan kolektif guru 5 Macam Publikasi Ilmiah KTI hasil penelitian Tinjuan Ilmiah Tulisan Ilmiah Popoler Prasaran Ilmiah Buku/Modul Diktat Karya Terjemahan presentasi di forum ilmiah hasil penelitian tinjauan ilmiah tulisan ilmiah populer artikel ilmiah buku pelajaran modul/diktat buku dlm bidang pendidikan karya terjemahan bukupedoman guru 6 Macam Karya Inovatif Teknologi Tepatguna Alat Peraga Karya Seni Pengembangan Kurikulum menemukan teknologi tetap guna menemukan/menciptakan karya seni membuat/memodifikasi alat pelajaran mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman., soal dan sejenisnya 7 Prasayarat dlm kenaikan gol Wajib sbg syarat kenaikan pangkat/gol VIa ke atas dgn minimal jumlah angka kredit 12. Wajib sbg syarat kenaikan pangkat / gol IIIb ke atas dgn minimal jumlah angka kredit yg bervariasi berdasar jenjang pangkat/golnya.
Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru Permen Menpan 84/1993 Jabatan dan Pangkat melekat Jabatan dan Pangkat ada 13, terdiri dari Guru Pratama, gol. II/a Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b Guru Muda, gol. II/c Guru Muda Tk I, gol. II/d Guru Madya, gol. III/a Guru Madya Tk I, gol. III/b Guru Dewasa, gol. III/c Guru Dewasa Tk I, gol. III/d Guru Pembina, gol. IV/a Guru Pembina Tk I, gol. IV/b Guru Utama Muda, gol. IV/c Guru Utama Madya, gol IV/d Guru Utama, gol IV/e Pernyempurnaan . Jabatan dan Pangkat terpisah Jabatan ada 4 jenjang dimulai dari. Pertama gol III/a dan III/b Muda. gol III/c dan d Madya gol IV/a, b dan c Utama, gol IV/d dan e
Kewajiban melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan Permen Menpan 84/93 Penyempurnaan gol II/a s.d. IV/a Diklat KBM Penunjang Pengembangan Profesi (PP) tdk wajib Pengembangan Profesi wajib bagi: gol IV/a –b = pengembangan profesi 12 dari wajib gol IV/b - c = idem gol IV/c – d = idem gol IV/d – e = idem Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yg terdiri dari pengembangan diri (PD) dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI dan/atau KI), dimulai dari: gol III/a PKB: PD = 3 AK III/b-c PKB: PD= 3 AK dan PI dan/atau KI=4 AK III/c-d PKB: PD= 3 AK dan PI dan/atau KI=6 AK III/d-a PKB: PD= 4 AK dan PI dan/atau KI=8 AK IV/a-b PKB: PD= 4 AK dan PI dan/atau KI=12 AK IV/b-c idem IV/c-d PKB: PD= 5 AK dan PI dan/atau KI=14 AK IV/d-e PKB: PD= 5 AK dan PI dan/atau KI=20AK
Penilaian Pembelajaran Pembimbingan Kepmennegpan 84/93 Penyempurnaan Penilaian PBM didasarkan pd aspek kuantitas dgn “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM Ijasah paling rendah SPG /D-II Pangkat paling rendah II/a (Pengatur Muda) Penilaian pembelajaran didasarkan pd aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya: Kriteria amat baik, nilai A mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yg hrs dicapai dlm kegiatan pembelajaran. Kriteria baik, nilai B, 100% Kriteria sedang, nilai C, 75% Kriteria kurang, nilai D, 50% Ijasah paling rendah Sarjana (S-1)/ Diploma (D-IV) Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama)
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Jabatan fungsional guru adalah jabfung yg mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang utk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dikdas, dan dikmen sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg diduduki oleh PNS. Guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dlm menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yg bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan thd peserta didik, Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dlm menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dgn memanfaatkan hasil evaluasi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi Guru yg dilaksanakan sesuai dgn kebutuhan, bertahap, berkelanjutan utk meningkatkan profesionalitasnya.
Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yg dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yg berwenang menetapkan angka kredit (AK) dan bertugas menilai prestasi kerja Guru. Angka kredit (AK) adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yg hrs dicapai oleh seorang Guru dlm rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dlm rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Daerah Khusus adalah daerah yg terpencil atau terbelakang, daerah dgn kondisi masyarakat adat yg terpencil, daerah perbatasan dgn negara lain, daerah yg mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yg berada dlm keadaan darurat lain. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dlm proses pembelajaran bagi CPNS Guru.
BAB II RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA Pasal 2 Jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dlm rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus. Pasal 3 Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, meliputi: Guru Kelas; Guru Mata Pelajaran; dan Guru Bimbingan dan Konseling /Konselor.
Pasal 4 (1) Guru berkedudukan sbg pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pd jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (2) Guru sbgmana dimaksud pd ayat (1), adalah jabatan karier yg hanya dpt diduduki oleh PNS.
