Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYELESAIAN AUDIT & TANGGUNGJAWAB PASCA AUDIT
Advertisements

PENYELARASAN SOP SOP 07 : PENELAAHAN MUTU.
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Laporan Hasil Kegiatan Audit
Audit Sumber Daya Manusia
TUJUAN AUDIT DAN BUKTI AUDIT
Audit Sistem Informasi Berbasis Komputer
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Audit Internal Mutu Akademik(AIMA) Universitas Pendidikan Indonesia
Tugas dan Tanggung Jawab Auditor
AUDIT SISTEM KEPASTIAN MUTU
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM
Team Dosen Etika Profesi dan Bisnis Prodi Akuntansi – FE UEU
(10) Pelaksanaan Audit Retno Indrati.
Pelaksanaan Audit Retno Indrati.
Pertemuan 1 Materi 1. Hakekat Konsep Auditing, Perbedaan dng Akuntansi
INTERNAL AUDIT PADA BPR
INTERNAL AUDIT PADA BPR
Ekonomisasi, Efisiensi & Efektifitas
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
PENGUJIAN SARANA KENDALI
1 STANDAR UMUM Pertemuan 8 STANDAR UMUM Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Pertemuan 3 Materi 3. Perencanaan Audit
TAHAP AUDIT, EKONOMISASI, EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS
Pendekatan Operasional Audit Internal
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
STANDAR PEMERIKSAAN.
AUDIT MUTU INTERNAL TIM GAMA SOLUTION.
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
AUDIT SISTEM INFORMASI BERBASIS KOMPUTER
AUDIT INTERNAL TM 9 PEMIILIHAN DAN PENGEMBANGAN STAF AUDIT
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PELAKSANAAN PENUGASAN AUDIT
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENGELOLAAN UNSUR PENUNJANG PEMERIKSAAN
BAHAN BUKTI AUDIT Pertemuan 10
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
AUDIT MANAJEMEN Asas asas manajemen.
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
Djodi Setiawan,S.E.,M.M.,Ak.,CA Prodi Akuntansi
PEMERIKSAAN OLEH INTERNAL AUDITOR
Bab I Pengauditan dan Profesi Akuntan Publik Dosen Pengampu:
AUDITING.
ETIKA PROFESI.
PERENCANAAN AUDIT ACUAN :
Sumber informasi/data Audit
PERAN INTERNAL AUDITOR
BUKU 1 PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR
UNIVERSITAS ATMA JAYA MAKASSAR
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
Pemahaman Struktur pengendalian intern
PENYELESAIAN AUDIT & TANGGUNGJAWAB PASCA AUDIT
Materialitas, Risiko, dan Strategi Audit Awal
Pelatihan Audit Internal Mutu Akademik
Independensi, Objektivitas, dan Skepitisism Kelompok 3 : Ida Nurul Hikmah Ayu Rejeki Nur Halimah Renda Dwi Lestari Nehemia.
AUDIT INVESTIGATIF. Pengertian, Tujuan audit investigasi suatu bentuk audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan.
Transcript presentasi:

Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA INTERNAL AUDIT Materi 7 Oleh Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA

KEMAMPUAN PROFESIONAL Pemeriksaan Internal Harus Dilaksanakan Secara Ahli Dan Dengan Ketelitian Profesional Kemampuan profesional merupakan tanggung jawab bagian audit internal dan setiap auditor internal. Pimpinan audit internal dalam setiap pemeriksaan haruslah menugaskan orang-orang yang secara bersama atau keseluruhan memiliki pengetahuan, kemampuan, dan berbagai disiplin ilmu yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan secara tepat dan pantas.

UNIT AUDIT INTERNAL Personalia: Bagian audit internal haruslah memerikan jaminan atau kepastian bahwa teknis dan latar belakang pendidikan para pemeriksa internal telah sesuai dengan pemeriksaan yang akan dilaksanakan. Pimpinan audit internal harus menetapkan kriteris pendidikan dan pengalaman yang sesuai dalam mengisi jabatan di bagain audit internal. Harus diperoleh pula kepastian yang pantas dan masuk akal tentang kualifikasi dan kemampuan calon pemeriksa.

