PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 23 TAHUN 1997 Dasar Hukum AMDAL UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 23 TAHUN 1997 (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Disahkan pada tangal 19 September 1997 : Pasal 15 : Ayat (1): Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Ayat (2): Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL, ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Disahkan pada tanggal 7 Mei 1999 : Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Dampak Besar Dan Penting : Perubahan Lingkungan Yang Sangat Mendasar, Yang Diakibatkan Oleh Suatu Usaha Dan/Atau Kegiatan (pada PP No.27 Tahun 1999) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat(1) : Usaha/Kegiatan Yang Diperkirakan Mempunyai Dampak Penting terhadap: Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam Pembuatan jalan Bendungan Jalan kereta api Pembukaan hutan Eksploitasi sumber daya alam (SDA) baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui Kegiatan pertambangan Eksploitasi hutan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air. Disahkan pada tanggal 27 Juni 2003
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut. Disahkan pada tanggal 27 Februari 1999.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Disahkan pada tanggal 26 Mei 1999