PENGANTAR KEPABEANAN Mohamad Jafar Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai
POKOK BAHASAN PENGANTAR KEPABEANAN Konsep Kepabeanan Konsep Tarif dan Nilai Pabean Konsep Fasilitas Kepabeanan Konsep Pengawasan Konsep Pidana & Penyidikan Konsep Pembukuan Konsep Keberatan & Banding
KONSEP KEPABEANAN KEPABEANAN adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar ZEE LANDAS KONTINEN PENGAWASAN PENGAWASAN DAERAH PABEAN PUNGUT BEA KELUAR PUNGUT BEA MASUK
DAERAH PABEAN * * ZEE * * Landas Kontinen Wilayah RI DARAT Wilayah RI PERAIRAN * 200 MIL * RUANG UDARA ZEE * * 350 MIL Landas Kontinen adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
ZEE R.I. PERAIRAN INDONESIA ZEE & LANDAS KONTINEN SLIDE 1 DTSD/PRODIP PHKC LETAK ZEE B.SEMEDI,SH
PERAIRAN INDONESIA DAN YURISDIKSI NASIONAL INDONESIA 0 MIL 12 MIL 24 MIL 200 MIL 350 MIL ZONA TAMBA HAN PERAIRAN KEPULAUAN ZEE ZONA EKONOMI EKSKLOSIF LANDAS KONTINEN LAUT TERI- TORIAL DARATAN DARATAN LANDAS KONTINEN KAWASAN
* * ZEE * * Landas Kontinen Wilayah RI Hak eksplorasi/eksploitasi ekonomis Bangun pulau-pulau buatan Riset ilmiah Hak-hak lain DAERAH DI LUAR LAUT TERITORIAL INDONESIA MELIPUTI DASAR LAUT, TANAH DI BWHNYA, & AIR DI ATASNYA DG BATAS TERLUAR MAX 200 ML DIUKUR DARI GARIS PANGKAL LAUT WILAYAH INDONESIA DARAT Wilayah RI PERAIRAN * 200 MIL RUANG UDARA * ZEE * * 350 MIL Landas Kontinen DAERAH DI LUAR LAUT TERITORIAL INDONESIA MELIPUTI DASAR LAUT & TANAH DI BAWAHNYA YG MERUPAKAN KELANJUTAN ALAMIAH DARI DARATAN SAMPAI BATAS TERLUAR KONTINEN MAX 350 ML DIUKUR DARI GARIS PANGKAL LAUT WIL INDONESIA Prinsipnya sama dengan hak-hak pada ZEE
KAWASAN PABEAN PELABUHAN LAUT BANDAR UDARA PENGAWASAN TEMPAT LAIN kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KAWASAN PABEAN DAERAH PABEAN KAWASAN BEBAS untuk lalu-lintas barang, sepenuhnya berada dibawah DJBC untuk pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor KAWASAN PABEAN Pos Pengawasan DAERAH PABEAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KAWASAN BEBAS export processing zone, penangguhan bea masuk export processing zone, pembebasan bea masuk
KEWAJIBAN PABEAN semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan Menyerahkan pemberitahuan pabean Melunasi pungutan negara
KANTOR PABEAN DAERAH PABEAN ZEE LANDAS KONTINEN DAERAH PABEAN BC adalah kantor di lingkungan DJBC sebagai tempat untuk pemenuhan kewajiban pabean
PEMBERITAHUAN PABEAN pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan pengangkutan Impor Ekspor
Saat mendarat di landasan bandar udara PEMBERITAHUAN RKSP LUAR DERAH PABEAN Akan datang dari sarana pengangkutnya PENGANGKUT Barang Impor Barang Ekspor Barang asal DP ke tempat lain dalam DP melalui luar DP DALAM DERAH PABEAN yg mengangkut WAJIB Saat lego jangkar Memberitahukan RKSP kedatangan sarana pegangkut sebelum kecuali Saat mendarat di landasan bandar udara Kantor Pabean tujuan SP darat
PEMBERITAHUAN MANIFES LUAR DERAH PABEAN Akan datang dari sarana pengangkutnya PENGANGKUT Barang Impor Barang Ekspor Barang asal DP ke tempat lain dalam DP melalui luar DP DALAM DERAH PABEAN yg mengangkut WAJIB Menyerahkan Pemberitahuan Pabean sebelum Pembongkaran DALAM HAL TIDAK SEGERA DIBONGKAR MAKS 24 JAM UNTUK SARKUT LAUT JANGKA WAKTU : MAKS 8 JAM UNTUK SARKUT UDARA PD SAAT KEDATANGAN, UNTUK SARKUT DARAT
SAAT IMPOR ZEE LANDAS KONTINEN DAERAH PABEAN Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk
DIMILIKI / DIKUASAI OLEH ORANG YG DOMISILI DI INDONESIA PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG IMPOR IMPOR UNTUK DIPAKAI Barang ATAU DIMILIKI / DIKUASAI OLEH ORANG YG DOMISILI DI INDONESIA dpt dikeluarkan untuk dipakai, setelah Diserahkan: Pemberitahuan pabean + bayar BM Pemberitahuan Pabean + Jaminan Dokumen Pelengkap Pabean + Jaminan
