PERLINDUNGAN KONSUMEN Business Law Semester Gasal 2016 Universitas Pembangunan Jaya
PENGERTIAN KONSUMEN Konsumen Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat Pelanggan Konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen
JENIS KONSUMEN Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan komersial (intermediate consumer, intermediate buyer, derived buyer, consumer of industrial market) Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer, end user, final consumer, consumer of the consumer market)
2 Pihak terkait dengan UU Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha Konsumen
PASAL 1 ANGKA 2 “KONSUMEN ADALAH SETIAP ORANG PEMAKAI BARANG DAN/ATAU JASA YANG TERSEDIA DALAM MASYARAKAT,BAIK BAGI KEPENTINGAN DIRI SENDIRI,KELUARGA,ORANG LAIN,MAUPUN MAKHLUK HIDUP LAIN DAN TIDAK UNTUK DI PERDAGANGKAN”. PENJELASAN “DIDALAM KEPUSTAKAAN EKONOMI DI KENAL KONSUMEN AKHIR DAN KONSUMEN ANTARA. KONSUMEN AKHIR ADALAH PENGGUNA ATAU PEMANFAAT AKHIR DARI SUATU PRODUK, SEDANGKAN KONSUMEN ANTARA ADALAH KONSUMEN YG MENGGUNAKAN SUATU PRODUK SEBAGAI BAGIAN DARI PROSES PRODUKSI SUATU PRODUK LAINNYA. PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG INI ADALAH KONSUMEN AKHIR.”
PASAL 1 ANGKA 3 “PELAKU USAHA ADALAH SETIAP ORANG PERORANGAN ATAU BADAN USAHA, BAIK YG BERBENTUK BADAN HUKUM MAUPUN BUKAN BADAN HUKUM YG DIDIRIKAN DAN BERKEDUDUKAN ATAU MELAKUKAN KEGIATAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MELALUI PERJANJIAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN USAHA DALAM BERBAGAI BIDANG EKONOMI.” PENJELASAN “PELAKU USAHA YG TERMASUK DALAM PENGERTIAN INI ADALAH PERUSAHAAN, KORPORASI, BUMN, KOPERASI, IMPORTIR, PEDAGANG, DISTRIBUSI, DAN LAIN-LAIN.”
PASAL 1 ANGKA 4 “BARANG ADALAH SETIAP BENDA BAIK BERWUJUD MAUPUN TIDAK BERWUJUD, BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, DAPAT DIHABISKAN MAUPUN TIDAK DAPAT DIHABISKAN, YG DAPAT UNTUK DIPERDAGANGKAN, DIPAKAI, DIPERGUNAKAN, ATAU DIMANFAATKAN OLEH KONSUMEN.”
PASAL 1 ANGKA 5 “JASA ADALAH SETIAP LAYANAN YG BERBENTUK PEKERJAAN ATAU PRESTASI YG DISEDIAKAN BAGI MASYARAKAT UNTUK DIMANFAATKAN OLEH KONSUMEN.”
MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???
UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
“Pembangunan Perekonomian Nasional harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen “
ALASAN POKOK KONSUMEN PERLU DILINDUNGI MELINDUNGI KONSUMEN = MELINDUNGI SELURUH BANGSA SEBAGAIMANA DIAMANATKAN OLEH TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL MENURUT PEMBUKAAN UUD 1945. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MENGHINDARKAN KONSUMEN DARI DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI.. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MELAHIRKAN MANUSIA-MANUSIA YG SEHAT ROHANI DAN JASMANI SEBAGAI PELAKU2 PEMBANGUNAN YG BERERTI JUGA UTK MENJAGA KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MENJAMIN SUMBER DANA PEMBANGUNAN YG BERSUMBER DARI MASYARAKAT KONSUMEN.
