Reformasi Proses Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan Ir. Ary Sudijanto, MSE Direktur PDL-UK Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (Dit. PDL-UK)
Izin Usaha dan/atau Kegiatan Amdal atau UKL-UPL dan Izin Lingkungan Percepatan Pelayanan Perizinan dan Perubahan UU 32/2009: Kondisi Eksisting UU 32/2009: Izin Lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan (Adminsitratif-Sistem Perizinan); Izin Lingkungan sebagai persyaratan untuk pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan kegiatan (Teknis – Perlindungan Lingkungan) Izin Usaha dan/atau Kegiatan Amdal atau UKL-UPL dan Izin Lingkungan Tahap Perencanaan Tahap Pra-Konstruksi Tahap Konstruksi Tahap Operasi Tahap Pasca-Operasi Rencana Usaha dan/atau kegiatan dilengkapi dengan Environmental Safeguard: Amdal atau UKL-UPL dan Izin Lingkungan Sistem Perlindungan Lingkungan di setiap Tahap Kegiatan Pembangunan (Pra-Konstruksi, Konstruksi, Operasi dan Paska Operasi wajib diterapkan dan ditaati ESENSI DASAR: Amdalatau UKL-UPL dan Izin Lingkungan sebagai persyaratan Pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan.
Izin Usaha dan/atau Kegiatan Amdal atau UKL-UPL dan Izin Lingkungan Percepatan Pelayanan Perizinan dan Perubahan UU 32/2009: Konsep Revisi (Topic to be Discussed) UU 32/2009: Izin Lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan (Adminsitratif-Sistem Perizinan); KETENTUAN INI DIHILANGKAN; Izin Lingkungan sebagai persyaratan untuk pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan kegiatan (Teknis – Perlindungan Lingkungan)- DIPERKUAT Izin Usaha dan/atau Kegiatan Amdal atau UKL-UPL dan Izin Lingkungan Tahap Perencanaan Tahap Pra-Konstruksi Tahap Konstruksi Tahap Operasi Tahap Pasca-Operasi Rencana Usaha dan/atau kegiatan dilengkapi dengan Environmental Safeguard: Amdal atau UKL-UPL dan Izin Lingkungan Sistem Perlindungan Lingkungan di setiap Tahap Kegiatan Pembangunan (Pra-Konstruksi, Konstruksi, Operasi dan Paska Operasi wajib diterapkan dan ditaati ESENSI DASAR: Amdalatau UKL-UPL dan Izin Lingkungan sebagai persyaratan Pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan.
Konsekuensinya Perubahan UU 32/2009: UU 32/2009: Izin Usaha dan/atau Kegiatan dapat diterbitkan mendahuli Amdal atau UKL-UPL dan Izin Lingkungan TIDAK LAGI MENJADI PENGHAMBAT PERIZINAN; Izin Lingkungan tidak lagi menjadi persyaratan Izin Usaha dan/atau Kegiatan, tetapi menjadi salah satu Kewajiban Izin Usaha dan/atau Kegiatan; Usaha dan atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan, tidak dapat melaksanakan kegiatannya (pra-konstruksi, konstruksi dan operasi) sebelum memiliki Izin Lingkungan Contoh Kegiatan Panas Bumi dan MIGAS) UU 32/2009: Izin Lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan (Adminsitratif-Sistem Perizinan); KETENTUAN INI DIHILANGKAN; Izin Lingkungan sebagai persyaratan untuk pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan kegiatan (Teknis – Perlindungan Lingkungan)- DIPERKUAT Perubahan UU 32/2009: Pasal 40 ayat (1); Pasal 111 ayat (2)