Pengetahuan dan Kecakapan: UNIT AUDIT INTERNAL Pengetahuan dan Kecakapan: Bagian audit internal haruslah memiliki atau mendapatkan pengetahuan, kecakapan dan berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab pemeriksaan. Staf audit internal haruslah memiliki pengetahuan dan kecakapan dalam menerapkan standar pemeriksaan, prosedur dan teknik pemeriksaan. Bagian audit internal harsu memiliki pegawai atau bila perlu menggunakan jasa konsultan yang memiliki kualifikasi berbagai disiplin ilmu.

UNIT AUDIT INTERNAL Pengawasan: Bagian internal audit haruslah memerikan kepastian bahwa pelaksanaan pemeriksaan internal akan diawasi sebagaimana mestinya. Pimpinan audit internal bertanggung jawab melakukan pengawasan pemeriksaan yang pantas mulai perencanaan sampai dengan kesimpulan hasil pemeriksaan. Pengawasan mencakup: Memberikan instruksi pelaksanaan, melihat program pemeriksaan apakah ada yg belum terlaksana atau adanya penyimpangan, menentukan kecukupan kertas kerja, meyakinkan apakah objektif, akurat, jelas dan ringkas serta nenentukan apakah tujuan pemeriksaan tercapai

UNIT AUDIT INTERNAL Bukti-bukti yang tepat tentang pemeriksaan harus didokumentasikan dan disimpan dengan baik. Perluasan pemeriksaan yang diperlukan akan tergantung pada kemampuan para pemeriksa dan tingkat kesulitas pemeriksaan yang ditugaskan. Seluruh tugas pemeriksa internal, baik yang dilaksanakan oleh auditor internal maupun bagian dari auditor internal merupakan tanggung jawab pimpinan auditor internal

Kesesuaian Dengan Standar Profesi: AUDIT INTERNAL Kesesuaian Dengan Standar Profesi: Para pemeriksa internal harus mematuhi standar profesional dalam melakukan pemeriksaan. Kode etik menetapkan standar profesi dan mentapkan dasar bagi pelaksanaanny. Kode etik menghendaki standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan loyalitas yang harus dipenuhi oleh pemeriksa internal.

Pengetahuan dan Kecakapan: AUDIT INTERNAL Pengetahuan dan Kecakapan: Para pemeriksa internal harus memiliki pengetahuan, kecakapan, dan berbagai disiplin ilmu yang penting dalam pelaksanaan pemeriksaan. Setiap pemeriksa internal harus mempunyai kecakapan sbb: Keahlian menerapkan standar, prosedur dan teknik pemeriksaan. Keahlian dalam prinsip dan teknik akuntansi yang berhubungan dengan catatan dan laporan keuangan.

AUDIT INTERNAL Memahami prinsip manajerial untuk mengenal dan engevaluasi dari penyimpangan Diperlukan juga pengetahuan dasar seperti akuntansi, ekonomi, hukum, perdagangan, perpajakan, keuangan, metode kuantitatif, juga sistem informasi.

Hubungan Antar Manusia dan Komunikasi: AUDIT INTERNAL Hubungan Antar Manusia dan Komunikasi: Para pemeriksa internal haruslah memiliki kemampuan untuk menghadapi orang lain dan berkomunikasi secara efektif. Para pemeriksa haruslah memahami hubungan antarmanusia dan mengembangkan hubungan baik dengan pihak yang diperiksa Para pemeriksa haruslah memiliki kecakapan dalam komunikasi lisan dan tulisan sehingga mereka dapat secara jelas dan efektif menyampaikan berbagai hal seperti tujuan pemeriksaan, evaluasi, kesimpulan, dan rekomendasi.

Pendidikan Berkelanjutan: AUDIT INTERNAL Pendidikan Berkelanjutan: Para pemeriksa internal harus meningkatkan kemampuan teknisnya melalui pendidikan yang berkelanjutan. Para pemeriksa berkewajiban meneruskan pendidikannya dengan tujuan meningkatkan keahliannya. Pendidikan berkelanjutan dapat diperolehe melalui keanggotaan dan partisipasi dalam perkumpulan profesi, konferensi, seminar, kurusu, pelayihan dll.

