PAKET KEBIJAKAN EKONOMI PRESIDEN JOKOWI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 5.2 START.
Advertisements

PRESS CONFERENCE Januari 2013
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
ILLUSTRATED WEEKLY NEWSPAPER
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI TEMATIK. 2 PAKET KEBIJAKAN DEREGULASI EKONOMI I – XII TERKAIT DENGAN INDUSTRI.
Prospek dan Tantangan Perekonomian Saat ini
PROSPEK INDUSTRI MIGAS INDONESIA
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
Perdagangan Internasional
MANFAAT INVESTASI DAN KENDALA DALAM INVESTASI
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Perekonomian Terbuka Pertemuan 5.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
Pajak Penghasilan Pasal 22
Ruang Lingkup Analisis Ekonomi Makro
Tanggapan terhadap Rencana Kebijakan KKIP
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PERDAGANGAN DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL DALAM ERA GLOBALISASI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
By: Inggrita Gusti Sari Nst SE, MSI
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Perekonomian Tiga dan Empat Sektor ( Perekonomian Tertutup dan Terbuka ) Desty Sesiana I
Perekonomian Terbuka Pertemuan 5.
Pajak Penghasilan Final
MANAJEMEN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KONSEP DASAR ILMU EKONOMI MAKRO
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PELAKU – PELAKU EKONOMI
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
INSENTIF DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Dampak Kebijakan Fiskal Terhadap Sektor Industri
Pelaku Kegiatan Ekonomi
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
APBN dan Pembangunan di Indonesia
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
PERAN PELAKU EKONOMI DALAM KEGIATAN EKONOMI
RIKA KHARLINA EKAWATI, S.E., M.T.I
Pembangunan Ekonomi & Kebijakan Keuangan Negara
Pembangunan Ekonomi & Kebijakan Keuangan Negara
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Mempercepat Transformasi Industri Manufaktur Untuk Mewujudkan Industrialisasi Indonesia Yang Berdaya Saing Global Presented by :
Hak dan Kewajiban Pajak
KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL invest in 8 Maret 2016
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
Reformasi kebijakan fiskal dan moneter
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1 “EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI SEKTOR LOGISTIK DAN INVESTASI DI DAERAH” INDONESIA 10 Agustus 2017 FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) EDY.
Transcript presentasi:

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI PRESIDEN JOKOWI POLITIK KEUANGAN NEGARA (3 SKS) Pengampu: Miftah Adhi Ikhsanto, S.IP, MiOP Amirudin, S.IP, M.Ec.Dev   Alamat: Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Jl. Sosio-Justisia, Bulaksumur, Yogyakarta – INDONESIA 55281 Telp. 0274-563362 ext: 212

Paket Kebijakan Ekonomi Presiden Jokowi Paket Kebijakan Ekonomi I mendorong daya saing industri nasional mempercepat implementasi proyek strategis nasional  meningkatkan investasi di sektor properti Paket Kebijakan Ekonomi II Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Cepat Pemerintah Tak Pungut PPN Untuk Alat Transportasi Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat Insentif pengurangan pajak bunga deposito Perampingan Izin Sektor Kehutanan

Paket Kebijakan Ekonomi I (9 Sept 2015) mendorong daya saing industri nasional mempercepat implementasi proyek strategis nasional  meningkatkan investasi di sektor properti

1. mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, penegakan hukum, dan peningkatan kepastian usaha. Ada 79 aturan yang dirombak dari 154 yang masuk sehingga ini bisa menghilangkan duplikasi dan memangkas aturan yang menghambat daya saing. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah peraturan presiden, keputusan menteri untuk mempercepat birokrasi. Penyederhanaan izin, penguatan sinergi, dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat juga menjadi fokus dalam poin pertama paket kebijakan

2. mempercepat implementasi proyek strategis nasional dengan menghilangkan hambatan yang ada, menyederhanakan izin, mempercepat pengadaan barang serta memperkuat peran kepala daerah untuk mendukung program strategis itu

3. meningkatkan investasi di sektor properti. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan membuka peluang investasi di sektor ini sebesar-besarnya.

Paket Kebijakan Ekonomi II (29 Sept 2015) Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Cepat Pemerintah Tak Pungut PPN Untuk Alat Transportasi Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat Insentif pengurangan pajak bunga deposito Perampingan Izin Sektor Kehutanan

1. Kemudahan Layanan Investasi 3 Jam Untuk menarik penanaman modal, terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu tiga jam di Kawasan Industri. Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi. Regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan

2. Pengurusan Tax Allowance dan Tax Holiday Lebih Cepat Setelah dalam 25 hari syarat dan aplikasi dipenuhi‎, pemerintah mengantongi keputusan bahwa investasi tersebut dapat menerima tax allowance atau tidak. Sedangkan untuk tax holiday, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memutuskan pengesahannya maksimun 45 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.

3. Pemerintah Tak Pungut PPN Untuk Alat Transportasi Kebijakan tersebut termaktub regulasi yang telah terbit, Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak, terkait angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tidak memungut PPN untuk beberapa alat transportasi, terutama adalah galangan kapal, kereta api, pesawat, dan termasuk suku cadangnya

4. Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat Dengan adanya pusat logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat. Rencananya hingga menjelang akhir tahun akan ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi, yakni di Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM.

5. Insentif pengurangan pajak bunga deposito Insentif ini berlaku terutama eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia. DHE disimpan dalam bentuk deposito 1 bulan, tarifnya akan diturunkan 10 persen, 3 bulan maka menjadi 7,5 persen, 6 bulan menjadi 2,5 persen dan di atas 6 bulan 0 persen. Jika dikonvert ke rupiah, maka tarifnya 1 bulan 7,5 persen, 3 bulan 5 persen, dan 6 bulan langsung 0 persen.

6. Perampingan Izin Sektor Kehutanan Izin untuk keperluan investasi dan produktif sektor kehutanan akan berlangsung lebih cepat. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sebanyak 14 izin. Dalam paket kebijakan tahap dua, proses izin dirampingkan menjadi 6 izin . Perampingan ini melibatkan revisi 9 peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.