Pemerintah Total 85 hari kerja Pemerintah Total 60 hari kerja Konsep Reformasi Proses Amdal & Izin Lingkungan Proses Amdal & Izin Lingkungann Saat ini (PP 27 Tahun 2012) Proses Pengumuman, Konsultasi Publik & Penyusunan KA Proses Penilaian & Persetujuan KA Proses Studi dan Penyusunan ANDAL & RKL-RPL Proses Penilaian ANDAL & RKL-RPL + IL PenerbitanSKKL & IL atau SK Ketidak-layakan LH SPT Pengumuman 10 hari kerja & Durasi waktu Konsultasi Publik tergantung pemrakarsa Paling lama 30 hari kerja (Pemerintah) Durasi waktu tergantung pemrakarsa Paling lama 75 hari kerja Paling lama 10 hari kerja Pemerintah Total 85 hari kerja Reformasi Tata Kelola Izin Lingkungan: Proses Amdal & Izin Lingkungann Ke Depan- (Revisi PP 27 Tahun 2012 dan Peraturan-Peraturan MENLH) Persiapan Izin Lingkungan (PRE-FILLING) untuk Penyiapan Dokumen Amdal Pemrakarsa berkonsultasi dengan Instansi LH (Sekretariat KPA) dan Tim Teknis KPA Pengumuman dan Konsultasi Publik; Konsultasi dan Kesepakatan Rencana Studi Amdal (KA); Pelaksanaan Studi AMDALdan konsultasi; Pelaksanaan Penyusunan Dokumen AMDAL dan konsultasi; Proses Izin Lingkungan melalui proses penilaian AMDAL PenerbitanSKKL & IL atau SK Ketidak-layakan LH SPT Pengumuman 10 hari kerja & Durasi waktu Konsultasi Publik, proses penyusunan dan konsultasi serta kesepaktan Rencana Studi (KA), konsultasi pelaksanaan studi, konsultasi penyusuan Amdal dan penyusunan Amdal tergantung pemrakarsa. Paling lama 55 hari kerja termasuk perbaikan Paling lama 5 hari kerja Pemerintah Total 60 hari kerja
Integrasi Izin Lingkungan dalam Proses AMDAL Kondisi Eksisting: Proses Penyusunan dan Penilaian Amdal serta Penerbitan SKKL & Izin Lingkungan Pemrakarsa Sekretariat KPA, Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal Menteri, gubernur, atau bupati/walikota 1 Pengumuman dan Konsultasi Publik Jasa Penilaian Amdal dibebankan kepada Pemrakarsa – sesuai SBU/PNBP Biaya Adm Penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai PNBP SPT dari Pengumuman = 10 hari Kerja Penilaian Kerangka Acuan Paling lambat 5 hari kerja setelah diterbitkan 30 hari kerja 3 4 5 6 Penyusunan Kerangka Acuan (KA) 2 Pengumuman Izin Lingkungan Pengajuan Penilaian Kerangka Acuan Penilaian KA oleh Sekretariat KPA Penilaian KA oleh Tim Teknis Penerbitan Persetujuan KA oleh Ketua KPA 15 14a Penerbitan: Keputusan Kelayakan Lingkungan; dan izin Lingkungan Biaya Penyusunan Amdal oleh Pemrakarsa Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL 7 Penilaian ANDAL dan RKL-RPL Layak Lingkungan Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian ANDAL dan RKL-RPL 8 75 hari kerja, termasuk 10 hari kerja SPT Pengumuman 10 hari kerja 9 11 12 Penilaian ANDAL & RKL-RPL Sekretariat KPA Penilaian ANDAL & RKL oleh Tim Teknis Penilaian ANDAL & RKL-RPL oleh KPA 14b Keputusan Ketidaklayakan LH Satu surat permohonan Integrasi Izin Lingkungan dalam Proses AMDAL Tidak Layak Lingkungan Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Rekomendasi KPA 10 13
Proses Penilaian AMDAL Eksisting: Penilaian Kerangka Acuan (KA) – 30 Hari Kerja Kegiatan Penilaian Kerangka Acuan (KA) Pemrakarsa UPT KLHK Sekretariat KPA Pusat (Dit. PDLUK) Tim Teknis dan/atau KPA Dirjen PKTL MENLHK Waktu (Hari Kerja) Penyampaian Dok KA Uji Administrasi Penyiapan Undangan 3 Penandatanganan undangan Distribusi Undangan dan Dokumen ke Tim Teknis Review mandiri oleh anggota Tim Teknis 10 Rapat Penilaian KA oleh Tim Teknis 1 Perbaikan KA Penilaian Perbaikan KA 11 Pembuatan Konsep Keputusan Penyampaian Konsep Keputusan ke Dirjen PKTL Penerbitan Keputusan KA (Penetapan dan Penomoran) 2 Penyampaian Keputusan KA Tidak Lengkap Lengkap Tidak Lengkap Lengkap