Ketelitian Profesional: AUDIT INTERNAL Ketelitian Profesional: Para pemeriksa internal harus melaksanakan ketelitian profesional yang sepantasnya dalam melaksanakan pemeriksaan. Dalam menerapkan ketelitian profesionalnya yang sepantasnya, auditor internal harus mewaspadai kemungkinan pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan, atau error, kelalaian, ketidak efektivan, pemborosan, ketidakefisienan, dan konflik kepentingan.

AUDIT INTERNAL Ketelitian yang selayaknya menghendaki suatu ketelitian yang kompeten bukanlah pelaksanaan yang harus sempurna, tanpa ada kesalahan, atau hasilnya luar biasa. Ketelitian yang selayaknya mewajibkan pemeriksa internal melakukan pengujian dan melakukan verifikasi terhadap suatu lingkup yang pantas dan tidak harus melakukan pemeriksaan secara mendetail atau terinci terhadap seluruh transaksi.

AUDIT INTERNAL Apabila pemeriksa internal mencurigai atau menduga telah terjadi pelanggaran, pejabat yang berwenang dalam organisasi haruslah diberi tahu. Pemeriksa dapat merekomendasikan apakah perlu melakukan penyelidikan atas keadaan tersebut. Kemudian, pemeriksa harus mereview atau meninjau ulang untuk meyakinkan apakah tanggung jawab bagian audit internal telah dipatuhi.

AUDIT INTERNAL Melaksanakan ketelitian profesional yang selayaknya berarti menggunakan kecakapan dan penilaian pemeriksaan yang pantas pada saat melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini harus mempertimbangkan: Luas atau lingkup pemeriksaan Materialitas dari persoalan dari prosedur yg ditetapkan Kecukupan dan keefektivan pengendalian Biaya pemeriksaan

AUDIT INTERNAL Ketelitian profesional yang selayaknya mencakup mengadakan evaluasi atas standar pekerjaan atau operasi yang telah ditetapkan dan menentukan apakah standar tersebut diterima dan dapat dipenuhi.

AUDIT INVESTIGASI Audit Investigasi melibatkan kaji ulang dokumentasi keuangan untuk tujuan khusus yang berkaitan dengan usaha mendukung tindakan hukum dan tuntutan asuransi sebagaimana halnya masalah kejahatan. Audit investigasi menjalankan bagian dari substansi hukum yang mengatur apakah cukup bukti untuk membuktikan kejahatan kecurangan.

SASARAN AUDIT INVESTIGASI Subyek yaitu pelaku, saksi dan ahli. Dalam mengungkap terjadinya fraud harus diungkap siapa pelakunya, dan harus dilakukan litigasi sehingga auditor bisa menunjukkan subyek yang dapat dijadikan saksi dan pemberi keterangan ahli pada proses peradilan. Obyek, yang menjadi sasaran audit investigasi ialah hasil kecurangan dan sarana yang dipakai untuk melakukan tindak kecurangan. Modus Operasi, atau cara melakukan kecurangan yang mengungkap urutan atau proses kecurangnnya, unsur pelannggaran hukum, kapan dan dimana terjadinya.

PRINSIP AUDIT INVESTIGASI Mencari Kebenaran berdasarkan UU dan Peraturan Pemanfaatan sumber bukti pendukung. Selang kejadian dengan respons, semakin cepat respon semakin cepat menangkap tindak kecurangan. Dikumpulkannya Fakta dan Bukti pendukung sehingga dpt menunjukkan pelakunya Tenaga ahli hanya sebagai bantuan pelaksanaan audit Bukti fisik adalah bukti nyata Keterangan saksi yang perlu dikonfirmasi Pengamatan, informasi dan wawancara Perlakuan pada Pelaku penyimpangan

KARAKTERISTIK AUDIT INVESTIGASI Kreatifitas (ingin tahu, ketekunan, berpikiran sehat, indra bisnis, dan percaya diri) Sehat pikiran dan akal, sikap ingin bertanya dan indepeden, Menjadi penengah pihak berselisih mengenai dokumen yangs ama Berakal sehat dan cerdas Tenang dan penguasaan diri juga mempunyai pertimbangan yang baik Kuat secara fisik