Pasal 5 Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dikdas, dan dikmen serta tugas tambahan yg relevan dgn fungsi sekolah/madrasah. Beban kerja Guru utk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sbgmana dimaksud pd ayat (1) paling sedikit 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dlm 1 minggu. Beban kerja Guru BK atau konselor adalah mengampu BK paling sedikit 150 peserta didik per thn.
BAB III KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG Pasal 6 Kewajiban Guru dlm melaksanakan tugas adalah : merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan yg bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dgn perkembangan ipteks; bertindak obyektif dan tdk diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dlm pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7 Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sbg pendidik sesuai dgn yg dibebankan kpdnya. Pasal 8 Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/ evaluasi dlm melaksanakan proses pembelajaran/ bimbingan utk mencapai hasil pendidikan yg bermutu sesuai dgn kode etik profesi Guru.
BAB IV INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA Pasal 9 Instansi pembina jabatan fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional. Pasal 10 Instansi pembina sbgmana dimaksud dlm Psl 9 mempunyai tugas membina jabfung Guru menurut peraturan perundang-undangan dgn fungsi antara lain: penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabfung Guru; penyusunan pedoman formasi Jabfung Guru; penetapan standar kompetensi Guru; pengusulan tunjangan Jabfung Guru; sosialisasi Jabfung Guru serta petunjuk pelaksanaannya; penyusunan kurikulum diklat fungsional/teknis fungsional Guru; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru; pengembangan sistem informasi Jabfung Guru; fasilitasi pelaksanaan Jabfung Guru; fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan melakukan monev pelaksanaan Jabfung Guru.
BAB V UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 11 Unsur dan subunsur kegiatan Guru yg dinilai angka kreditnya adalah: a. Pendidikan, meliputi : 1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan 2. diklat prajabatan dan memperoleh STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi: 1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; 2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru BK; 3. melaksanakan tugas lain yg relevan dgn fungsi sekolah/madrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi : a. Pengembangan diri; 1) diklat fungsional 2) kegiatan kolektif guru yg meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru b. Publikasi Ilmiah 1) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pd bidang pendidikan formal 2)publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru.
menemukan teknologi tepat guna menemukan/menciptakan karya seni Karya inovatif menemukan teknologi tepat guna menemukan/menciptakan karya seni membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya d. Penunjang tugas guru, meliputi : memperoleh gelar/ijazah yg tdk sesuai dgn bidang yg diampunya; memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan melaksanakan kegiatan yg mendukung tugas Guru, antara lain : membimbing siswa dlm praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya; menjadi organisasi profesi/kepramukaan; menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur.
BAB VI JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 12 (1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yg terendah sampai dgn yg tertinggi, yaitu: a. Guru Pertama; b. Guru Muda; c. Guru Madya; dan d. Guru Utama. (2) Jenjang pgkt Guru utk setiap jenjang jabatan sbgmana dimaksud pd ayat (1), yaitu: a. Guru Pertama: 1. Penata Muda, gol ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, gol ruang III/b. b. Guru Muda: 1. Penata, gol ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, gol ruang III/d. c. Guru Madya: 1. Pembina, gol ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, gol ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, gol ruang IV/c. d. Guru Utama: 1. Pembina Utama Madya, gol ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, gol ruang IV/e.
(3)Jenjang pangkat utk masing-masing jabatan Guru sbgmana dimaksud pd ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah AK yg dimiliki utk masing-masing jenjang jabatan. (4)Penetapan jenjang jabfung Guru utk pengangkatan dlm jabatan ditetapkan berdsrkan jumlah AK yg dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yg berwenang menetapkan AK shg dimungkinkan pgkt dan jabatan tdk sesuai dgn pgkt dan jabatan sbgmana dimaksud pd ayat (2).
BAB VII RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI Pasal 13 (1) Rincian kegiatan Guru Kelas sbg berikut : menyusun kurikulum pembelajaran pd satuan pendidikan. menyusun silabus pembelajaran. menyusun RPP. melaksanakan kegiatan pembelajaran. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pd mata pelajaran yg diampunya dikelasnya. menganalisis hasil penilaian pembelajaran. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dgn memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi. melaksanakan BK di kelas yg menjadi tanggung jawabnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tgkt sekolah dan nasional. Membimbing guru pemula dlm program induksi. membimbing siswa dlm kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran. Melaksanakan pengembangan diri Melaksanakan publikasi ilmiah Membuat karya inovatif.
(2)Rincian kegiatan Guru Matapel/Rumpun Matapel sbb: menyusun kurikulum pembelajaran pd satuan pendidikan. menyusun silabus pembelajaran. menyusun RPP. melaksanakan kegiatan pembelajaran. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pd matapel yg diampunya. menganalisis hasil penilaian pembelajaran. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dgn memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi thd proses dan hasil belajar tgkt Nasional. Membimbing guru pemula dlm program induksi membimbing siswa dlm kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran. Melaksanakan pengembangan diri Melaksanakan publikasi ilmiah Membuat karya inovatif.
