PERLINDUNGAN KONSUMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
KOPERASI.
Segi Hukum Kartu Kredit
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Perlindungan Konsumen
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perlindungan konsumen
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Keterkaitan Antara UU NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Universitas Esa Unggul
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN KONSUMEN Business Law Semester Gasal 2016 Universitas Pembangunan Jaya

PENGERTIAN KONSUMEN Konsumen Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat Pelanggan Konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen

JENIS KONSUMEN Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan komersial (intermediate consumer, intermediate buyer, derived buyer, consumer of industrial market) Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer, end user, final consumer, consumer of the consumer market)

2 Pihak terkait dengan UU Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha Konsumen

PASAL 1 ANGKA 2 “KONSUMEN ADALAH SETIAP ORANG PEMAKAI BARANG DAN/ATAU JASA YANG TERSEDIA DALAM MASYARAKAT,BAIK BAGI KEPENTINGAN DIRI SENDIRI,KELUARGA,ORANG LAIN,MAUPUN MAKHLUK HIDUP LAIN DAN TIDAK UNTUK DI PERDAGANGKAN”. PENJELASAN “DIDALAM KEPUSTAKAAN EKONOMI DI KENAL KONSUMEN AKHIR DAN KONSUMEN ANTARA. KONSUMEN AKHIR ADALAH PENGGUNA ATAU PEMANFAAT AKHIR DARI SUATU PRODUK, SEDANGKAN KONSUMEN ANTARA ADALAH KONSUMEN YG MENGGUNAKAN SUATU PRODUK SEBAGAI BAGIAN DARI PROSES PRODUKSI SUATU PRODUK LAINNYA. PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG INI ADALAH KONSUMEN AKHIR.”

PASAL 1 ANGKA 3 “PELAKU USAHA ADALAH SETIAP ORANG PERORANGAN ATAU BADAN USAHA, BAIK YG BERBENTUK BADAN HUKUM MAUPUN BUKAN BADAN HUKUM YG DIDIRIKAN DAN BERKEDUDUKAN ATAU MELAKUKAN KEGIATAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MELALUI PERJANJIAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN USAHA DALAM BERBAGAI BIDANG EKONOMI.” PENJELASAN “PELAKU USAHA YG TERMASUK DALAM PENGERTIAN INI ADALAH PERUSAHAAN, KORPORASI, BUMN, KOPERASI, IMPORTIR, PEDAGANG, DISTRIBUSI, DAN LAIN-LAIN.”

PASAL 1 ANGKA 4 “BARANG ADALAH SETIAP BENDA BAIK BERWUJUD MAUPUN TIDAK BERWUJUD, BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, DAPAT DIHABISKAN MAUPUN TIDAK DAPAT DIHABISKAN, YG DAPAT UNTUK DIPERDAGANGKAN, DIPAKAI, DIPERGUNAKAN, ATAU DIMANFAATKAN OLEH KONSUMEN.”

PASAL 1 ANGKA 5 “JASA ADALAH SETIAP LAYANAN YG BERBENTUK PEKERJAAN ATAU PRESTASI YG DISEDIAKAN BAGI MASYARAKAT UNTUK DIMANFAATKAN OLEH KONSUMEN.”

MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???

UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

“Pembangunan Perekonomian Nasional harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen “

ALASAN POKOK KONSUMEN PERLU DILINDUNGI MELINDUNGI KONSUMEN = MELINDUNGI SELURUH BANGSA SEBAGAIMANA DIAMANATKAN OLEH TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL MENURUT PEMBUKAAN UUD 1945. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MENGHINDARKAN KONSUMEN DARI DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI.. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MELAHIRKAN MANUSIA-MANUSIA YG SEHAT ROHANI DAN JASMANI SEBAGAI PELAKU2 PEMBANGUNAN YG BERERTI JUGA UTK MENJAGA KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MENJAMIN SUMBER DANA PEMBANGUNAN YG BERSUMBER DARI MASYARAKAT KONSUMEN.