SAAT EKSPOR LUAR DAERAH PABEAN DAERAH PABEAN KAWASAN PABEAN ZEE LANDAS KONTINEN DAERAH PABEAN KAWASAN PABEAN Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
Pemberitahuan Pabean PEMBERITAHUAN EKSPOR Kecuali atas barang: Akan diekspor WAJIB DIBERITAHUKAN Pemberitahuan Pabean Barang Kecuali atas barang: Pribadi penumpang Awak sarana pengangkut Pelintas batas Barang kiriman (sampai jumlah tertentu)
“sepenuhnya dalam pengawasan aparat pabean” TEMPAT PENIMBUNAN TPS TPP TPB “sepenuhnya dalam pengawasan aparat pabean”
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA Tempat Penimbunan Berikat T P S Pembongkaran Impor untuk dipakai KAWASAN PABEAN Impor sementara Tempat Penimbunan Berikat TPS lainnya 30 hari Diangkut lanjut Diekspor kembali
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT barang impor DIIMPOR UNTUK DIPAKAI, DIKELUARKAN KE TPB LAINNYA, ATAU DIEKSPORT KEMBALI DENGAN TUJUAN DIOLAH ATAU DIGABUNGKAN SEBELUM DIEKSPORT ATAU DI IMPORT UNTUK DIPAKAI T P B DIPAMERKAN barang asal daerah pabean DIJUAL, KEPADA ORANG DAN/ATAU ORANG TERTENTU DILELANG SEBELUM DIEKSPORT ATAU DIMASUKKAN KEMBALI KEDALAM DAERAH PABEAN MENIMBUN ASAL DPIL GUNA DI LELANG SEBELUM DI EKSPOR ATAU DIMASUKKAN KEMBALI KE DPIL “dengan mendapat penangguhan bea masuk”
Gudang Berikat; Kawasan Berikat; Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT Toko Bebas Bea Tempat Lelang Berikat; Pusat Logistik Berikat
T P P TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN Di setiap kantor pabean disediakan TPP yang dikelola oleh aparat Pabean T P P untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara
BEA MASUK Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan UU No. 17 Tahun 2006 yang dikenakan terhadap barang impor . Pasal 1 butir 13 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Terdapat 2 (dua ) cara menghitung Bea Masuk , sebagai berikut : Tarif Spesifik Tarif Advalorum
Tarif Spesifik Yaitu penghitungan Bea Masuk dengan cara mengkalikan jumlah satuan barang dengan tariff pembebanan Bea Masuk . Jenis barang impor yang dikenakan tariff spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan . Dewasa ini terdapat dua jenis barang yang ditetapkan tariff spesifik yaitu beras ( Pos tariff BTBMI : 10.06 ) dan Gula (Pos tarif BTBMI : 17.01). Contoh : Gula pasir (refined sugar) sebanyak 10.000 kg . Pos tariff BTBMI : 1701.99.11.00 ( BM : Rp. 700,-/kg) BM wajib dibayar adalah : 10.000 x Rp. 700,- = Rp. 7.000.000,-
Beras (1006.30.61.00) Rp. 430,-/kg Tepung Beras (1102.30.00.00) Rp. 430,-/kg Gula tebu (1701.11.00.00) Rp. 550,-/kg Gula Bit (1701.12.00.00) Rp. 700,-/kg Gula murni (1701.99.11.00) Rp. 700,-/kg Diimpor gula tebu (refine suger) dari tebu , jumlah 50.000 kg /net , dari Thailand . BM = 50.000 x Rp. 550,- = Rp. 27.500.000,-
TARIF ADVALORUM RUMUS : BM = % tarif BTKI x NP TARIF ADVALORUM Catatan : BTBMI = Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (versi 2007) NP = Nilai Pabean = Harga dalam kondisi CIF
CARA MENGHITUNG BM ps 12 UU No. 10/1995 ttg Kepabeanan BM = setingi-tingginya 40 % x NP Ps. 14, utk penetapan tarif brg dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi Harga CIF = Fob + Freight + Insurance
Cara penentuan nilai CIF adalah sebagai berikut : Harga CIF adalah nilai yang dijadikan dasar untuk menghitung Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor. CIF (Cost Insurance and Freight) adalah hasil penjumlahan antara nilai FOB + Freight + Insurance. Harga FOB adalah harga barang impor sampai dengan barang dimuat diatas kapal di pelabuhan muat. Harga FOB biasanya tertera didalam Invoice atau Faktur.
