Hukum Perkawinan
Hukum Perkawinan Perkawinan tidak saja menyangkut hubungan calon mempelai semata tetapi keluarga besar masing-masing pihak bahkan juga menyangkut arwah leluhur untuk dimintakan restu bersifat magis, contohnya : Upacara adat untuk menentukan hari baik perkawinan Tujuan perkawinan menurut Prof Hazairin Menjamin ketenangan Menjamin kebahagiaan
Tujuan perkawinan Menurut Van Gennep (sosiologi perancis). “adanya upacara peralihan dalam perkawinan yang melambangkan peralihan /perubahan status yang tadinya hidup terpisah setelah melalui upacara ritual menjadi hidup bersatu sebagai suami-istri. Upacara peralihan terdiri dari Upacara perpisahan Upacara perjalanan ke status yang baru Upacara penerimaan dalam status yang baru Menurut Prof Djojodiguno “ Perkawinan bukanlah suatu hubungan perjanjian kontrak tetapi merupakan suatu paguyuban”
PERTUNANGAN Pertunangan dilaksanakan mendahului adanya sebuah perkawinan. tujuan pertunangan ingin menjamin perkawinan yang dikehendaki dapat dilangsungkan dalam waktu dekat Membatasi pergaulan yang sangat bebas Memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk lebih saling mengenal. Pertunangan baru mengikat apabila pihak-pihak laki-laki memberi tanda pengikat (paningset, panyancang, paweweh)
Perkawinan Tanpa Lamaran Tujuannya : Untuk membebaskan diri dari berbagai kewajiban yang menyertai perkawinan Menghindari tantangan dari pihak orangtua dan keluarga, contohnya: kawin lari Contoh kawin lari lampung: si wanita dan pria, melarikan diri dengan meninggalkan surat, barang atau uang dirumah calon memepelai wanita, pasangan tersebut kemudian mencari perlindungan di rumah tetua adat. Kalimantan: laki-laki yang melarikan wanita yang terikat dengan pertunangan laki-laki lain wajib mebayar ganti rugi kepada pihak keluarga dan laki-laki tunangan si pihak perempuan tersebut.
Pembatalan pertunangan dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut: Menjadi kehendak kedua belah pihak setelah pertunangan berlangsung dalam beberapa waktu lamanya Jika salah satu pihak tidak memenuhi janjinya akibatnya bagi pihak yang melanggar janji wajib mengembalikan tanda ikat. Sistem perkawinan : 1.Sistem endogami: seseorang hanya diperbolehkan kawin dengan seseorang dari sukunya sendiri, contohnya: Toraja. Sisitem ini akan lenyap jika hubungan daerah itu dengan daerah lainnya semakin mudah.
2.Sistem eksogami : seseorang diharuskan kawin dengan orang diluar sukunya/kerabat/marganya, contohnya tapanuli 3. Sistem Eleutherogami : Larangan kawin karena adanya hubungan darah seperti: ibu, nenek, cucu. Dan sistem ini paling banyak pengikutnya Perceraian Perceraian sangat dihindari dikalangan masyarakat hukum adat dan sebab-sebab diperbolehkan perceraian : Istri melakukan Zina Kemandulan istri Suami meninggalkan istri sangat lama Istri berkelakuan tidak sopan/pantas Keinginan bersama dari kedua pihak (ketidakcocokan)
Terima Kasih