(3) Rincian kegiatan Guru BK sbb : menyusun kurikulum BK; menyusun silabus BK; menyusun satuan layanan BK; melaksanakan BK per semester; menyusun alat ukur/lembar kerja program BK; mengevaluasi proses dan hasil BK; menganalisis hasil BK; Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dgn memanfaatkan hasil evaluasi; menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; Membimbing guru pemula dlm program induksi membimbing siswa dlm kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran. melaksanakan pengembangan diri melaksanakan publikasi ilmiah membuat karya inovatif
(4) Guru selain melaksanakan kegiatan sbgmana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dpt melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yg relevan dgn fungsi sekolah/madrasah sbb: kepala sekolah/madrasah; wakil kepala sekolah/madrasah; ketua program keahlian atau yg sejenisnya; kepala perpustakaan sekolah/madrasah; kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yg sejenisnya pd sekolah/madrasah; pembimbing khusus pd satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ;
Pasal 14 (1)Unsur kegiatan yg dinilai dlm memberikan angka kredit terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama, tda: a. pendidikan; b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yg relevan dgn fungsi sekolah/madrasah; c. pengembangan keprofesian berkelanjutan. (3) Unsur penunjang adalah kegiatan yg mendukung pelaksanaan tugas Guru sbgmana dimaksud dlm Pasal 11 huruf d. (4)Rincian kegiatan dan AK masing-masing kegiatan sbgmana dimaksud pd ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sbgmana tersebut dlm Lampiran 1.
Pasal 15 (1) Penilaian kinerja Guru (PK Guru) dari subunsur pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan dan atau tugas lain yg relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. (2) PK guru sbgmana dimaksud pd ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sbb: Nilai 91 s.d. 100 disebut amat baik. Nilai 76 s.d. 90 disebut baik. Nilai 61 s.d. 75 disebut cukup. Nilai 51 s.d. 60 disebut sedang. Nilai s.d. 50 disebut kurang
(3) Nilai kinerja guru sbgmana dimaksud pd ayat (2) dikonversikan ke dlm angka kredit (AK) yg hrs dicapai, sbb: sebutan amat baik diberikan AK sebesar 125% dari jumlah AK yg hrs dicapai setiap thn; sebutan baik diberikan AK sebesar 100% dari jumlah AK yg hrs dicapai setiap thn; sebutan cukup diberikan AK sebesar 75% dari jumlah AK yg hrs dicapai setiap thn; sebutan sedang diberikan AK sebesar 50% dari jumlah AK yg hrs dicapai setiap thn; sebutan kurang diberikan AK sebesar 25% dari jumlah AK yg hrs dicapai setiap thn.
(4) Jumlah AK yg hrs dicapai setiap tahun sbgmana dimaksud pd ayat (3) adalah jumlah AKK minimal sbgmana tsb pd lamp. II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah AK PKB dan unsur penunjang yg dipersyaratkan utk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat). (5) Penilaian kinerja Guru (PK Guru) diatur lebih lanjut dlm Permendiknas.
Pasal 16 (1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yg hrs dipenuhi oleh setiap PNS utk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pgkt guru adalah sbgmana tersebut dlm Lamp. II dgn ketentuan: Paling kurang 90% AK berasal dari unsur utama; dan Paling banyak 10% AK berasal dari unsur penunjang. (2) utk kenaikan jabatan/pgkt setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pgkt Penata Muda, gol ruang III/a s.d. Guru Utama, pgkt Pembina Utama, gol ruang IV/e wajib melakukan kegiatan PKB yg meliputi subunsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pasal 17 Guru Pertama, pangkat Penata Muda, gol ruang III/a yg akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pgkt Penata Muda Tgkt I, gol ruang III/b, AK yg dipersyaratkan utk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 AK dari subunsur pengembangan diri. Guru Pertama, pgkt Penata Muda Tingkat I, gol ruang III/b yg akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pgkt Penata, gol ruang III/c, angka kredit yg dipersyaratkan utk kenaikan jabatan/ pgkt, paling sedikit 4 AK dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 AK dari subunsur pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, gol ruang III/c yg akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, gol ruang III/d, AK yg dipersyaratkan utk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 AK dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 AK dari subunsur pengembangan diri. (4)Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, gol ruang III/d yg akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, gol ruang IV/a AK yg dipersyaratkan utk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 AK dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 AK dari subunsur pengembangan diri.
(5)Guru Madya, pgkt Pembina, gol ruang IV/a yg akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pgkt Pembina Tingkat I, gol ruang IV/b AK yg dipersyaratkan utk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 AK dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 AK dari subunsur pengembangan diri. (6)Guru Madya, pgkt Pembina Tingkat I, gol ruang IV/b yg akan naik pangkat menjadi Guru Madya pgkt Pembina Utama Muda, gol ruang IV/c AK yg dipersyaratkan utk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 AK dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 AK dari subunsur pengembangan diri.