5 ASAS DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN ASAS MANFAAT ADALAH SEGALA UPAYA DALAM MENYELENGGARAKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN HARUS MEMBERIKAN MANFAAT YANG SEBESAR-BESARNYA BAGI KEPENTINGAN KONSUMEN & PELAKU USAHA SECARA KESELURUHAN. ASAS KEADILAN ADALAH MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KONSUMEN & PELAKU USAHA UTK MEMPEROLEH HAKNYA & MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SECARA ADIL. ASAS KESEIMBANGAN ADALAH MEMBERIKAN KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN KONSUMEN, PU, & PEMERINTAH DALAM ARTI MATERIIL MAUPUN SPIRITUAL. ASAS KEAMANAN & KESELAMATAN KONSUMEN ADALAH UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN ATAS KEAMANAN & KESELAMATAN KEPADA KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN, PEMAKAIAN, & PEMANFAATAN BARANG DAN/ATAU JASA YG DIKONSUMSI ATAU DIGUNAKAN. ASAS KEPASTIAN HUKUM ADALAH BAIK PELAKU MAUPUN KONSUMEN MENTAATI HUKUM & MEMPEROLEH KEADILAN DALAM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA NEGARA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM.
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MENINGKATKAN KESADARAN, KEMAMPUAN, & KEMANDIRIAN KONSUMEN UTK MELINDUNGI DIRI; MENGANGKAT HARKAT & MARTABAT KKONSUMEN DGN CARA MENGHINDARKAN DARI EKSES NEGATIF PEMAKAIAN BARANG DAN/ATAU JASA; MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN DLM MEMILIH, MENENTUKAN, & MENUNTUT HAK-HAKNYA SBG KONSUME; MENETAPKAN SISTEM PK YG MENGANDUNG UNSUR KEPASTIAN HUKUM & KETERBUKAAN INFORMASI SERTA AKSES UTK MENDPT INFORMASI; MENUMBUHKAN KESADARAN PU MENGENAI PENTINGNYA PK, SEHINGGA TUMBUH SIKAP YG JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB DLM BERUSAHA; MENINGKATKAN KUALITAS BARANG DAN/ATAU JASA YG MENJAMIN KELANGSUNGAN USAHA PRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA, KESEHATAN, KENYAMANAN, KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN.
Hak Konsumen (Pasal 4 UUD Perlindungan Konsumen) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak didiskriminatif Hak untum mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
Hak konsumen tersebut secara hipotetis sudah tersirat dalam UU hak asasi manusia
Hak untuk hidup (Pasal 9 UU Hak Asasi Manusia) Hak Untuk mengembangkan diri (Pasal 11-16) Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17-19) Hak untuk kesejahteraan (Pasal 36-42)
Kewajiban Konsumen (Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen) Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Pelaku Usaha “Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun sama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”
Hak Pelaku Usaha Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Kewajiban Pelaku Usaha Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian Menerima pembayaran sesuai kesepakatan Mendapatkan perlindungan hukum Melakukan pembelaan Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
Sengketa Konsumen Larangan yang dilakukan pelaku usaha bisa menjadi sengketa konsumen Ditentukan mulai pasal 8-pasal 18 UU Perlindungan konsumen
PU dilarang memperdagangkan/memproduksi Tidak memenuhi standar, tidak sesuai dengan berat bersih dan ukuran/takaran, kondisi, mutu, janji, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa Barang yang rusak/cacat Barang farmasi dan pangan yang rusak/cacat/bekas
Pasal 10-17 PU tidak diperkenankan menawarkan barang dan/atau jasa yang menyesatkan konsumen Mengelabui konsumen Menawarkan, mempromosikan barang tertentu jika PU tidak bermaksud untuk melakukannya dalam waktu tertentu Dst....halaman 202
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (BPKN) LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
TUGAS BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL MEMBERIKAN SARAN & REKOMENDASI KPD PEMERINTAH KHUSUSNYA DLM PENYUSUNAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN; MELAKUKAN PENELITIAN DAN PENGKAJIAN TERHADAP PERATRAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU DI BIDANG PERL KONS; MELAKUKAN PENELITIAN TERHADAP BARANG DAN JASA YG MENYANGKUT KESELAMATAN KONSUMEN; MENDORONG BERKEMBANGNYANYA LEMBAGA LPKSM; MENYEBARLUASKAN INFORMASI MELALUI MEDIA MENGENAI PK; MENERIMA PENGADUAN TENTANG PK DR MASY, LPKSM ATAU PELAKU USAHA; MELAKUKAN SURVEI YG MENYANGKUT KEBUTUHAN KONSUMEN.