Proses Penilaian AMDAL Eksisting: Penilaian ANDAL dan RKL-RPL – 75 Hari Kerja Kegiatan Penilaian ANDAL dan RKL-RPL Pemrakarsa UPT KLHK Sekretariat KPA Pusat (Dit. PDLUK) Tim Teknis dan/atau KPA Dirjen PKTL Sekjen MENLHK Waktu (hari Kerja) Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL Penyampaian Permohonan Penilaian ANDAL,RKL&RPL dan Izin Lingkungan Uji Administrasi Penyiapan Undangan 3 Penandatanganan Undangan Distribusi Undangan dan Dokumen ke Tim Teknis Pengumuman Permohonan Izin dan Penerimaan SPT 10 Review mandiri oleh anggota Tim Teknis dan Komisi Penilaian ANDAL, RKL dan RPL oleh Tim Teknis dan Komisi 2 Perbaikan ANDAL, RKL & RPL Penilaian Perbaikan ANDAL, RKL & RPL 60 Tidak Lengkap Lengkap Tidak Lengkap Lengkap Next Slide
Proses Penilaian AMDAL Eksisting: Penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan – 10 Hari Kerja Kegiatan Penerbitan Keputusan (SKKLH dan Izin Lingkungan) Pemrakarsa UPT KLHK Sekretariat KPA Pusat (Dit. PDLUK) Tim Teknis dan/atau KPA Dirjen PKTL Sekjen MENLHK Waktu (Hari Kerja) Pembuatan RPD dan Konsep Keputusan 3 Penyampaian RPD dan Konsep Keputusan 1 Penyampaian Konsep Keputusan Penetapan Keputusan 2 Penerbitan Keputusan (Penomoran dan Salinan) Penyampaian Keputusan Previous Slide Lengkap
Konsep Reformasi Proses Izin Lingkungan untuk Rencana Usaha/kegiatan Wajib Amdal PROSES IZIN LINGKUNGAN terdiri dari: Permohonan Izin Lingkungan, dengan dilengkapi persyaratan: Dokumen Amdal yang telah disusun oleh Pemrakarsa; Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan; Profil usaha dan/atau kegiatan Penilian Persyaratan Izin Lingkungan, yang mencakup: Penilaian administrasi persyaratan izin lingkungan oleh Sekretariar KPA; Pengumuman permohonan Izin Lingkungan Penilaian Amdal oleh Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal (KPA); Penyampaian rekomendasi hasil penilaian Amdal oleh KPA (RPD). Penerbitan Keputusan kelayakan lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
Pre-Filing Proses Izin Lingkungan untuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL PROSES PRE-FILING : When: Merupakan proses yang dilakukan pemrakasa sebelum mengajukan permohonan Izin Lingkungan, For What: penyiapkan dokumen Amdal yang diperlukan sebagai persyaratan teknis permohonan izin lingkungan, sehingga dokumen Amdal yang diajukan sebagai persyaratan izin lingkungan memiliki kualitas yang baik dan dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan; Who & How: instansi lingkungan hidup (Sekretariat KPA) bersama dengan Tim Teknis KPA memberikan pelayanan bantuan teknis (konsultasi dan asistensi) kepada pemrakarsa dalam melakukan penyiapan dokumen Amdal.
Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan (IL) Konsep Reformasi Proses Izin Lingkungan untuk Rencana Usaha/kegiatan Wajib Amdal Pemrakarsa (Penyusunan Amdal) Sekretariat KPA, Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Jasa Penilaian Amdal dibebankan kepada Pemrakarsa – sesuai SBU/PNBP Biaya Adm Penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai PNBP Persiapan Izin Lingkungan (PRE-FILING) untuk menyiapkan Dokumen AMDAL: Pengumuman dan Konsultasi Publik; Konsultasi dan Kesepakatan Rencana Studi Amdal (KA); Pelaksanaan Studi AMDALdan konsultasi; Pelaksanaan Penyusunan Dokumen AMDAL dan konsultasi; 1 Dalam penyusunan rencana studi Amdal (KA) Pemrakasarsa berkonsultasi dan menyepakati rencana studi Amdal (KA) dengan Instansi LH & Tim Teknis KPA; Dalam