(7)Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, gol (7)Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, gol. ruang IV/c yg akan naik jabatan/pgkt menjadi Guru Utama, pgkt Pembina Utama Madya, gol. ruang IV/d, AK yg dipersyaratkan utk kenaikan jabatan/ pangkat, paling sedikit 14 AK dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 AK dari subunsur pengembangan diri. (8)Guru Utama, pgkt Pembina Utama Madya, gol ruang IV/d yg akan naik pgkt menjadi Guru Utama, pgkt Pembina Utama, gol ruang IV/e, AK yg dipersyaratkan utk kenaikan pgkt, paling sedikit 20 AK dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 AK dari subunsur pengembangan diri. (9)Guru Madya, pgkt Pembina Utama Muda, gol ruang IV/c yg akan naik jabatan/pgkt menjadi Guru Utama, pgkt Pembina Utama Madya, gol ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Pasal 18 Guru yg bertugas di daerah khusus, dpt diberikan tambahan AK setara utk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 kali selama masa karirnya sbg Guru. Guru sbgmana dimaksud pd ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 thn secara terus menerus di daerah khusus. Pasal 19 Guru yg memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan utk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 20 (1) Guru yg secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan AK dgn ketentuan sbb: Apabila tdd 2 org penulis maka pembagian AK-nya adalah 60% utk penulis utama dan 40% utk penulis pembantu. Apabila tdd 3 org penulis maka pembagian AK-nya adalah 50% utk penulis utama dan masing-masing 25% utk penulis pembantu. Apabila tdd 4 org penulis maka pembagian AK-nya adalah 40% utk penulis utama dan masing-masing 20% utk penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sbgmana dimaksud pd ayat (1) paling banyak 3 org.
BAB VIII PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 21 Utk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit (PAK), Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yg dilakukan. Penilaian dan PAK thd Guru dilakukan paling kurang 1 kali dlm setahun. Penilaian dan PAK utk kenaikan pangkat Guru yg akan dipertimbangkan utk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 kali dlm 1 (satu) tahun, yaitu 3 bln sebelum periode kenaikan pangkat PNS.
Pasal 22 (1) Pejabat yg berwenang menetapkan AK, adalah: Mendiknas atau pejabat lain yg ditunjuk setgkt eselon I bagi Guru Madya pgkt Pembina Tingkat I gol. ruang IV/b s.d. Guru Utama pgkt Pembina Utama gol. ruang IV/e di lingk. instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pgkt Penata Muda gol. ruang III/a s.d. Guru Utama pgkt Pembina Utama gol. ruang IV/e yg diperbantukan pd SILN. Dirjen Depag yg membidangi pend. terkait bagi Guru Madya, pgkt Pembina gol. ruang IV/a di lingk. Depag. KaKanwil Depag bagi Guru Muda pgkt Penata, gol ruang III/c s.d. Guru Muda pgkt Penata Tgkt I, gol. ruang III/d di lingk. Kanwil Depag. Kepala Kantor Depag bagi Guru Pertama pgkt Penata Muda gol. ruang III/a dan pgkt Penata Muda Tgkt I, gol. ruang III/b di lingk. Kandepag. Gubernur atau KaDis yg membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda gol. ruang III/a s.d. Guru Madya, pangkat Pembina gol. ruang IV/a di lingkungan Provinsi; Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yg membidangi pend. bagi Guru Pertama, pgkt Penata Muda gol. ruang III/a s.d. Guru Madya, pgkt Pembina gol. ruang IV/a di lingk. Kab/Kota. Pimp. instansi pusat atau pejabat lain yg ditunjuk bagi Guru Pertama pgkt Penata Muda gol.ruang III/a s.d. Guru Madya pgkt Pembina gol. ruang IV/a di lingk. instansi pusat di luar Depdiknas dan Depag.
(2) Dlm menjalankan kewenangannya, pejabat sbgmana dimaksud pd ayat (1), dibantu oleh: Tim Penilai Tgkt Pusat bagi Mendiknas yg selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. Tim Penilai Ditjen Depag yg membidangi pendidikan terkait yg selanjutnya disebut Tim Penilai Depag. Tim Penilai Kanwil Depag yg selanjutnya disebut Tim Penilai Kanwil. Tim Penilai Kandepag, yg selanjutnya disebut Tim Penilai Kandep. Tim Penilai Tgkt Provinsi bagi Gubernur, yg selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi. Tim Penilai Tingkat Kab/Kota bagi Bupati/ Walikota yg selanjutnya disebut Tim Penilai Kab/Kota. Tim Penilai instansi pusat di luar Depdiknas dan Depag, yg selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi. (3) Tim Penilai Pusat sbgmana dimaksud pd ayat (2) huruf a tdd unsur Depdiknas, Depag, Kementerian Negara PAN, dan BKN.