Freight adalah biaya pengangkutan dari pelabuhan muat di luar negeri sampai pelabuhan bongkar di Indonesia. Besarnya freight biasanya teretera didalam dokumen pengapalan yaitu Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB). Namun demikian banyak B/L atau AWB yang tidak mencantumkan besarnya freight. Untuk itu importir diwajibkan memberitahukan besarnya freight berdasarkan bukti nyata. Insurance Biaya asuransi pengangkutan dari pelabuhan muat di luar negeri sampai dengan pelabuhan bongkar di Indonesia . Biaya asuransi yang digunakan sebagai komponen dasar untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah sebagaimana yang tercantum dalam polis asuransi.
Untuk penghitungan Bea Masuk digunakan NDPBM yang berlaku : dalam hal PIB bayar atau jaminan, NDPBM yang berlaku adalah pada saat dilakukannya pembayaran atau diserahkan jaminan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor; dalam hal PIB bebas , NDPBM yang berlaku adalah pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean; dalam hal Pembayaran Berkala, NDPBM yang berlaku adalah pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean. Dalam hal jenis valuta asing tidak diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan tentang kurs pajak, NDPBM yang digunakan adalah nilai tukar yang berlaku pada Bank Indonesia . NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk) adalah kurs mata uang asing yang digunakan untuk penghitungan Pajak yang dewasa ini ditetapkan Menteri Keuangan setiap minggu.
Bea Masuk yang dibayar adalah hasil perkalian antara nilai pabean dengan persentase (%) tariff pembebanan bea masuk sebagaimana tertera didalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Contoh penghitungan Bea Masuk : Bahan baku obat berupa : ampicilin tryhidrate , dengan nilai CIF USD 10,000. diimpor dari India . Pos tarif dan pembebananan menurut BTBMI adalah 2941.10.20.00, besar tariff Bea Masuk : 10% , NDPBM yang berlaku adalah USD 1.- = Rp. 9.000,-. Bea Masuk = 10 % x 10.000 x Rp. 9.000,- = Rp. 9.000.000,-
TANGGUNG JAWAB BM sejak tanggal pemberitahuan pabean Pengangkut TPS/TPB Importir PPJK Orang yg Menguasai sejak tanggal pemberitahuan pabean atas barang fasilitas / saat kedatangan atas barang yang diangkut atas barang yang ditimbun bila importir tidak ditemukan
KONSEP FASILITAS Fasilitas Fiskal Fasilitas Prosedural Insentif di bidang perpajakan yang ditujukan kepada industri, perdagangan, dan pihak-pihak tertentu sesuai dengan tujuan yang diinginkan undang-undang Fasilitas Prosedural Bentuk perlakuan khusus untuk kelancaran proses formalitas kepabeanan yang menyangkut kelancaran arus barang, orang maupun dokumen
Pembebasan / Keringanan FASILITAS FISKAL Impor Sementara Tidak dipungut Pembebasan / Keringanan Pengembalian Penangguhan Preferensi
IMPOR SEMENTARA Pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun Tidak akan habis dipakai dalam masa pengimporan Identitas barang jelas Dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk secara hakiki kecuali karena aus dalam penggunaan Terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
Tidak dipungut bea masuk TPS TPP barang barang DIANGKUT TERUS DIANGKUT LANJUT KE LUAR DAERAH PABEAN Tidak dipungut bea masuk
PEMBEBASAN Brg perwakilan negara asing beserta para pejabatnya berdasarkan asas timbal balik. Brg keperluan badan internasional beserta para pejabatnya Buku ilmu pengetahuan Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal,sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuaan. Barang untuk keperluan kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya. Persenjataan, amunisi,perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang untuk keperluaan Hankam Barang dan bahan yg dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan Hankam Barang contoh yg tidak untuk diperdagangkan. Peti kemasan berisi jenazah/abu kenazah Barang pindahan Barang pribadi penumpang,awak sarana pengangkut,pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. Obat-obatan yg diimpor dgn anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Barang reimpor setelah dilakukan perbaikan,pengerjaan dan pengujian. Barang reimpor dlm kualitas yg sama dgn kualitas pada saaat diekspor. Bahan terapi manusia pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