TUGAS LPKSM (PASAL 44 AYAT 3 UUPK) MEMBANTU KONSUMEN DALAM MEMPERJUANGKAN HAKNYA, TERMASUK MENERIMA KELUHAN ATAU PENGADUAN KONSUMEN (COMPLAINT HANDLING); MELAKUKAN PENGAWASAN BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN PK. MENYEBARKAN INFORMASI DLM RANGKA MENINGKATKAN KESADARAN ATAS HAK DAN KEWAJIBAN DAN KEHATI-HATIAN KONSUMEN DLM MENGKONSUMSI BARANG DAN/ATAU JASA (CONSUMER EDUCATION); MEMBERIKAN NASIHAT KPD KONSUMEN (CONSUMER ADVICE CENTER) BEKERJASAMA DENGAN INSTANSI TERKAIT DLM UPAYA MEWUJUDKAN PK
ANGGOTA BPSK TERDIRI 3 UNSUR : PEMERINTAH UNSUR KONSUMEN (DLM HAL INI DIWAKII OLEH LEMBAGA KONSUMEN SETEMPAT) UNSUR PELAKU USAHA. MASING2 UNSUR BERJUMLAH SEDIKITNYA 3 ORANG DAN MAX 5 ORANG
TUGAS DAN WEWENANG BPSK MELAKSANAKAN PENANGAN & PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI MEDIASI, KONSILIASI ATAU ARBITRASE; MEMBERIKAN KONSULTASI PK; MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENCATUMAN KLAUSULA BAKU MELAPOR KPD PENYIDIK APABILA TERJADI DUGAAN ADA PELANGGARAN KETENTUAN DALAM UUPK; MENERIMA PENGADUAN BAIK TERTULIS /TDK TERTULIS, DR KONS TENTANG DUGAAN TERJADINYA PELANGGARAN TERHADAP PK; MELAKUKAN PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN SENGKETA PK; MMANGGIL PELAKU USAHA YG DIDUGA TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN THD PK; MEMANGGIL DAN MENGHADIRKAN SAKSI, SAKSI AHLI DAN ATAU SETIAP ORANG YG DIANGGAP MENGETAHUI PELANGGARAN THDP UUPK; MEMINTA BANTUAN PENYIDIK UTK MENGADIRKAN PELAKU USAHA, SAKSI, SAKSI AHLI, ATAU SETIAP ORANG YG TDK BERSEDIA MEMENUHI PANGGIAN BPSK; MENDAPATKAN, MENELITI DAN ATAU MENILAI SURAT, DOKUMEN, ATAU ALAT BUKTI LAIN GUNA PENYELIDIKAN DAN ATAU PEMERIKSAAN; MEMUTUSKAN & MENETAPKAN ADA ATAU TIDAK ADANYA KERUGIAN DI PIHAK KONSUMEN; MEMBERITAHUKAN PUTUSAN KPD PELAKU USAHA YG MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP PK; MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRASI KPD PU YG MELANGGAR KETENTUAN UUPK.
HAK GUGAT LEMBAGA KONSUMEN (LEGAL STANDING) PASAL 46 AYAT (1) HURUF C LPKSM BERBENTUK BADAN HUKUM ATAU YAYASAN DLM AD NYA MENYEBUTKAN DGN TEGAS BAHWA TUJUAN DIDIRIKAN ORGANISASI TSB ADALAH UTK KEPENTINGAN PK; TELAH MELAKSANAKAN KEGIATAN SESUAI DENGAN AD NYA
GUGATAN KELOMPOK (CLASS ACTION) PASAL 46 AYAT (1) HURUF B DISEBUTKAN GUGATAN KELOMPOK HARUS DIAJUKAN OLEH KONSUMEN YANG BENAR-BENAR DIRUGIKAN DAN DAPAT DIBUKTIKAN SECARA HUKUM, SALAH SATU DIANTARANYA ADALAH BUKTI TRANSAKSI
UAS-reminder Cari materi yang sudah dipelajari dari kuliah hukum bisnis (Group) Presentasi ketika jadwal UAS Materi ppt dikirim via email paling lambat tanggal 5 Januari 2016
TERIMA KASIH SEMOGA SUKSES