5 ASAS DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN ASAS MANFAAT ADALAH SEGALA UPAYA DALAM MENYELENGGARAKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN HARUS MEMBERIKAN MANFAAT YANG SEBESAR-BESARNYA BAGI KEPENTINGAN KONSUMEN & PELAKU USAHA SECARA KESELURUHAN. ASAS KEADILAN ADALAH MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KONSUMEN & PELAKU USAHA UTK MEMPEROLEH HAKNYA & MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SECARA ADIL. ASAS KESEIMBANGAN ADALAH MEMBERIKAN KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN KONSUMEN, PU, & PEMERINTAH DALAM ARTI MATERIIL MAUPUN SPIRITUAL. ASAS KEAMANAN & KESELAMATAN KONSUMEN ADALAH UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN ATAS KEAMANAN & KESELAMATAN KEPADA KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN, PEMAKAIAN, & PEMANFAATAN BARANG DAN/ATAU JASA YG DIKONSUMSI ATAU DIGUNAKAN. ASAS KEPASTIAN HUKUM ADALAH BAIK PELAKU MAUPUN KONSUMEN MENTAATI HUKUM & MEMPEROLEH KEADILAN DALAM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA NEGARA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM.

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MENINGKATKAN KESADARAN, KEMAMPUAN, & KEMANDIRIAN KONSUMEN UTK MELINDUNGI DIRI; MENGANGKAT HARKAT & MARTABAT KKONSUMEN DGN CARA MENGHINDARKAN DARI EKSES NEGATIF PEMAKAIAN BARANG DAN/ATAU JASA; MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN DLM MEMILIH, MENENTUKAN, & MENUNTUT HAK-HAKNYA SBG KONSUME; MENETAPKAN SISTEM PK YG MENGANDUNG UNSUR KEPASTIAN HUKUM & KETERBUKAAN INFORMASI SERTA AKSES UTK MENDPT INFORMASI; MENUMBUHKAN KESADARAN PU MENGENAI PENTINGNYA PK, SEHINGGA TUMBUH SIKAP YG JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB DLM BERUSAHA; MENINGKATKAN KUALITAS BARANG DAN/ATAU JASA YG MENJAMIN KELANGSUNGAN USAHA PRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA, KESEHATAN, KENYAMANAN, KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN.

Hak Konsumen (Pasal 4 UUD Perlindungan Konsumen) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak didiskriminatif Hak untum mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian

Hak konsumen tersebut secara hipotetis sudah tersirat dalam UU hak asasi manusia

Hak untuk hidup (Pasal 9 UU Hak Asasi Manusia) Hak Untuk mengembangkan diri (Pasal 11-16) Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17-19) Hak untuk kesejahteraan (Pasal 36-42)

Kewajiban Konsumen (Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen) Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Pelaku Usaha “Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun sama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”

Hak Pelaku Usaha Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen

Kewajiban Pelaku Usaha Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian Menerima pembayaran sesuai kesepakatan Mendapatkan perlindungan hukum Melakukan pembelaan Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur

Sengketa Konsumen Larangan yang dilakukan pelaku usaha bisa menjadi sengketa konsumen Ditentukan mulai pasal 8-pasal 18 UU Perlindungan konsumen

PU dilarang memperdagangkan/memproduksi Tidak memenuhi standar, tidak sesuai dengan berat bersih dan ukuran/takaran, kondisi, mutu, janji, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa Barang yang rusak/cacat Barang farmasi dan pangan yang rusak/cacat/bekas

Pasal 10-17 PU tidak diperkenankan menawarkan barang dan/atau jasa yang menyesatkan konsumen Mengelabui konsumen Menawarkan, mempromosikan barang tertentu jika PU tidak bermaksud untuk melakukannya dalam waktu tertentu Dst....halaman 202

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (BPKN) LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)

TUGAS BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL MEMBERIKAN SARAN & REKOMENDASI KPD PEMERINTAH KHUSUSNYA DLM PENYUSUNAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN; MELAKUKAN PENELITIAN DAN PENGKAJIAN TERHADAP PERATRAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU DI BIDANG PERL KONS; MELAKUKAN PENELITIAN TERHADAP BARANG DAN JASA YG MENYANGKUT KESELAMATAN KONSUMEN; MENDORONG BERKEMBANGNYANYA LEMBAGA LPKSM; MENYEBARLUASKAN INFORMASI MELALUI MEDIA MENGENAI PK; MENERIMA PENGADUAN TENTANG PK DR MASY, LPKSM ATAU PELAKU USAHA; MELAKUKAN SURVEI YG MENYANGKUT KEBUTUHAN KONSUMEN.