PEMBEBASAN / KERINGANAN Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri. Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu. Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Bibit dan benih utk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkapan yg telah mendapat izin. Barang yg mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat krn alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai. Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yg ditujukan untuk kepentingan umum Barang utk keperluan olahraga yg diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional. Barang untuk keperluan proyek pemerintah yg dibiayai dgn pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dgn tujuan untuk diekspor
utk memperlancar arus barang, terintegrasi dalam sisdur impor/ekspor FASILITAS PROSEDURAL PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN (PRE NOTIFICATION) 1 PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING) 2 PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR DI TEMPAT LAIN SELAIN KAWASAN PABEAN DAN TPS 3 PEMERIKSAAN BARANG IMPOR DI GUDANG ATAU LAPANGAN PENIMBUNAN MILIK IMPORTIR 4 PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DAN PENGAMBILAN CONTOH UNTUK PEMBUATAN PIB 5 PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (VOORUITSLAG) 6 PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BERKALA 7 8 PEMBAYARAN BERKALA
Wewenang Pemeriksaan : KONSEP PENGAWASAN Wewenang Pemeriksaan : Terhadap barang Terhadap sarana pengangkut Terhadap tempat / bangunan Terhadap badan / orang Terhadap buku / catatan
PENGAWASAN KEPABEANAN Risk Management S E L E K T I F BARANG IMPOR PEMERIKSAAN PABEAN PEMERIKSAAN FISIK PENELITIAN DOKUMEN
WEWENANG CUSTOMS pemeriksaan pabean atas barang impor / barang ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan pemeriksaan karena jabatan atas fisik barang impor atau barang ekspor sebelum atau sesudah pemberitahuan pabean disampaikan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan (penegahan)
WEWENANG CUSTOMS menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya menghentikan pembongkaran barang membawa sarana pengangkut ke kantor pabean untuk diperiksa menunda keberangkatan sarana pengangkut dalam hal kewajiban pabean belum dipenuhi (penegahan)
WEWENANG CUSTOMS melakukan pemeriksaan atas bangunan dan tempat lain yang penyelenggaraannya telah mendapat izin atau yang menurut pemberitahuan pabean berisi barang di bawah pengawasan pabean memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan rumah tinggal dan memeriksa setiap barang yang ditemukan
WEWENANG CUSTOMS memeriksa badan setiap orang yang : berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean, berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean, sedang berada atau baru saja meninggalkan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat, sedang berada di atau baru saja meninggalkan Kawasan Pabean
WEWENANG PENYEGELAN Mengunci, menyegel, melekatkan tanda pengaman thd brg impor atau ekspor pada sarana pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain Utk menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan keuangan negara
PENETAPAN TARIF DAN NILAI PABEAN PEJABAT BEA DAN CUKAI DAPAT MENETAPKAN TARIF SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM WAKTU 30 HARI SEJAK TANGGAL PEMBERITAHUAN PABEAN PEJABAT BEA DAN CUKAI DAPAT MENETAPKAN NILAI PABEAN PENETEPAN TARIF DAN NILAI PABEAN DIRJEN DAPAT MENETAPKAN KEMBALI TARIF DAN NILAI PABEAN UNTUK PERHITUNGAN BM DALAM JANGKA WAKTU DUA TAHUN TERHITUNG SEJAK TANGGAL PEMBERITAHUAN PABEAN
Karena jabatan atau atas permohonan dari Orang WEWENANG DIRJEN Karena jabatan atau atas permohonan dari Orang DIRJEN Membetulkan surat penetapan tagihan yg terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan lain Mengurangi / menghapuskan Sanksi Administrasi berupa denda karena bukan kesalahan pada Orang yang dikenai sanksi Pengertian membetulkan dapat berarti menambah, mengurangi, atau menghapus, sesuai dengan sifat kesalahan dan kekeliruannya.