Pasal 23 (1) Tim Penilai Jabatan fungsional Guru tdd unsur teknis, dan pejabat fungsional Guru. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sbb: a. Seorg Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. Seorg Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorg Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan d. Paling kurang 4 org anggota. (3) Syarat Anggota Tim Penilai adalah : a. Menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dgn jabatan dan pgkt Guru yg dinilai; b. Memiliki keahlian serta mampu utk menilai kinerja guru; dan c. dpt aktif melakukan penilaian. (4) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru hrs lulus diklat calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Mendiknas.
Pasal 24 Apabila Tim Penilai Kandepag belum dpt dibentuk, penilaian AK guru dpt dimintakan kpd Tim Penilai Kandepag terdekat, Tim Penilai Kanwil Depag ybs, atau Tim Penilai Depag. Apabila Tim Penilai Kanwil Depag belum dpt dibentuk, penilaian AK guru dpt dimintakan kpd Tim Penilai Kanwil Depag terdekat, Tim Penilai Depag. Apabila Tim Penilai Kab/Kota blm dpt dibentuk, penilaian AK guru dpt dimintakan kpd Tim Penilai Kab/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Prov ybs atau Tim Penilai Unit Kerja. Apabila Tim Penilai Provinsi blm dpt dibentuk, penilaian AK Guru dpt dimintakan kpd Tim Penilai Prov lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. Apabila Tim Penilai Depag blm dpt dibentuk, penilaian AK Guru dpt dimintakan kpd Tim Penilai Unit Kerja
(6) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Mendiknas utk Tim Penilai Pusat. b. Dirjen yg membidangi pendidikan terkait pd Depag utk Tim Penilai Depag. c. KaKanwil Depag utk Tim Penilai Kanwil Depag. d. KaKanDepag utk Tim Penilai Kandep. e. Gubernur utk Tim Penilai Provinsi. f. Bupati/Walikota utk Tim Penilai Kab/Kota. g. Pimpinan unit kerja yg membidangi pendidikan setingkat eselon I di luar Depdiknas dan Depag utk Tim Penilai Instansi.
Pasal 25 Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 thn dan dpt diangkat kembali utk masa jabatan berikutnya. PNS yg telah menjadi Anggota Tim Penilai dlm 2 masa jabatan berturut-turut, dpt diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 masa jabatan. Dlm hal terdapat Anggota Tim Penilai yg ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dpt mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 26 Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan fungsional Guru ditetapkan oleh Mendiknas selaku Pimpinan Instansi Pembina jabatan fungsional guru.
Pasal 27 Usul penetapan angka kredit (PAK) guru diajukan oleh: a. Pimp. unit kerja instansi provinsi yg membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimp. unit kerja instansi kab/kota yg membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimp. unit kerja instansi pusat yg membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Dirjen yg membidangi pendidikan terkait Depag kpd Mendiknas utk AK Guru Madya, pgkt Pembina Tingkat I, gol.ruang IV/b s.d. Guru Utama, pgkt Pembina Utama, gol. ruang IV/e di lingk. instansi pusat dan daerah;
Kepala perwakilan RI di luar negeri atau pejabat yg membidangi pendidikan kpd Mendiknas utk AK Guru Pertama, pgkt Penata Muda, gol ruang III/a s.d. Guru Utama, pgkt Pembina Utama gol ruang IV/e yg diperbantukan pd SILN. Pejabatan eselon III yg membidangi kepegawaian di lingk. Kanwil Depag pd Ditjen yg membidangi pend. terkait Depag utk AK Guru Madya, pgkt Pembina gol ruang IV/a di lingkungan Depag.
Pejabat eselon III yg membidangi kepegawaian di lingk Pejabat eselon III yg membidangi kepegawaian di lingk. Kanwil Depag kpd Kakanwil Depag utk AK Guru Muda pgkt Penata gol. ruang III/c s.d. pgkt Penata Tgkt I gol. ruang III/d di lingk. Kanwil Depag. Pejabat eselon IV yg membidangi kepegawaian di lingkungan Kandepag kpd Kakandepag utk AK Guru Pertama, pgkt Penata Muda, gol. ruang III/a dan pgkt Penata Muda Tgkt I, gol. ruang III/b di lingk. Kandep. f.Pimp. instansi prov. yg membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kpd gubernur utk AK Guru Pertama, pgkt Penata Muda gol. ruang III/a s.d. Guru Madya, pgkt Pembina, gol. ruang IV/a di lingk. Provinsi. g. Pimp. instansi kab/Kota yg membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kpd Bupati/Walikota utk AK Guru Pertama, pgkt Penata Muda, gol. ruang III/a s.d. Guru Madya, pgkt Pembina, gol. ruang IV/a di lingk. kab/ kota. h. Pimp. instansi pusat di luar Depdiknas dan Depag yg membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kpd Menteri ybs utk AK Guru Pertama pgkt Penata Muda gol. ruang III/a s.d.Guru Madya, pgkt Pembina, gol. ruang IV/a di lingk. instansi pusat.
