HUKUM BISNIS KELOMPOK : Disusun oleh : Kristanto Mulyono ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN MODAL VENTURA
Advertisements

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
LEASING.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
PEGADAIAN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam KARTU KREDIT
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Perkembangan Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
11. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perencanaan Bisnis Perikanan dan Kelautan SUMBER DANA BISNIS PERIKANAN
Kartu Plastik (Credit Card)
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
Manajemen Anjak Piutang
Kartu Plastik (Credit Card)
Anjak Piutang (Factoring)
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Universitas Serang Raya
LEASING.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
KARTU KREDIT DOSEN PENGAMPU : RETNOSARI, S.Pd Disusun oleh : KELOMPOK 6 1.EKA KARTIKAWATI AZIZAH( ) 2.LUKMAN HAKIM( ) 3.NURUL SUCI QURNIANINGSIH( )
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
Mengevaluasi Sewa Guna Usaha dalam kaitannya dengan pendanaan Utang
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
SEWA GUNA (LEASING).
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Pajak Penghasilan Final
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
Manajemen Anjak Piutang
KARTU PLASTIK Kartu plastik pada dasarnya adalah
SEWA GUNA (LEASING).
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
SUMBER PENDANAAN JANGKA MENENGAH
Modal ventura PEMBIAYAAN KONSUMEN KARTU KREDIT MERGER
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
Kartu Plastik (Credit Card)
LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Kartu Plastik (Credit Card)
ANJAK PIUTANG.
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
Transcript presentasi:

HUKUM BISNIS KELOMPOK : Disusun oleh : Kristanto Mulyono (0552260) Leonardo (0352143) Renaldy Isaac M (0452127) Stefanus Christianto (0552048) Tony Effendy W (0352138)

Sewa Guna Usaha (LEASING)

LEASING Kata “leasing” berasal dari kata to lease (Bahasa Inggris) yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974.

Pengertian Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Jenis Leasing Direct Finance Lease (penyewaan untuk pembiayaan langsung) Operating Lease (penyewaan untuk operasi)

Pihak-pihak yang bersangkutan dalam perjanjian Leasing Lessor Lesse Kreditur / Lender / Debt Holders Supplier

SKEMA PROSEDUR MEKANISME LEASING

USAHA JASA SEWA BELI Pendahuluan Salah satu kegiatan perdagangan yang semakin berkembang di indonesia adalah perdagangan jasa.Perdagangan jasa adalah sektor yang banyak mendatangkan keuntungan bagi pengguna,maupun bagi penyedia jasa.Kegiatan usaha perdagangan jasa yang semakin marak berkembang dewasa ini adalah usaha jasa sewa beli(hire purchase),jual beli dengan angsuran,dan sewa(renting).

SEWA BELI(HIRE PURCHASE) Adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian,serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar FUNGSI KEGIATAN JASA SEWA JUAL BELI Secara umum fungsi dari kegiatan usaha jasa sewa jual beli merupakan kegiatan penjualan/pemasaran yang dapat memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran karena diangsur kepada konsumen dalam memperoleh barang,yang disepakati bersama antara penjual dan pembeli yang diikat dengan suatu perjanjian.

MANFAAT Secara garis besar,manfaat uaha jasa sewa beli bagi perusahaan dan konsumen adalah: Bagi konsumen,memudahkan memperoleh suatu barang kebutuhan dengan cara pembayaran diangsur. Bagi penjual,untuk meningkatkan volume dan nilai penjualan. Meningkatkan lapangan usaha dan tenaga kerja RUANG LINGKUP Ruang lingkup kegiatan usaha jasa sewa beli adalah semua barang niaga tahan lama yang baru dan tidak mengalami perubahan teknis,baik berasal dari produksi sendiri maupun hasil produksi lainnya didalam negeri,kecuali apabila produksi dalam negeri belum memungkinkan

Jumlah perusahaan Jumlah perusahaan sewa beli yang ada di Indonesia sesuai dengan sistem pemasaran barang dan bidang usahanya,sampai dengan bulan September 2005 telah tercatat di Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan sejumlah 131 perusahaan,yang tersebar di Pulau Jawa,Sumatera,Bali dan Batam.

Bidang kegiatan Perusahaan sewa beli yang terdaftar pada Departemen Perdagangan sangat bervariasi kegiatannya. bidang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan jasa sewa beli diantaranya : alat rumah tangga, kendaraan roda 2 dan 4, elektronik, rumah tinggal dan peralatan kantor.

PERSYARATAN DAN PROSEDUR UNTUK MEMPEROLEH IZIN USAHA SEWA BELI Untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang usaha sewa beli diwajibkan mengajukan permohonan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut : a) Pemohon harus memiliki surat izin usaha Perdagangan. b) Pemohon harus mempunyai kegiatan usaha sewa beli dalam akte pendirian perusahaan. c) Perusahaan berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia. d) Modal perusahaan atau saham perusahaan seluruhnya dimiliki WNI,dll.

Dasar hukum Undang_Undang no. 6 Tahun 1968 (LN 1968 No. 33) jo, Undang-undang No. 12 Tahun 1970 (LN 1970 N0. 47) Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (LN 1957 No. 7) jo.No. 53 Tahun 1957 (LN 1957 No. 150) Tentang Penyaluran Perusahaan. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1977 (LN 1977 No. 60) Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di bidang Perdagangan.