pelaksanaan studi & Penyusunan Amdal Pemrakasarsa berkonsultasi dengan Instansi LH & Tim Teknis KPA. Paling lambat 5 hari kerja setelah diterbitkan Pengumuman Izin Lingkungan 9 8a Penerbitan: Keputusan Kelayakan Lingkungan; dan izin Lingkungan Proses Penilaian Persyaratan Izin Lingkungan Paling Lama 55 hari kerja, termasuk 10 hari kerja SPT Pengumuman dan perbaikan dokumen oleh Pemrakarsa 2 Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan (IL) Layak Lingkungan Paling lama 5 hari kerja Penilaian PermohonIzin Lingk. Sekretariat KPA (UPT) Penilaian AMDAL oleh Tim Teknis Penilaian AMDAL oleh KPA 3 5 6 8b Keputusan Ketidaklayakan LH surat permohonan/ Online Catatan: Dalam Proses ini semua permasalahan i.e. tata ruang dan lahan harus sudah selesai sebelum dokumen Amdal diajukan untuk dinilai Tidak Layak Lingkungan Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Rekomendasi KPA (RPD) 4 7
Proses Pre-Filing Izin Lingkungan untuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL Persiapan Proses Izin Lingkungan (PRE-FILLING) Pengumuman dan Konsultasi Publik; Konsultasi dan Kesepakatan Rencana Studi Amdal (KA); Pelaksanaan Studi AMDALdan konsultasi; Pelaksanaan Penyusunan Dokumen AMDAL dan konsultasi; Pelayanan bantuan teknis yang diberikan oleh instansi lingkungan hidup (Sekretariat KPA) dan Tim Teknis dalam membantu pemrakarsa menyiapkan dokumen Amdal yang diperlukan dalam proses izin lingkungan Kegiatan dalam Proses Pre-Filing Izin Lingkungan (Amdal) Pemrakarsa UPT KLHK Sekretariat KPA Pusat (Dit. PDLUK) Tim Teknis dan/atau KPA Dirjen PKTL MENLHK Waktu (Hari Kerja) Pengumuman dan Konsultasi Publik Konsultasi KA Penyiapan Undangan rapat kesepakatan KA 1 Penandatanganan undangan rapat kesepakatan KA Distribusi Undangan dan Dokumen ke Tim Teknis Review mandiri oleh anggota Tim Teknis 5 Rapat Kesepakatan KA dan Persetujuannya Konsultasi dan pelaksanaan studi AMDAL Konsultasi dan Pelaksanaan Penyusunan Dokumen AMDAL
Usulan Penyederhaan Proses Izin Lingkungan untuk Rencana Usaha/Kegiatan Wajib Amdal – 60 hari kerja Pemrakarsa UPT KLHK Sekretariat KPA Pusat (Dit. PDLUK) Tim Teknis dan/atau KPA Dirjen PKTL Sekjen MENLHK Waktu (Hari Kerja) PROSES PRE-FILING untuk DOK. AMDAL Penyampaian Permohonan Izin Lingkungan (ONLINE) Uji Administrasi persyaratan izin lingkungan Penyiapan Undangan 3 Penandatanganan Undangan Distribusi Undangan dan Dokumen ke Tim Teknis Pengumuman Permohonan Izin dan Penerimaan SPT 10 Review mandiri oleh anggota Tim Teknis dan Komisi Penilaian Amdal oleh Tim Teknis dan Komisi 2 Perbaikan AMDAL 40 Penilaian Perbaikan AMDAL Pembuatan RPD dan Konsep Keputusan Tidak Lengkap Lengkap Tidak Lengkap Lengkap Next slide
Usulan Penyederhaan Proses Izin Lingkungan untuk Rencana Usaha/Kegiatan Wajib Amdal – 60 hari kerja Pemrakarsa UPT KLHK Sekretariat KPA Pusat (Dit. PDLUK) Tim Teknis dan/atau KPA Dirjen PKTL Sekjen MENLHK Waktu (Hari Kerja) Penyampaian RPD dan Konsep Keputusan 1 2 Penyampaian Konsep Keputusan Penetapan Keputusan: SKKL dan Izin LIngkungan Penerbitan Keputusan (Penomoran dan Salinan) Penyampaian Keputusan Previous Slide Lengkap Keterangan: Persyaratan Permohonan Izin Lingkungan: (a) dokumen Amdal, (b) dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan, (c) profil Usaha dan/atau kegiatan; Proses penilaian persyaratan izin lingkungan, termasuk penilaian AMDAL = 55 hari kerja (termasuk pengumuman permohonan izin dan perbaikan dokumen); Proses penerbitan keputusan: SKKL dan Izin Lingkungan = 5 hari kerja; Total waktu Proses Izin Lingkungan adalah 60 hari kerja