Pasal 28 (1)AK yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang menetapkan AK, digunakan utk mempertimbangkan kenaikan jabatan/ pgkt guru sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Keputusan pejabat yg berwenang menetapkan AK, tdk dpt diajukan keberatan oleh Guru ybs. Pasal 29 Pejabat yg berwenang mengangkat PNS dlm jabfung guru, adalah pejabat yg berwenang sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 (1)PNS yg diangkat utk pertama kali dlm jabatan fungsional guru hrs memenuhi syarat sbb: a. berijazah paling rendah S-1 atau D-IV, dan bersertifikat pendidik; b. pgkt paling rendah Penata Muda gol. ruang III/a; c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dlm Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dlm 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memiliki kinerja yg baik yg dinilai dlm masa program induksi. (2) Pengangkatan Guru sbgmana dimaksud pd ayat (1) adalah pengangkatan yg dilakukan utk mengisi lowongan formasi jabfung guru melalui pengangkatan CPNS; (3) Program induksi sbgmana dimaksud pd ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut Mendiknas.
Pasal 31 Di samping persyaratan sbgmana dimaksud dlm psl 30, pengangkatan PNS dlm jabfung guru sesuai dgn formasi jabfung guru, dgn ketentuan sbb: Pengangkatan PNS Pusat dlm Jabfung Guru dilaksanakan sesuai dgn formasi Jabfung Guru yg ditetapkan oleh Menteri yg bertanggung jawab di bidg PAN setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN; Pengangkatan PNS Daerah dlm Jabfung Guru dilaksanakan sesuai dgn formasi Jabfung Guru yg ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendpt persetujuan tertulis Menteri yg bertanggungjawab di bdg PAN dan setelah mendpt pertimbangan Kepala BKN.
Pasal 32 (1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dlm jabfung Guru dpt dipertimbangkan dgn ketentuan sbb: a.memenuhi syarat sbgmana dimaksud dlm Psl 30 ayat (1) dan Psl 31; b.memiliki pengalaman sbg guru paling singkat 2 thn; dan c.usia paling tinggi 50 thn. d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dlm Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dlm 1 thn terakhir. (2) Pangkat yg ditetapkan bagi PNS sbgmana dimaksud dlm ayat (1) adalah sama dgn pangkat yg dimiliki, dan jenjang jabfung guru ditetapkan sesuai dgn jumlah AK yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang menetapkan AK. (3) Jumlah AK sbgmana dimaksud dlm ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB X PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU Pasal 33 Pejabat yg berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan PNS dlm dan dari jabfung guru, adalah pejabat yg berwenang sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: dijatuhi hukuman disiplin tgkt sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; diberhentikan sementara sbg PNS; ditugaskan secara penuh di luar jabfung guru; menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan melaksanakan tugas belajar selama 6 bln atau lebih.
Pasal 35 (1) Guru yg telah selesai menjalani pembebasan sementara sbgmana dimaksud dlm Psl 34 huruf a, huruf d, dan huruf e, dpt diangkat kembali dlm jabfung guru. (2) Guru yg dibebaskan sementara sbgmana dimaksud dlm Psl 34 huruf b, diangkat kembali dlm jabfung guru apabila berdsrkan keputusan pengadilan yg telah memp.kekuatan hukum yg tetap dinyatakan tdk bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan. (3) Guru yg dibebaskan sementara sbgmana dimaksud dlm Psl 34 huruf c, dpt diangkat kembali dlm jabfung Guru apabila berusia paling tinggi 51 tahun. (4) Pengangkatan kembali dlm jabfung guru sbgmana dimaksud pd ayat (1), menggunakan AK terakhir yg dimiliki dan dpt + AK dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yg diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 36 Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
BAB XI S A N K S I Pasal 37 (1)Guru yg tdk dpt memenuhi kewajiban sbgmana dimaksud dlm psl 5 dan tdk mendpt pengecualian dari Mendiknas dihilangkan haknya utk mendpt tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. (2) Guru yg terbukti memperoleh PAK dgn cara melawan hukum diberhentikan sbg guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional maslahat tambahan dan penghargaan sbg guru yg pernah diterima setelah ybs memperoleh dan mempergunakan PAK tsb. (3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dlm Permendiknas.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 38 (1)Dgn berlakunya Permennegpan dan RB ini, jenjang jabfung setiap guru disesuaikan dgn jenjang jabfung guru sbgmana dimaksud psl 12 Permennegpan dan RB ini. (2) Penyesuaian jenjang jabatan sbgmana dimaksud pd ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yg berwenang. (3)Prestasi kerja yg telah dilakukan guru s.d. ditetapkannya juklak Permennegpan dan RB ini, dinilai berdasarkan Kepmennegpan No. 84/1993.
