Hukum Perkawinan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PERANAN SUAMI ISTRI
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Munakahat / perkawinan
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
ORGANISASI SOSIAL DAN PERKAWINAN.
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
PERKAWINAN KATOLIK Friday, 12 September 2014.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERKAWINAN ADAT.
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2. LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2.
KEBUTUHAN PSIKOLOGIS IBU HAMIL
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
Keluarga dan Pernikahan
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
SISTEM KEKERABATAN Dasar kekerabatan masyarakat Asmat adalah keluarga inti monogami, atau kadang-kadang poligini, yang tinggal bersama- sama dalam rumah.
Hukum Perkawinan.
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
TRADISI MAANTAR PATALIAN/JUJURAN PADA MASYARAKAT ADAT BANJAR OLEH: ARIE SULISTYOKO.
Transcript presentasi:

Hukum Perkawinan

Hukum Perkawinan Perkawinan tidak saja menyangkut hubungan calon mempelai semata tetapi keluarga besar masing-masing pihak bahkan juga menyangkut arwah leluhur untuk dimintakan restu bersifat magis, contohnya : Upacara adat untuk menentukan hari baik perkawinan Tujuan perkawinan menurut Prof Hazairin Menjamin ketenangan Menjamin kebahagiaan

Tujuan perkawinan Menurut Van Gennep (sosiologi perancis). “adanya upacara peralihan dalam perkawinan yang melambangkan peralihan /perubahan status yang tadinya hidup terpisah setelah melalui upacara ritual menjadi hidup bersatu sebagai suami-istri. Upacara peralihan terdiri dari Upacara perpisahan Upacara perjalanan ke status yang baru Upacara penerimaan dalam status yang baru Menurut Prof Djojodiguno “ Perkawinan bukanlah suatu hubungan perjanjian kontrak tetapi merupakan suatu paguyuban”

PERTUNANGAN Pertunangan dilaksanakan mendahului adanya sebuah perkawinan. tujuan pertunangan ingin menjamin perkawinan yang dikehendaki dapat dilangsungkan dalam waktu dekat Membatasi pergaulan yang sangat bebas Memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk lebih saling mengenal. Pertunangan baru mengikat apabila pihak-pihak laki-laki memberi tanda pengikat (paningset, panyancang, paweweh)

Perkawinan Tanpa Lamaran Tujuannya : Untuk membebaskan diri dari berbagai kewajiban yang menyertai perkawinan Menghindari tantangan dari pihak orangtua dan keluarga, contohnya: kawin lari Contoh kawin lari lampung: si wanita dan pria, melarikan diri dengan meninggalkan surat, barang atau uang dirumah calon memepelai wanita, pasangan tersebut kemudian mencari perlindungan di rumah tetua adat. Kalimantan: laki-laki yang melarikan wanita yang terikat dengan pertunangan laki-laki lain wajib mebayar ganti rugi kepada pihak keluarga dan laki-laki tunangan si pihak perempuan tersebut.

Pembatalan pertunangan dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut: Menjadi kehendak kedua belah pihak setelah pertunangan berlangsung dalam beberapa waktu lamanya Jika salah satu pihak tidak memenuhi janjinya akibatnya bagi pihak yang melanggar janji wajib mengembalikan tanda ikat. Sistem perkawinan : 1.Sistem endogami: seseorang hanya diperbolehkan kawin dengan seseorang dari sukunya sendiri, contohnya: Toraja. Sisitem ini akan lenyap jika hubungan daerah itu dengan daerah lainnya semakin mudah.

2.Sistem eksogami : seseorang diharuskan kawin dengan orang diluar sukunya/kerabat/marganya, contohnya tapanuli 3. Sistem Eleutherogami : Larangan kawin karena adanya hubungan darah seperti: ibu, nenek, cucu. Dan sistem ini paling banyak pengikutnya Perceraian Perceraian sangat dihindari dikalangan masyarakat hukum adat dan sebab-sebab diperbolehkan perceraian : Istri melakukan Zina Kemandulan istri Suami meninggalkan istri sangat lama Istri berkelakuan tidak sopan/pantas Keinginan bersama dari kedua pihak (ketidakcocokan)

 Terima Kasih 