KETENTUAN LARTAS BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN 1. DIBATALKAN EKSPORNYA BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN 2. DIEKSPOR KEMBALI TELAH DIBERITAHUKAN DGN PEMBERITAHUAN PABEAN 3. DIMUSNAHKAN DIBAWAH PENGAWASAN PEJABAT BC TIDAK PENUHI SYARAT IMPOR EKSPOR 4. KECUALI DITETAPKAN LAIN BERDASARKAN UU YANG BERLAKU
PENGAWASAN KEPABEANAN BARANG TIDAK DIKUASAI BARANG YANG DITIMBUN DI TPS YANG MELEBIHI JANGKA WAKTU YG DITENTUKAN (30 HARI SEJAK PENIMBUNANNYA) BARANG YANG TIDAK DIKELUARKAN DARI TPB YANG TELAH DICABUT IZINNYA DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK PENCABUTANNYA BARANG DIKIRIM LEWAT POS YANG DITOLAK SI ALAMAT DAN TIDAK DAPAT DIKIRM KEMBALI KE LUAR DAERAH PABEAN BARANG DIKIRIM LEWAT POS YANG DITERIMA KEMBALI KARENA DITOLAK ATAU TIDAK DAPAT DISAMPAIKAN KEPADA ALAMAT YANG DITUJU DAN TIDAK DISELESAIKAN DALAM 30 HARI SEJAK DITERIMANYA PEMBERITAHUAN
PENYELESAIAN BARANG YANG TIDAK DIKUASAI MEMBERITAHU DLM JANGKA 60 HR BRG BLM DISELESAIKAN, AKAN DILELANG PEMILIK BARANG PEJABAT BC BARANG TDK DIKUASAI SEPANJANG BELUM DILELANG, OLEH PEMILIKNYA DAPAT DI : DIIMPOR UNTUK DIPAKAI DIEKSPOR KEMBALI DIBATALKAN EKSPORNYAI DIEKSPOR DIKELUARKAN DENGAN TUJUAN TPB
PENYELESAIAN BARANG TIDAK DIKUASAI SEGERA DIMUSNAHKAN BUSUK SIFATNYA TIDAK TAHAN LAMA, MERUSAK, BERBAHAYA, ATAU PENGURUSAN MEMERLUKAN BIAYA TINGGI BARANG YANG TDK DIKUASAI SEGERA DILELANG DENGAN MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PEMILIKNYA MERUPAKAN BARANG YANG DILARANG DINYATAKAN MENJADI MILIK NEGARA MERUPAKAN BARANG YG DIBATASI, DISEDIAKAN UNTUK DISELESAIKAN DALAM JANGKA 60 HR SEJAK DISIMPAN DALAM TPP
PELELANGAN BARANG YANG TIDAK DIKUASAI DILELANG MELALUI PELELANGAN UMUM HASIL LELANG SETELAH DIKURANGI BM DAN BIAYA, SISANYA UNTUK PEMILIK DENGAN PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS DARI PEJABAT BC SISA HASIL LELANG TIDAK DIAMBIL (90 HARI) MENJADI MILIK NEGARA HARGA LELANG TERENDAH DITETAPKAN MENTERI BILA TIDAK TERCAPAI DIMUSNAHKAN ATAU UNTUK TUJUAN LAIN
BARANG YG DIKUASAI NEGARA (1) (3) BARANG YANG DIKUASAI NEGARA a DI SIMPAN DI TPP BARANG LARTAS YG TDK DIBRTHKAN / DIBRTHKAN TDK BENAR b c OLEH PEJABAT BC DIBERITAHUKAN SECARA TERTULIS DGN ALASAN KEPADA BARANG DAN ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DITINGGALKAN DI KAWASAN PABEAN (2) BARANG DAN ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DITEGAH PEMILIK BARANG (2) DIUMUMKAN SELAMA 30 HARI SEJAK DISIMPAN DI TPP
PENYELESAIAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA SEGERA DIMUSNAHKAN a BUSUK SIFATNYA TIDAK TAHAN LAMA, MERUSAK, BERBAHAYA, ATAU PENGURUSAN MEMERLUKAN BIAYA TINGGI b c SEGERA DILELANG DENGAN MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PEMILIKNYA MERUPAKAN BARANG YANG DILARANG ATAU DIBATASI DINYATAKAN MENJADI MILIK NEGARA
b a A T U DISERAHKAN DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK DISIMPAN DI TPP BARANG DAN ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DITEGAH PEMILIK BARANG DALAM HAL : b a BEA MASUK TERUTANG TELAH DIBAYAR BEA MASUK TERUTANG TELAH DIBAYAR A T U TELAH DISERAHKAN DOKUMEN ATAU KETERANGAN SEHUBUNGAN DENGAN LARANGAN ATAU PEMBATASAN TELAH DISERAHKAN DOKUMEN ATAU KETERANGAN SEHUBUNGAN DENGAN LARANGAN ATAU PEMBATASAN DISERAHKAN SEJUMLAH UANG SEBAGAI GANTI BARANG (DITETAPKAN MENTERI) BUKAN MERUPAKAN BARANG BUKTI DI PENGADILAN
PELELANGAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA PELELANGAN DILAKUKAN DENGAN LELANG UMUM HARGA TERENDAH BARANG YANG AKAN DILELANG DITETAPKAN MENTERI JIKA HARGA YANG DITETAPKAN TIDAK TERCAPAI, BARANG DAPAT DIMUSNAHKAN ATAU UNTUK TUJUAN LAIN ATAS PERSETUJUAN MENTERI TUNGGU PUTUSAN MENTERI KEUANGAN HASIL LELANG DISIMPAN SBG GANTI BARANG SBG ALAT BUKTI DI PENGADILAN
PEMILIK BARANG BERHAK MENGAJUKAN KEBERATAN DAN MENTERI WAJIB MENJAWAB KEBERATAN PEMILIK BARANG DAN ATAU SARANA PENGANGKUT DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK DIBERITAHUKAN DGN MENYEBUTKAN ALASAN DAN BUKTI DALAM JANGKA WAKTU 90 HARI DISERAHKAN PEMILIK BARANG KEPUTUSAN BAHWA TIDAK TERJADI PELANGGARAN a MENTERI b KEPUTUSAN BAHWA TELAH TERJADI PELANGGARAN DISELESAIKAN LEBIH LANJUT BERDASARKAN UU KEPABEANAN TIDAK MEMBERIKAN KEPUTUSAN BERITAHU DIRJEN PERMOHONAN DIANGGAP DITERIMA
BARANG MENJADI MILIK NEGARA BARANG TIDAK DIKUASAI YG MERUPAKAN BARANG LARANGAN BARANG YG DIBATASI YG TIDAK DISELESAIKAN PEMILIKNYA DALAM 60 HARI SEJAK DI TPP BARANG DAN ATAU SARANA ANGKUT BERASAL DARI TINDAK PIDANA PELAKU TIDAK DIKENAL BARANG DAN ATAU SARANA ANGKUT YG DIKUASAI NEGARA YG TIDAK DISELESAIKAN DLM JANGKA WAKTU YG DITETAPKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA BARANG YG DIKUASAI NEGARA YG MERUPAKAN BARANG LARANGAN BARANG DAN ATAU SARANA ANGKUT, BERDASAR PUTUSAN HAKIM YG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA MERUPAKAN KEKAYAAN NEGARA DISIMPAN DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN KETENTUAN TENTANG PENGGUNAANNYA DITETAPKAN OLEH MENTERI
PENGUSAHA PENGANGKUTAN KONSEP PEMBUKUAN adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan PEMBUKUAN YG BERKEWAJIBAN MEMBUAT IMPORTIR EKSPORTIR PENGUSAHA TPS PENGUSAHA TPB PPJK PENGUSAHA PENGANGKUTAN
WEWENANG CUSTOMS meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan; meminta keterangan lisan / tertulis dari orang dan pihak yang terkait, memasuki bangunan/ruangan untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat-surat, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan, melakukan tindakan pengamanan terhadap tempat penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan
Untuk Audit Kepabeanan FUNGSI PEMBUKUAN Untuk Audit Kepabeanan IMPORTIR, EKSPORTIR, PENGUSAHA TPS, PENGUSAHA TPB, PPJK, PENGUSAHA PENGANGKUTAN WAJIB MENYERAHKAN laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan
KETENTUAN PEMBUKUAN Wajib disimpan 10 tahun MENGGAMBARKAN KEGIATAN USAHA SEBENARNYA, MINIMAL CATATAN HARTA, KEWAJIBAN, MODAL, PENDAPATAN DAN BIAYA BUKU CATATAN MENGGUNAKAN HURUF LATIN, ANGKA ARAB, MATA UANG RUPIAH, BAHASA INDONESIA ATAU MATA UANG ASING DAN BAHASA ASING TTT SURAT-SURAT Wajib disimpan 10 tahun
KONSEP KEBERATAN Keberatan Orang yang keberatan atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean Keberatan Dirjen Bea dan Cukai Orang yang keberatan atas penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk menjamin adanya kepastian hukum dan manifestasi asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa
KETENTUAN KEBERATAN DIRJEN 60 HARI menyerahkan jaminan sebesar tagihan yg harus dibayar TIDAK WAJIB BARANG IMPOR BELUM KELUAR DARI KAWASAN PABEAN KEBERATAN TERTULIS DITOLAK DIRJEN JAMINAN DICAIRKAN 60 HARI KEPUTUSAN DIKABULKAN JAMINAN DIKEMBALIKAN > 60 HARI DIANGGAP DIKABULKAN TIDAK BERIKAN PUTUSAN JAMINAN DIKEMBALIKAN Apabila jaminan berupa uang tunai dan pengembalian jaminan dilakukan setelah jangka waktu 30 hari, diberikan bunga sebesar 2% setiap bulannya maksimal 24 bulan
JAMINAN PERUSAHAAN ASURANSI untuk menjamin dibayarnya pungutan pabean sebagai akibat adanya pemberian fasilitas / kemudahan JENIS JAMINAN JAMINAN TUNAI JAMINAN BANK JAMINAN PERUSAHAAN ASURANSI JAMINAN LAINNYA
ORANG YANG KEBERATAN TERHADAP SETELAH PUNGUTAN TERUTANG DILUNASI KONSEP BANDING PENETAPAN DIRJEN ATAS TARIF DAN NILAI PABEAN } ORANG YANG KEBERATAN TERHADAP KEPUTUSAN DIRJEN ATAS KEBERATAN 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan BANDING SETELAH PUNGUTAN TERUTANG DILUNASI 68 PENGADILAN PAJAK
KONSEP PIDANA & PENYIDIKAN PIDANA KEPABEANAN Mengangkut barang yg tak tercantum dalam Manifes, Membongkar barang impor di luar kawasan pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean, Membongkar barang Impor yg tdk tercantum dlm Pemberitahuan Pabean, Membongkar / menimbun barang impor ditempat selain yg diijinkan, Menyembunyikan barang impor dgn melawan hukum, Mengeluarkan barang impor yg blm selesai kewajiban Pabeannya yg mengakibatkan kerugian Negara. Mengangkut barang impor dari TPS / TPB yg tidak sampai ke Kantor Pabean tujuan, Dengan sengaja memberitahukan salah ttg jenis dan/atau jml brg impor dlm Pemberitahuan Pabean, SETIAP ORANG PENYELUNDUPAN dibidang IMPOR
PIDANA KEPABEANAN Mengekspor tanpa menyerahkan Pemberitahuan Pabean, Dgn sengaja memberitahukan salah ttg jenis dan / atau jml barang ekspor dl Pemberitahuan Pabean yg menyebabkan tdk dipungutnya pungutan ekspor, Memuat barang ekspor diluar kawasan Pabean tanpa izin kepala Kantor Pabean, Membongkar Barang Ekspor di dalam daerah Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean, Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah (outward manifes), SETIAP ORANG PENYELUNDUPAN dibidang EKSPOR
PIDANA KEPABEANAN PENYELUNDUPAN IMPOR ATAU EKSPOR YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA SENDI-SENDI PEREKONOMIAN NEGARA DIANCAM DENGAN PIDANA KURUNGAN DAN PIDANA DENDA LEBIH BERAT
PENYELUNDUPAN DILAKUKAN OLEH PEJABAT DAN APARAT PENEGAK HUKUM PIDANA KEPABEANAN PENYELUNDUPAN DILAKUKAN OLEH PEJABAT DAN APARAT PENEGAK HUKUM DIANCAM DENGAN PIDANA KURUNGAN DAN PIDANA DENDA LEBIH BERAT (DITAMBAH 1/3 DARI PELAKU BIASA)
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU TIDAK SAMPAI KE KANTOR PABEAN PIDANA KEPABEANAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU TIDAK SAMPAI KE KANTOR PABEAN Kantor Pabean
PIDANA KEPABEANAN menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen Pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan Data ke dalam buku atau catatan SETIAP ORANG memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan di bidang impor
SECARA TIDAK SAH MENGAKSES SISTEM KOMPUTER DI BIDANG KEPABEANAN PIDANA KEPABEANAN SECARA TIDAK SAH MENGAKSES SISTEM KOMPUTER DI BIDANG KEPABEANAN PUNGUTAN NEGARA TERPENUHI / TDK TERPENUHI SETIAP ORANG Yang dimaksud dengan mengakses yaitu tindakan atau upaya yang dilakukan untuk login ke sistem kepabeanan. Yang dimaksud dengan login yaitu memasuki atau terhubung dengan suatu sistem elektronik sehingga dengan masuk atau dengan keterhubungan itu pelaku dapat mengirim data dan/atau informasi melalui atau yang ada pada sistem elektronik