Pasal 39 (3)Guru sbgmana dimaksud pd ayat (1), apabila : (1)Pd saat Permennegpan dan RB ini ditetapkan, guru yg masih memiliki pgkt Pengatur Muda, gol.ruang II/a sampai pgkt Pengatur Tgkt I, gol. ruang II/d melaksanakan tugas sbg Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sbgmana tsb dlm Lamp. V Permennegpan ini. (2)Guru sbgmana dimaksud pd ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan PKB dan kegiatan penunjang tugas guru, diberikan AK sbgmana tsb dlm Lamp. V Permennegpan dan RB ini. (3)Guru sbgmana dimaksud pd ayat (1), apabila : a. memperoleh ijazah S1/D-IV yg sesuai dgn bdg tugas yg diampu, disesuaikan dgn jenjang jabatan sbgmana dimaksud dlm Psl 12 ayat (2) Permennegpan dan RB ini; dan b. naik pangkat menjadi pgkt Penata Muda, gol ruang III/a, disesuaikan dgn jenjang jabatan/ pgkt sbgmana dimaksud dlm Psl 12 ayat (2) dan ayat (3) Permennegpan dan RB ini.
(4)Guru sbgmana dimaksud pd ayat (1), jumlah AKK minimal yg hrs dipenuhi utk kenaikan jabatan/ pgkt guru utk: a. Guru yg berijazah SLTA/D-I adalah sbgmana tsb dlm Lamp.VI Permennegpan dan RB ini; b. Guru yg berijazah D-II adalah sbgmana tsb dlm Lamp. VII Permennegpan dan RB ini; c. Guru yg berijazah D-III adalah sbgmana tsb dlm Lamp. VIII Permennegpan dan RB ini.
Pasal 40 Pd saat Permennegpan dan RB ini ditetapkan guru yg memiliki pgkt paling rendah Penata Muda, gol ruang III/a dan blm memiliki ijazah S1/D-IV yg sesuai dgn bdg tugas yg diampu, disesuaikan dgn jenjang jabatan/ pangkat sbgmana dimaksud dlm Psl 12 ayat (2) dan ayat (3) Permennegpan dan RB ini. Guru sbgmana dimaksud pd psl 39 ayat (3) huruf b dan psl 40 ayat 1, apabila tdk memperoleh ijazah S1/D-IV yg sesuai dgn bdg pekerjaan yg diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, gol ruang III/d atau pgkt terakhir yg dimiliki.
Pasal 41 (1) Guru yg berpgkt Pengatur Muda gol ruang II/a s.d. Pengatur Tgkt I gol ruang II/d pd saat Permennegpan dan RB ini berlaku, s.d. akhir thn 2015 blm memiliki ijazah S-1/D-IV, melaksanakan tugas utama guru sbg Guru Pertama dgn sistem kenaikan pgkt menggunakan AK sbgmana tercantum pd lamp. V Permennegpan dan RB ini. (2) Guru yg berpgkt Pengatur Muda gol ruang II/a s.d. Pengatur Tgkt I gol ruang II/d pd saat Permennegpan dan RB ini berlaku, s.d. akhir thn 2015 blm memiliki ijazah S-1/D-IV, dan blm mencapai pgkt Penata Muda gol ruang III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru sbg Guru Pertama.
(3)Guru yg blm memiliki ijazah S-1/D-IV sbgmana dimaksud pd ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah S-1/D-IV yg sesuai dgn bdg tugas yg diampu, diberikan AK sebesar 65% AKK diklat, tugas utama, dan kegiatan PKB + AK ijazah S-1/D-IV yg sesuai dgn bdg tugas yg diampu dgn tdk memperhitungkan AK dari kegiatan penunjang. (4)Guru yg blm memiliki ijazah S-1/D-IV yg sdh memiliki pgkt Penata Muda Tgkt I gol ruang III/b ke atas, apabila memperoleh ijazah S-1/D-IV yg sesuai dgn bdg tugas yg diampu diberikan AK sebesar 100% dari tugas utama dan PKB + AK ijazah S-1/D- IV yg sesuai dgn bdg tugas yg diampu, dgn memperhitungkan AK unsur penunjang sesuai pd lamp. VIII Permennegpan dan RB ini. (5)Guru yg memperoleh ijazah S-1/D-IV yg tdk sesuai dgn bdg tugas yg diampu, diberikan AK sesuai pd lamp.I Permennegpan dan RB ini.
Pasal 42 Pejabat yg berwenang menetapkan AK Guru gol II adalah sbb : KaKandepag bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pd madrasah. Pimp.unit kerja yg membidangi pend. setingkat eselon II bagi Guru di luar Depdiknas dan Depag. KaDis yg membidangi pend. bagi guru di lingk. provinsi. KaDis yg membidangi pend. bagi guru di lingk.kab/kota.