Pre-Filing Pemrakarsa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Proses Izin Lingkungan untuk Rencana Usaha dan/atau kegiatan Wajib UKL-UPL Pemrakarsa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; Kepala Instansi LH Provinsi; atau Kepala Instansi LH Kab/Kota. Pasal 40 PP 27/2012 Penyusunan UKL-UPL Permohonan Izin Lingkungan melalui Pemeriksaan UKL/UPL Pemeriksaan Administrasi Biaya Penyusunan UKL-UPL oleh Pemrakarsa Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Pemrakarsa Pemeriksaan Substansi UKL/UPL Pre-Filing Jasa Pemeriksaan UKL-UPL dibebankan kepada Pemrakarsa – sesuai SBU/PNBP Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL & Izin Lingkungan Catatan: Jangka waktu Pemeriksaan Teknis UKL-UPL: 14 Hari Kerja, termasuk pengumuman permohonan izin lingkungan Biaya Adm Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan dibebankan kepada Pemrakarsa (PNBP) Pengumuman Izin Lingkungan
Kondisi Eksisting Proses Izin Lingkungan untuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL (14 hari kerja) Proses Izin Linkungan (UKL-UPL) Pemrakarsa UPT KLHK Dit. PDLUK Pemeriksa UK-UPL Dirjen PKTL Sekjen MENLHK Waktu (Hari Kerja) Penyampaian Permohonan Izin Lingkungan (ONLINE) Uji Administrasi persyaratan izin lingkungan Penyiapan Undangan 1 Penandatanganan Undangan Distribusi Undangan dan Dokumen ke Tim Teknis Pengumuman Permohonan Izin dan Penerimaan SPT 5 Review mandiri oleh pemeriksa UKL-UPL Pemeriksaan UKL-UPL Perbaikan UKL-UPL 3 Pemeriksaan Perbaikan UKL-UPL Pembuatan RPD dan Konsep Keputusan Penyampaian RPD dan Konsep Keputusan, Penetapan Keputusan Penerbitan Keputusan (Penomoran dan Salinan) Penyampaian Keputusan Tidak Lengkap Lengkap Tidak Lengkap Lengkap
Usulan Penyederhanaan Proses Izin Lingkungan untuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL Proses Izin Linkungan (UKL-UPL) Pemrakarsa UPT KLHK Dit. PDLUK Pemeriksa UK-UPL Dirjen PKTL Sekjen MENLHK Waktu (Hari Kerja) Penyampaian Permohonan Izin Lingkungan (ONLINE) Uji Administrasi persyaratan izin lingkungan Penyiapan Undangan 1 Penandatanganan Undangan Distribusi Undangan dan Dokumen ke Tim Teknis Pengumuman Permohonan Izin dan Penerimaan SPT 5 Review mandiri oleh pemeriksa UKL-UPL Pemeriksaan UKL-UPL Perbaikan UKL-UPL 3 Pemeriksaan Perbaikan UKL-UPL Pembuatan RPD dan Konsep Keputusan Penyampaian RPD dan Konsep Keputusan, Penetapan Keputusan Penerbitan Keputusan (Penomoran dan Salinan) Penyampaian Keputusan Tidak Lengkap Lengkap Tidak Lengkap Lengkap
Pre-Filing Proses Izin Lingkungan untuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL PROSES PRE-FILING dapat dilakukan untuk Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL : When: Merupakan proses yang dilakukan pemrakasa sebelum mengajukan permohonan Izin Lingkungan, For What: penyiapan Isian Formulir UKL-UPL yang diperlukan sebagai persyaratan teknis permohonan izin lingkungan, sehingga UKL-UPL yang diajukan sebagai persyaratan izin lingkungan memiliki kualitas yang baik dan dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan; Who & How: instansi lingkungan hidup memberikan pelayanan bantuan teknis (konsultasi dan asistensi) kepada pemrakarsa dalam melakukan pengisian UKL-UPL.