TUGAS LPKSM (PASAL 44 AYAT 3 UUPK) MEMBANTU KONSUMEN DALAM MEMPERJUANGKAN HAKNYA, TERMASUK MENERIMA KELUHAN ATAU PENGADUAN KONSUMEN (COMPLAINT HANDLING); MELAKUKAN PENGAWASAN BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN PK. MENYEBARKAN INFORMASI DLM RANGKA MENINGKATKAN KESADARAN ATAS HAK DAN KEWAJIBAN DAN KEHATI-HATIAN KONSUMEN DLM MENGKONSUMSI BARANG DAN/ATAU JASA (CONSUMER EDUCATION); MEMBERIKAN NASIHAT KPD KONSUMEN (CONSUMER ADVICE CENTER) BEKERJASAMA DENGAN INSTANSI TERKAIT DLM UPAYA MEWUJUDKAN PK

ANGGOTA BPSK TERDIRI 3 UNSUR : PEMERINTAH UNSUR KONSUMEN (DLM HAL INI DIWAKII OLEH LEMBAGA KONSUMEN SETEMPAT) UNSUR PELAKU USAHA. MASING2 UNSUR BERJUMLAH SEDIKITNYA 3 ORANG DAN MAX 5 ORANG

TUGAS DAN WEWENANG BPSK MELAKSANAKAN PENANGAN & PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI MEDIASI, KONSILIASI ATAU ARBITRASE; MEMBERIKAN KONSULTASI PK; MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENCATUMAN KLAUSULA BAKU MELAPOR KPD PENYIDIK APABILA TERJADI DUGAAN ADA PELANGGARAN KETENTUAN DALAM UUPK; MENERIMA PENGADUAN BAIK TERTULIS /TDK TERTULIS, DR KONS TENTANG DUGAAN TERJADINYA PELANGGARAN TERHADAP PK; MELAKUKAN PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN SENGKETA PK; MMANGGIL PELAKU USAHA YG DIDUGA TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN THD PK; MEMANGGIL DAN MENGHADIRKAN SAKSI, SAKSI AHLI DAN ATAU SETIAP ORANG YG DIANGGAP MENGETAHUI PELANGGARAN THDP UUPK; MEMINTA BANTUAN PENYIDIK UTK MENGADIRKAN PELAKU USAHA, SAKSI, SAKSI AHLI, ATAU SETIAP ORANG YG TDK BERSEDIA MEMENUHI PANGGIAN BPSK; MENDAPATKAN, MENELITI DAN ATAU MENILAI SURAT, DOKUMEN, ATAU ALAT BUKTI LAIN GUNA PENYELIDIKAN DAN ATAU PEMERIKSAAN; MEMUTUSKAN & MENETAPKAN ADA ATAU TIDAK ADANYA KERUGIAN DI PIHAK KONSUMEN; MEMBERITAHUKAN PUTUSAN KPD PELAKU USAHA YG MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP PK; MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRASI KPD PU YG MELANGGAR KETENTUAN UUPK.

HAK GUGAT LEMBAGA KONSUMEN (LEGAL STANDING) PASAL 46 AYAT (1) HURUF C LPKSM BERBENTUK BADAN HUKUM ATAU YAYASAN DLM AD NYA MENYEBUTKAN DGN TEGAS BAHWA TUJUAN DIDIRIKAN ORGANISASI TSB ADALAH UTK KEPENTINGAN PK; TELAH MELAKSANAKAN KEGIATAN SESUAI DENGAN AD NYA

GUGATAN KELOMPOK (CLASS ACTION) PASAL 46 AYAT (1) HURUF B DISEBUTKAN GUGATAN KELOMPOK HARUS DIAJUKAN OLEH KONSUMEN YANG BENAR-BENAR DIRUGIKAN DAN DAPAT DIBUKTIKAN SECARA HUKUM, SALAH SATU DIANTARANYA ADALAH BUKTI TRANSAKSI

UAS-reminder Cari materi yang sudah dipelajari dari kuliah hukum bisnis (Group) Presentasi ketika jadwal UAS Materi ppt dikirim via email paling lambat tanggal 5 Januari 2016

TERIMA KASIH SEMOGA SUKSES