PROSEDUR PENGAJUAN IZIN USAHA Perusahaan yang akan mengajukan ebagai perusahaan jasa usaha ewa beli sebagai berikut * Mengajukan permohonan untuk memperoleh izin uaha diajukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan ditempat kedudukan kantor tetap perusahaan dengan mengii Formulir Permohonan.

Setelah persyaratan tersebut dilengkapi, Kantor Dinas Perindutrian dan Perdagangan menerima pengajuan permohonan tersebut untuk diteliti kelengkapannya dan selanjutnya diteruskan kepada Diirektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan mengadakan penelitian serta penilaian atas berkat permohonan tersebut

Dalam hal permohonan yang telah memenuhi pesyaratan, maka Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan atas nama Menteri Perindutrian dan Perdagangan menerbitkan Surat Izin Usaha Jasa Sewa Beli bersangkutan. Izin usaha diberikan untuk jangka waktu lima tahun setelah tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang lagi setelah berakhirnya jangka waktu. Kewajiban perusahaan dalam melakukan kegiatannya perusahaan sewa beli wajib untuk :

a) Menyampaikan laporan tahunan tentang realisasi keiatan usahanya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q Direktorat Bina Uaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembusan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat b) Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembuan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tentang pembukuan setiap kantor cabangnya. c) Melaksanakan segala peraturan yang telah maupun yang akan ditetapkan oleh Departemen Perdagangan di bidang kegiatan usaha sewa beli, jual beli dengan angsuran, dan sewa.

Jenis pembiayaan modal ventura dibedakan 3 macam : Conventional loan Conditional loan Equity investment

-=- Kegiatan modal ventura -=- Pengembangan penemuan baru Pengembangan tahap awal usaha mengalami kesulitan dana Membantu perusahaan tahap pengembangan Membantu perusahaan tahap kemunduran usaha Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa Pengembangan berbagai teknologi baru, ahli teknologi baik dari dalam dan luar negeri Membantu pengalihan pemilikan perusahan

Kegiatan Factoring terdapat 3 pihak: Jasa Factoring terbagi 2 bagian yaitu : *. Jasa Keungan *. Jasa Non Keuangan Kegiatan Factoring terdapat 3 pihak: Perusahaan Factoring Klien Customer

Mekanisme Kerja Internasional Factoring Indonesia Amerika Eksportir Importir Goods and Copy Invoice Invoice Statement Prepayment Payment Copy Invoice Export Factor Import Factor Payments

-=- Keuntungan Factoring -=- 1. Adanya peningkatan Modal kerja Adanya perlindungan kredit Manajemen kredit Penagihan piutang Administrasi penjualan

KARTU KREDIT Kata “kredit” berasal dari bahasa Romawi credere yang berarti percaya atau credo atau creditum yang berarti saya percaya.

Black’s Law Dictionary memberi pengertian kredit : “kemampuan seorang pelaku usaha untuk meminjamkan uang, atau memperoleh barang-barang secara tepat waktu, sebagai akibat dari argumentasi yang tepat dari pemberi pinjaman, seperti halnya keandalan dan kemampuan membayarnya”.

UNSUR-UNSUR KREDIT : KEPERCAYAAN 2. WAKTU 3. PRESTASI 4. RISIKO

Black’s Law Dictionary tentang “credit card” “apapun kartu, plate atau sejenis kartu yang digunakan untuk upaya memperoleh uang, properti atau kebendaan, tenaga kerja atau jasa secara kredit. Istilah ini tidak meliputi note, cek, draft, poswesel atau instrumen lainnya yang dapat dicairkan”.

Kesimpulan Kartu Kredit : Uang plastik yang diterbitkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukan.

Tujuan perusahaan penerbit kartu kredit Menerima sebanyak-banayaknya nasabah yang memiliki kelayakan kredit Menerima merchant yang dapat dipercaya Merangsang penggunaan fasilitas credit line

Membatasi dan mengurangi piutang bermasalah dan penyelewengan Memaksimalkan nilai rata-rata setiap transaksi kartu.

Jenis-jenis Bank card Charge card Credit card Debet card Smart card Private label card

Prinsip-prinsip penilaian kartu kredit Prinsip 5 C : Watak, modal, kemampuan, kondisi ekonomi, jaminan. Prinsip 5 P : Pengolongan peminjam, tujuan, sumber pembayaran, kemampuan memperoleh laba, perlindungan. Prinsip 3R : Hasil yang akan dicapai, pembayaran kembali, kemampuan untuk menganggung resiko.

Apilkasi permohonan kartu kredit : Nasabah memenuhi persyaratan dengan mengisi : Data pribadi, data pekerjaan, data penghasilan, data lainnya, data kartu tambahan,pernyataan pemohon. Pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu kredit : Bank penerbit, penjual barang atau jasa, pemegang kartu kredit.

BANK PENERBIT/ ISSUERBANK PERJANJIAN PERJANJIAN TAGIHAN STATEMENT PEMBAYARAN TRANSAKSI KARTU PEDAGANG BARANG- JASA/ MERCHANT PEMEGANG KARTU/ CARDHOLDER BARANG/ JASA

BIAYA KARTU KREDIT PADA UMUMNYA Annual fee Joining fee Late charge Overlimit fee Sales draft request fee Returned cheque fee Replacement fee

KARTU KREDIT DIKENAKAN BIAYA BUNGA APABILA PEMEGANG KARTU : Tidak membayar penuh tagihannya Terlambat membayar tagihan Melakukan transaksi penarikan uang tunai.