Tindak Lanjut Penyederhanaan Izin Lingkungan Revisi PUU Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan: Revisi PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Revisi Peraturan MENLH No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Revisi Peraturan MENLH No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatas Masyarakat dalam Amdal dan Izin Lingkungan; Revisi Peraturan MENLH No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan; Penerbitan Peraturan MENLHK tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Lingkungan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan Wajib UKL-UPL dari Menteri LHK kepada Dirjen PKTL; Penyusunan Pedoman dan Template Dokumen Amdal dan UKL-UPL untuk setiap usaha dan kegiatan, khususnya untuk sektor prioritas (kerjasama dengan sektor ); Penguatan sistem informasi Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan: Sistem Online proses Izin Lingkungan; Data dan informasi untuk mendukung proses izin lingkungan termasuk data dan informasi geospasial untuk membantu penyusunan dan penilaian dokumen Amdal dan UKL-UPL
Konsep Revisi PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 2 ayat (2): Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan: Penyusunan Amdal atau UKL-UPL; Penilaian Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL; Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan Revisi Pasal 2 ayat (2): Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan: Penyusunan Amdal atau UKL-UPL (melalui proses pre-filing); Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan Penilaian permohonan Izin Lingkungan yang mencakup: Penilaian administrasi persyaratan izin lingkungan; Pengumuman permohonan Izin Lingkungan dan penerimaan SPT masyarakat; Penilaian teknis persyaratan izin lingkungan melalui proses: Penilaian AMDAL; atau Pemeriksaan UKL-UPL Penerbitan Izin Lingkungan
Konsep Revisi PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Revisi Pasal 5 ayat (1): Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan di dalam dokumen Amdal yang memuat paling sedikit: Proses pelingkupan dan metode studi AMDAL; Prakiraan dampak penting; Evaluasi secara holistik dampak lingkungan; Rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan. Revisi Pasal 5 ayat (2): Penyusunan Amdal sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pre-filing; Proses pre-filing dilakukan melalui tahapan kegiatan yang meliputi: Pengumuman dan konsultasi publik oleh pemrakarsa; Konsultasi dan kesepakatan rencana studi Amdal (KA) antara pemrakarsa dengan Sekretariat KPA dan Tim Teknis; Pelaksanaan Studi AMDAL dan konsultasi ; Pelaksanaan Penyusunan Dokumen AMDAL dan konsultasi; Pengumuman dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh pemrakarsa selama proses penyusunan AMDAL (proses pre-filing) Pasal 5 ayat (1): Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan di dalam dokumen Amdal yang terdiri atas: Kerangka Acuan; Andal; dan RKL-TPL Pasal 5 ayat (2): Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan ANDAL dan RKL-RPL
Konsep Revisi PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 9 ayat (3): pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Penyusunan Dokumen Kerangka Acuan Revisi Pasal 9 ayat (3): pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses penyusunan Amdal (proses pre-filing)l yang mencakup penyusunan rencana studi AMDAL (KA), pelaksanaan studi Amdal dan penyusunan dokumen AMDAL. Pasal 13 ayat (2): Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan: Dokumen RKL-RPL Kawasan; Rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupateb/kota Revisi Pasal 13 ayat (2 ): Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL kawasan; RKL-RPL Rinci sebagaimana dimasud pada ayat (....) disyahkan oleh pengelola kawasan sebagai penanggung jawab kawasan; Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan Rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupateb/kota
Konsep Revisi PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 20-Pasal 26 terkait dengan penyusunan dan penilaian kerangka acuan (KA) ; Pasal 27 terkait dengan penyusunan Andal dan RKL-RPL Revisi 20-26 dan Pasal 27: memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan proses Pre-filing izin lingkungan untuk menyiapkan dokumen AMDAL Pasal 28 - Pasal 35 terkait dengan Penilaian ANDAL dan RKL-RPL; Pasal 36 ayat (2)-ayat (5), Pasal 37-Pasal 41: terkait dengan pemeriksaan UKL-UPL Revisi Pasal 28 - Pasal 35: diganti menjadi PENILAIAN AMDAL dan muatan ketentuan-ketentuan penilaian Amdal ditempatkan setelah pengumuman permohonan izin lingkungan (pasal 45-pasal 46) dan sebelum ketentuan penerbitan Izin Lingkungan (Pasal 47); Revisi Pasal 36 ayat (2)-ayat (5), Pasal 37-Pasal 41: ketentuan-ketentuan pemeriksaan UKL-UPL ditempatkan setelah pengumuman permohonan izin lingkungan (pasal 45-pasal 46) dan sebelum ketentuan penerbitan Izin Lingkungan (Pasal 47); Pasal 36 ayat (1) terkait dengan kewenangan pemeriksaan UKL-UPL didekatan dengan Pasal terkait dengan kewenagan KPA