Pasal 43 Dlm menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sbgmana dimaksud pd Psl 42 dibantu oleh Tim Penilai sbgmana dimaksud dlm Psl 22 ayat (2) huruf d, e, f, dan g. Pasal 44 Usul penetapan angka kredit (PAK) Guru gol. II diajukan oleh: Kepsek ybs kpd KaKandepag bagi Guru matapel Pend.Agama dan Guru pd madrasah. Kepsek ybs kpd pimp.unit kerja yg membidangi pend. setgkt eselon II bagi Guru di instansi di luar Depdiknas dan Depag. Kepsek ybs kpd KaDis yg membidangi pend. di kab/kota bagi Guru di lingk. kab/kota. Kepsek ybs kpd KaDis yg membidangi pend. di prov bagi Guru di lingk. provinsi.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 45 Ketentuan pelaksanaan Permennegpan dan RB ini diatur lebih lanjut oleh Mendiknas dan Kepala BKN. Pasal 46 Dgn berlakunya Permennegpan dan RB ini, Kepmenneg PAN No 84/1993 tentang Jabfung Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tdk berlaku. Pasal 47 Permennegpan dan RB ini mulai berlaku pd tanggal ditetapkan.
KESEPAKATAN ANTARA BKN, KEMDIKNAS, KEMENAG, DAN MENPAN No Ketentuan Permenpan dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Mulai Berlaku pd Tanggal 10 Nov 2009 (tgl Penetapan Permenpan dan RB) 6 Mei 2010 (tgl Penetapan SKB) Berlaku Efektif 1 Januari 2013 1 Penilaian kinerja guru dgn menggunakan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya (Pasal 15 ayat 1) V 2 Komposisi angka kredit utk kenaikan jabatan/pangkat: > 90% unsur utama & < 10 % unsur penunjang (Pasal 16 ayat 1) 3 Kewajiban mengumpulkan angka kredit dari unsur pengembangan profesi berkelanjutan utk kenaikan jabatan/pangkat (Pasal 17 ayat 1) 4 Guru yg bertugas di daerah terpencil diberikan angka kredit setara utk kenaikan pangkat satu kali selama masa karier (Pasal 18 ayat 1) 5 Guru yg berprestasi luar biasa baiknya mendapatkan penghargaan naik pangkat setingkat lebih tinggi (Pasal 19) 6 Pembuatan karya ilmiah secara bersama-sama (Pasal 20 ay 1) 7 Penilaian angka kredit guru paling kurang 1 kali dlm setahun (Pasal 21 ayat 2) 8 dlm hal utk kenaikan pangkat guru angka kredit ditetapkan paling kurang 2 kali dlm 1 tahun yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat (Pasal 21 ayat 3)
Pejabat yg berwenang menetapkan angka kredit (Pasal 22) 9 Pejabat yg berwenang menetapkan angka kredit (Pasal 22) V 10 Tim Penilai Pusat, Depag, Kanwil, Kandep, Provinsi, kab/Kota, Instansi (Pasal 22 ayat 2) 11 Syarat keanggotaan tim penilai hrs memiliki sertifikat tanda lulus Diklat (Pasal 23 ayat 4) 12 Pejabat yg berwenang mengusulkan penetapan angka kredit (Pasal 27) 13 Syarat pengangkatan Guru hrs berijazah S1/DIV dan bersertifikat pendidik (Pasal 30 ayat 1 huruf a) 14 Program Induksi (masa orientasi sbg calon guru) sbg syarat pengangkatan guru (Pasal 31) 15 Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dlm jabatan guru hrs memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun (Pasal 32 huruf b) 16 Pengangkatan dlm jabatan guru melalui pemindagan, usia paling tinggi 50 tahun (Pasal 32 huruf c) 17 tdk ada pembebasan/perberhentian karena tdk dpt mengumpulkan angka kredit (Pasal 34) 18 Pengangkatan kembali guru yg ditugaskan diluar jabatan guru, usia paling tinggi 51 tahun (Pasal 35 ayat 3) 19 Sanksi bagi guru yg tdk memenuhi kewajiban 24 jam mengajar (Pasal 37 ayat 1) 20 Sanksi bagi guru yg memperoleh Penetapan angka kredit dgn cara melawan hukum (Pasal 37 ayat 2) 21 Penyesuaian atau Inpassing dlm jenjang jabatan baru (Pasal 38 ayat 1) 22 Kenaikan pangkat guru gol II dan III yg belum memiliki ijazah S1/DIV paling tinggi III/d (Pasal 40) 23 Kenaikan pangkat guru gol IV/a keatas yg belum memiliki ijazah S1/DIV paling tinggi pangkat terakhir dimiliki (Pasal 40 ayat 2) 24 Guru gol II yg memperoleh ijazah S1/DIV, angka kredit lama hanya dihitung 65% (Pasal 41 ayat 3) 25 Pejabat yg berwenang mengusulkan penetapan angka kredit guru gol II (Pasal 44)
PERANGKAT PERMENNEGPAN DAN RB 16/2009 Peraturan Bersama Mendiknas dan Ka BKN No 14 Tahun 2010 dan No 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permendiknas No. 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pedoman-pedoman: a. Penilaian Kinerja Guru b. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif) c. Pelatihan Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru
There is a tremendous strength that is growing in the world through sharing together, praying together, suffering together, and working together. Ada kekuatan yang sangat besar yg tumbuh di dunia melalui berbagi bersama, berdoa bersama, menderita bersama, dan bekerja bersama-sama. U n i t y