PIDANA KEPABEANAN mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana impor/ekspor memusnahkan, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang menurut undang-undang ini harus disimpan menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan SETIAP ORANG menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan pemberitahuan pabean
PIDANA KEPABEANAN Membuka, Melepas, atau merusak Kunci, segel, atau tanda pengaman yang dipasang oleh Pejabat BC Dengan sengaja dan tanpa hak SETIAP ORANG YANG DIMAKSUD MERUSAK PADA AYAT INI ADALAH MERUSAK SECARA FISIK ATAU MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGUBAH FUNGSI KUNCI, SEGEL, ATAU TANDA PENGAMAN
PIDANA KEPABEANAN PPJK Pemberitahuan pabean apabila melakukan perbuatan yg diancam dgn pidana Melakukan pengurusan PPJK Atas kuasa dari ancaman pidana tsb berlaku juga terhadapnya IMPORTIR/ EKSPORTIR
Brg ex penyelundupan impor Brg ex penyelundupan ekspor PIDANA KEPABEANAN Brg ex penyelundupan impor DIRAMPAS untuk negara Brg ex penyelundupan ekspor Brg tertentu dari tindak pidana DAPAT DIRAMPAS untuk negara Sarana pengangkut untuk tindak pidana impor/ekspor
KADALUWARSA TIDAK DAPAT SETELAH LAMPAU TINDAK PIDANA DITUNTUT WAKTU 10 TAHUN TINDAK PIDANA KEPABEANAN Sejak diserahkannya pemberitahuan pabean atau sejak terjadinya tindak pidana Kadaluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan suatu kepastian hukum, baik kepada masyarakat usaha maupun penegak hukum.
KETENTUAN PENYIDIKAN Tugas : Diberi wewenang khusus sebagai Pegawai Negeri Sipil DJBC tertentu Untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan Tugas : Memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum
Dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku PEJABAT BC SALAH MENGHITUNG ATAU MENETAPKAN BEA MASUK ATAU BEA KELUAR (ps 113B) SANKSI UTK PEGAWAI mengakibatkan belum terpenuhinya pungutan negara Dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku menghitung/ menetapkan bea masuk atau bea keluar tidak sesuai dengan UU PEJABAT BC
TINDAK PIDANA KEPABEANAN OLEH PEJABAT BC (ps 113C) SANKSI UTK PEGAWAI Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang kepabeanan yang menyangkut pegawai Ditjen Bea dan Cukai Unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan MENTERI MENUGASKAN Tata cara pemeriksaan Diatur dengan Peraturan Menteri
Orang yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan PEMBERIAN PREMI (ps 113D) REWARD UTK PEGAWAI Berhak memperoleh Orang yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan Jumlah premi 50% dari Sanksi administrasi berupa denda dan/atau hasil lelang P R E M I Dalam hal hasil tangkapan berupa barang yang dilarang dan/atau dibatasi yang tidak boleh dilelang, dasar preminya ditetapkan oleh Menteri Yang dimaksud dengan berjasa yaitu berjasa dalam menangani: pelanggaran administrasi meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, sampai dengan menyelesaikan penagihan, atau pelanggaran pidana kepabeanan meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan.
TERIMA KASIH…!