Konsep Revisi PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 42 ayat (2): permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian ANDAL dan RKL-RPL atau Pemeriksaan UKL-UPL Revisi Pasal 42 ayat (2): ketentuan ini dihilangkan, karena proses izin lingkungan dilakukan setelah dokumen Amdal selesai di susun (lihat proses pre-filing) dan istilah “dokumen ANDAL dan RKL-RPL’ telah diubah menjadi dokumen AMDAL. Dokumen AMDAL dan Formulir UKL-UPL menjadi persyaratan teknis permohonan Izin lingkungan sebagaimana disebutkan pada pasal 43 Pasal 43: setelah menerima permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan izin lingkungan Revisi Pasal 43: setelah menerima permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan penilian administrasi persyaratan izin lingkungan; Jika berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan permohonan izin lingkungan dinyatakan lengkap, menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengen kewenangannya wajib mengumumkan permohonan izin lingkungan
Konsep Revisi PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Setelah pasal 46 dan sebelum pasal 47 ditambahkan pasal-pasal terkait dengan proses penilaian teknis persyartan izin lingkungan: Pasal 46a: setelah melakukan pengumuman permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 dan Pasal 46, menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian teknis persyaratan izin lingkungan; Penilaian teknis persyaratan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses: Penilaian AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal; atau Pemeriksaan UKL-UPL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memikik UKL-UPL Pasal 46b: memuat terkait dengan ketentuan-ketentuan proses penilaian AMDAL (memuat ketentuan pasal 28-pasal 25 dimana istilah “ANDAL dan RKL-RPL” diganti menjadi “AMDAL”; Pasal 46c: berisi ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (2)-ayat (5), Pasal 37-Pasal 41: ketentuan-ketentuan pemeriksaan UKL-UPL
Konsep Revisi PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pertimbangan kelayakan lingkungan yang tercantum di dalam pasal 29 ayat (4) perlu direview ulang dan dikaitkan dengan kriteria kelayakan yang tercantum di dalam Lampiran II Peraturan MENLH No. 16 Tahun 2012 dan pasal 15 Peraturan MENLH No 8 Tahun 2013; Ketentuan wilayah laut (0-4 mil) di pasal 56 ayat (5) huruf b dan pasal 36 ayat (1) huruf c disesuaikan dengan ketentuan pasal 27 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana wilayah laut 0-4 Mil bukan lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota Susunan KPA yang tercantum di dalam pasal 56 sebaiknya cukup diatur di dalam peraturan Menteri; Pembinaan penatatalaksaan Amdal dan UKL-UPL (Pasal 64) tidak hanya dilakukan terhadap KPA dan intansi lingkungan hidup tetapi juga terhadap para pihak pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan proses Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan; Evaluasi kinerja (Pasal 66 dan 67) tidak hanya dilakukan terhadap KPA dan Pemeriksaan UKL-UPL, tetapi juga terhadap Penyusun Dokumen Amdal dan UKL-UPL, LPK Amdal dan LSK Amdal;
Konsep Revisi PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kriteria perusahan yang berpengaruh terhadap lingkungan terkait dengan perusahan usaha dan/atau kegiatan serta perubahan izin lingkungan yang tercantum dalam pasal 50 ayat (2) huruf c perlu direview kembali seperti perubahan spesifikasi teknis, perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan. Kriteria Perubahan yang berpengaruh (negatif) terhadap lingkungan dapat direvisi menjadi: Perubahan disain; Perubahan proses produksi dan/atau penggunaan alat-alat produksi; (termasuk perubahan jenis tanaman di kegiatan perkebunan atau HTI?) Perubahan kapasitas (penambahan); Perubahan bahan baku dan/atau bahan penolong; Perluasan lahan dan/atau bangunan usaha dan/atau kegiatan; Perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan; Penambahan usaha dan/atau kegiatan yang belum terlingkup di dalam izin lingkungan; Perubhan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan PPLH; dan/atau Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena sebab lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan Perubahan spesifikasi teknik dan perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan (relatif membinggungkan) diganti dengan perubahan disain, proses produksi, bahan baku dan bahan penolong; Penambahan usaha dan/atau kegiatan yang belum terlingkup di dalam izin lingkungan (baik di dalam kawasan atau bukan)
Konsep Revisi Peraturan MENLH No Konsep Revisi Peraturan MENLH No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Muatan Dokumen Amdal: Dokumen KA: Pendahuluan Pelingkupan Metode Studi Daftar Pustaka Lampiran Dokumen ANDAL: Deskripsi Rinci Rona LH awal; Prakiraan Dampak Penting; Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak Lingkungan; Dokumen RKL-RPL: Pendahuluan; RKL RPL Jumlah dan Jenis Izin PPLH yang dibutuhkan; Pernyataan Komitmen pemrakarsa; Menjadi 1 (satu) Dokumen AMDAL dengan muatan: Pendahuluan: latar belakang, tujuan, pemrakarsa dan tim penyusun Amdal; Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta Alternatifnya; Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal (Environmental setting); Hasil Pelibatan Masyarakat; Ruang Lingkup Studi: Dampak Penting Hipotetik (DPH) yang dikaji, Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian; Prakiraan Dampak Penting; Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak Lingkungan Rncana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Jumlah dan Jenis Izin PPLH yang dibutuhkan; Pernyataan Komitmen pemrakarsa; Daftar Pustaka Lampiran
Konsep Revisi Peraturan MENLH No Konsep Revisi Peraturan MENLH No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan Lampiran Peraturan MENLH No. 17 Tahun 2012 di Bab II Tata Cara Pengikutsertaan Masyarakat dalam Proses AMDAL, Sub Bab A. Masyarakat yang diikutsertakan dalam Proses Amdal: “Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan dokumen KA......” Revisi MENLH No. 17 Tahun 2012 “Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta konsultasi publik yang dapat dilakukan selama proses penyusunan Amdal (Pre-filing): Konsultasi dan Kesepakatan Rencana Studi Amdal (KA); Pelaksanaan Studi AMDAL dan konsultasi; Pelaksanaan Penyusunan Dokumen AMDAL dan konsultasi;
Konsep Revisi Peraturan MENLH No Konsep Revisi Peraturan MENLH No. 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan Pasal 2: Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman mengenai: Penyelanggaraan KPA; Penatalaksanaan penilaian Amdal dan Penerbitan Izin Lingkungan; Penatalaksanaan pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan; Penatalaksanaan SPPL; Pendanaan Penilaian Amdal, Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Izin Lingkungan Revisi Pasal 2: Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman mengenai: Penatalaksanaan Izin Lingkungan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memliki AMDAL termasuk kelembagan KPA dan pembagian kewenangan; Penatalaksanaan Izin Lingkungan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memliki UKL-UPL termasuk termasuk kelembagan pemeriksa UKL-UPL dan pembagian kewenangan; Penatalaksanaan SPPL; Pendanaan Penatalaksanaan Izin Lingkungan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dan UKL-UPL
Konsep Revisi Peraturan MENLH No Konsep Revisi Peraturan MENLH No. 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan Peraturan MENLH No. 8/2013: Bab III Tata Laksanakan Penilaian Dokumen Amdal dan Penerbitan Izin Lingkungan Penilaian dokumen Amdal oleh KPA sesuai dengan kewenangannya; Tahapan Penilaian Dokumen Amdal; Jangka waktu Hasil Penilaian dan Keputusan: SKKL dan Izin Lingkungan Ketidaklayakan lingkungan Kriteria Kelayakan Lingkungan Muatan Keputusan Kelayakan dan Ketidaklayakan LH; Muatan Izin Lingkungan KPA tidak berlisensi dan Pemekaran: kewenangan Penilaian Dokumen Amdal dan Penerbitan Keputusan Revisi: Tata Laksana Izin Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal Proses Pre-Filing AMDAL Permohonan Izin Lingkungan Penilaian permohonan Izin Lingkungan yang mencakup: Penilaian administrasi persyaratan izin lingkungan; Pengumuman permohonan Izin Lingkungan dan penerimaan SPT Masyarakat; Penilaian teknis persyaratan izin lingkungan melalui proses Penilaian AMDAL Penerbitan Keputusan: SKKL dan Izin Lingkungan; Ketidaklayakan Lingkungan Hidup Kriteria Kelayakan Lingkungan Muatan Keputusan Kelayakan dan Ketidaklayakan LH; Muatan Izin Lingkungan Kelembagaan : Penyelenggaraan KPA
Konsep Revisi Peraturan MENLH No Konsep Revisi Peraturan MENLH No. 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan Peraturan MENLH No. 8/2013: Bab IV Tata Kerja Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Izin LIngkungan Kewenangan Pemeriksaan UKL-UPL Tahapan Pemeriksaan UKL-UPL Jangka waktu Hasil Penilaian dan Keputusan: Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan Rekomendasi Penolakan UKL-UPL Pendelagasikan kewenangan Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Izin Lingkungan Kriteria Persetujuan UKL-UPL Muatan Rekomendasi Persetujuan dan Penolakan UKL-UPL; Muatan Izin Lingkungan Revisi: Tata Laksana Izin Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL Proses Pre-Filing UKL-UPL Permohonan Izin Lingkungan Penilaian permohonan Izin Lingkungan yang mencakup: Penilaian administrasi persyaratan izin lingkungan; Pengumuman permohonan Izin Lingkungan; dan penerimaan SPT Masyarakat Penilaian teknis persyaratan izin lingkungan melalui proses pemeriksaan UKL-UPL (tahapan dan jangka waktu) Penerbitan Keputusan: Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan; Rekomendasi Penolakan UKL-UPL Kriteria Persetujuan UKL-UPL Muatan Rekomendasi Persetujuan dan Penolakan UKL- UPL; Muatan Izin Lingkungan Kelembagaan pemeriksan UKL-UPL dan Pembangian Kewenangan;
Terima kasih Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Jl. D.I. Panjaitan Kab. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur 13410 Gedung A lanta 6, Telp/Fax: 021-85904925 http://www.menlh.go.id/